Minggu, 22 November 2015

Siapa Sihh Yang Gak Kenal OMBUDSMAN RI??! Zaman Sekarang Masih Nggak Tau OMBUDSMAN??!!



Peran Strategis Ombudsman Republik Indonesia
Dalam Pengawasan Pelayanan Publik
By : Anneka Saldian Mardhiah

  
Sumber : 'Mbah Google

NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta


BAB I
PENDAHULUAN 
A.   Latar Belakang
Penyelenggara Negara memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara berupa pelayanan kepada masyarakat dan penegakkan hukum sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan buruknya pelayanan yang diberikan penyelenggara negara terhadap publik, sehingga secara langsung hal tersebut menunjukkan bahwa amanat konstitusi tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Seperti dalam pelayanan kesehatan, masih ditemukan adanya warga yang meninggal dunia akibat terlambat bahkan tidak mendapatkan pertolongan medis hanya karena tidak mampu membayar retribusi rumah sakit, begitu juga halnya pelayanan dalam dunia pendidikan, dimana masih ditemukannya anak-anak yang terpaksa tidak dapat meneruskan pendidikan karena orang tua tidak mampu membayar biaya sekolah, padahal konstitusi negara dengan jelas telah mengamanatkan bahwa dalam kondisi seperti itu pemerintah harus bertanggung jawab dan mengambil andil untuk keberlanjutan pendidikan anak-anak tersebut.