Minggu, 22 November 2015

Siapa Sihh Yang Gak Kenal OMBUDSMAN RI??! Zaman Sekarang Masih Nggak Tau OMBUDSMAN??!!



Peran Strategis Ombudsman Republik Indonesia
Dalam Pengawasan Pelayanan Publik
By : Anneka Saldian Mardhiah

  
Sumber : 'Mbah Google

NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta


BAB I
PENDAHULUAN 
A.   Latar Belakang
Penyelenggara Negara memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara berupa pelayanan kepada masyarakat dan penegakkan hukum sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan buruknya pelayanan yang diberikan penyelenggara negara terhadap publik, sehingga secara langsung hal tersebut menunjukkan bahwa amanat konstitusi tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Seperti dalam pelayanan kesehatan, masih ditemukan adanya warga yang meninggal dunia akibat terlambat bahkan tidak mendapatkan pertolongan medis hanya karena tidak mampu membayar retribusi rumah sakit, begitu juga halnya pelayanan dalam dunia pendidikan, dimana masih ditemukannya anak-anak yang terpaksa tidak dapat meneruskan pendidikan karena orang tua tidak mampu membayar biaya sekolah, padahal konstitusi negara dengan jelas telah mengamanatkan bahwa dalam kondisi seperti itu pemerintah harus bertanggung jawab dan mengambil andil untuk keberlanjutan pendidikan anak-anak tersebut.
Buruknya manajemen dalam penyelenggaraan tata pemerintahan di Indonesia menunjukkan belum sepenuhnya tercipta pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari masih adanya terjadi tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, adanya dimensi kekuasaan yang dilakukan oleh satu pihak terhadap pihak lain sehingga menyebabkan upaya pengawasan sulit untuk dilakukan, dan yang lebih utamanya lagi adalah karena masih rendahnya kinerja aparatur negara, terlebih lagi yaitu dalam hal pelayanan kepada publik atau masyarakat di berbagai bidang. Birokrasi yang panjang, berbelit-belit dan/atau tidak jelasnya standar operasonal pelayanan publik pada suatu instansi sering membuat masyarakat mengeluh, sehingga haknya sebagai warga negara menjadi belum terpenuhi dengan baik bahkan sama sekali tidak terpenuhi.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang dan sebagai Negara demokrasi yang sedang berusaha mencapai stabilitas nasional dan memaksimalkan pelayanan untuk setiap warga negara dan penduduknya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sebagai bentuk pemenuhan kewajiban yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terus berupaya untuk melakukan pengawasan yang maksimal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, salah satunya adalah dengan membentuk lembaga negara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang bentuk pengawasannya bersifat eksternal.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih jauh fungsi pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia sebagai suatu bentuk usaha dalam membantu pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, maka Penulis merasa tertarik untuk mengangakat perihal tersebut kedalam makalah yang berjudul Peran Strategis Ombudsman Republik Indonesia Dalam Pengawasan Pelayanan Publik”.

B.   Rumusan Masalah
Dilandasi latar belakang masalah tersebut di atas serta agar tidak terjadi kerancuan dalam pembahasan makalah nantinya, maka penulis membatasi permasalahan dengan rumusannya yaitu “Bagaimana peran Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik untuk mewujudkan Good Governance?”.

C.   Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah ”Untuk mendeskripsikan peran Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik untuk mewujudkan Good Governance. 
  
D.   Manfaat Penulisan
1.    Secara teoritis berguna untuk menambah wawasan mengenai peran Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik untuk mewujudkan Good Governance.
2.    Secara praktis penulisan ini diharapkan akan dapat bermanfaat bagi para Pelajar, Mahasiswa, Pengajar, Pemerintah dan bagi Aparatur Negara sebagai penyelenggara pelayanan terhadap masyarakat khususnya, serta bagi masyarakat pada umumnya terkait pemahaman mengenai peran strategis Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik untuk mewujudkan Good Governance.




BAB II
PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE


Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia merumuskan bahwa:
“Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan daerah”.
Pasal di atas menekankan bahwa peran strategis Ombudsman sebagai sebuah lembaga yang mandiri dan independen ialah melakukan pengawasan berkala, keseluruhan, dan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. “Pengawasan bermakna proses pengukuran kinerja dan pengambilan tindakan untuk menjamin agar hasil (output and outcomes) sesuai dengan yang diinginkan serta menjamin segala sesuatu berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan”.[1] Pengawasan oleh Ombudsman adalah guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) oleh Aparatur Penyelenggara Negara dan pemerintahan. Yang dimaksud dengan maladministrasi secara umum adalah:
“Perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam suatu proses administrasi pelayanan publik, yakni meliputi penyalahgunaan wewenang/jabatan, kelalaian dalam tindakan dan pengambilan keputusan, pengabaian kewajiban hukum, melakukan penundaan berlarut, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lain-lain yang dapat dinilai sekualitas dengan kesalahan tersebut”. [2]
Sedangkan defenisi maladministrasi dalam rumusan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah:
“Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjaditujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publikyang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”.
Dalam situasi dimana banyaknya terjadi pungutan liar, penundaan berlarut dan panjang dalam pengurusan hal tertentu serta rumitnya birokrasi yang ada di Indonesia mengakibatkan banyak dari masyarakat lebih memilih jalan pintas untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum supaya tidak repot dalam mendapatkan pelayanan di kantor pemerintahan maupun instansi pelayanan publik lainnya. Sehingga untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap “bersih”-nya birokrasi dan dapat bertanggung jawabnya penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya dan terpenuhinya hak masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dalam setiap pelayanan publik tanpa tebang pilih.
Peran strategis pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang dapat menciptakan keseimbangan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta reformasi dan birokrasi dapat berjalan dengan baik di Indonesia sesuai dengan tujuan dibentuknya Ombudsman itu sendiri, yaitu:
1. Untuk mewujudkan hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;
2. Untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang;
3.  Upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
4.  Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang jujur, terbuka, bersih, efektif dan efisien.
Tujuan dibentuknya Ombudsman tersebut di atas menunjukkan adanya kesinambungan dengan tujuan dari negara Indonesia sendiri, yaitu segabai upaya untuk membentuk tata pelaksanaan pemerintah yang baik atau yang sering disebut dengan istilah “Good Governance”. Hal tersebut juga sejalan dengan yang dikemukakan oleh Sadu Wasistiono bahwa tuntutan adanya good governance ini timbul karena adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan demokratisasi sehingga mendorong kesadaran warga negara untuk menciptakan sistem atau paradigma baru untuk mengawasi jalanya pemerintahan agar tidak melenceng dari tujuan semula”.[3]
Good Governance itu sendiri didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan yang sejalan dengan demokrasi (pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat)”.[4] Oleh karena itu karakteristik dasar suatu pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah:
1.    Partisipasi aktif;
2.    Tegaknya hukum;
3.    Transparansi;
4.    Responsif;
5.    Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat;
6.    Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang;
7.    Efektif dan ekonomis;
8.    Dapat dipertanggungjawabkan. [5]
 Ombudsman Republik Indonesia yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan Good Governance melalui kewenangan yang dimilikinya berupa mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik memiliki tugas, yaitu :
1.    Menerima Laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menindak lanjutinya dengan memeriksa substansi dari laporan tersebut;
2.    Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, dan perseorangan; dan
3.    Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.




BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan

Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, maka dapatlah ditarik kesimpulan bahwasanya terwujudnya pelaksanaan pemerintahan yang baik atau Good Governance di Indonesia adalah tidak terlepas dari karena adanya peran strategis yang dimiliki oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai sebuah lembaga mandiri dalam menjalankan fungsinya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan baik sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana yang telah diatur di dalam perundang-undangan di Indonesia.



B.     Saran

Memperhatikan kesimpulan tersebut di atas serta dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada gunanya bagi penulis sendiri, para pembaca umumnya, dan khususnya bagi Aparatur Negara, Instansi Pemerintah atau Penegak hukum sebagai penyelenggara pelayanan publik. Adapun saran-saran yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut:
1.      Dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik diharapkan Ombudsman Republik Indonesia juga dapat lebih memaksimalkan pelayanannya dan menindak lanjuti dengan segera setiap laporan yang diterima atas setiap adanya pengaduan pelayanan yang buruk oleh penyelenggara pelayanan publik.
2.      Pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan suatu negara harus selalu memberikan dukungan terhadap kinerja Lembaga Ombudsman Republik Indonesia yang telah dibentuk agar dapat terwujudnya pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga dapat mewujudkan negara Indonesia yang “Good Governance”.
 


 
DAFTAR PUSTAKA disembunyikan
 

[1] https://m.facebook.com/notes/public-administration-community/pelayanan-publik-dan-urgensi-pengawasan/471166113443/, diakses pada tanggal 04 Agustus 2015, pukul 20.00 WIB.
[2] Hendra Nurtjahjo, Yustus Maturbongs, dan Diani Indah Rachmitasari, Buku Saku Memahami Maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, 2013, hal. 4.
[4] http://anazmudin.blogspot.com/2012/02/definisi-good-governance.html, diakses pada tanggal 04 Agustus 2015, pukul 20.15 WIB.
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_laksana_pemerintahan_yang_baik, diakses pada tanggal 06 Agustus 2015, pukul 23.00 WIB.

 

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus