Peran Strategis Ombudsman Republik Indonesia
Dalam Pengawasan Pelayanan
Publik
By : Anneka Saldian Mardhiah
NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi
hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)
BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP
PLAGIAT!!
@hak cipta
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penyelenggara Negara
memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara berupa
pelayanan kepada masyarakat dan penegakkan hukum sebagai upaya untuk menciptakan
pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan
serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan buruknya pelayanan yang
diberikan penyelenggara negara terhadap publik, sehingga secara langsung hal
tersebut menunjukkan bahwa amanat konstitusi tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Seperti dalam pelayanan kesehatan, masih ditemukan adanya warga yang meninggal
dunia akibat terlambat bahkan tidak mendapatkan pertolongan medis hanya karena
tidak mampu membayar retribusi rumah sakit, begitu juga halnya pelayanan dalam
dunia pendidikan, dimana masih ditemukannya anak-anak yang terpaksa tidak dapat
meneruskan pendidikan karena orang tua tidak mampu membayar biaya sekolah,
padahal konstitusi negara dengan jelas telah mengamanatkan bahwa dalam kondisi
seperti itu pemerintah harus bertanggung jawab dan mengambil andil untuk
keberlanjutan pendidikan anak-anak tersebut.
Buruknya manajemen dalam
penyelenggaraan tata pemerintahan di Indonesia menunjukkan belum sepenuhnya
tercipta pemerintahan yang baik (Good
Governance) sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari masih adanya terjadi tindakan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,
adanya dimensi kekuasaan yang dilakukan oleh satu pihak terhadap pihak lain
sehingga menyebabkan upaya pengawasan sulit untuk dilakukan, dan yang lebih
utamanya lagi adalah karena masih rendahnya kinerja aparatur negara, terlebih
lagi yaitu dalam hal pelayanan kepada publik atau masyarakat di berbagai
bidang. Birokrasi yang panjang, berbelit-belit dan/atau tidak jelasnya standar
operasonal pelayanan publik pada suatu instansi sering membuat masyarakat
mengeluh, sehingga haknya sebagai warga negara menjadi belum terpenuhi dengan
baik bahkan sama sekali tidak terpenuhi.
Indonesia sebagai salah satu negara
berkembang dan sebagai Negara demokrasi yang sedang berusaha mencapai
stabilitas nasional dan memaksimalkan pelayanan
untuk setiap warga negara dan penduduknya untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sebagai bentuk pemenuhan kewajiban yang
merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terus
berupaya untuk melakukan pengawasan yang maksimal terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik tersebut, salah satunya adalah dengan membentuk lembaga negara
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang bentuk pengawasannya bersifat
eksternal.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan
untuk mengkaji lebih jauh fungsi pengawasan
yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia sebagai suatu bentuk usaha dalam
membantu pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik,
maka Penulis merasa tertarik untuk mengangakat perihal tersebut kedalam makalah
yang berjudul “Peran Strategis
Ombudsman Republik Indonesia Dalam Pengawasan Pelayanan Publik”.
B.
Rumusan
Masalah
Dilandasi latar belakang masalah
tersebut di atas serta agar tidak terjadi kerancuan dalam pembahasan makalah
nantinya, maka penulis membatasi permasalahan dengan rumusannya yaitu “Bagaimana peran Ombudsman Republik Indonesia dalam
pengawasan pelayanan publik untuk mewujudkan Good Governance?”.
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
”Untuk mendeskripsikan peran Ombudsman Republik
Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik untuk mewujudkan Good Governance”.
D.
Manfaat
Penulisan
1.
Secara teoritis berguna
untuk menambah wawasan mengenai peran
Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik untuk mewujudkan
Good Governance.
2.
Secara praktis penulisan ini
diharapkan akan dapat bermanfaat bagi para Pelajar, Mahasiswa, Pengajar,
Pemerintah dan bagi Aparatur Negara sebagai penyelenggara pelayanan
terhadap masyarakat khususnya,
serta bagi masyarakat pada umumnya terkait pemahaman
mengenai peran strategis Ombudsman Republik
Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik untuk mewujudkan Good Governance.
BAB II
PERAN
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN
GOOD GOVERNANCE
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia merumuskan bahwa:
“Ombudsman Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang
mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang
dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan
Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan
daerah”.
Pasal di atas menekankan bahwa peran strategis Ombudsman
sebagai sebuah lembaga yang mandiri dan independen ialah melakukan pengawasan
berkala, keseluruhan, dan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pelayanan
publik. “Pengawasan bermakna proses pengukuran kinerja dan pengambilan tindakan
untuk menjamin agar hasil (output and
outcomes) sesuai dengan yang diinginkan serta menjamin segala sesuatu
berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan”.[1]
Pengawasan oleh Ombudsman adalah guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan
wewenang (maladministrasi) oleh Aparatur Penyelenggara Negara dan pemerintahan.
Yang dimaksud dengan maladministrasi secara umum adalah:
“Perilaku atau perbuatan
melawan hukum dan etika dalam suatu proses administrasi pelayanan publik, yakni
meliputi penyalahgunaan wewenang/jabatan, kelalaian dalam tindakan dan
pengambilan keputusan, pengabaian kewajiban hukum, melakukan penundaan
berlarut, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lain-lain yang dapat
dinilai sekualitas dengan kesalahan tersebut”. [2]
Sedangkan defenisi maladministrasi dalam rumusan Pasal 1
angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah:
“Perilaku atau perbuatan
melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari
yang menjaditujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian
kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publikyang dilakukan oleh
Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil
dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”.
Dalam situasi dimana banyaknya terjadi pungutan liar,
penundaan berlarut dan panjang dalam pengurusan hal tertentu serta rumitnya
birokrasi yang ada di Indonesia mengakibatkan banyak dari masyarakat lebih
memilih jalan pintas untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum supaya tidak
repot dalam mendapatkan pelayanan di kantor pemerintahan maupun instansi
pelayanan publik lainnya. Sehingga untuk dapat mengembalikan kepercayaan
masyarakat terhadap “bersih”-nya birokrasi dan dapat bertanggung jawabnya
penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya
dan terpenuhinya hak masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dalam setiap
pelayanan publik tanpa tebang pilih.
Peran strategis pengawasan yang dilakukan Ombudsman
Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang dapat
menciptakan keseimbangan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta
reformasi dan birokrasi dapat berjalan dengan baik di Indonesia sesuai dengan
tujuan dibentuknya Ombudsman itu sendiri, yaitu:
1. Untuk mewujudkan hukum yang demokratis, adil,
dan sejahtera;
2. Untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di
segala bidang;
3. Upaya untuk pemberantasan dan pencegahan
praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi dan nepotisme;
dan
4. Mendorong penyelenggaraan negara dan
pemerintahan yang jujur, terbuka, bersih, efektif dan efisien.
Tujuan dibentuknya Ombudsman tersebut di atas menunjukkan
adanya kesinambungan dengan tujuan dari negara Indonesia sendiri, yaitu segabai
upaya untuk membentuk tata pelaksanaan pemerintah yang baik atau yang sering
disebut dengan istilah “Good Governance”.
Hal tersebut juga sejalan dengan yang dikemukakan oleh Sadu
Wasistiono bahwa “tuntutan
adanya good governance ini timbul
karena adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan demokratisasi sehingga
mendorong kesadaran warga negara untuk menciptakan sistem atau paradigma baru
untuk mengawasi jalanya pemerintahan agar tidak melenceng dari tujuan semula”.[3]
Good Governance itu sendiri didefinisikan
sebagai “suatu penyelenggaraan
manajemen pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan yang sejalan dengan
demokrasi (pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat)”.[4]
Oleh karena itu karakteristik dasar suatu pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah:
1.
Partisipasi aktif;
2.
Tegaknya hukum;
3.
Transparansi;
4.
Responsif;
5.
Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat;
6.
Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang;
7.
Efektif dan ekonomis;
8. Dapat dipertanggungjawabkan. [5]
Ombudsman
Republik Indonesia yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan Good Governance melalui kewenangan yang
dimilikinya berupa mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik memiliki tugas,
yaitu :
1. Menerima Laporan atas dugaan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dan menindak lanjutinya dengan memeriksa
substansi dari laporan tersebut;
2. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap
dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan melakukan
koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan,
lembaga kemasyarakatan, dan perseorangan; dan
3. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab
pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan
makalah ini, maka dapatlah ditarik kesimpulan bahwasanya terwujudnya pelaksanaan pemerintahan yang baik atau Good Governance di Indonesia adalah
tidak terlepas dari karena adanya peran strategis yang dimiliki oleh Ombudsman
Republik Indonesia sebagai sebuah lembaga mandiri dalam menjalankan fungsinya
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan baik sesuai dengan standar
operasional yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana yang telah diatur di
dalam perundang-undangan di Indonesia.
B. Saran
Memperhatikan kesimpulan tersebut di
atas serta dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka
penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada gunanya bagi
penulis sendiri, para pembaca umumnya, dan khususnya bagi Aparatur
Negara, Instansi Pemerintah atau Penegak hukum sebagai penyelenggara pelayanan publik. Adapun saran-saran yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut:
1.
Dalam
menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik diharapkan Ombudsman Republik
Indonesia juga dapat lebih memaksimalkan pelayanannya dan menindak lanjuti
dengan segera setiap laporan yang diterima atas setiap adanya pengaduan pelayanan
yang buruk oleh penyelenggara pelayanan publik.
2.
Pemerintah
sebagai pelaksana pemerintahan suatu negara harus selalu memberikan dukungan
terhadap kinerja Lembaga Ombudsman Republik Indonesia yang telah dibentuk agar
dapat terwujudnya pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka
serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga dapat mewujudkan
negara Indonesia yang “Good Governance”.
DAFTAR PUSTAKA disembunyikan
[1] https://m.facebook.com/notes/public-administration-community/pelayanan-publik-dan-urgensi-pengawasan/471166113443/, diakses pada tanggal 04 Agustus 2015, pukul 20.00
WIB.
[2] Hendra
Nurtjahjo, Yustus Maturbongs, dan Diani Indah Rachmitasari, Buku Saku Memahami Maladministrasi,
Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, 2013, hal. 4.
[3] http://ariplie.blogspot.com/2015/05/good-governance-dalam-penyelenggaraan.html,
diakses tanggal 07 Agustus 2015, pukul 03.00 WIB.
[4] http://anazmudin.blogspot.com/2012/02/definisi-good-governance.html,
diakses pada tanggal 04 Agustus 2015, pukul 20.15 WIB.
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_laksana_pemerintahan_yang_baik,
diakses pada tanggal 06 Agustus 2015, pukul 23.00 WIB.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus