Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi
hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)
BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP
PLAGIAT!!
@hak cipta
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Tanggung jawab
pembangunan Nasional merupakan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia, sehingga tidak hanya
tanggung jawab pemerintah melainkan juga tanggung jawab semua warga negara.
Perwujudan
pembangunan dan partisipasi telah terlihat nyata terutama dalam bidang ekonomi,
juga tidak terlepas dari bidang-bidang yang lain seperti dalam bidang agama,
social, budaya, dan sebagainya yang melahirkan perkumpulan-perkumpulan,
organisasi-organisasi, dan kelompok-kelompok dalam bentuk lain yang kita kenal
dengan Badan hukum.
Badan hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban, dapat melakukan
perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat dipertanggungjawabkan
seperti halnya manusia.
Menurut R.
Subekti, Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan/perkumpulan yang dapat
memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki
kekayaan sendiri, dapat digugat/menggugat di depan hakim (Subekti, 2005: 19).
Salah satu
Badan hukum yang ada adalah Yayasan. Yayasan merupakan bentuk badan hukum
perdata, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum Perdata
(Machmudin, 2003: 35).
Pada masa lalu pendirian yayasan hanya berdasarkan
kebiasaan masyarakat dan yurisprudensi. Ketiadaan Undang-undang yayasan telah
menimbulkan sengketa sesama organ yayasan ataupun yayasan dalam
tugasnya tidak sesuai lagi dengan
wewenangnya sebagaimana mestinya, sehingga terjadi tindakan-tindakan yang dapat
melawan hukum.
Sekarang
Undang-undang yayasan telah diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2001 yang
dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai
yayasan, menjamin kepastian hukum dan ketertiban hukum, sehingga ada aturan
yang mengatur bagaimana kewenangan yayasan sebagai suatu badan hukum yang
diwakilkan oleh organ dan apa tindakan yang dapat dilakukan oleh yayasan
sebagai suatu badan hukum.
Berdasarkan hal
tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam wewenang dan tindakan yayasan
sebagai badan hukum, maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat perihal
Badan hukum Yayasan dalam sebuah makalah dengan judul pilihan adalah KEWENANGAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM.
B. Rumusan Masalah
Dilandasi latar
belakang masalah tersebut di atas serta agar tidak terjadi kerancuan dalam
pembahasan makalah nantinya, maka penulis membatasi permasalahan dengan
rumusannya yaitu
- Bagaimana wewenang pengurus sebagai wakil dari badan hukum yayasan ?
- Bagaimana yayasan sebagai suatu badan hukum bertindak terhadap organ atau pengurusnya ?
- Apakah bentuk contoh kasus yang terjadi dalam lingkup badan hukum yayasan ?
C.
Tujuan Penulisan
- Untuk mendeskripsikan wewenang pengurus sebagai wakil dari badan hukum yayasan.
- Untuk mendeskripsikan tindakan atau sikap badan hukum yayasan terhadap pengurus.
- Untuk mendeskripsikan bentuk contoh kasus yang terjadi dalam lingkup badan hukum yayasan.
D. Manfaat
Penulisan
- Ditujukan kepada mereka yang menjadi pengurus di dalam suatu badan hukum yayasan sebagai pandangan agar terus memperbaiki kinerja mereka dalam mengurus suatu badan hukum yayasan.
- Secara akademis ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, dan pengajar sebagai sumbangan Ilmu Pengetahuan dimana akan menambah wawasan pelajar, mahasiswa, pengajar mengenai kewenangan badan hukum yayasan dan bagaimana yayasan bertindak pada pengurus yang terdapat di dalamnya, sehingga mereka akan memiliki pandangan yang bagus ke depan bagaimana untuk menjadi wakil atau pengurus dengan kinerja yang bagus dalam suatu yayasan. Selain itu juga sebagai titik tolak bagi pelajar, mahasiswa, pengajar untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
- Ditujukan kepada masyarakat yaitu dapat menambah
wawasan yang lebih luas mengenai badan hukum yayasan agar kedepannya masyarakat
bisa ikut andil mengawasi kinerja para pengurus yayasan dari hal-hal yang
bertentangan dengan hukum.BAB IIPEMBAHASANA. Wewenang Pengurus sebagai Wakil dari Badan Hukum YayasanPengurus menempati kedudukan sentral dalam mengendalikan yayasan dan hal ini memberikan tanggung jawab yang besar, baik kedalam maupun keluar. Dengan di Undangkannya Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, maka berbagai ketentuan diatur di dalamnya mengenai pertanggungjawaban pengurus yang dapat dihubungkan dengan tugas dan wewenang yang melandasi kegiatan para pengurus tersebut.Wewenang pengurus badan hukum yayasan adalah untuk mengurus diantaranya :
1. Pengurus diberi tugas untuk membina yayasan sesuai dengan pembatasan yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Jika pengurus melakukan perbuatan
hukum untuk dan atas nama yayasan, maka anggaran dasar dapat membatasi
kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk perbuatan hukum tertentu
diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan atau pengawas, misalnya
untuk menjaminkan kekayaan yayasan guna membangun sekolah atau rumah sakit.
2. Pengurus yayasan tidak berwenang mengadakan perikatan harta kekayaan, mengadakan pembelian, membuat utang, mengikat yayasan sebagai mitra debitur, kecuali jika dimungkinkan/dibolehkan dalam anggaran dasar.
2. Pengurus yayasan tidak berwenang mengadakan perikatan harta kekayaan, mengadakan pembelian, membuat utang, mengikat yayasan sebagai mitra debitur, kecuali jika dimungkinkan/dibolehkan dalam anggaran dasar.
Kewenangan bertindak pengurus
yayasan, seperti halnya kewenangan bertindak pengurus suatu badan hukum
dirumuskan dalam anggaran dasarnya. Dimana anggaran dasar merupakan hukum
positif yang mengikat semua organ yayasan, sehingga kekuatan mengikat anggaran
dasar tidak dapat dikesampingkan.
3. Pengurus mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan kecuali jika Undang-undang menentukan lain (Damawir, 1991: 58).
4. Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang yayasan No. 16 Tahun 2001 menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan (Chatamarrasjid, 2006: 106).
B. Tindakan Badan Hukum Yayasan Terhadap Organ/PengurusnyaPertanggungjawaban pengurus merupakan landasan kegiatan para pengurus pada tugas dan wewenangnya. Mengenai kewenangan bertindak pengurus serta pertanggungjawaban yayasan sebagai suatu badan hukum atas tindakan-tindakan yang dilakukan pengurus terhadap pihak ketiga, maka disini pengurus yayasan mewakili yayasan di dalam dan di luar Pengadilan.Dalam hubungan ini ada dua sisi yang harus diperhatikan, yaitu kekuasaan pengurus untuk mewakili, guna bertindak untuk serta atas nama yayasn. Sedangkan pada sisi lain, kewenangan pengurus mewakili yayasan ataupun kewenangan bertindak pengurus dengan segala persyaratan serta pembatasannya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Standard of Care and Diligence untuk pengurus mensyaratkan pengurus untuk bertindak pada tindakan yang patut dari suatu kehati-hatian, sesuai dengan kewenangan atau ketidaksewenangan (Chatamarrasjid, 2006: 111).
Maka yayasan sebagai badan hukum dalam bertindak diwakilkan oleh pengurusnya dimana tindakan tersebut bersumber dari kontrak, kepatutan/kewajaran, peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar.
3. Pengurus mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan kecuali jika Undang-undang menentukan lain (Damawir, 1991: 58).
4. Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang yayasan No. 16 Tahun 2001 menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan (Chatamarrasjid, 2006: 106).
B. Tindakan Badan Hukum Yayasan Terhadap Organ/PengurusnyaPertanggungjawaban pengurus merupakan landasan kegiatan para pengurus pada tugas dan wewenangnya. Mengenai kewenangan bertindak pengurus serta pertanggungjawaban yayasan sebagai suatu badan hukum atas tindakan-tindakan yang dilakukan pengurus terhadap pihak ketiga, maka disini pengurus yayasan mewakili yayasan di dalam dan di luar Pengadilan.Dalam hubungan ini ada dua sisi yang harus diperhatikan, yaitu kekuasaan pengurus untuk mewakili, guna bertindak untuk serta atas nama yayasn. Sedangkan pada sisi lain, kewenangan pengurus mewakili yayasan ataupun kewenangan bertindak pengurus dengan segala persyaratan serta pembatasannya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Standard of Care and Diligence untuk pengurus mensyaratkan pengurus untuk bertindak pada tindakan yang patut dari suatu kehati-hatian, sesuai dengan kewenangan atau ketidaksewenangan (Chatamarrasjid, 2006: 111).
Maka yayasan sebagai badan hukum dalam bertindak diwakilkan oleh pengurusnya dimana tindakan tersebut bersumber dari kontrak, kepatutan/kewajaran, peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar.
C. Bentuk Contoh Kasus yang Terjadi dalam Lingkup Badan Hukum Yayasan
Berbagai macam kasus yang terjadi dalam lingkup badan hukum yayasan, baik yang berhubungungan dengan lingkungan luar maupun yang terjadi dalam badan hukum yayasan itu sendiri. Bentuk contoh kasusnya diantara lain adalah :
1. Penyelewengan penggunaan uang negara oleh mantan presiden Soeharto(Alm).Perkara yang melibatkan Almarhum Soeharto dalam kasus-kasus kepemilikan berbagai yayasan, Soeharto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan penggunaan uang negara oleh tujuh buah yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora.
Seperti pada Yayasan Supersemar, kasus ini menunjukkan bahwa terjadinya Pelanggaran terhadap anggaran dasar yayasan, tepatnya melanggar ketentuan Pasal 5 tentang kekayaan negara, yang telah disepakati di Notaris yang telah ditunjuk (Lismawati, 2009)Jabatan rangkap dalam tubuh pengelolaan Yayasan Sawit Anggur Jambi
2. Sebuah yayasan sosial di Kotamadya Jambi yang pendirinya terdiri dari lima orang yang kesemuanya duduk dalam kepengurusan sebagai; Ketua, Wakil, Sekretaris, dan Bendahara (Saragi, 1991: 54).
Masih banyak lagi hal yang seperti ini terjadi di Badan Hukum Yayasan lainnya. Jika dibandingkan keadaan di atas dengan administrasi sekarang, terlihat adanya penyimpangan meskipun dari segi hukum tidak/belum menimbulkan masalah karena belum adanya peraturan itu, sebab dengan adanya jabatan rangkap ini akan dapat mengacaukan pembagian tugas maupun pembatasan kewenangan bertindak dari pengurus itu. Dengan adanya pembagian tugas maka dapat diketahui siapa-siapa dan di bagian mana dia didudukan sesuai dengan keahlian dan kemampuannya. Sedangkan dengan adanya jabatan rangkap ini seakan-akan ada unsur memaksakan diri sendiri untuk menduduki jabatan tertentu tanpa mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki. Seakan-akan dengan adanya jabatan rangkap ini mereka ingin menguasai yayasan secara keseluruhan hingga dapat menimbulkan kesan kalau yayasan itu hanya sekedar alat untuk memperkaya diri pribadi.
Jabatan rangkap akan menimbulkan akibat negatif bagi kemajuan yayasan, baik itu yayasan apa saja dalam hal hubungannya dengan pihak ketiga yaitu akan terjadinya kesewenangan bertindak. Terutama akan mengacaukan masalah pertanggungjawaban dan melemahkan sistem pengawasan atau mungkin akan membuat tidak jalan sama sekali. Kepada siapa pertanggungjawaban diminta apabila pengurus yang akan mempertanggungjawabkan itu juga sebagai pendiri atau siapa yang akan mengawasi yayasan itu karena orang yang mengawasi dan orang yang diawasi itu adalah orang yang sama.
Maka dengan adanya jabatan rangkap antara pendiri dengan pengurus pada suatu yayasan akan berakibat tidak jelasnya batas kewenangan bertindak pengurus dan akan bertentangan dengan isi anggaran dasar.BAB IIIPENUTUPA. SimpulanBerdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, maka dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.1. Wewenang pengurus sebagai wakil dari badan hukum yayasana. Diberikan wewenang untuk membina yayasan sesuai denganpembatasan yang ditentukan dalam anggaran dasarb. Tidak berwenang mengadakan perikatan harta kekayaan, mengadakanpembelian, membuat utang, mengikat yayasan sebagai mitra debitur,kecuali jika dibolehkan dalam anggaran dasarc. Mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan kecuali jika Undangundang menentukan laind. Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatanyayasan2. Tindakan badan hukum yayasan terhadap organ/pengurusnyaYayasan di dalam bertindak diwakilkan oleh pengurusnya dimana tindakan tersebut harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah di atur dalam anggaran dasar, jika melakukan pelanggaran yayasan akan menindaki pelanggaran tersebut sesuai aturan yang ada.3. Bentuk contoh kasus yang terjadi dalam lingkup badan hukum yayasana. Penyelewengan penggunaan uang negara oleh mantan presiden Soeharto (Alm)b. Jabatan rangkap dalam tubuh pengelolaan Yayasan Sawit Anggur Jambi di kotamadya JambiB. SaranDiperhatikan kesimpulan tersebut di atas serta dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada gunanya bagi penulis sendiri, para pembaca umumnya maupun pengurus/organ badan hukum yayasan pada khususnya. Adapun saran-saran yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut.- Hendaklah diadakannya pelatihan, pendidikan, seminar, dan lain sebagainya secara rutin bagi mereka yang memiliki jabatan sebagai pengurus/organ di suatu badan hukum yayasan, tujuannya adalah agar tetap menjaga kinernya terus berkualitas sehingga dapat menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus/organ itu sendiri untuk kepentingan pribadinya.
- Hendaklah dilakukan inspeksi atau pemantauan yang rutin oleh pejabat pemerintah atau pihak yang berwenang ke yayasan yang ada di lingkup kepemerintahannya, supaya terus adanya kontrol terhadap yayasan-yayasan yang ada untuk meniadakan/meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam badan hukum yayasan, seperti terjadinya kepengurusan rangkap, penggunaan aliran dana yayasan dan lain sebagainya.
- Dalam makalah ini penulis baru bisa mengangkat masalah yang berkaitan dengan kinerja organ/pengurus badan hukum yayasan. Maka penulis menyarankan kepada pemakalah berikutnya agar diadakan pengembangan lebih lanjut dari makalah ini dengan penelaahan lebih jauh dan lebih terperinci lagi, khususnya mengenai tindakan-tindakan atau sanksi-sanksi pada pelanggaran kewenangan yang terjadi di lingkup badan hukum yayasan.
Note: Tulisan ini di buat kurang lebih sekitar 2 tahun lalu, tepatnya pada Tahun 2010. Oleh karena itulah UU yang menjadi landasan dalam penulisan ini masih menggunakan UU Nomor 16 Tahun 2001, dimana pada kenyataan sekarang UU tersebut sudah mengalami perubahan di Tahun 2004
DAFTAR PUSTAKA disembunyikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar