Sabtu, 23 Juni 2012

PERAN PERJANJIAN BILATERAL-MULTILATERAL TERHADAP STATUS INDONESIA SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN

model: Udiankk...

NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta


 Latar Belakang Masalah

Pada dasarnya konsepsi mengenai Hukum Laut Internasional adalah berasal dari konsepsi-konsepsi hukum perdata Negara Yunani, salah satu contohnya ialah konsepsi Negara kepulauan.
Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki tidak kurang dari 13.000 - lebih dari 17.508 pulau baik besar maupun kecil, dan dengan panjang garis pantai lebih dari 81.000 km, serta memiliki luas laut sekitar 3,1 Juta km. Sehingga tidaklah salah jika dikatakan bahwa Indonesia merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia.
Negara Kepulauan adalah suatu Negara yang terdiri dari gugusan pulau-pulau dan wujud ilmiah lainnya, dimana antara pulau yang satu dan pulau yang lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan memiliki jarak-jarak yang wajar.
Konsepsi mengenai Negara Kepulauan merupakan suatu rezim hukum laut internasional yang baru mendapat pengakuan dengan disepakatinya Konveksi HUKLA 1982, dimana dengan adanya konvensi ini telah menimbulkan berbagai persoalan hukum, baik hukum internasional maupun nasional, yaitu menyangkut penggunaan istilah, cara penarikan garis pangkal kepulauan, pengukuran lebar laut territorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, status hukum perairan kepulauan, penetapan batas perairan kepulauan, hak perikanan tradisional dan lain-lainnya ( Ramlan, 2006: 80 ).
Indonesia mengupayakan pengakuan sebagai Negara Kepulauan oleh dunia internasional
dilakukan sejak Deklarasi Juanda 13 Desember 1957, dan dilanjutkan pada Konvensi Hukum Laut 1958 dan 1960, dan Indonesia baru mendapatkan pengakuan secara universal sebagai suatu Negara Kepulauan pada Konvensi HUKLA 1982.
Namun, pengakuan pada Konvensi HUKLA 1982 tersebut belumlah cukup bagi suatu Negara dalam mempertahankan konsepsi negaranya sebagai suatu Negara Kepulauan dan untuk mempertahankan kedaulatan Negara atas wilayah kekuasaannya, tapi juga harus diikuti dengan berbagai tindakan-tindakan lain yang terkait dengan agar setiap hal yang mencakup kedalam konsepsi Negara kepulauan tersebut tetap “hidup”.
Max Huber dari Austria menyatakan bahwa kepemilikan terhadap sebuah pulau harus diikuti dengan penguasaan secara terus menerus terhadap pulau tersebut yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen administratif ( termasuk di dalamnya melakukan perjanjian), dan historis ( Syamsumar, 2010: 19 ).
Indonesia sebagai Negara Kepulauan memiliki posisi yang sangat strategis bagi pelayaran internasional dan memiliki wilayah perbatasan sebagai daerah terdepan dari wilayah Negara yang juga memiliki letak yang strategis , sehingga Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan memiliki kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan bangsa Indonesia.
Oleh sebab itulah, untuk memperkokoh konsepsi Negara Kepulauan, selain dengan cara membentuk dan menetapkan Undang-Undang, juga tidak terlepas dari perlu dibentuknya kesepakatan atau perjanjian antara Indonesia dengan Negara lain, khususnya Negara-negara yang berbatasan langsung dengan wilayah kedaulatan Negara Indonesia. Seperti India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Australia, dll.
Perjanjian bilateral-multilateral merupakan bentuk perjanjian yang melingkup kedalam suatu perjanjian internasional, dimana perjanjian bilateral-multilateral itu sendiri juga tidak terlepas atas dasar adanya konsepsi-konsepsi hukum laut internasional.
Ramlan SH,.MH di dalam bukunya yang berjudul Hukum Laut Internasional, menyatakan bahwasanya bangsa Indonesia memperjuangkan konsepsi Negara Kepulauannya agar dapat diterima sebagai hukum laut nasional adalah melalui perjanjian-perjanjian bilateral dan perundingan di forum-forum internasional.
Begitu juga dengan Syamsuar Dam di dalam bukunya yang berjudul Politik Kelautan menyebutkan bahwa untuk memperkuat konsepsi Negara Kepulauan, Pemerintah Indonesia sejak tahun 1969 telah mengadakan persetujuan dan perjanjian bilateral maupun multilateral dengan Negara-negara tetangga di berbagai bidang yang terkait dengan kedaulatan Negara Indonesia.
Kedua penulis buku tersebut sama-sama menggambarkan bahwa pentingnya perjanjian bilateral-multilateral terhadap konsepsi Negara Kepulauan atas suatu Negara, salah satunya Negara Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam mengenai seberapa besar pengaruh diadakannya perjanjian terhadap kuatnya konsepsi Negara Kepulauan, Maka Penulis merasa tertarik untuk mengangkat perihal hubungan antara perjanjian dengan konsepsi Indonesia sebagai Negara kepulauan berdasarkan hukum laut internasional kedalam sebuah makalah dengan judul pilihan adalah PERAN PERJANJIAN BILATERAL-MULTILATERAL TERHADAP STATUS INDONESIA SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN.



PEMBAHASAN

  1. Peran Perjanjian Bilateral-Multilateral Terhadap Status Indonesia Sebagai Negara Kepulauan

Sebagai Negara Kepulauan, Indonesia dapat menentukan lokasi-lokasi alur laut kepulauannya, mengganti alur laut kepulauan, rute lintas penerbangan udara, skema pemisah lalu lintas penangguhan dan pelanggaran lintas damai untuk keperluan keamanan, dan pelayaran internasional.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia dengan konsepsi Negara Kepulauannya tidak akan bisa bertahan jika tidak terus diperjuangkan, Maka upaya yang dapat dilakukan untuk itu selain melalui Undang-Undang, cara lain yang juga efektif adalah dengan mengadakan perjanjian internasional berdasarkan ketentuan hukum Internasional.
Perjanjian internasional merupakan kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional ( Negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional ) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional ( Parthiana, 2002: 13 ).
Perjanjian bilateral adalah suatu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau Negara peserta yang terikat dalam perjanjian tersebut ialah hanya dua pihak atau dua Negara saja, sedangkan Perjanjian multilateral adalah suatu
perjanjian internasional yang pihak-pihak atau Negara-negara yang menjadi peserta pada perjanjian itu lebih dari dua Negara.
Indonesia dengan konsepsi Negara Kepulauannya memiliki wilayah darat yang luas terbukti dengan banyaknya hamparan pulau-pulau di Indonesia, dan wilayah laut yang juga luas yang menciptakan adanya kedaulatan yang dimiliki oleh Indonesia dalam melaksanakan yurisdiksi eksekutif di wilayahnya atas dasar Hukum Internasional.
Ketika kita berbicara mengenai konsepsi Negara kepulauan, Maka lebih banyak pembahasan yang kita temui adalah hal-hal yang terkait dengan perbatasan wilayah Indonesia dengan Negara-negara lain khususnya Negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, dan biasanya bagian wilayah yang lebih banyak berbatasan dengan Negara lain tersebut adalah daerah atau wilayah laut. Kedaulatan Negara atas wilayah laut merupakan suatu pembahasan yang sangat penting dewasa ini, ditandai dengan sangat pesatnya perkembangan hukum laut internasional dewasa ini, khususnya setelah disahkannya Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Oleh karena itulah, Indonesia sebagai Negara yang berdaulat berhak dan perlu untuk mengadakan pengaturan-pengaturan atas wilayah-wilayah yang menjadi kedaulatannya, seperti mengatur wilayah laut teritorial sendiri, perairan pedalaman Indonesia, landas kontinen, zona ekonomi ekslusif , dan lainnya ( Adolf, 1991 ).
Peran perjanjian bilateral-multilateral terhadap status Indonesia sebagai Negara Kepulauan secara umum yang terlihat jelas dan terasa bagi bangsa Indonesia adalah akan lebih memperkuat atau memperkokoh konsepsi atau prinsip bahwa Indonesia memang merupakan Negara Kepulauan, sehingga diakuinya konsep negara kepulauan Indonesia oleh bangsa-bangsa lain di dunia dan dapat mencegah terjadinya konflik dengan Negara lain yang dapat memecah kesatuan Negara Republik Indonesia, terlebih lagi dalam hal kesatuan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
Namun, di samping itu kita juga perlu mengetahui dan mempelajari seberapa penting atau bermanfaat atau seberapa berperankah perjanjian bilateral-multilateral terhadap konsepsi Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Beberapa yang dapat Penulis kemukakan diantaranya adalah :
    1. Atas dasar pengakuan prinsip Negara Kepulauan dan didukung dengan berbagai perjanjian bilateral-multilateral yang dijalin Indonesia dengan Negara lain membuat luas wilayah Indonesia berkembang menjadi 8.400.000 km.
    2. Dengan dilakukannya perjanjian bilateral-multilateral antara Indonesia dengan Negara-negara yang berbatas langsung dengan Indonesia, Maka masing-masing Negara dapat menyepakati dan memperjelas mengenai perbatasan daerah/wilayah satu Negara dengan Negara lainnya.
    3. Semakin banyak perjanjian yang dilakukan maka akan semakin memperkokoh kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, satu pulau dengan pulau lainnya semakin menjadi satu kesatuan yang kuat dan kompak tanpa adanya campur tangan dari Negara lainnya serta tidak adanya penggunaan wilayah laut yang suatu negara yang digunakan sewenang-wenangnya oleh negara lain.
    4. Akan semakin mengukuhkan lagi kedudukan hukum dari pada wawasan nusantara Indonesia yang dilandasi konsepsi negara kepulauan.
    5. Memantapkan pengakuan pihak ketiga terhadap wawasan nusantara dan kekuasaan yurisdiksi Indonesia atas wilayah-wilayahnya.
    6. Dengan diadakannya perjanjian bilateral-multilateral, suatu negara yang berdaulat dapat mengatur tata tertib di wilayah kekuasaannya, seperti wilayah perairan pedalaman, laut teritorian, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan hal terkait lainnya.
    7. Dapat menyelesaikan segala persoalan garis batas Kontinen dengan negara-negara tetangga, sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman pemerintah tentang landas kontinen Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
    8. Indonesia sebagai Negara Kepulauan membuat perairan yang dahulunya merupakan bagian dari laut lepas, kini menjadi perairan kepulauan atau berada atas wilayah kedaulatan Indonesia. Sehingga jika dalam perkembangannya dilakukan perjanjian bilateral-multilateral maka akan semakin mmemperjelas status hukum atas kepemilikan wilayah laut yang tadinya laut lepas menjadi perairan kepulauan berada atas kekuasaan penuh Indonesia.
    9. Dengan dilakukannya perjanjian bilateral-multilateral untuk menciptakan kepastian hukum oleh Indonesia yang dalam hal ini dilakukan oleh pejabat terkait, Maka akan bermanfaat bagi generasi Indonesia berikutnya, yaitu dapat terhindar dari terjadinya konflik dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, karena sebelumnya sudah ada penetapan atas dasar hukum internasional yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin negara sebelumnya.      
      2.Bentuk Contoh Perjanjian Bilateral-Multilateral Yang Dilakukan Indonesia Dengan Negara Lain Untuk Memperkuat Status Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Berdasarkan azas umum dalam Hukum Internasional setiap Negara memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan atas orang dan benda yang ada dalam wilayahnya sendiri. Supaya adanya saling menghargai kedaulatan masing-masing Negara, Maka oleh karena itulah diperlukannya kerjasama di berbagai bidang, khususnya di bidang menyangkut wilayah perbatasan suatu Negara dengan Negara lain. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional.
Pada perjanjian internasional, jika ditinjau dari segi jumlah Negara-negara yang menjadi pihak atau pesertanya maka dikenal dengan adanya perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral, dan dua bentuk perjanjian inilah yang menjadi salah satu hal yang dapat memperkokoh konsepsi Negara Kepulauan dari suatu Negara, salah satunya adalah Negara Republik Indonesia. Adapun beberapa contoh perjanjian yang sudah pernah ditandatangani oleh Indonesia untuk memperkuat status Indonesia sebagai Negara Kepulauan adalah :
  1. Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Oktober 1969.
  2. Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia tentang Garis Batas Laut Teritorial di Selat Malaka yang ditandatangani di Kualalumpur pada tanggal 17 Maret 1970.
  3. Perjanjian anatar Indonesia dengan Thailand tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka Utara dan Laut Andaman yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971.
  4. Perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang Garis Batas Dasar Laut Arafura dan Laut Bagian Utara Irian Jaya yang ditandatangani di Canberra pada tanggal 18 Mei 1971
  5. Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai Garis Batas Laut Teritorial antara Indonesia-Papua Nugini di Bagian Selatan Irian Jaya yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973.
  6. Perjanjian antara Indonesia dengan Singapura tentang Garis Batas Laut Teritorial di Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973.
  7. Perjanjian antara Indonesia dengan India tentang Garis Batas Landas Kontinen di New Delhi pada tanggal 15 Januari 1977.
  8. Perjanjian antara Indonesia dan Australia tentang Batas tertentu Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif pada tahun 1997.
  9. Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka Utara yang ditandatangani di Kualalumpur pada tanggal 21 Desember 1971.



    PENUTUP

    Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, Maka dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
    1. Berbagai macam peranan ataupun manfaat dari pada perjanjian bilateral-multilateral yang dilakukan Indonesia dengan negara lainnya terhadap status Indonesia sebagai suatu Negara Kepulauan, seperti yang telah dijabarkan pada bab sebelumnya. Namun pada pokoknya secara keseluruhan perjanjian tersebut sangat berperan penting dalam memperkuat konsepsi Indonesia sebagai Negara Kepulauan, dan memperkuat kedaulatan Indonesia atas wilayah kekuasaannya, baik wilayah darat maupun laut.
    2. Upaya yang dilakukan Indonesia untuk memperjuangkan konsepsi Negara Kepulauannya adalah dengan telah disepakatinya berbagai perjanjian bilateral maupun multilateral, diantaranya adalah seperti Perjanjian Indonesia dengan Malaysia mengenai garis batas landas kontinen di Selat malaka dan Laut Cina selatan yang ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969. Begitu juga dengan perjanjian yang pernah disepakati antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand mengenai Garis batas landas kontinen pada tanggal 21 Desember 1971, dan berbagai macam perjanjian bilateral-multilateral lainnya. Dimana keseluruhan perjanjian tersebut mengikat setiap negara yang terlibat di dalamnya yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.

      Saran
Diperhatikan kesimpulan tersebut di atas serta dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada gunanya bagi penulis sendiri, para pembaca umumnya, pejabat pemerintah yang menjalankan fungsi eksekutif pada khususnya. Adapun saran-saran yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut.
    1. Pemerintah hendaklah lebih intensif dalam menjalin kesepakatan dengan negara lain dalam hal penetapan perbatasan wilayah negara, lebih-lebih lagi wilayah laut yang banyak berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga agar terciptanya suatu kepastian hukum, salah satunya ialah melalui perjanjian bilateral-multilateral. Yaitu sebagai upaya untuk mempertahankan konsepsi negara kepulauan.
    2. Tidak hanya cukup dengan menjalin perjanjian saja, tapi pemerintah melalui pejabat berwenang kedepannya juga harus selalu melakukan pengawasan yang berkelanjutan/terus-menerus terhadap wilayah-wilayah yang menjadi kedaulatan yurisdiksi Indonesia. Disini peran seluruh masyarakat Indonesia juga sangat diperlukan.
    3. Penulis juga menyarankan agar ke depannya dilakukan penelaahan atau penelitian atau pembahasan lebih lanjut lagi mengenai hal-hal yang terkait dengan pentinganya perjanjian bilateral-multilateral untuk memperkuat status Indonesia sebagai Negara Kepulauan, agar menambah sumbangan wawasan ilmu pengetahuan ke depannya.

19 komentar:

  1. iya...
    semoga copas nya bermanfaat..

    tapi "plagiat" nya jangan yaa...
    :)

    BalasHapus
  2. kak saya izin copas, untuk tugas hukum international

    BalasHapus
    Balasan
    1. :)

      iy bolehh...silahkan,,,

      #jangan disalahgunain yaa..

      :D

      Hapus
  3. izin copas ya ka untuk tugas PKN tentang hubungan internasional , terimakasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya...semoga nilai tugas PKN nya bagus,,

      tapi tetep inget...jg di plagiat yahh

      :)

      Hapus
  4. maaf..bisa minta daftar pustakanya, khususnya yg di latar belakang (Ramlan dan Syamsumar).

    BalasHapus
  5. Akmal Ashari@ yupp,,,terimakasih sudah menjadikan tulisan ini sebagai landasan untuk tugas nya..

    "Anonim" @ sebelumnya terimakasih sudah membuka laman blog ini,,
    kalo bermanfaat dan digunakan sesuai dengan semestinya,,,kenapa enggak...?!..semoga nanti tidak disalahgunakan.. OK
    :)
    di bawah ini yg anda minta..

    Dam, Syamsumar. 2010. Politik Kelautan, Jakarta: Bumi Aksara
    Ramlan. 2006. Hukum Laut Internasional, Jambi: Fakultas Hukum Universitas Jambi

    BalasHapus
  6. terima kasih atas info dan bantuannya :) sy cuma mengambil sedikit kutipan di latar blkg anda untuk tugas akhir sy mengenai pulau jd butuh daftar pustakanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. yups... :)

      semoga tugas akhirnya mendapat predikat yg memuaskan...aamiin

      Hapus
  7. kak, izin copas buat ngerjain tugas dari guuru yah??

    BalasHapus
    Balasan
    1. yuppss....semoga bermanfaat...

      termksh... :)

      Hapus
  8. hmmm.... thanks a lot... yah....

    BalasHapus
  9. mhn ijin, copy for bahan kajian. syukur dofu2. Senhora, Ternate.

    BalasHapus
  10. izin copas untuk tugas :)

    BalasHapus
  11. izin copy artikelnya untuk menambah sumber makalah..

    BalasHapus