Sabtu, 26 Januari 2013

KEWENANGAN BADAN HUKUM YAYASAN


KEWENANGAN BADAN HUKUM YAYASAN
BY : ANNEKA SALDIAN MARDHIAH



NB
: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta

 
PENDAHULUAN
  
A.     Latar Belakang Masalah
 
Tanggung jawab pembangunan Nasional merupakan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia, sehingga tidak hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga tanggung jawab semua warga negara.
Perwujudan pembangunan dan partisipasi telah terlihat nyata terutama dalam bidang ekonomi, juga tidak terlepas dari bidang-bidang yang lain seperti dalam bidang agama, social, budaya, dan sebagainya yang melahirkan perkumpulan-perkumpulan, organisasi-organisasi, dan kelompok-kelompok dalam bentuk lain yang kita kenal dengan Badan hukum.
Badan hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya manusia.
Menurut R. Subekti, Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan/perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat/menggugat di depan hakim (Subekti, 2005: 19).
Salah satu Badan hukum yang ada adalah Yayasan. Yayasan merupakan bentuk badan hukum perdata, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum Perdata (Machmudin, 2003: 35).
Pada masa lalu pendirian yayasan hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat dan yurisprudensi. Ketiadaan Undang-undang yayasan telah menimbulkan sengketa sesama organ yayasan ataupun yayasan dalam
tugasnya tidak sesuai lagi dengan wewenangnya sebagaimana mestinya, sehingga terjadi tindakan-tindakan yang dapat melawan hukum.
Sekarang Undang-undang yayasan telah diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2001 yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai yayasan, menjamin kepastian hukum dan ketertiban hukum, sehingga ada aturan yang mengatur bagaimana kewenangan yayasan sebagai suatu badan hukum yang diwakilkan oleh organ dan apa tindakan yang dapat dilakukan oleh yayasan sebagai suatu badan hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam wewenang dan tindakan yayasan sebagai badan hukum, maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat perihal Badan hukum Yayasan dalam sebuah makalah dengan judul pilihan adalah KEWENANGAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM.


B. Rumusan Masalah

Dilandasi latar belakang masalah tersebut di atas serta agar tidak terjadi kerancuan dalam pembahasan makalah nantinya, maka penulis membatasi permasalahan dengan rumusannya yaitu
  1. Bagaimana wewenang pengurus sebagai wakil dari badan hukum yayasan ?
  2. Bagaimana yayasan sebagai suatu badan hukum bertindak terhadap organ atau  pengurusnya ?
  3. Apakah bentuk contoh kasus yang terjadi dalam lingkup badan hukum yayasan ?


C. Tujuan Penulisan

  1. Untuk mendeskripsikan wewenang pengurus sebagai wakil dari badan hukum yayasan.
  2. Untuk mendeskripsikan tindakan atau sikap badan hukum yayasan terhadap pengurus.
  3. Untuk mendeskripsikan bentuk contoh kasus yang terjadi dalam lingkup badan hukum yayasan.


D. Manfaat Penulisan

  1. Ditujukan kepada mereka yang menjadi pengurus di dalam suatu badan hukum yayasan sebagai pandangan agar terus memperbaiki kinerja mereka dalam mengurus suatu badan hukum yayasan.
  2. Secara akademis ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, dan pengajar sebagai sumbangan Ilmu Pengetahuan dimana akan menambah wawasan pelajar, mahasiswa, pengajar mengenai kewenangan badan hukum yayasan dan bagaimana yayasan bertindak pada pengurus yang terdapat di dalamnya, sehingga mereka akan memiliki pandangan yang bagus ke depan bagaimana untuk menjadi wakil atau pengurus dengan kinerja yang bagus dalam suatu yayasan. Selain itu juga sebagai titik tolak bagi pelajar, mahasiswa, pengajar untuk melakukan penelitian lebih lanjut. 
  3. Ditujukan kepada masyarakat yaitu dapat menambah wawasan yang lebih luas mengenai badan hukum yayasan agar kedepannya masyarakat bisa ikut andil mengawasi kinerja para pengurus yayasan dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
    BAB II
    PEMBAHASAN

    A. Wewenang Pengurus sebagai Wakil dari Badan Hukum Yayasan

    Pengurus menempati kedudukan sentral dalam mengendalikan yayasan dan hal ini memberikan tanggung jawab yang besar, baik kedalam maupun keluar. Dengan di Undangkannya Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, maka berbagai ketentuan diatur di dalamnya mengenai pertanggungjawaban pengurus yang dapat dihubungkan dengan tugas dan wewenang yang melandasi kegiatan para pengurus tersebut.
    Wewenang pengurus badan hukum yayasan adalah untuk mengurus diantaranya :
    1. Pengurus diberi tugas untuk membina yayasan sesuai dengan pembatasan yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Jika pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama yayasan, maka anggaran dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan atau pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan yayasan guna membangun sekolah atau rumah sakit.
2. Pengurus yayasan tidak berwenang mengadakan perikatan harta kekayaan, mengadakan pembelian, membuat utang, mengikat yayasan sebagai mitra debitur, kecuali jika dimungkinkan/dibolehkan dalam anggaran dasar.
Kewenangan bertindak pengurus yayasan, seperti halnya kewenangan bertindak pengurus suatu badan hukum dirumuskan dalam anggaran dasarnya. Dimana anggaran dasar merupakan hukum positif yang mengikat semua organ yayasan, sehingga kekuatan mengikat anggaran dasar tidak dapat dikesampingkan.
3. Pengurus mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan kecuali jika Undang-undang menentukan lain (Damawir, 1991: 58).

4. Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang yayasan No. 16 Tahun 2001 menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan (Chatamarrasjid, 2006: 106).

B. Tindakan Badan Hukum Yayasan Terhadap Organ/Pengurusnya
Pertanggungjawaban pengurus merupakan landasan kegiatan para pengurus pada tugas dan wewenangnya. Mengenai kewenangan bertindak pengurus serta pertanggungjawaban yayasan sebagai suatu badan hukum atas tindakan-tindakan yang dilakukan pengurus terhadap pihak ketiga, maka disini pengurus yayasan mewakili yayasan di dalam dan di luar Pengadilan.Dalam hubungan ini ada dua sisi yang harus diperhatikan, yaitu kekuasaan pengurus untuk mewakili, guna bertindak untuk serta atas nama yayasn. Sedangkan pada sisi lain, kewenangan pengurus mewakili yayasan ataupun kewenangan bertindak pengurus dengan segala persyaratan serta pembatasannya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Standard of Care and Diligence untuk pengurus mensyaratkan pengurus untuk bertindak pada tindakan yang patut dari suatu kehati-hatian, sesuai dengan kewenangan atau ketidaksewenangan (Chatamarrasjid, 2006: 111).
Maka yayasan sebagai badan hukum dalam bertindak diwakilkan oleh pengurusnya dimana tindakan tersebut bersumber dari kontrak, kepatutan/kewajaran, peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar.


  1. C. Bentuk Contoh Kasus yang Terjadi dalam Lingkup Badan Hukum Yayasan

    Berbagai macam kasus yang terjadi dalam lingkup badan hukum yayasan, baik yang berhubungungan dengan lingkungan luar maupun yang terjadi dalam badan hukum yayasan itu sendiri. Bentuk contoh kasusnya diantara lain adalah :
    1. Penyelewengan penggunaan uang negara oleh mantan presiden Soeharto(Alm).Perkara yang melibatkan Almarhum Soeharto dalam kasus-kasus kepemilikan berbagai yayasan, Soeharto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan penggunaan uang negara oleh tujuh buah yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora.
    Seperti pada Yayasan Supersemar, kasus ini menunjukkan bahwa terjadinya Pelanggaran terhadap anggaran dasar yayasan, tepatnya melanggar ketentuan Pasal 5 tentang kekayaan negara, yang telah disepakati di Notaris yang telah ditunjuk (Lismawati, 2009)Jabatan rangkap dalam tubuh pengelolaan Yayasan Sawit Anggur Jambi
    2. Sebuah yayasan sosial di Kotamadya Jambi yang pendirinya terdiri dari lima orang yang kesemuanya duduk dalam kepengurusan sebagai; Ketua, Wakil, Sekretaris, dan Bendahara (Saragi, 1991: 54).
    Masih banyak lagi hal yang seperti ini terjadi di Badan Hukum Yayasan lainnya. Jika dibandingkan keadaan di atas dengan administrasi sekarang, terlihat adanya penyimpangan meskipun dari segi hukum tidak/belum menimbulkan masalah karena belum adanya peraturan itu, sebab dengan adanya jabatan rangkap ini akan dapat mengacaukan pembagian tugas maupun pembatasan kewenangan bertindak dari pengurus itu. Dengan adanya pembagian tugas maka dapat diketahui siapa-siapa dan di bagian mana dia didudukan sesuai dengan keahlian dan kemampuannya. Sedangkan dengan adanya jabatan rangkap ini seakan-akan ada unsur memaksakan diri sendiri untuk menduduki jabatan tertentu tanpa mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki. Seakan-akan dengan adanya jabatan rangkap ini mereka ingin menguasai yayasan secara keseluruhan hingga dapat menimbulkan kesan kalau yayasan itu hanya sekedar alat untuk memperkaya diri pribadi.
    Jabatan rangkap akan menimbulkan akibat negatif  bagi kemajuan yayasan, baik itu yayasan apa saja dalam hal hubungannya dengan pihak ketiga yaitu akan terjadinya kesewenangan bertindak. Terutama akan mengacaukan masalah pertanggungjawaban dan melemahkan sistem pengawasan atau mungkin akan membuat tidak jalan sama sekali. Kepada siapa pertanggungjawaban diminta apabila pengurus yang akan mempertanggungjawabkan itu juga sebagai pendiri atau siapa yang akan mengawasi yayasan itu karena orang yang mengawasi dan orang yang diawasi itu adalah orang yang sama.
    Maka dengan adanya jabatan rangkap antara pendiri dengan pengurus pada suatu yayasan akan berakibat tidak jelasnya batas kewenangan bertindak pengurus dan akan bertentangan dengan isi anggaran dasar.

    BAB III
    PENUTUP

    A.     Simpulan

    Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, maka dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
    1. Wewenang pengurus sebagai wakil dari badan hukum yayasan
    a. Diberikan wewenang untuk membina yayasan sesuai dengan
        pembatasan yang ditentukan dalam anggaran dasar
    b. Tidak berwenang mengadakan perikatan harta kekayaan, mengadakan
        pembelian, membuat utang, mengikat yayasan sebagai mitra debitur,
        kecuali jika dibolehkan dalam anggaran dasar
    c. Mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan kecuali jika Undang
        undang menentukan lain
    d. Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan
        yayasan
    2. Tindakan badan hukum yayasan terhadap organ/pengurusnya
    Yayasan di dalam bertindak diwakilkan oleh pengurusnya dimana tindakan tersebut harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah di atur dalam anggaran dasar, jika melakukan pelanggaran yayasan akan menindaki pelanggaran tersebut sesuai aturan yang ada.
    3. Bentuk contoh kasus yang terjadi dalam lingkup badan hukum yayasan
    a. Penyelewengan penggunaan uang negara oleh mantan presiden Soeharto (Alm)
    b. Jabatan rangkap dalam tubuh pengelolaan Yayasan Sawit Anggur Jambi di kotamadya Jambi
    B. Saran
    Diperhatikan kesimpulan tersebut di atas serta dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada gunanya bagi penulis sendiri, para pembaca umumnya maupun pengurus/organ badan hukum yayasan pada khususnya. Adapun saran-saran yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut. 
    1. Hendaklah diadakannya pelatihan, pendidikan, seminar, dan lain sebagainya secara rutin bagi mereka yang memiliki jabatan sebagai pengurus/organ di suatu badan hukum yayasan, tujuannya adalah agar tetap menjaga kinernya terus berkualitas sehingga dapat menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus/organ itu sendiri untuk kepentingan pribadinya. 
    2. Hendaklah dilakukan inspeksi atau pemantauan yang rutin oleh pejabat pemerintah atau pihak yang berwenang ke yayasan yang ada di lingkup kepemerintahannya, supaya terus adanya kontrol terhadap yayasan-yayasan yang ada untuk meniadakan/meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam badan hukum yayasan, seperti terjadinya kepengurusan rangkap, penggunaan aliran dana yayasan dan lain sebagainya.
    3. Dalam makalah ini penulis baru bisa mengangkat masalah yang berkaitan dengan kinerja organ/pengurus badan hukum yayasan. Maka penulis menyarankan kepada pemakalah berikutnya agar diadakan pengembangan lebih lanjut dari makalah ini dengan penelaahan lebih jauh dan lebih terperinci lagi, khususnya mengenai tindakan-tindakan atau sanksi-sanksi pada pelanggaran kewenangan yang terjadi di lingkup badan hukum yayasan.

Note: Tulisan ini di buat kurang lebih sekitar 2 tahun lalu, tepatnya pada Tahun 2010. Oleh karena itulah UU yang menjadi landasan dalam penulisan ini masih menggunakan UU Nomor 16 Tahun 2001, dimana pada kenyataan sekarang UU tersebut sudah mengalami perubahan di Tahun 2004


DAFTAR PUSTAKA disembunyikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar