model: Udiankk...
NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta
Latar
Belakang Masalah
Pada dasarnya konsepsi mengenai Hukum Laut Internasional adalah
berasal dari konsepsi-konsepsi hukum perdata Negara Yunani, salah
satu contohnya ialah konsepsi Negara kepulauan.
Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki tidak kurang dari
13.000 - lebih dari 17.508 pulau baik besar maupun kecil, dan dengan
panjang garis pantai lebih dari 81.000 km, serta memiliki luas laut
sekitar 3,1 Juta km. Sehingga tidaklah salah jika dikatakan bahwa
Indonesia merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia.
Negara Kepulauan adalah suatu Negara yang terdiri dari gugusan
pulau-pulau dan wujud ilmiah lainnya, dimana antara pulau yang satu
dan pulau yang lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan memiliki jarak-jarak yang wajar.
Konsepsi mengenai Negara Kepulauan merupakan suatu rezim hukum laut
internasional yang baru mendapat pengakuan dengan disepakatinya
Konveksi HUKLA 1982, dimana dengan adanya konvensi ini telah
menimbulkan berbagai persoalan hukum, baik hukum internasional maupun
nasional, yaitu menyangkut penggunaan istilah, cara penarikan garis
pangkal kepulauan, pengukuran lebar laut territorial, zona tambahan,
zona ekonomi eksklusif, status hukum perairan kepulauan, penetapan batas perairan
kepulauan, hak perikanan tradisional dan lain-lainnya ( Ramlan, 2006:
80 ).
Indonesia mengupayakan pengakuan sebagai Negara Kepulauan oleh dunia
internasional
dilakukan sejak Deklarasi Juanda 13 Desember 1957, dan dilanjutkan pada Konvensi Hukum Laut 1958 dan 1960, dan Indonesia baru mendapatkan pengakuan secara universal sebagai suatu Negara Kepulauan pada Konvensi HUKLA 1982.
dilakukan sejak Deklarasi Juanda 13 Desember 1957, dan dilanjutkan pada Konvensi Hukum Laut 1958 dan 1960, dan Indonesia baru mendapatkan pengakuan secara universal sebagai suatu Negara Kepulauan pada Konvensi HUKLA 1982.
Namun, pengakuan pada Konvensi HUKLA 1982 tersebut belumlah cukup
bagi suatu Negara dalam mempertahankan konsepsi negaranya sebagai
suatu Negara Kepulauan dan untuk mempertahankan kedaulatan Negara
atas wilayah kekuasaannya, tapi juga harus diikuti dengan berbagai
tindakan-tindakan lain yang terkait dengan agar setiap hal yang
mencakup kedalam konsepsi Negara kepulauan tersebut tetap “hidup”.
Max Huber dari Austria menyatakan bahwa kepemilikan terhadap sebuah
pulau harus diikuti dengan penguasaan secara terus menerus terhadap
pulau tersebut yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen
administratif ( termasuk di dalamnya melakukan perjanjian), dan
historis ( Syamsumar, 2010: 19 ).
Indonesia sebagai Negara Kepulauan memiliki posisi yang sangat
strategis bagi pelayaran internasional dan memiliki wilayah
perbatasan sebagai daerah terdepan dari wilayah Negara yang juga
memiliki letak yang strategis , sehingga Negara Republik Indonesia
sebagai Negara Kepulauan memiliki kedaulatan atas wilayahnya serta
memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk
dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan bangsa
Indonesia.
Oleh sebab itulah, untuk memperkokoh konsepsi Negara Kepulauan,
selain dengan cara membentuk dan menetapkan Undang-Undang, juga tidak
terlepas dari perlu dibentuknya kesepakatan atau perjanjian antara
Indonesia dengan Negara lain, khususnya Negara-negara yang berbatasan
langsung dengan wilayah kedaulatan Negara Indonesia. Seperti India,
Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Australia, dll.
Perjanjian bilateral-multilateral merupakan bentuk perjanjian yang
melingkup kedalam suatu perjanjian internasional, dimana perjanjian
bilateral-multilateral itu sendiri juga tidak terlepas atas dasar
adanya konsepsi-konsepsi hukum laut internasional.
Ramlan SH,.MH di dalam bukunya yang berjudul Hukum Laut
Internasional, menyatakan bahwasanya bangsa Indonesia
memperjuangkan konsepsi Negara Kepulauannya agar dapat diterima
sebagai hukum laut nasional adalah melalui perjanjian-perjanjian
bilateral dan perundingan di forum-forum internasional.
Begitu juga dengan Syamsuar Dam di dalam bukunya yang berjudul
Politik Kelautan menyebutkan bahwa untuk memperkuat konsepsi
Negara Kepulauan, Pemerintah Indonesia sejak tahun 1969 telah
mengadakan persetujuan dan perjanjian bilateral maupun multilateral
dengan Negara-negara tetangga di berbagai bidang yang terkait dengan
kedaulatan Negara Indonesia.
Kedua penulis buku tersebut sama-sama menggambarkan bahwa pentingnya
perjanjian bilateral-multilateral terhadap konsepsi Negara Kepulauan
atas suatu Negara, salah satunya Negara Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam
mengenai seberapa besar pengaruh diadakannya perjanjian terhadap
kuatnya konsepsi Negara Kepulauan, Maka Penulis merasa tertarik untuk
mengangkat perihal hubungan antara perjanjian dengan konsepsi
Indonesia sebagai Negara kepulauan berdasarkan hukum laut
internasional kedalam sebuah makalah dengan judul pilihan adalah
PERAN PERJANJIAN BILATERAL-MULTILATERAL TERHADAP STATUS INDONESIA
SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN.
PEMBAHASAN
- Peran Perjanjian Bilateral-Multilateral Terhadap Status Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Sebagai Negara Kepulauan, Indonesia dapat menentukan lokasi-lokasi
alur laut kepulauannya, mengganti alur laut kepulauan, rute lintas
penerbangan udara, skema pemisah lalu lintas penangguhan dan
pelanggaran lintas damai untuk keperluan keamanan, dan pelayaran
internasional.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia dengan
konsepsi Negara Kepulauannya tidak akan bisa bertahan jika tidak
terus diperjuangkan, Maka upaya yang dapat dilakukan untuk itu selain
melalui Undang-Undang, cara lain yang juga efektif adalah dengan
mengadakan perjanjian internasional berdasarkan ketentuan hukum
Internasional.
Perjanjian internasional merupakan kata sepakat antara dua atau
lebih subyek hukum internasional ( Negara, tahta suci, kelompok
pembebasan, organisasi internasional ) mengenai suatu obyek tertentu
yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh
hukum internasional ( Parthiana, 2002: 13 ).
Perjanjian bilateral adalah suatu perjanjian internasional yang
pihak-pihak atau Negara peserta yang terikat dalam perjanjian
tersebut ialah hanya dua pihak atau dua Negara saja, sedangkan
Perjanjian multilateral adalah suatu
perjanjian internasional yang pihak-pihak atau Negara-negara yang
menjadi peserta pada perjanjian itu lebih dari dua Negara.
Indonesia dengan konsepsi Negara Kepulauannya memiliki wilayah darat
yang luas terbukti dengan banyaknya hamparan pulau-pulau di
Indonesia, dan wilayah laut yang juga luas yang menciptakan adanya
kedaulatan yang dimiliki oleh Indonesia dalam melaksanakan yurisdiksi
eksekutif di wilayahnya atas dasar Hukum Internasional.
Ketika kita berbicara mengenai konsepsi Negara kepulauan, Maka lebih
banyak pembahasan yang kita temui adalah hal-hal yang terkait dengan
perbatasan wilayah Indonesia dengan Negara-negara lain khususnya
Negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, dan biasanya
bagian wilayah yang lebih banyak berbatasan dengan Negara lain
tersebut adalah daerah atau wilayah laut. Kedaulatan Negara atas
wilayah laut merupakan suatu pembahasan yang sangat penting dewasa
ini, ditandai dengan sangat pesatnya perkembangan hukum laut
internasional dewasa ini, khususnya setelah disahkannya Konvensi
Hukum Laut PBB 1982. Oleh karena itulah, Indonesia sebagai Negara
yang berdaulat berhak dan perlu untuk mengadakan
pengaturan-pengaturan atas wilayah-wilayah yang menjadi
kedaulatannya, seperti mengatur wilayah laut teritorial sendiri,
perairan pedalaman Indonesia, landas kontinen, zona ekonomi ekslusif
, dan lainnya ( Adolf, 1991 ).
Peran perjanjian bilateral-multilateral terhadap status Indonesia
sebagai Negara Kepulauan secara umum yang terlihat jelas dan terasa
bagi bangsa Indonesia adalah akan lebih memperkuat atau memperkokoh
konsepsi atau prinsip bahwa Indonesia memang merupakan Negara
Kepulauan, sehingga diakuinya konsep negara kepulauan Indonesia oleh
bangsa-bangsa lain di dunia dan dapat mencegah terjadinya konflik
dengan Negara lain yang dapat memecah kesatuan Negara Republik
Indonesia, terlebih lagi dalam hal kesatuan wilayah kekuasaan Negara
Republik Indonesia.
Namun, di samping itu kita juga perlu mengetahui dan mempelajari
seberapa penting atau bermanfaat atau seberapa berperankah perjanjian
bilateral-multilateral terhadap konsepsi Indonesia sebagai Negara
Kepulauan. Beberapa yang dapat Penulis kemukakan diantaranya adalah :
- Atas dasar pengakuan prinsip Negara Kepulauan dan didukung dengan berbagai perjanjian bilateral-multilateral yang dijalin Indonesia dengan Negara lain membuat luas wilayah Indonesia berkembang menjadi 8.400.000 km.
- Dengan dilakukannya perjanjian bilateral-multilateral antara Indonesia dengan Negara-negara yang berbatas langsung dengan Indonesia, Maka masing-masing Negara dapat menyepakati dan memperjelas mengenai perbatasan daerah/wilayah satu Negara dengan Negara lainnya.
- Semakin banyak perjanjian yang dilakukan maka akan semakin memperkokoh kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, satu pulau dengan pulau lainnya semakin menjadi satu kesatuan yang kuat dan kompak tanpa adanya campur tangan dari Negara lainnya serta tidak adanya penggunaan wilayah laut yang suatu negara yang digunakan sewenang-wenangnya oleh negara lain.
- Akan semakin mengukuhkan lagi kedudukan hukum dari pada wawasan nusantara Indonesia yang dilandasi konsepsi negara kepulauan.
- Memantapkan pengakuan pihak ketiga terhadap wawasan nusantara dan kekuasaan yurisdiksi Indonesia atas wilayah-wilayahnya.
- Dengan diadakannya perjanjian bilateral-multilateral, suatu negara yang berdaulat dapat mengatur tata tertib di wilayah kekuasaannya, seperti wilayah perairan pedalaman, laut teritorian, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan hal terkait lainnya.
- Dapat menyelesaikan segala persoalan garis batas Kontinen dengan negara-negara tetangga, sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman pemerintah tentang landas kontinen Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
- Indonesia sebagai Negara Kepulauan membuat perairan yang dahulunya merupakan bagian dari laut lepas, kini menjadi perairan kepulauan atau berada atas wilayah kedaulatan Indonesia. Sehingga jika dalam perkembangannya dilakukan perjanjian bilateral-multilateral maka akan semakin mmemperjelas status hukum atas kepemilikan wilayah laut yang tadinya laut lepas menjadi perairan kepulauan berada atas kekuasaan penuh Indonesia.
- Dengan dilakukannya perjanjian bilateral-multilateral untuk menciptakan kepastian hukum oleh Indonesia yang dalam hal ini dilakukan oleh pejabat terkait, Maka akan bermanfaat bagi generasi Indonesia berikutnya, yaitu dapat terhindar dari terjadinya konflik dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, karena sebelumnya sudah ada penetapan atas dasar hukum internasional yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin negara sebelumnya.2.Bentuk Contoh Perjanjian Bilateral-Multilateral Yang Dilakukan Indonesia Dengan Negara Lain Untuk Memperkuat Status Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Berdasarkan azas umum dalam Hukum Internasional setiap Negara
memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan atas orang dan benda
yang ada dalam wilayahnya sendiri. Supaya adanya saling menghargai
kedaulatan masing-masing Negara, Maka oleh karena itulah
diperlukannya kerjasama di berbagai bidang, khususnya di bidang
menyangkut wilayah perbatasan suatu Negara dengan Negara lain. Hal
ini dapat diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional.
Pada perjanjian internasional, jika ditinjau dari segi jumlah
Negara-negara yang menjadi pihak atau pesertanya maka dikenal dengan
adanya perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral, dan dua
bentuk perjanjian inilah yang menjadi salah satu hal yang dapat
memperkokoh konsepsi Negara Kepulauan dari suatu Negara, salah
satunya adalah Negara Republik Indonesia. Adapun beberapa contoh
perjanjian yang sudah pernah ditandatangani oleh Indonesia untuk
memperkuat status Indonesia sebagai Negara Kepulauan adalah :
- Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Oktober 1969.
- Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia tentang Garis Batas Laut Teritorial di Selat Malaka yang ditandatangani di Kualalumpur pada tanggal 17 Maret 1970.
- Perjanjian anatar Indonesia dengan Thailand tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka Utara dan Laut Andaman yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971.
- Perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang Garis Batas Dasar Laut Arafura dan Laut Bagian Utara Irian Jaya yang ditandatangani di Canberra pada tanggal 18 Mei 1971
- Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai Garis Batas Laut Teritorial antara Indonesia-Papua Nugini di Bagian Selatan Irian Jaya yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973.
- Perjanjian antara Indonesia dengan Singapura tentang Garis Batas Laut Teritorial di Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973.
- Perjanjian antara Indonesia dengan India tentang Garis Batas Landas Kontinen di New Delhi pada tanggal 15 Januari 1977.
- Perjanjian antara Indonesia dan Australia tentang Batas tertentu Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif pada tahun 1997.
- Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka Utara yang ditandatangani di Kualalumpur pada tanggal 21 Desember 1971.PENUTUPSimpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas
permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, Maka
dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
- Berbagai macam peranan ataupun manfaat dari pada perjanjian bilateral-multilateral yang dilakukan Indonesia dengan negara lainnya terhadap status Indonesia sebagai suatu Negara Kepulauan, seperti yang telah dijabarkan pada bab sebelumnya. Namun pada pokoknya secara keseluruhan perjanjian tersebut sangat berperan penting dalam memperkuat konsepsi Indonesia sebagai Negara Kepulauan, dan memperkuat kedaulatan Indonesia atas wilayah kekuasaannya, baik wilayah darat maupun laut.
- Upaya yang dilakukan Indonesia untuk memperjuangkan konsepsi Negara Kepulauannya adalah dengan telah disepakatinya berbagai perjanjian bilateral maupun multilateral, diantaranya adalah seperti Perjanjian Indonesia dengan Malaysia mengenai garis batas landas kontinen di Selat malaka dan Laut Cina selatan yang ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969. Begitu juga dengan perjanjian yang pernah disepakati antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand mengenai Garis batas landas kontinen pada tanggal 21 Desember 1971, dan berbagai macam perjanjian bilateral-multilateral lainnya. Dimana keseluruhan perjanjian tersebut mengikat setiap negara yang terlibat di dalamnya yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.Saran
Diperhatikan kesimpulan tersebut di atas serta dengan adanya
kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka penulis mencoba
memberikan saran-saran yang kemungkinan ada gunanya bagi penulis
sendiri, para pembaca umumnya, pejabat pemerintah yang menjalankan
fungsi eksekutif pada khususnya. Adapun saran-saran yang penulis
sampaikan adalah sebagai berikut.
- Pemerintah hendaklah lebih intensif dalam menjalin kesepakatan dengan negara lain dalam hal penetapan perbatasan wilayah negara, lebih-lebih lagi wilayah laut yang banyak berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga agar terciptanya suatu kepastian hukum, salah satunya ialah melalui perjanjian bilateral-multilateral. Yaitu sebagai upaya untuk mempertahankan konsepsi negara kepulauan.
- Tidak hanya cukup dengan menjalin perjanjian saja, tapi pemerintah melalui pejabat berwenang kedepannya juga harus selalu melakukan pengawasan yang berkelanjutan/terus-menerus terhadap wilayah-wilayah yang menjadi kedaulatan yurisdiksi Indonesia. Disini peran seluruh masyarakat Indonesia juga sangat diperlukan.
- Penulis juga menyarankan agar ke depannya dilakukan penelaahan atau penelitian atau pembahasan lebih lanjut lagi mengenai hal-hal yang terkait dengan pentinganya perjanjian bilateral-multilateral untuk memperkuat status Indonesia sebagai Negara Kepulauan, agar menambah sumbangan wawasan ilmu pengetahuan ke depannya.
saya izin copas ya buat tugas, makasih
BalasHapusiya...
BalasHapussemoga copas nya bermanfaat..
tapi "plagiat" nya jangan yaa...
:)
kak saya izin copas, untuk tugas hukum international
BalasHapus:)
Hapusiy bolehh...silahkan,,,
#jangan disalahgunain yaa..
:D
izin copas ya ka untuk tugas PKN tentang hubungan internasional , terimakasi
BalasHapusiya...semoga nilai tugas PKN nya bagus,,
Hapustapi tetep inget...jg di plagiat yahh
:)
Ijin kakak untuk Tugas KWN di Sekolah
BalasHapusmaaf..bisa minta daftar pustakanya, khususnya yg di latar belakang (Ramlan dan Syamsumar).
BalasHapusAkmal Ashari@ yupp,,,terimakasih sudah menjadikan tulisan ini sebagai landasan untuk tugas nya..
BalasHapus"Anonim" @ sebelumnya terimakasih sudah membuka laman blog ini,,
kalo bermanfaat dan digunakan sesuai dengan semestinya,,,kenapa enggak...?!..semoga nanti tidak disalahgunakan.. OK
:)
di bawah ini yg anda minta..
Dam, Syamsumar. 2010. Politik Kelautan, Jakarta: Bumi Aksara
Ramlan. 2006. Hukum Laut Internasional, Jambi: Fakultas Hukum Universitas Jambi
terima kasih atas info dan bantuannya :) sy cuma mengambil sedikit kutipan di latar blkg anda untuk tugas akhir sy mengenai pulau jd butuh daftar pustakanya.
BalasHapusyups... :)
Hapussemoga tugas akhirnya mendapat predikat yg memuaskan...aamiin
kak, izin copas buat ngerjain tugas dari guuru yah??
BalasHapusyuppss....semoga bermanfaat...
Hapustermksh... :)
hmmm.... thanks a lot... yah....
BalasHapuswelcome... :)
Hapusmhn ijin, copy for bahan kajian. syukur dofu2. Senhora, Ternate.
BalasHapusizin copas untuk tugas :)
BalasHapusmantappppp
BalasHapusizin copy artikelnya untuk menambah sumber makalah..
BalasHapus