Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi
hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)
BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP
PLAGIAT!!
@hak cipta
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Tanggung jawab
pembangunan Nasional merupakan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia, sehingga tidak hanya
tanggung jawab pemerintah melainkan juga tanggung jawab semua warga negara.
Perwujudan
pembangunan dan partisipasi telah terlihat nyata terutama dalam bidang ekonomi,
juga tidak terlepas dari bidang-bidang yang lain seperti dalam bidang agama,
social, budaya, dan sebagainya yang melahirkan perkumpulan-perkumpulan,
organisasi-organisasi, dan kelompok-kelompok dalam bentuk lain yang kita kenal
dengan Badan hukum.
Badan hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban, dapat melakukan
perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat dipertanggungjawabkan
seperti halnya manusia.
Menurut R.
Subekti, Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan/perkumpulan yang dapat
memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki
kekayaan sendiri, dapat digugat/menggugat di depan hakim (Subekti, 2005: 19).
Salah satu
Badan hukum yang ada adalah Yayasan. Yayasan merupakan bentuk badan hukum
perdata, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum Perdata
(Machmudin, 2003: 35).
Pada masa lalu pendirian yayasan hanya berdasarkan
kebiasaan masyarakat dan yurisprudensi. Ketiadaan Undang-undang yayasan telah
menimbulkan sengketa sesama organ yayasan ataupun yayasan dalam
tugasnya tidak sesuai lagi dengan
wewenangnya sebagaimana mestinya, sehingga terjadi tindakan-tindakan yang dapat
melawan hukum.