NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA
NEGARA JAMBI
NOMOR: 01/ G/ TUN/2003/PTUN.JBI
BY : ANNEKA SALDIAN MARDHIAH
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa sengketa tata usaha negara adalah
sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan
hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun
di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya sengketa Tata Usaha Negara terjadi karena adanya seseorang
atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha
Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata. Gugatan yang diajukan oleh seseorang atau
badan hukum yang merasa dirugikan tersebut haruslah dengan alasan-alasan sesuai
yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No 5 Tahun 1986.
Secara umum jika kita kaji mengenai Isi atau bagian-bagian dari suatu
Putusan, maka hal ini diatur dalam Pasal 109 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha
Negara, yaitu memuat:
a.
Kepala putusan harus berbunyi: “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “.
b.
Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman para
pihak yang bersengketa.
c.
Ringkasan gugatan dan jawaban Tergugat yang jelas.
d.
Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan
dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.
e.
Alasan hakim yang menjadi dasar putusan.
f.
Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara.
g.
Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama
panitera serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Menurut hemat
Penulis, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Jambi Nomor: 01/ G/ TUN/
2003/ PTUN.JBI secara keseluruhan sudah
memuat semua bagian-bagian isi dari suatu putusan sesuai Pasal 109 ayat (1) di
atas.