Selasa, 30 Juli 2013

"PENTINGNYA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DI NEGARA Ber - Bhinneka Tunggal Ika INI "



Pelayanan Terhadap Korban Kejahatan Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
By : Anneka Saldian Mardhiah



NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta


BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi berbagai bentuk kejahatanpun semakin meningkat terjadi di lingkungan masyarakat. Korban dari kejahatan itu sendiri selain selain orang dewasa tidak jarang anak kecilpun ikut menjadi korban kejahatan.
Korban kejahatan adalah mereka atau seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana/kejahatan. Namun, yang sering menjadi permasalahannya adalah bahwa dimana masih banyak kasus kejahatan yang mungkin tidak pernah tersentuh proses hukum untuk diproses di persidangan, salah satu faktornya adalah tidak adanya satupun saksi, korban dan/atau pelapor yang berani mengungkapkan kesaksiannya, sementara alat bukti yang didapat oleh penyidik sangat kurang memadai, sehingga penyidikpun tidak bisa  memproses lebih lanjut suatu perkara pidana.
Berbagai bentuk kekerasan, ancaman kekerasan atau intimidasi yang diterima korban menjadi alasan utama yang membuat nyali korban maupun saksi kejahatan menciut untuk terlibat dan memberikan kesaksiannya atas suatu tindak pidana, bahkan tidak jarang orang yang melaporkan suatu tindak pidana justru dilaporkan kembali telah melakukan pencemaran nama baik orang yang dilaporkan melakukan kejahatan.