NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA
NEGARA JAMBI
NOMOR: 01/ G/ TUN/2003/PTUN.JBI
BY : ANNEKA SALDIAN MARDHIAH
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa sengketa tata usaha negara adalah
sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan
hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun
di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya sengketa Tata Usaha Negara terjadi karena adanya seseorang
atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha
Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata. Gugatan yang diajukan oleh seseorang atau
badan hukum yang merasa dirugikan tersebut haruslah dengan alasan-alasan sesuai
yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No 5 Tahun 1986.
Secara umum jika kita kaji mengenai Isi atau bagian-bagian dari suatu
Putusan, maka hal ini diatur dalam Pasal 109 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha
Negara, yaitu memuat:
a.
Kepala putusan harus berbunyi: “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “.
b.
Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman para
pihak yang bersengketa.
c.
Ringkasan gugatan dan jawaban Tergugat yang jelas.
d.
Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan
dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.
e.
Alasan hakim yang menjadi dasar putusan.
f.
Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara.
g.
Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama
panitera serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Menurut hemat
Penulis, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Jambi Nomor: 01/ G/ TUN/
2003/ PTUN.JBI secara keseluruhan sudah
memuat semua bagian-bagian isi dari suatu putusan sesuai Pasal 109 ayat (1) di
atas.
Untuk mempermudah pemahaman Pembaca
mengenai analisis terhadap Putusan sengketa tata usaha negara yang dalam
hal ini terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 01/ G/ TUN/
2003/ PTUN.JBI di atas, maka Penulis akan mencoba menjelaskan atau
menguraikannya satu persatu dari hal-hal yang perlu untuk diketahui.
Secara keseluruhan jika kita sudah pada tahap penganalisaan suatu Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara maka secara tidak langsung sudah menunjukkan bahwa
prosedur sebelumnya sudah terpenuhi, yaitu seperti mengenai syarat-syarat dari
suatu surat gugatan terutama syarat formil, yang jika dalam kasus sengketa tata
usaha negara pada contoh salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi di
atas adalah diajukan oleh Ir.Sudjarwo (Penggugat), didaftarkan 9 Januari 2003
dengan Register Perkara Nomor : 01/ G/TUN/ 2003/ PTUN.JBI . Tidak mungkin suatu
sengketa tata usaha negara dapat diperiksa, diadili, dan diputus di PTUN jika
tidak lulus dari pemeriksaan awal suatu surat gugatan di Kepaniteraan PTUN, Karena
sebelum surat gugatan dapat di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha
Negara syarat formilnya harus terpenuhi secara lengkap terlebih dahulu,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b Jo Pasal 56 UU No.5 Tahun
1986. Beberapa hal lain yang perlu kita cermati adalah:
A. Kompetensi Mengadili
Sengketa Tata Usaha Negara pada contoh salinan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi di atas, Penulis sependapat dengan eksepsi
Tergugat dan putusan Hakim, karena jenis sengketa tersebut adalah sengketa
kepegawaian, sehingga berdasarkan pada Pasal 48 Jo Pasal 51 ayat(3)
Undang-Undang No.5 Tahun 1986 seharusnya gugatan tersebut di ajukan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Maka Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi
tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
B. Subjek Sengketa
Ketentuan mengenai pencantuman pihak-pihak dalam
sengketa tata usaha ini di atur dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b Jo Pasal 56
ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986, bahwa yang harus dicantumkan terkait
subjek atau pihak-pihak yang berperkara dalam proses Peradilan Tata Usaha
Negara ini adalah Pertama; nama,
kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya. Kedua; nama jabatan dan tempat kedudukan
tergugat.
Pada contoh kasus sengketa tata usaha di atas pihak yang berperkara adalah:
1.
Penggugat
Nama : Sudjarwo
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Imam Bonjol No.28
RT.18 RW.05, Kelurahan Pematang Kandis, Bangko
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil Pemda Kabupaten Merangin
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 05/ TUN/ LBHDB/
II/ 2003 tanggal 4 Februari 2003 memberikan kuasa kepada Faidillah Darma SH,
Budi Asmara SH, dan Alimin SH, Advokat/Pengacara yang tergabung dalam Lembaga
Bantuan Hukum “Darma Bakti”.
2.
Tergugat
Nama Jabatan : Bupati
Merangin
Tempat Kedudukan : Jalan Jenderal Sudirman No.1 Bangko
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 067/SKH/HK&ORG/2003 tanggal 20
Januari 2003 dan Surat Kuasa Khusus Nomor: 137/ SKH/HK&ORG/ 2003 tanggal 30
Januari 2003 Jo Nomor : B-78/ N.5.14/ G.31/ 2003 tanggal 30 Januari 2003
memberi kuasa kepada Irdam SH, Isnadil SH, Dedie Tri Hariyadi SH, Asep Dahwan
S. SH.
C. Objek Sengketa
Objek yang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha
Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
1 angka 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1986, yaitu suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan
hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Dalam perkara ini objek gugatan yang diajukan oleh
Penggugat merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yaitu berupa Surat
Keputusan Bupati Merangin No. 335 tahun 2002 tanggal 03 Desember 2002 tentang
Pemberhentian Penggugat ( Sudjarwo ) dari Jabatan Kepala Dinas Tata Kota
Kabupaten Merangin (eselon II/b) menjadi Kepala Bagian Tata Usaha Dinas
Pariwisata Kabupaten Merangin (eselon III/a).
Berdasarkan hal tersebut, Maka benarlah bahwa kasus
tersebut termasuk kedalam objek sengketa tata usaha negara, tepatnya sengketa
kepegawaian yang dapat diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, karena
selain merupakan suatu penetapan tertulis yang bersifat individual, konkret,
dan final, juga pihak Penggugat merasa dirugikan oleh keputusan tersebut.
D. Posita Dan Petitum
Seperti yang telah diketahui bahwasanya pada penulisan
ini Penulis sedang menganalisis sebuah Putusan Tata Usaha Negara. Suatu Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara akan berisikan rangkuman secara keseluruhan dari
pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan selama persidangan sesuai
isi/sistematika putusan yang telah ditentukan undang-undang. Walaupun pada
dasarnya Posita dan Petitum gugatan berawal dari suatu surat gugatan, namun hal itu tidak
menghalangi kita untuk dapat mengetahui apa yang menjadi Posita maupun Petitum
dari gugatan Penggugat, karena hal tersebut tetap dicantumkan pada suatu
Putusan Tata Usaha.
Posita atau
dasar gugatan berisikan dalil-dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan yang
diuraikan secara ringkas, sederhana, dan harus jelas atau terang, biasanya
berisi tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang merupakan uraian
dari duduk perkara suatu sengketa dan berisi fakta hukum terkait hubungan hukum
antara Penggugat dan Tergugat. Sedangkan Petitum
adalah kesimpulan gugatan yang berisikan hal-hal yang dituntut oleh Penggugat
untuk diputuskan oleh Hakim.
Pada sengketa Tata Usaha Negara sesuai contoh Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 01/ G/ TUN/ 2003/PTUN.JBI di atas, yang menjadi
Posita dan Petitumnya adalah:
1.
Posita
Secara
keseluruhan uraian mengenai kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa terkait
duduk perkara yang tertuju pada dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara
dapat dilihat dan dicermati pada halaman ke-2 dari Putusan TUN tersebut.
Bertitik
tolak kepada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986, bahwa alasan-alasan Penggugat
untuk menggugat adalah:
a.
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada contoh salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi di atas,
alasan Penggugat mengatakan KTUN tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan adalah karena penerbitan SK Bupati Merangin Nomor 335 Tahun
2002 tanggal 3 Desember 2002 tersebut adalah bertentangan dengan Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 13 Tahun 2002 yang merupakan ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa “
untuk menjamin pembinaan karir yang sehat tidak diperbolehkan perpindahan
jabatan struktural dari eselon yang lebih tinggi kedalam eselon yang lebih
rendah”.
b.
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu
bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik
Pada contoh salinan Putusan PTUN di atas, hal ini dapat dilihat atau
dibuktikan pada penjabaran “duduk perkara” point ke 16-17, yang menyebutkan
bahwa mutasi yang dirasa merugikan Penggugat tersebut dinilai melanggar atau tidak
sesuai dengan azas kepatutan kepegawaian yang berlaku umum dan azas larangan
berbuat sewenang-wenang.
2.
Petitum
Yang
menjadi tuntutan Penggugat untuk diputuskan oleh Hakim terhadap perkara gugatan
dalam sengketa tata usaha negara tersebut adalah:
a.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati
Merangin No. 335 Tahun 2002 tertanggal 3 Desember 2002 tentang Pemberhentian
Penggugat dari Jabatan Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Merangin yang
ditempatkan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pariwisata, Seni dan Kebudayaan
Kabupaten Merangin
c.
Memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan yang
isinya mencabut Surat Keputusan Bupati Merangin yang disebutkan di atas
d.
Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat
Keputusan yang isinya merehabilitasi Penggugat sesuai harkat, martabat dan
kedudukannya
e.
Menetapkan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Jambi tentang penundaan pelaksanaan lebih lanjut Surat Keputusan yang
menjadi objek sengketa, tetap sah dan berlaku
f.
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang
timbul dalam perkara.
E. Tenggang Waktu
Tenggang waktu gugatan adalah batas waktu atau
kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum
perdata untuk memperjuangkan haknya dengan cara mengajukan gugatan melalui Peradilan
Tata Usaha Negara.
Ketentuan mengenai tenggang waktu ini diatur dalam
Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yaitu “gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari
terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara “. Artinya adalah bahwasanya gugatan tersebut harus diajukan
paling lambat 90 hari sejak diterima atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha
Negara.
Seperti yang diketahui bahwa bentuk kasus sengketa tata
usaha negara dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi di atas adalah
termasuk kedalam bentuk sengketa kepegawaian, yaitu sengketa yang timbul dalam
bidang Tata Usaha Negara antara orang yang menduduki jabatan sebagai Pegawai
Negeri dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di
daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara di bidang
kepegawaian yang dapat berupa hukuman disiplin, dan atas dasar human disiplin
tersebut tersedia upaya administratif, yang dalam sengketa ini adalah berupa
Banding Administratif.
Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1986
menyebutkan bahwa “ Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan “. Artinya
adalah bahwa dalam sengketa kepegawaian haruslah terlebih dahulu melakukan
upaya administratif secara keseluruhan/sampai selesai jika pihak yang ingin
mengajukan gugatan ingin gugatannya diperiksa, diputus, dan diselesaikan di
PTUN.
Dalam contoh kasus sengketa tata usaha negara di atas,
Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin No. 335 tahun 2002 yang diterbitkan
tanggal 3 Desember 2002, Sudjarwo sebagai pihak yang merasa dirugikan (Penggugat)
baru mengetahui mengenai Surat Keputusan (SK) pemutasiannya dari Kepala Dinas
Tata Kota Kabupaten Merangin (eselon II/b) menjadi Kepala Bagian Tata Usaha
Dinas Pariwisata Kabupaten Merangin (eselon III/a) pada tanggal 30 Desember
2002 dan baru menerimanya tanggal 6 Januari 2003.
Penggugat mengajukan surat keberatan kepada Tergugat sebagai
bentuk Banding Administratif dengan Nomor surat 800/ 873/DTK/ 2002 pada tanggal
31 Desember 2002, dan diteruskan oleh Tergugat kepada atasannya untuk memproses
surat keberatan tersebut tanggal 4 Januari 2003. Sebelum surat keberatan itu diproses dalam waktu yang
sudah ditentukan, Penggugat sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tanggal 9 Januari 2003.
Seharusnya tindakan yang tepat dilakukan Penggugat
adalah menunggu proses keberatan atau upaya administrasi tersebut berjalan
sampai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PP No.30 Tahun 1980 yang
menyebutkan bahwa “Kepada Pejabat yang menerima surat keberatan, paling lama 3
(tiga) hari harus meneruskan kepada instansi atasannya, dan kepada instansi
atasan pejabat tersebut diberi kesempatan untuk menjawab paling lama 1 (satu)
bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan itu “.
Dari uraian di atas dan berdasarkan pada Pasal 48 ayat
(2) “ Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa
Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya
administratif yang bersangkutan telah digunakan”, Maka dapat dikatakan bahwa
sengketa Tata Usaha Negara pada contoh Putusan di atas, Pengadilan yang
ditujukan Penggugat untuk mengajukan gugatan tidaklah berwenang dan gugatan
tersebut Prematur (belum waktunya mengajukan gugatan).
F. Pembuktian
Pembuktian merupakan pengujian terhadap ada atau
tidaknya suatu fakta, dapat berupa fakta
hukum yaitu kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang keberadaannya
tergantung dari penerapan suatu peraturan perundang-undangan, dan fakta biasa yaitu kejadian-kejadian atau
keadaan-keadaan yang juga ikut menentukan adanya fakta hukum tertentu (Wiyono,
2007: 148). Fakta-fakta yang disebutkan di atas akan menjadi bahan pertimbangan
Hakim dalam menentukan putusan akhir.
Jika mencermati contoh putusan di atas, yang menjadi fakta biasa dalam sengketa Tata Usaha
Negara tersebut berdasarkan pada bukti-bukti yang ada diantaranya adalah bahwa
kinerja Penggugat (Sujdarwo) ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Kota
adalah kurang baik, hal ini dapat dilihat pada halaman ke-34 Putusan tersebut
terkait pertimbangan Hakim menyebutkan “ Menimbang, bahwa dari semua saksi yang
diajukan oleh Tergugat sebanyak 4 (empat) orang kesemuanya menerangkan kinerja
Penggugat sebagai Kepala Dinas Tata Kota adalah kurang baik”. Sedangkan yang
menjadi Fakta hukum dari sengketa
Tata Usaha Negara yang timbul dari adanya fakta biasa di atas diantaranya adalah
dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Tergugat (Bupati
Merangin) berupa Surat Keputusan(SK) Bupati Merangin Nomor 335 Tahun 2002
tanggal 3 Desember 2002 tentang Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkatan
Penggugat ( Sudjarwo) dari Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Merangin(eselon
II/b) menjadi Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pariwisata, Seni, dan Budaya
Kabupaten Merangin(eselon III/a).
Pada Pasal 107 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan “ Hakim menetukan apa yang harus
dibutikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya
pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan
Hakim”. Dengan demikian Hakim dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara memiliki kebebasan atau dapat menentukan sendiri
siapa yang harus dibebani pembuktian, serta Hakim tidak tergantung atau terikat
pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.
Terkait alat bukti, Undang-Undang No 5 Tahun 1986
mengaturnya dalam Pasal 100, yaitu:
a.
Surat
atau tulisan
b.
Keterangan ahli
c.
Keterangan saksi
d.
Pengakuan para pihak
e.
Pengetahuan Hakim.
Atas dasar pengaturan terkait alat bukti sebagai pada pasal-pasal di
atas, maka pada contoh kasus/sengketa di atas menurut pencermatan Penulis alat
bukti yang digunakan sebagai pertimbangan Hakim dalam menentukan putusan akhir
adalah:
a.
Surat atau tulisan ; Bukti
ini dapat diperhatikan dari uraian bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat maupun
Tergugat berupa foto copy yang telah dilegalisir, bermaterai cukup atau dengan
kata lain surat-surat yang sudah dianggap sah dan dapat dipergunakan di Pengadilan.
b.
Keterangan ahli ; Pada persidangan sengketa tata usaha
negara tersebut pihak Penggugat telah mengajukan 1 (satu) orang saksi ahli
untuk diperdengarkan kesaksiannya di depan Hakim tentang hal yang diketahuinya
berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya.
c.
Keterangan saksi ; Pada persidangan sengketa tata usaha
negara tersebut juga diperdengarkan keterangan dari saksi-saksi (saksi fakta)
yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat.
d.
Pengetahuan Hakim ; Dalam hal ini adalah pengetahuan
hakim mengenai azas-azas dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
pemeriksaan dan penyelesaian suatu sengketa tata usaha negara, misalnya pada
sengketa TUN dalam Putusan di atas adalah sehubungan dengan pertimbangan Hakim
untuk mencabut Penetapan Ketua Pengadilan TUN Jambi mengenai Penangguhan
Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan karena berdasarkan
fakta yang ada bahwa jabatan Dinas Tata Kota merupakan institusi pelayanan
publik yang harus terus berjalan dan tidak boleh dibiarkan kosong. Maka disinilah
letak pertimbangan Hakim yang sesuai dengan pengetahuannya, yaitu berdasarkan
pada azas penyelenggaraan kepentingan umum dan Pasal 67 ayat (4) huruf b yang
menyebutkan bahwa “permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan
mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut”.
Dari penjelasan di atas,maka menurut Penulis dengan adanya lebih dari dua
alat bukti yang digunakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara,
maka amar/putusan yang ditetapkan atau diambil oleh Hakim nantinya tidak akan
diragukan lagi ketepatan putusannya.
G. Diktum / Amar Putusan
Setelah semua tahap-tahap pemeriksaan di persidangan
dilakukan (pembacaan gugatan oleh Penggugat, pembacaan jawaban dari Tergugat,
replik, duplik, pengjuan alat-alat bukti, kesimpulan), diman inti dari hasil
pemeriksaan di sidang Pengadilan mengenai sengketa Tata Usaha Negara itu adalah
Pertama, Penggugat mengajukan
kesimpulan bahwa KTUN yang dikeluarkan oleh Tergugat agar dinyatakan batal atau
tidak sah. Kedua, Tergugat mengajukan
kesimpulan bahwa KTUN yang telah dikeluarkan adalah sah (Wiyono, 2007: 123).
Kini tibalah saatnya kita pada tahap pembahasan
penjatuhan putusan akhir. Diktum atau Amar Putusan adalah apa yang diputuskan
secara final oleh pengadilan dan merupakan titik akhir yang terpenting bagi
Penggugat atau Tergugat, dengan kata lain Diktum atau amar putusan juga dapat
dikatakan jawaban atau tanggapan dari petitum.
Putusan akhir adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim
setelah pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara selesai yang mengakhiri sengketa
tersebut pada tingkat pengadilan tertentu. Berdasarkan Pasal 97 ayat (7) bentuk
Putusan pengadilan dapat berupa:
1.
Gugatan ditolak
2.
Gugatan dikabulkan
3.
Gugatan tidak diterima
4.
Gugatan gugur.
Pada contoh sengketa Tata Usaha Negara dalam Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Jambi Nomor: 01/ G/ TUN/ 2003/ PTUN.JBI di atas yang menjadi Diktum
atau Amar putusan yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratn Majelis Hakim pada
hari Rabu tanggal 7 Mei 2003 yaitu, mengadili:
1.
Menerima Eksepsi Tergugat
2.
Mencabut Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Jambi Nomor: 01/ G/ TUN/ 2003/ PTUN.JBI. tanggal 24 Januari 2003
3.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
4.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang
diperhitungkan sebesar Rp. 427.000,- (empat ratus dua puluh tujuh rupiah).
Dengan diterimanya eksepsi tergugat maka otomatis gugatan Penggugat tidak
diterima yaitu putusan yang menyatakan bahwa syarat-syarat yang telah
ditentukan tidak dipenuhi oleh gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan Diktum
putusan tersebut tidak membawa perubahan apa-apa dalam hubungan hukum yang ada
antara Penggugat dengan Tergugat, artinya keadaan tetap seperti yang berlaku
semula, dimana Penggugat ( Sudjarwo ) tetap pada posisi jabatannya ketika
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek sengketa dan
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat (Bupati Merangin)
tetap berlaku atau sah menurut hukum, yaitu dengan adanya Putusan Hakim
mencabut Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 01/ G/ TUN/
2003/ PTUN.JBI. tanggal 24 Januari 2003 tentang Penundaan Pelaksanaan Lebih
Lanjut Surat Keputusan tanggal 3 Desember 2002 Nomor 335 Tahun 2002.
Menghukum Penggugat(Sudjarwo) untuk membayar biaya
perkara menurut Penulis sudah tepat, karena berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang
No.5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa “Pihak yang dikalahkan untuk seluruhnya atau
sebagian dihukum membayar biaya perkara”. Lebih lanjut Pasal 111 UU No.5 Tahun
1986 mengatur, yang termasuk dalam biaya perkara itu adalah:
a.
Biaya kepaniteraan dan biaya materai
b.
Biaya saksi, ahli, dan alih bahasa dengan catatan bahwa
pihak yang meminta pemeriksaan lebih dari lima
orang saksi harus membayar biaya untuk saksi yang lebih itu meskipun pihak
tersebut dimenangkan
c.
Biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan sidang
dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim
Ketua Sidang.
Yang perlu ditekankan dalam penjatuhan putusan adalah bahwa Majelis Hakim
wajib menjatuh putusan terhadap semua petitum
dan dilarang menjatuhkan putusan di luar atau melebihi petitum.
Pasal 68 ayat(1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 menyebutkan
“Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga orang
Hakim”. Jika kita cermati, pada contoh Putusan sengketa Tata Usaha Negara di
atas sudah memenuhi aturan Pasal tersebut, dapat terlihat pada bagian penutup
Putusan PTUN, Majelis Hakim yang memutus tersebut adalah M.Arif Nurdu’a,SH Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi selaku
Hakim Ketua Majelis, R.Basuki Santoso,SH
dan Husban,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Pasal 108 ayat(1) dan(2) Undang-Undang No.5 Tahun 1986
mengatur bahwa Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum dan jika hal tersebut tidak terpenuhi maka akan mengakibatkan putusan
Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika berpandangan pada
pasal tersebut, contoh Putusan sengketa Tata Usaha Negara di atas adalah sah
dan mempunyai kekuatan hukum, karena putusan tersebut diucapkan dalam sidang
yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2003 oleh
Majelis Hakim dan dibantu oleh Bowo
Winoto, SH sebagai Panitera sidang yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan
Kuasa Tergugat.
Kekuatan hukum dari Putusan sengketa Tata Usaha Negara
di atas adalah mengikat semua yang berkepentingan untuk menaati dan
melaksanakannya, yaitu semua orang dan/atau semua badan hukum, baik badan hukum
perdata maupun badan hukum publik, karena Putusan Hakim di lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara mengikuti azas Erga
Omnes, yang artinya putusan berlaku bagi semua orang.
KESIMPULAN
Dari uraian analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa
Putusan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 01/ G/ TUN/ 2003/ PTUN.JBI. terkait
sengketa Tata Usaha Negara antara Sudjarwo(Penggugat) yang menggugat Surat
Keputusan Bupati Merangin No.335 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Bupati
Merangin(Tergugat) secara keseluruhan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, baik dari segi isi putusan maupun maupun sistematika
putusan, begitu juga dengan Subjek, Objek, Kompetensi, tenggang waktu
mengajukan gugatan sudah tepat. Sehingga hal tersebut mengindikasikan bahwa
Putusan Tata Usaha Negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
DAFTAR PUSTAKA disembunyikan
wahh ..
BalasHapuslengkap nih ..
:D
izin copas yah ..
senang bisa bermanfaat bagi orang lain...
Hapus:D
tapi ingeet...copas boleh...PLAGIAT nya gak lhoo...
:)
izin copas ya
Hapusmusiknya mengganggu..thx
BalasHapuspada dasarnya musiknya gak akan mengganggu..
Hapusgangguan yg kamu alami itu karena kamu sendiri...lebih tepatnya krn loading internet situ "lelet" :D
so...kalo pengen biar gak keganggu,,,,coba perbaiki lagi koneksi internetmu..."pake speedy" atau yg laen...
tapi walaupun begitu,trm ksh udah nambah daftar komentar d blog ini..
copas blh plagiat tidak, tp daftar pustaka disembunyikan..sama saja
BalasHapusemank menurut lho plagiat apaan??!
Hapusdaftar pustakanya disembunyikan sebagai bentuk antisipasi aja...
sebenarnya,,walaupun daftar pustakanya udah disembunyiin,,,itu aja udh rawan banget adanya plagiat...
naah...dengan menampilkan secara lengkap tulisan itu aja udah rawan dg praktek plagiat...apalagi kalau daftar pustakanya ditampilin???!!
so...copas boleh2 aj...plagiatnya TIDAK...
ok?? apa msh ad komplain?!
:D :D
copas buat analisa ya mba :D
BalasHapusiy...silahkan...
Hapus#alhamdulillaah :)
mbakkkk copas yaaa, makasih yaaa .... semoga amal baikmu dibalas oleh Allah SWT amien
BalasHapusiyaa,,silahkan....
Hapussmga gak disalah gunain yaa..
:)
mau izin copas mbak, itu mas deny diatas modus aja dia anak purworejo motornya warna pink bpk nya endro kumoro namanya suka mkn tempoyak...#HALAMADRID
Hapushahaa...
Hapussaya ijin kopas ya terima kasih sebelumnya
BalasHapusyupp...
Hapusterima kasih kembali atas i'tikad baik nya mminta izin utk copas..
semoga bermanfaat
mohon ijin untuk kopas semoga di ganti amal yang barokah dari Tuhan YME
BalasHapus(Y)
Hapusmba..izin copas buat pedoman nge-analisis putusan ya :) makasih :D
BalasHapusiy..silahkan..
Hapusterima kasih kmbli
izin copas yaw..
BalasHapusbuat tambahan materi kuliahh... :)
siip...
Hapusizin copas ya:)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuscopas ya mbaa, tapi daftar pustakanya gak ada :(
BalasHapus"copas ya mbak"
Hapusloohh..maksudnya??
sejauh ini alhamdulillah "tulisan di atas" bukan hasil dari copas...
daftar pustaka sengaja disembunyikan untuk menghindari penyalahgunaan tulisan ini...
lagian kan..kalau anda menjadikan tulisan di atas sebagai referensi,,tentunya daftar pustaka yang dicantumkan adalah alamat blogger ini...
terima kasih atas partisipasinya
mbak, sebelumnya makasih dg adanya posting ini, dan kalau boleh minta putusannya bisa mbak? trims
BalasHapusmaaf sebelumnya...tapi putusanny itu dibutuhkan untuk keperluan apa ya mbak...?
Hapuslebih lanjut, bisa email saya di
anneka_dian@yahoo.co.id
terima kasih,
wah mba makasih postingnya ya..
BalasHapusizin copas ya mba untuk ngebantu ngerjain tugas..
:)
Siiip..Siip!!
Hapusnumpak nayak ni mbak, tahapan apa aja yg dilakukan dalam melakukan analisis kasus, soalnya saya dapat tugas yang sama ni
BalasHapustahapanny tentu saja tergantung dari ap yg mau kita analisis...
Hapuskalo yg dianalisis "putusan"...yaa bisa dibilang beberapa poin penting (dari A sampai G) yang ada dalam tulisan di atas,
Namun, gak menutup kemungkinan juga ada tambahan analisis dari "sudut pandang" yang lainnya....
tergantung kejelian kita melihat suatu "masalah"
ok..siiip!!
semoga tulisannya bermanfaat
mba boleh minta putusannya? buat tugas kuliah . terima kasih
BalasHapusemail: rosyada.fn@gmail.com
mbak boleh copas yaa buat tugas akhir aku udah putus asa banget ngerjainnya huhuhuhu
BalasHapusmbak izin copas yaaa.. tugas buat UAS mbak. udh mumet mbak. :)
BalasHapusheheee... (Y)
Hapusizin baca
BalasHapusizin copas ya...
BalasHapusbuat bahan kuliah...
izin copas yee
BalasHapusmbak izin copas yaa :)
BalasHapusIzin copas ya mbak :)
BalasHapusIzin copas ya mbak... thx
BalasHapusizin copas ya,untuk acuan memenuhi tugas mksih
BalasHapusizin copas ya mbak untuk memenuhi tugas. thx
BalasHapuscopas ah tapi males ijin, mau plagiat buat tugas hahahahaha mampus
BalasHapusizin copas ya mba untuk tugas makalah, terima kasih sangat bermanfaat sekali :)
BalasHapusizin liat buat pedoman analisis
BalasHapusizin copas ya
BalasHapusizin copas ya... terima kasih...sukses buat penulis...
BalasHapusIzin copas mba buat tugas dan analisa Sukses selalu
BalasHapusizin copy sedikit materinya sistaa, buat nambahin bahan materi makalah makul acara ptun. thanks
BalasHapusIZIN COPAS UNTUK TUGAS KULIAH
BalasHapusIZIN COPAS UNTUK TUGAS KULIAH
BalasHapusMba izin copas yaa buat tugas mata kuiah hokum acara ptun, terima kasih
BalasHapusmba izin copas ya ada tugas PTUN soalnya :)
BalasHapusOke Semuaa.. Semoga Bermanfaat!
BalasHapusTerima kasih atas waktunya karena udah ngunjungin blog saya, dan nulis komentar walaupun itu hanya kata-kata "Izin COPAS".
:)
mbak izin copas ya, kalo boleh seklian mnt putuannya, ini alamat email saya rifa.farieda@gmail.com (buat tugas kuliah mbak) hehehe, makasih sebelumnya
BalasHapusizin kopas yaa
BalasHapusizin copas ya..thx
BalasHapusmbk izin copas, buat ngelengkapin tugas. makasih :)
BalasHapusizin copas buat nambah referensi yaa :)
BalasHapusIZIN COPAS KA
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIzin copas yaa kak
BalasHapusmba aku copas boleh ya? hehe
BalasHapusaku boleh minta putusan nya? bat tugas ptun mba, udh bingung mau setor apa ke dosen :(
mba aku copas boleh ya? hehe
BalasHapusaku boleh minta putusan nya? bat tugas ptun mba, udh bingung mau setor apa ke dosen :(
Mba, minta izin copas yah, ini lengkap dan detail penjelasanya.... maaf mbah yah.... semoga sukses
BalasHapusMohon maaf ini lampiran surat putusan nya mna ya??
BalasHapusKo cuma ada analisisnya aja?
ijin Copas yah Gan.. buat belajar dan dijamin tidak akan melakukan plagiat karena itu hal tidak terpuji
BalasHapusizin copas ya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusizin copas, `tuk tgs uts kak
BalasHapusizin copas ya kak, untuk tugas kuliah :)
BalasHapusHalo, terimakasih telah menulis informasi ini secara lengkap.saya ijin copas untuk keperluan kuliah
BalasHapusAssalamualaikum izin copas ya kak,,
BalasHapusIjin copas untuk tugas kuliah, terimakasih sebelumya
BalasHapushallo terimakiasih untuk informasi ini, saya izin copas untuk keperluan pembahasan di perkuliahan ya kak. apa boleh minta putusannya juga? jika berkenan bisa kirim ke email saya dindamaslahatulammah@yahoo.com atau dinda.adams@gmail.com terimakasih :))
BalasHapusIJIN COPAS YA MAKASIH\
BalasHapusizin copas yaa, cuma putusannya beda ko hehe. makasih
BalasHapusizin copas yaaa, untuk referensi tugas kuliah HATUN. terima kasih
BalasHapusSaya izin copas ya, terima kasih banyak dengan adanya karya kakak
BalasHapusizin copas mba, dan izin mnta putusan nya jg mba ya. email : heroaprila555@gmail.com , (tgs kuliah mba, hehe) hatur nuhun
BalasHapusIzin copas ya
BalasHapusaku izin copas ya ka.. untuk bahan kuliah dan perbandingan. sukses untuk kaka.. terima kasih.
BalasHapusAku izin copas ya kak, untuk bahan tambahan memenuhi tugas kuliah. Sukses terus kak
BalasHapusizin kopas untuk perluan tugas kuliah,terimakasih ka
BalasHapusizin copas ka untuk keperluan tugas terima kasih
BalasHapusIzin copas ya kak. Buat tugas makasihh
BalasHapusasslammualaikum mbak izin copas ya
BalasHapusAssalamu'alaikum kak minta izin untuk copas ya buat tugas
BalasHapusTerima kasih