Sabtu, 26 Januari 2013

KEWENANGAN BADAN HUKUM YAYASAN


KEWENANGAN BADAN HUKUM YAYASAN
BY : ANNEKA SALDIAN MARDHIAH



NB
: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta

 
PENDAHULUAN
  
A.     Latar Belakang Masalah
 
Tanggung jawab pembangunan Nasional merupakan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia, sehingga tidak hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga tanggung jawab semua warga negara.
Perwujudan pembangunan dan partisipasi telah terlihat nyata terutama dalam bidang ekonomi, juga tidak terlepas dari bidang-bidang yang lain seperti dalam bidang agama, social, budaya, dan sebagainya yang melahirkan perkumpulan-perkumpulan, organisasi-organisasi, dan kelompok-kelompok dalam bentuk lain yang kita kenal dengan Badan hukum.
Badan hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya manusia.
Menurut R. Subekti, Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan/perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat/menggugat di depan hakim (Subekti, 2005: 19).
Salah satu Badan hukum yang ada adalah Yayasan. Yayasan merupakan bentuk badan hukum perdata, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum Perdata (Machmudin, 2003: 35).
Pada masa lalu pendirian yayasan hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat dan yurisprudensi. Ketiadaan Undang-undang yayasan telah menimbulkan sengketa sesama organ yayasan ataupun yayasan dalam
tugasnya tidak sesuai lagi dengan wewenangnya sebagaimana mestinya, sehingga terjadi tindakan-tindakan yang dapat melawan hukum.