NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta
KASUS
POSISI
Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang banyak terjadi di
Provinsi Jambi, salah satunya di sepanjang sungai Tanjung Menanti
Kecamatan Bathin III-Bungo. Selain aktivitas pertambangan yang tidak
dilengkapi dengan izin, juga aktivitas penambangan emas tersebut
merusak alam dan ekosistem serta menyengsarakan kehidupan warga yang
tinggal di sepanjang aliran sungai, seperti di saat kemarau, sumur
warga kering dan air sungai yang seharusnya dapat dimanfaatkan, sudah
tercemar akibat limbah
PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).
PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).
FAKTA HUKUM
- Maraknya Pertambangan emas tanpa izin di Provinsi Jambi.
- Pertambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran sungai Tanjung Menanti-Jambi yang mencemari air sungai akibat Limbah yang dihasilkan dari Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut.
SUMBER HUKUM
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ISU
HUKUM
- Apakah penambangan emas tanpa izin yang resmi dari Pemerintah dapat melangsungkan aktifitas pertambangan ?
- Bagaimanakah tindakan Pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang dirasakan masyarakat setempat akibat limbah tambang emas dan penegakkan hukumnya terhadap kasus tersebut ?
- Siapakah yang bertanggung jawab atas perbuatan penambangan emas tanpa izin yang terjadi pada kasus tersebut ?
ANALISIS
1. Pentingnya Izin dari Pemerintah Terkait Izin Usaha Pertambangan
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan menyatakan, bahwa “ Semua bahan galian yang
terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan
endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah
kekayaan nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan
dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “.
Pasal tersebut membuktikan bahwa setiap warga Negara Indonesia dapat
memanfaatkan sumber daya alam yang ada, namun tetap mematuhi
peraturan-peraturan daerah yang ada, bahwasanya setiap pendirian
bangunan ataupun usaha harus ada izinnya.
Penambangan emas tanpa izin yang resmi dari Pemerintah, tentu dan
sudah pasti dilarang dan merupakan suatu aktifitas yang illegal.
Diwajibkannya setiap usaha untuk mengantongi izin usaha ialah
merupakan upaya pemerintah dalam pengelolaan dan pemantauan terhadap
lingkungan, seperti yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 11
Tahun 1967, bahwa “ Usaha pertambangan yang ada hanya dapat
dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam pasal
6,7,8 dan 9, apabila kepadanya telah diberi kuasa pertambangan “.
Isi pasal tersebut menunjukkan bahwa yang dapat dan dibolehkan untuk
menjalankan usaha pertambangan ialah mereka yang telah mengantongi
izin dan syarat-syarat lain yang menyertai dikeluarkannya izin
tersebut.
Banyaknya perusahaan pertambangan yang belum mengantongi izin dari
instansi terkait merupakan bukti bahwa masih lemahnya pengawasan
pemerintah Jambi terhadap jalannya aktifitas pertambangan di Provinsi
Jambi. Salah satu contohnya adalah usaha pertambangan emas di
sepanjang sungai Tanjung menanti-bungo Jambi pada kasus di atas.
2. Upaya Penegakkan Hukum oleh Pemerintah dalam Penyelesaian
Masalah Usaha Pertambangan Tanpa Izin
Di dalam penegakkan hukum ada dua sarana penegakkan hukum yang dapat
dilakukan oleh pemerintah, yaitu langkah preventif ( pengawasan ) dan
langkah represif ( penerapan sanksi ).
Pada kasus di atas, sarana penegakkan hukum preventif atau pengawasan
tidak dapat dilakukan lagi, karena disini posisi perusahaan penambang
emas tersebut ialah belum ada atau tidak ada izin pengoperasian, dan
pada kasus tersebut terlihat bahwa penambangan tanpa izin tersebut
sudah lama beroperasi sebelum diketahuinya bahwa usaha-usaha tersebut
tidak mengantongi izin. Maka oleh karena itu tindakan yang dilakukan
pemerintah ialah melakukan penegakkan hukum dalam bentuk penerapan
sanksi (represif).
Selain banyaknya perusahaan yang tidak memiliki izin usaha
pertambangan, juga aktifitas dari pertambangan tersebut telah merusak
lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya, karena terjadi
pencemaran lingkungan, yaitu disebabkan oleh limbah tambang tersebut,
mengakibatkan tercemarnya aliran sungai.
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup, bahwa “ Pencemaran lingkungan hidup adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya
“.
Maka pada kasus tersebut pemerintah dapat menerapkan sanksi
administrasi yang ada yaitu Bestuurdwang ( paksaan pemerintah ) dan
Dwangsom ( Uang paksa ).
Penerapan paksaan pemerintah merupakan bentuk sanksi administrasi
berupa karakter yuridis, ialah dilakukan dalm bentuk tindakan nyata
untuk mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum
administrasi. Dalam penerapan paksaan pemerintah tidak melalui proses
peradilan, karena penerapan sanksi ini merupakan wewenang eksekutif
sebagai organ pemerintah, tepatnya dilaksanakan oleh Kepala daerah
yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Seperti yang disebutkan
pada Pasal 148 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang pemerintah
daerah, bahwa Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah.
Gubernur atau Kepala daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan
pemerintah untuk mengakhiri terjadinya pelanggaran serta
menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran berupa
aktifitas pertambangan emas tanpa izin. Disini Satuan Polisi Pamong
Praja membantu melakukan penghentian paksa aktifitas pertambangan di
lapangan, menyegel tempat pertambangan serta menyita barang-barang
terkait aktifitas pertambangan. Kemudian, berdasarkan kerugian yang
dirasakan masyarakat, yaitu pencemaran air sungai akibat limbah
pertambangan. Bagi perorangan maupun perusahaan tambang tersebut juga
dapat dikenakan sanksi uang paksa, sesuai dengan Pasal 87 UU No. 32
Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
menyebutkan bahwasanya Si pelanggar harus melakukan ganti rugi. Hal
ini adalah realisasi dari azas yang ada dalam lingkungan hidup, yang
disebut Azas Pencemar membayar, selain diharuskan membayar ganti
kerugian, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula
dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya
memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup yang telah tercemari.
3. Pertanggungjawaban Tindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin
Mengenai siapa yang tepatnya bertanggung jawab pada kasus di atas
ialah perorangan dan perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan
illegal tersebut.
Bagi perusahaan yang melakukan usaha pertambangan emas tanpa izin
tersebut dapat dikenakan sanksi uang paksa berupa uang sebagai ganti
kerugian atas apa yang menimpa masyarakat yang merasakan dampak
limbah dari usaha pertambangan tersebut.
Bagi mereka atau orang yang berperan vital dalam pertambangan emas
tanpa izin tersebut, maka dapat dikenakan Pasal 31 ayat (1) UU No. 11
Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, yaitu “
Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan/atau
denda setinggi-tingginya Lima ratus ribu rupiah, barangsiapa yang
tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan usaha pertambangan
“.
KESIMPULAN ANALISIS
Dari analisis kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa penambangan emas
di sepanjang sungai Tanjung menanti-Bungo Provinsi Jambi tersebut
adalah illegal, karena tidak mengantongi izin dari instansi terkait.
Kemudian akibat aktifitas pertambangan emas tersebut menimbulkan
pencemaran, kerusakan lingkungan hidup akibat limbah yang dihasilkan
dari aktifitas pertambangan tersebut, sehingga menyebabkan kerugian
bagi masyarakat setempat.
Pada kasus ini upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan pemerintah
ialah penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah
(Bestuurdwang) dan Uang paksa (Dwangsom).
ijin liat-liat gan,,
BalasHapusyoouupp..silahkan,,diijinkan,,dan terima kasih udah liat-liat gan,,
Hapus:D
Izin mampir gan, referensi tugas. 🙏
Hapusminta izin copas yyo mbak.
BalasHapusbuat keperluan tugas. hehehe :)
iy...silahkan...
BalasHapuseiiitt,,tapi jgn di jadiin tulisan di atas sbg ganti tugasnya ya...jadikan referensi aj boleeh...
kan gak etis...kalo ntar tulisan di atas di serahin sbg tugasnya dan mengatas namakan @vivilia....
tetep hargai "tulisan" orang lain...
OK
ass..ijin copas ya mba' buat tugas kuliah
BalasHapuswa'alaikumsalaam...
BalasHapusya,,di izinin buat referensi tugasnya..
izin di baca ya mba', buat nambah2 ilmu.. skalian juga buat referensi buat tugas..
BalasHapussmoga tulisan mba' manfaat buat org lain dan pahala amal buat penulis... amin... :)
Aamiiin...
Hapusterima kasih sudah "jalan-jalan" ke blog ini.. :)
mbak izin copas yah buat referensi tugas saya makasih mbak :)
BalasHapusizin copas untuk referensi ya mba :)
BalasHapuskak, aku copas ya buat referensi tugas.
BalasHapusizin copas
BalasHapusizin copas
BalasHapusminta ya gan
BalasHapusmbak izin copas ya untuk tugas.
BalasHapusterima kasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusizin ya aku kutip sebagian isi tulisan buat bahan sosialisasi Dampak PETI di Kab. Merangin
BalasHapusOkeyy..terima kasih a/ kunjungannya di blog aku...
Hapusabis ngutip tulisannya, jangan lupa cantumin di catt kaki/daftar pustakanya yaa.. :)
izin copas ya mbak untuk tugas kuliah. trims
BalasHapusmbak, boleh sering yaaa,,,,
BalasHapusaqu punya lokasi kebun d jdikan tmbang nii and lokasinya sdah memiliki surat pajak.(SPPT)Ketika sdah sebulan d olahnya, ada surat pemberhentian dari pemerintah Dinas pertambangan. yg mau aqu tanyakan apaka SPPT tdk menjamin sbagai kpemilikan lahan.dan itu semua d atur dlam peraturan daerah jga kan.
ass min izin ya jadi referensi tugas, sekalian copas yang diperlukan saja terimakasih
BalasHapusPrediksi Togel HK Mbah Bonar 26 Agustus 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapus