sumber : http://yustisi.com/2012/02/ketua-fraksi-demokrat-dprd-nusda-tenggara-barat-dijebloskan-ke-sel-tahanan/
NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta
KASUS
Pembunuh Rekan Satu Sel Dituntut 12 Tahun
Jumat, 1 Juni
2012
BANDARLAMPUNG –
Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septriana Sari menuntut Paryono dengan pidana
penjara selama 12 tahun. Narapidana (napi) Lapas Kelas I Bandarlampung yang
menjadi pesakitan lantaran diduga membunuh Rudi Suroso, rekan satu selnya, ini
dinilai terbukti melanggar 338 KUHP. ’’Berdasarkan analisis yuridis, semua
unsur pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer telah terpenuhi. Sehingga, kami tidak
akan membuktikan lagi unsur dakwaan subsider yang tercantum dalam pasal 353
ayat 3 KUHP dan lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP,’’ papar JPU dalam sidang
di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang kemarin (31/5). JPU menyatakan,
Paryono dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan
adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana kepada diri
terpidana kasus pencurian dengan kekerasan itu. ’’Hal yang memberatkan
terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan
terdakwa sedang menjalani hukuman penjara. Sedangkan hal yang meringankan
adalah terdakwa telah menyesali dan mengakui perbuatannya serta bersikap sopan
dalam persidangan,’’ tutur Eka.Dalam kasus ini, barang bukti berupa lumpang
yang terbuat dari batu
berwarna hitam dengan diameter 20 cm berbentuk bulat, satu unit ponsel berwarna hitam merah berikut dua simcard dirampas untuk dimusnahkan.Dalam sidang perdana beberapa waktu lalu, JPU menjerat Paryono dengan dakwaan primer melanggar pasal 338 KUHP, subsider pasal 353 ayat 3 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
berwarna hitam dengan diameter 20 cm berbentuk bulat, satu unit ponsel berwarna hitam merah berikut dua simcard dirampas untuk dimusnahkan.Dalam sidang perdana beberapa waktu lalu, JPU menjerat Paryono dengan dakwaan primer melanggar pasal 338 KUHP, subsider pasal 353 ayat 3 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Peristiwa itu
terjadi Jumat (2/12/2011). Sekitar pukul 00.15 WIB, Paryono yang hendak tidur
mendengar Rudi Suroso menghubungi seseorang melalui ponsel. Mereka menghuni sel
Blok B-2 kamar nomor sembilan bersama lima
napi lain. Curiga dengan Rudi, Paryono lantas menguping pembicaraan. Dari situ,
Paryono yakin bahwa Rudi menelepon seorang wanita yang tak lain istri Paryono.
Lantaran cemburu, sekitar pukul 02.00 WIB Paryono pergi ke dapur. Ia kemudian
menemukan lumpang berdiameter 20 cm. Alat penumbuk cabai itu kemudian
dipukulkan ke kepala Rudi yang sedang tidur tengkurap. Sementara napi lain,
Ismail dan Abdul Amin, terbangun. Saat itu, mereka melihat Rudi terkapar dan
ditutupi sarung. Karena penasaran, Ismail mendatangi Rudi dan membuka kain
sarung yang menutupi kepalanya. Melihat kondisi Rudi, Ismail kemudian memanggil
petugas lapas. Luka parah di kepalanya menyebabkan Rudi tewas.
KESIMPULAN KASUS
Paryono yang merupakan Narapidana Lapas Kelas I
Bandarlampung kasus pencurian dan kekerasan, sekarang harus menjalani sidang
dengan kasus yang berbeda di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang
terkait pembunuhan yang dilakukannya terhadap Rudi Suroso yang merupakan rekan satu sel terdakwa di Lapas kelas I Bandarlampung. Sampai kasus di atas diberitakan, jalannya pemeriksaan kasus yang bersangkutan di sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang hingga tanggal 31 Mei 2012 baru sampai pada tahap Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum. Kasus tersebut bermula dari kecemburuan Pelaku terhadap Korban yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Istri Pelaku, hingga akhirnya pada Tanggal 2 Desember 2011 sekitar pukul 02.00 WIB Pelaku pergi ke dapur dan menemukan lumpang berdiameter 20 cm, kemudian dengan lumpangan tersebut Pelaku memukul kepala Korban (Rudi Suroso) yang ketika itu sedang tidur. Akibat pemukulan tersebut Korban meninggal di tempat kejadian, yang diketahui oleh rekan satu sel Pelaku dan Korban, yaitu Ismail dan Abdul Amin.
terkait pembunuhan yang dilakukannya terhadap Rudi Suroso yang merupakan rekan satu sel terdakwa di Lapas kelas I Bandarlampung. Sampai kasus di atas diberitakan, jalannya pemeriksaan kasus yang bersangkutan di sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang hingga tanggal 31 Mei 2012 baru sampai pada tahap Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum. Kasus tersebut bermula dari kecemburuan Pelaku terhadap Korban yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Istri Pelaku, hingga akhirnya pada Tanggal 2 Desember 2011 sekitar pukul 02.00 WIB Pelaku pergi ke dapur dan menemukan lumpang berdiameter 20 cm, kemudian dengan lumpangan tersebut Pelaku memukul kepala Korban (Rudi Suroso) yang ketika itu sedang tidur. Akibat pemukulan tersebut Korban meninggal di tempat kejadian, yang diketahui oleh rekan satu sel Pelaku dan Korban, yaitu Ismail dan Abdul Amin.
ANALISIS KASUS
“Pembunuhan
Rekan Satu Sel Dituntut 12 Tahun”
Setelah suatu kasus melewati proses-proses, yang
dimulai dari tahap Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan, Maka akhirnya
sampailah pada proses acara pemeriksaan perkara pidana di sidang Pengadilan.
Dari 3 bentuk acara pemeriksaan yang ada dalam
Hukum Acara Pidana, kasus “pembunuhan rekan satu sel” dengan tersangka Paryono yang
digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang adalah termasuk kedalam
bentuk Pemeriksaan Acara Biasa. Kasus tersebut termasuk kedalam bentuk Pemeriksaan
Acara Biasa karena dari segi pembuktiannya yang tidak mudah dan tidak sederhana
dan dari segi ancaman hukumannya yang tidak sebentar serta berdasarkan atas
pendapat Penuntut Umum bahwa sidang dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Biasa.
A. Kewenangan Mengadili dan Penetapan Hari
Sidang
Jalannya pemeriksaan suatu kasus di Pengadilan tentu
sebelumnya tidak lepas dari adanya kewenangan pengadilan untuk mengadili.
Berdasarkan Pasal 152 KUHAP :
(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara
dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan
menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan Hakim yang ditunjuk
itu menetapkan hari sidang.
Pada kasus “pembunuhan rekan satu sel” di atas, Pengadilan Negeri Kelas I
A Tanjungkarang sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dari
Penuntut Umum dan telah diperiksa bahwa kasus pembunuhan tersebut merupakan
kewenangan relatif dari Pengadilan
Negeri Kelas I A Tanjungkarang untuk mengadili. Kemudian untuk memimpin
jalannya persidangan kasus pembunuhan Rudi Soroso ada 3 orang Hakim, yang
terdiri atas 1 orang Hakim Ketuaa,dan 2 orang Hakim anggota, serta Hakim
tersebut sudah menetapkan hari pertama digelarnya sidang.
(2) Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya memanggil
terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Pada sidang kasus pembunuhan di atas, Penuntut Umum telah memanggil
Terdakwa dan Saksi dengan cara yang patut atau sudah berdasarkan ketentuan
undang-undang yang berlaku, yaitu pemanggilan dalam bentuk tertulis dengan
jangka waktu maksimal 3 hari sebelum dilangsungkannya persidangan di hari
pertama.
B. Prosedur Pemeriksaan di Persidangan
Secara keseluruhan selama pemeriksaan di persidangan berjalan, Pasal
153 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menetapkan bahwa “
Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan
secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh oleh Terdakwa dan
Saksi”. Pada kasus “pembunuhan rekan satu sel” di atas, pemeriksaan selama
persidangan berlangsung sudah dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia
yang bisa dimengerti oleh Paryono (Terdakwa), Ismail dan Abdul amin ( Saksi)
yang merupakan rekan-rekan satu sel dengan Terdakwa dan Korban. Tahap-tahap
jalannya pemeriksaan di persidangan adalah :
1. Pembukaan sidang oleh Hakim ketua
Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa “untuk
keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka
untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”
Pada sidang kasus pembunuhan terhadap Rudi Suroso yang
dilakukan oleh Terdakwa Paryono di atas, Hakim Ketua sidang telah mengatakan
bahwa “ sidang terbuka untuk umum”, sehingga apa yang diatur dalam Pasal 153
ayat (3) KUHAP di atas sudah dipenuhi, dan secara tidak langsung hal ini sudah
memenuhi salah satu azas dalam hukum acara pidana, yaitu azas pemeriksaan
pengadilan terbuka untuk umum. Selanjutnya Hakim Ketuapun memerintahkan
Terdakwa yang dalam kasus ini adalah Paryono dipanggil untuk memasuki ruang
sidang dengan berpenampilan rapi dan sopan serta dalam keadaan bebas/tanpa
dibelenggu/tanpa diborgol, karena seperti yang tergambar dalam kasus tersebut
bahwa sebelum pemeriksaan di persidangan atas kasus pembunuhan tersebut pelaku
sudah menjalani masa penahanan.
2. Pemeriksaan identitas Terdakwa
Pada permulaan sidang kasus “pembunuhan rekan satu sel”
di atas, Hakim ketua sudah melaksanakan salah satu proses awal dimulainya pemeriksaan
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, yaitu
menanyakan kepada terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau
tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan
pekerjaannya, serta hal lain yang bagi Hakim perlu untuk diingatkan terkait
jalannya sidang.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Fakta kasus di atas
sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 155 ayat (1) KUHAP.
3. Pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum
Mengenai pembacaan surat
dakwaan oleh Penuntut Umum di atur di dalam Pasal 155 ayat (2) huruf a KUHAP bahwa
“...Hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan”.
Pada sidang perdana kasus pembunuhan di atas Jaksa
Penuntut Umum yang dalam hal ini adalah Eka Septriana Sari sudah melakukan
pembacaan surat dakwaan, yaitu dengan menjerat Paryono (Terdakwa) dengan dakwaan primer melanggar Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP,
lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain
yang didahului dengan tindakan penganiayaan.
4. Kesempatan Terdakwa atau Penasehat Hukum
untuk mengajukan keberatan (EKSEPSI)
Dalam pemeriksaan perkara pidana di persidangan kepada
Terdakwa atau Penasehat hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan,
ialah terkait pengadilan yang tidak
berwenag mengadili perkara tersebut atau dakwaan yang tidak dapat diterima atau
surat dakwaan
harus dibatalkan.
Namun jika dicermati pada kasus “pembunuhan rekan satu
sel” di atas, Terdakwa(Paryono) maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan
keberatan. Hal ini dapat dilihat atau dibuktikan dari penggalan kalimat yang
ada pada uraian kasus di atas, yaitu “…Terdakwa telah menyesali dan mengakui
perbuatannya…”. Jadi dari kutipan tersebut tersirat bahwa dengan mengakui
perbuatan dan membenarkan pembunuhan yang telah dilakukannya, Terdakwa tidak
ada lagi alasan untuk mengajukan keberatan atau Eksepsi.
5. Pemeriksaan Saksi-saksi, Terdakwa, dan
Pembuktian
Pada sidang selanjutnya adalah agenda pemeriksaan
saksi, terdakwa dan pembuktian, hal ini di atur dalam Pasal 159 sampai Pasal
174 KUHAP. Dalam hal sebelum memberikan keterangan, para saksi wajib untuk
mengucapkan sumpah menurut cara agamanya masing-masing, kecuali dalam hal yang
ditentukan Pasal 171 KUHAP. Setelah keterangan saksi di dengarkan, Hakim ketua
sidang akan menanyakan pendapat dari Terdakwa terkait kesaksian yang diberikan.
Dalam kasus “pembunuhan rekan satu sel” di atas Jaksa
Penuntut Umum telah menghadirkan para saksi dan keterangan mereka sudah diperdengarkan,
dimana mereka adalah rekan satu sel Korban dan Terdakwa saat menjadi narapidana
di Lapas Kelas I Bandarlampung, yaitu Ismail dan Abdul Amin. Hal yang sama juga
dilakukan terhadap terdakwa( Paryono) untuk dimintai keterangannya yang
disertai dengan memperlihatkan barang-barang bukti di persidangan. Barang bukti
yang diperlihatkan di persidangan kasus
pembunuhan Rudi Suroso oleh Terdakwa Paryono adalah berupa lumping yang terbuat
dari batu berwarna hitam dengan diameter 20cm berbentuk bulat, 1 unit ponsel
berwarna hitam merah beserta 2 simcard yang dirampas terdakwa untuk
dimusnahkan.
Dalam pemeriksaan saksi maupun terdakwa di persidangan
Hakim atau Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum atas izin dari Hakim Ketua
dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Kemudian dalam Pasal 177 ayat (1)
menyebutkan bahwa “Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia,
hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji
akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan”.
6. Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum
Setelah pemeriksaan saksi,terdakwa dan pembuktian
selesai, proses selanjutnya adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 182
ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.
Sidang kasus
“pembunuhan rekan satu sel” yang dilakukan Paryono terhadap Rudi Suroso yang
berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang pada tanggal 31 Mei
2012 adalah mengagendakan pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum. Pada
sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum-Eka Septriana Sari, menuntut Paryono dengan
pidana penjara selama 12 Tahun, Paryono dinyatakan bersalah karena memenuhi
semua unsur Pasal 338 KUHP dan selama pemeriksaan di persidangan tidak
ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa
yang juga terpidana kasus pencurian dengan kekerasan.
7. Pembelaan oleh Terdakwa dan/atau Penuntut
Umum (PLEDOI)
Setelah adanya tuntutan pidana dari Penuntut Umum,
tahap pemeriksaan selanjutnya adalah pengajuan pembelaan dari terdakwa dan atau penasehat hukum, hal ini di atur
dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP.
Jika kita hanya melihat bacaan pada uraian kasus di
atas, Maka yang tergambar jelas sampai pada sidang yang terakhir dilaksanakan
31 Mei 2012 barulah sampai kepada tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum, sedangkan tahap pemeriksaan berikutnya baru ada dan dilaksanakan
pada hari persidangan selanjutnya yang ditetaapkan oleh Hakim.
Namun walaupun begitu, Penulis akan tetap mencoba untuk
menganalisa bagaimana gambaran kedepannya kelanjutan proses pemeriksaan di
persidangan terhadap kasus pembunuhan di atas terkait tahap Terdakwa dan atau
Penasehat hukum mengajukan pembelaannya.
Jika mencermati kasus yang sedang disidangkan, yaitu
kasus “pembunuhan rekan satu sel” dan dilihat dari tuntutan JPU 12 tahun
penjara, serta dari pengakuan Terdakwa bahwa “benar ia melakukan pembunuhan”.
Sehingga dalam kasus ini Terdakwa tidak bisa menyangkal lagi, akan tetapi
pembelaan yang dapat diajukan Terdakwa atau Penasehat hukumnya hanyalah bahwa
dalam hukuman pidananya agar Hakim dapat mempertimbangkan bahwa Terdakwa patut
untuk lebih diringankan dari tuntutan JPU selama 12 Tahun, karena di dalam
persidangan Terdakwa menyesali akan kesalahannya, berkelakuan baik dan sopan,
serta tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit.
8. Jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan
(REPLIK)
Pada kasus di atas, menurut pencermatan Penulis
walaupun Terdakwa menyampaikan pembelaan sebagaimana dijelaskan pada point
sebelumnya, tapi dalam hal ini dimungkinkan Jaksa Penuntut Umum akan tetap pada
pendirian awalnya bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut selama 12
Tahun penjara yang didasarkan atas bukti-bukti yang ada.
9. Jawaban Terdakwa atau Penasehat Hukum
terhadap Replik (DUPLIK)
Agenda pada persidangan berikutnya sesuai dengan proses/jalannya
pemeriksaan di persidangan adalah mendengarkan jawaban Terdakwa atau Penasehat
hukum terhadap jawaban Penuntut Umum(replik). Pada dasarnya pada kasus
pembunuhan di atas, tentu Terdakwa ataupun Penasehat hukum akan tetap pada apa
yang telah disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya , yaitu pada penyampaian
pembelaan Terdakwa dan atau Penasehat hukum.
Berdasarkan uraian analisis kasus di
atas, dapat disimpulkan bahwa jalannya pemeriksaan di persidangan pada kasus
“pembunuhan rekan satu sel” yang dilakukan oleh Tersangka ( Paryono) terhadap
Korban (Rudi Suroso) di atas, sudah sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah
diatur di dalam Acara Pemeriksaan biasa di persidangan, yaitu sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Numpang copas-edit mbak, 1jam lagi dikumpulin. hehehe
BalasHapusIzin copas-edit tuk pembelajaran analisisnya....
BalasHapusbro judul lage nya apaan y
BalasHapus"judul lage" ???
Hapusmaksud lu apaan broh? :D
mbak aku izin ambil materi analisis ini ya makasih
BalasHapusPermisi izin copy-paste ya analisanya
BalasHapusTerima Kasih :)
izin copas ya :)
BalasHapusizin copas kerangka proses persidangannya..terimakasih
BalasHapusSiiip..terima kasih sudah berkunjung..
HapusIzin copas, untuk tugas pkn disekolah. Makasih
BalasHapusIzin copas utk tugas kuliah ya mbak dan izin minta putusannya ini email saya egidheafc10@gmail.com
BalasHapusHii..salam sukses
Hapustrm ksh sdah mampir..semoga tulisannya membantu ya
mohon maaf, krn udh lama, dan file2 sy banyak yg gak ketemu, jd gak bs share putusannya..
salam sukses untuk kalian yg berjuang menuntut ilmu yaa