Pelayanan Terhadap Korban Kejahatan
Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
By : Anneka Saldian Mardhiah
NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi
hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)
BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP
PLAGIAT!!
@hak cipta
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi
berbagai bentuk kejahatanpun semakin meningkat terjadi di lingkungan
masyarakat. Korban dari kejahatan itu sendiri selain selain orang dewasa tidak
jarang anak kecilpun ikut menjadi korban kejahatan.
Korban kejahatan adalah mereka atau seseorang yang
mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan
oleh suatu tindak pidana/kejahatan. Namun, yang sering menjadi permasalahannya
adalah bahwa dimana masih banyak kasus kejahatan yang mungkin tidak pernah tersentuh
proses hukum untuk diproses di persidangan, salah satu faktornya adalah tidak
adanya satupun saksi, korban dan/atau pelapor yang berani mengungkapkan
kesaksiannya, sementara alat bukti yang didapat oleh penyidik sangat kurang
memadai, sehingga penyidikpun tidak bisa
memproses lebih lanjut suatu perkara pidana.
Berbagai bentuk kekerasan, ancaman kekerasan atau
intimidasi yang diterima korban menjadi alasan utama yang membuat nyali korban
maupun saksi kejahatan menciut untuk terlibat dan memberikan kesaksiannya atas
suatu tindak pidana, bahkan tidak jarang orang yang melaporkan suatu tindak
pidana justru dilaporkan kembali telah melakukan pencemaran nama baik orang
yang dilaporkan melakukan kejahatan.