BY : ANNEKA SALDIAN MARDHIAH
NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi
hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)
BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP
PLAGIAT!!
@hak ciptaA. OBJEK DAN SUBJEK PERKARA
1.
Objek Perkara
Objek perkara yang dimaksud di sini adalah terkait
perkara apa yang dimohonkan oleh pihak
Pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Objek perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU
Mahkamah Konstitusi, diantaranya adalah:
a.
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c.
Memutus pembubaran partai politik;dan
d.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pada contoh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-X/2012 tersebut
terlihat jelas bahwasanya objek dari perkara yang dimohonkan ke Mahkamah
Konstitusi tersebut adalah terkait pengujian Undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya rumusan
Pasal 310 undang-undang tersebut, yaitu berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan
kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000,00- (Satu Juta Rupiah)
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 2.000.000,00- (Dua Juta Rupiah)
(3) Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban
luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah)
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp. 12.000.000,00- (Dua Belas
Juta Rupiah)
2.
Subjek Hukum ( Para
Pihak )
Pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi tentu ada
para pihak atau subjek hukum yang mengajukan permohonan perkara tersebut. Para
pihak dalam perkara di Mahkamah Konstitusi tersebut tidak mengenal yang namanya
Penggugat dan Tergugat, akan tetapi memakai istilah pihak Pemohon sebagai
pihak yang mutlak harus ada dan jelas tercantumkan di dalam suatu surat
permohonan, kemudian adanya pihak Termohon atau Pihak Terkait.
Syarat-syarat dari para pihak yang dapat dikatakan
sebagai Pemohon dalam pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi adalah
tergantung pada 4 (empat) bentuk permohonan perkara (objek perkara) yang dapat
diajukan ke Mahkamah Konstitusi itu sendiri, dimana masing-masing tersebut
telah diatur di dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi, diantaranya :