Jumat, 01 Juni 2012

KEPEMILIKAN WARGA NEGARA ASING TERHADAP HAK ATAS TANAH DI INDONESIA (Analisis Artikel)




NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..

        Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta







ARTIKEL  I

 

 

Penguasaan Tanah oleh WNA

By : Maria SW Sumardjono

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal
atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia masih
memerlukan kejelasan dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, dalam PP tersebut terdapat kerancuan pemahaman dan inkonsistensi yang perlu diluruskan.
Pasal 2 angka 1 huruf b menyebutkan bahwa : WNA dapat memiliki rumah
yang berdiri sendiri di atas bidang tanah Hak Pakai atas Tanah Negara
(HPTN) atau di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian
dengan pemegang hak atas tanah. Perjanjian tersebut harus dalam bentuk
tertulis dengan akta PPAT dan wajib didaftarkan (pasal 3 dan 4).
Penjelasan pasal 2 angka 1 huruf b yang mendasarkan pada pasal 6 UU
No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman menyatakan bahwa
penguasaan tanah yang digunakan untuk bangunan dimungkinkan dan karena
sifatnya berpangkal pada persetujuan dengan pemegang hak atas tanah,
maka perjanjiannya dapat dibuat di atas tanah Hak Milik (HM) dan Hak
Guna Bangunan (HGB).

Hak Sewa atas Bangunan
PP No. 41 tahun 1996 berbicara tentang pemilikan rumah tinggal/hunian
(bangunan) oleh WNA dengan cara penguasaan (hak atas) tanahnya, baik
atas Tanah Negara atau melalui perjanjian dengan pemegang hak atas
tanah, dan apabila melalui perjanjian harus dalam bentuk akta PPAT
(karena obyek perjanjian adalah pemberian hak baru atas tanah) dan
wajib didaftarkan.
Sebelum PP No. 41/1996 terbit, alternatif bagi WNA yang memerlukan
rumah/hunian adalah dengan mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah/
bangunan yang sudah ada di atas sebidang tanah untuk dihuni tanpa
penguasaan hak atas tanahnya. Penguasaan tanah oleh penyewa bangunan
hanyalah dalam hubungan dengan perjanjian sewa menyewa bangunan
tersebut. Perjanjian sewa menyewa yang obyeknya bangunan tersebut,
yang lazim juga disebut hak atas bangunan, tidak memerlukan akta PPAT
dan berada di luar pengaturan PP No. 41/1996 (lihat PP No. 44/1994).
Karena obyek perjanjiannya adalah bangunan, maka hak sewa atas
bangunan dapat dibuat terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah HM,
HGB, HP, dan HSUB.
WNA yang berkedudukan di Indonesia dapat menguasai tanah dengan HP
atau HSUB dan memiliki bangunan yang didirikan di atasnya. Menurut
pasal 44 UUPA, seorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas
tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk
keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang
sebagai sewa. Dalam pengertian HSUB, pemilik tanah menyerahkan tanah
yang disewa oleh seorang/suatu badan hukum itu dalam keadaan kosong
untuk kemudian si penyewa mendirikan bangunan yang secara yuridis juga
dimiliknya.
HP yang dapat dikuasai oleh WNA dapat terjadi di atas tanah Negara,
tanah Hak Pengelolaan (HPL), dan tanah HM, tetapi HSUB yang mirip HP
dengan kekhususan tertentu hanya dapat terjadi di atas tanah HM.
Sesuai dengan konsepsi hukum tanah nasional, hanya HM yang dapat
menjadi induk hak atas tanah yang lain, karena dibandingkan dengan hak
atas tanah yang lain, HM bersifat turun temurun yang juga merupakan
hak terkuat dan terpenuh, sehingga mempunyai kualifikasi dapat menjadi
dasar/induk untuk pemberian hak atas tanah lain, yakni HGB, HP, dan
HSUB.
Terjadinya HP atas tanah HM sudah diatur dalam PP No. 40/1996 tentang
HGU, HGB, dan HP atas Tanah, sedangkan mengenai terjadinya HSUB atas
tanah HM belum diatur. Apabila di masa yang akan datang hal ini akan
diatur, maka analog dengan HP atas tanah HM, maka perjanjian pemberian
HSUB atas tanah HM harus dibuat akta PPAT dan wajib didaftar.

Pasal 2 angka 1 huruf b mengatur tentang pemilikan rumah tinggal
melalui penguasaan tanah (pemberian hak baru atas tanah) berdasarkan
perjanjian dengan pemegang hak atas tanahnya yang dapat dilakukan di
atas tanah HM.

Penguasaan Hak Pakai atas Tanah Negara(HPTN) oleh WNA berakhir apabila yang bersangkutan tidak
memenuhi syarat lagi sebagai pemegang HPTN dan tidak
melepaskan/mengalih kan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain
yang memenuhi syarat. Seyogianya ditegaskan bahwa rumah dan tanahnya
tersebut dikuasai oleh Negara, dan Negara tidak perlu melelang rumah
dan tanah tersebut dan menyerahkan hasil penjualannya kepada WNA
setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos lain seperti yang disebutkan
dalam pasal 6 ayat 2 huruf a. Hal ini tidak sinkron dengan pasal 57 PP
No. 40/1996 yang menyebutkan, bahwa dalam situasi yang sama bekas
pemegang HPTN wajib menyerahkan tanah dalam keadaan kosong kepada
Negara dengan cara membongkar sendiri bangunan dan benda yang ada di
atasnya atau dibongkar oleh negara atas biaya bekas pemegang hak.
Kecuali, apabila bangunan dan benda tersebut masih diperlukan, Negara
akan memberikan ganti kerugian.

Ketentuan apa pun yang dibuat, seyogianya memperhatikan konsepsi yang
mendasari dan sinkron dengan peraturan lain yang terkait, baik secara
horisontal maupun vertikal.

Tanggal Akses : 5 Januari 2012




ARTIKEL  II


Status Kepemilikan Hak atas Tanah di Indonesia bagi Perkawinan Antara WNI dengan WNA
By : Dini Lastari Siburian, SH


Post at : 25 November
Banyak pertanyaan bermunculan bagaimanakah status kepemilikan hak atas tanah/property di Indonesia apabila seorang WNI menikah dengan WNA? Sebelum menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu dipertanyakan kembali kepada pasangan berbeda kewarganegaraan tersebut, apakah mereka menikah dengan Perjanjian Kawin (Pre-Marital Agreement) atau tanpa perjanjian tersebut? Apabila mereka memakai Perjanjian Kawin maka tidak ada percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak menjadi milik masing-masing. Sebaliknya, apabila pasangan perkawinan campuran tersebut tidak memiliki Perjanjian Kawin maka harta yang dimiliki selama perkawinan menjadi harta bersama pasangan tersebut, dengan kata lain pihak WNA ikut memiliki setengah dari tanah tersebut. Sehingga WNI yang menikah dengan WNA (tanpa Perjanjian Kawin) dipaksa untuk tunduk pada ketentuan peraturan yang diperuntukkan bagi orang asing.
Berdasarkan pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 :
“Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”
Sehingga berdasarkan peraturan tersebut di atas, WNI harus melepaskan hak atas tanah itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dia menikah dengan WNA tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 (ayat 3) UUPA dan dengan adanya percampuran harta akibat perkawinan, bagi WNI dalam perkawinan campuran, syarat utama untuk mendapat hak kepemilikan atas tanah adalah Warga Negara Indonesia tunggal (tidak berkewarganegaraan ganda) dan memegang perjanjian kawin.
Berdasarkan Pasal 42 dan 45 UUPA dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (HP) atas tanah, WNA dapat memiliki Hak Pakai dan Hak Sewa saja. Sehingga WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin otomatis digolongkan sebagai subyek hukum yang hanya berhak untuk mendapatkan Hak Pakai atau Hak Sewa.
Berdasarkan Pasal 45 PP 40/1996 Hak Pakai dapat diberikan di atas tanah dengan status tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik. Jangka waktu Hak Pakai adalah 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Melihat praktek hukum akibat diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut di atas, mengakibatkan tidak sedikit penyelundupan hukum yang terjadi di Indonesia. Beberapa kasus yang banyak mencuat adalah WNI yang melangsungkan pernikahannya dengan WNA di luar negeri sengaja tidak mencatatkan perkawinannya di Indonesia sehingga WNI ini tercatat belum menikah dalam hukum Indonesia dan otomatis dapat membeli hak atas tanah dan property di Indonesia. Cara lain lagi yaitu dengan memakai Nominee yaitu suatu perjanjian antara pemilik tanah yang sebenarnya dengan seorang yang dipakai namanya untuk tertera pada sertifikat tanah, misalnya A adalah WNI yang menikah dengan WNA dan B adalah WNI biasa. Perjanjian Nominee ini dibuat oleh A dan B dimana di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa pemilik tanah sebenarnya adalah A namun yang tertera di sertifikat tanah adalah B, sehingga dengan demikian A dapat terus menikmati tanah yang dibelinya, dia merasa “aman” karena sertifikat hak atas tanah tertera nama B.
Melihat beberapa penyelundupan hukum yang terjadi tersebut, seberapa jauh pemerintah Indonesia atau Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat menyelidiki apakah seseorang yang mau membeli hak atas tanah/properti menikah dengan orang asing atau bukan. Bagaimana pula pemerintah menyikapi hal ini?
Kata penutup adalah sangat disarankan agar apabila seorang WNI tetap ingin dapat memiliki hak atas kepemilikan tanah setelah menikah dengan WNA, maka sebelum menikah mereka menanda-tangani Perjanjian Kawin dihadapan Notaris di Indonesia dan Perjanjian Kawin tersebut dicatatkan di KUA pada Surat Nikah bagi yang beragama Islam atau pada kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain agama Islam. Dengan Perjanjian Kawin ini maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak menjadi milik masing-masing jadi tidak menjadi masalah apabila WNI membeli dan memiliki hak atas tanah dan bangunan di Indonesia.
WNI yang sudah terlanjur menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin, sebaiknya tanah yang dimiliki di Indonesia segera dipindahtangankan dengan cara dijual atau dihibahkan kepada orang tua, anak, saudara kandung atau kerabat sebelum diketahui oleh pemerintah yang dapat menyebabkan hak atas tanah tersebut hapus dan jatuh kepada Negara tanpa ganti rugi sesuai dengan peraturan Pasal 21 (ayat 3) UUPA di atas.

Tanggal Akses : 5 Januari 2012




ARTIKEL III

Status Kepemilikan Tanah untuk Orang Asing yang Telah Menjadi WNI

Bagaimana status hukum apabila orang asing yang telah menjadi WNI, namun pasangannya masih WNA, sedangkan pernikahan mereka dahulu dilakukan di negara asal, dan belum didaftarkan di Indonesia? Dapatkah pasangan yang telah menjadi WNI memiliki harta berupa tanah? Apabila dapat, langkah-langkah apa yang harus ditempuh dan syarat apa saja yang harus dipenuhi?
Sebelumnya yang perlu kita pahami bahwa terdapat berbagai macam hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh seorang individu di Indonesia. Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Agraria”), jenis-jenisnya adalah:

1)     Hak Milik, yaitu hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah (pasal 20 ayat [1] UU Agraria). Hak Milik ini hanya boleh dipegang oleh seorang warganegara Indonesia (pasal 21 ayat [1] UU Agraria), ataupun oleh badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah (pasal 21 ayat [2] UU Agraria)
2)     Hak Guna Usaha, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29 UU Agraria, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (pasal 28 ayat [1] UU Agraria). Hak Guna usaha ini hanya boleh dipegang oleh warganegara Indonesia ataupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (pasal 30 ayat [1] UU Agraria)
3)     Hak Guna Bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (pasal 35 ayat 1 UU Agraria). Hak Guna Bangunan hanya boleh dipegang oleh warganegara Indonesia ataupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (pasal 36 ayat [1] UU Agraria)
4)     Hak Pakai, adalah adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang (pasal 41 ayat [1] UU Agraria). Yang boleh menjadi pemegangnya adalah warga negara Indonesia (“WNI”), orang asing (warga negara asing/”WNA”) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, atau badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia (pasal 42 UU Agraria)

Dalam masalah yang Anda uraikan, perkawinan pasangan tersebut merupakan perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/”UU Perkawinan”). Dalam hal perkawinan campuran demikian, WNI pelaku perkawinan campuran tidak dapat memiliki Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan. Hal ini karena dalam pasal 35 UU Perkawinan dinyatakan bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jadi, ada percampuran harta di sini, dan pasangan yang berstatus WNA akan turut menjadi pemilik atas harta pihak yang berstatus WNI. Oleh karena itu, tidak boleh seorang WNI pelaku perkawinan campuran memegang Hak Milik, atau Hak Guna Bangunan, atau Hak Guna Usaha.Akan tetapi, WNI dalam perkawinan campuran bisa memiliki Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa yang bersangkutan mempunyai perjanjian perkawinan sebelum menikah, yang mengatur mengenai pemisahan harta kekayaan. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.Yang harus diingat, perjanjian perkawinan untuk memisahkan harta tersebut harus dibuat sebelum perkawinan dilaksanakan. Ini sesuai dengan definisi perjanjian perkawinan dalam pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan, yaitu:

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”

Apabila pelaku perkawinan campuran tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta yang dibuat sebelum perkawinan, maka mereka tidak dapat memiliki hak atas tanah yang berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan. Akan tetapi mereka bisa menjadi pemegang Hak Pakai. Sebagaimana dijelaskan di atas, Hak Pakai dapat dipegang oleh seorang WNA, sehingga tidak ada masalah walaupun sang pasangan masih berstatus WNA.
 Perkawinan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia harus dilaporkan kepada  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun(pasal 73 Perpres No. 25/2008). Namun, apabila jangka waktu satu tahun ini terlewati, pencatatan perkawinan masih bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan, dan dengan dikenai denda administratif sesuai pasal 107 Perpres No. 25/2008.

Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Tanggal Akses : 5 Januari 2012





ANALISIS


Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No.5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, menyebutkan bahwa “ Hanya Warga Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa”. Pasal tersebut menyiratkan makna bahwasanya erat sekali hubungan bangsa Indonesia dengan segala sesuatu yang ada di wilayah kekuasaan Negara Indonesia. Oleh karena itu seorang WNA ataupun seorang yang berkewarganegaraan rangkap tidak memiliki hak atas tanah hak milik, seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No.5 Tahun 1960, bahwa  “Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak milik”.
Pasal 24 ayat 4 UUPA menentukan, bahwa selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing, maaka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan Hak milik. Ini berarti, bahwa Ia selama itu dalam hubungannya dengan soal pemilikan tanah dipersamakan dengan orang asing. Maka pasal di atas, menekankan bahwa yang boleh mempunya tanah dengan Hak milik itu hanyalah warga Negara Indonesia tunggal saja.
Biarpun pada azasnya hanya orang-orang warga Negara Indonesia saja yang dapat memiliki dan menguasai tanah di Indonesia, akan tetapi dalam hal-hal tertentu selama waktu yang terbatas, Undang-Undang Pokok Agraria masih memberikan kesempatan orang-orang asing dan warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan rangkap untuk mempunyai tanah dengan Hak milik.
Pada artikel I, menyebutkan bahwasanya berdasarkan Pasal 2 angka 1 huruf b PP No. 41 Tahun 1996 menyatakan, bahwa seorang WNA dapat memiliki rumah yang berdiri sendiri di atas tanah Hak Pakai atas Tanah Negara. Jadi, makna yang terdapat pada pasal tersebut ialah bahwa penguasaan tanah yang digunakan untuk bangunan dimungkinkan dan dibolehkan saja bagi seorang WNA. Namun, tetap berpatokan pada adanya persetujuan dari pemegang Hak atas tanah.
Begitu juga halnya dengan Hak pakai, WNA diberikan Hak Pakai atas suatu tanah, seperti yang telah diatur dalam Pasal 42 UUPA, bahwasanya orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat mempunyai hak milik, selain itu Badan Hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesiapun juga dapat memiliki Hak Pakai atas suatu tanah.
Seorang warga Negara asingpun juga dapat memiliki Hak Sewa untuk Bangunan atas tanah, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Pokok Agraria.
Walaupun Hak Milik secara langsung tidak dapat dimiliki oleh seorang WNA, seperti yang tercantum pada pasal sebelumnya, namun Hak Milik dapat menjadi Induk terhadap berbagai hak-hak atas tanah lainnya, seperti kenyataan yang kita temui adanya Hak Pakai atas tanah Hak Milik, tapi dengan luas yang terbatas.
Pada Ketentuan Peralihan BAB IV Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa:
 “ Hak-hak asing yang menurut ketentuan konversi pasal I, II, III, IV, dan V dijadikan hak guna usaha dan hak guna bangunan hanya berlaku untuk sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan jangka waktu paling lama 20 tahun “
Maka oleh karena itu hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh Warga Negara Asing berupa Hak guna usaha dan Hak guna bangunan hanya dapat digunakan untuk sementara waktu tertentu yang telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-undang maupun Peraturan pemerintah.
Pada artikel II dan III, disana lebih membahas mengenai status kepemilikan atas suatu tanah yang mengarah kepada seseorang yang berkewarganegaraan WNI dan/atau WNA dengan pasangannya seorang WNI dan/atau WNA dalam suatu ikatan perkawinan.
Berdasarkan Pasal  21 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, bahwa “Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan – tanpa waktu atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilang kewarganegaraan itu. Jika sesuadah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung “.
Maka berdasarkan aturan dalam pasal UUPA tersebut di atas, seorang WNI harus melepaskan haknya atas tanah dalam jangka waktu satu tahun sejak Ia menikah dengan seorang WNA tersebut.
Jika sebelum seorang WNI menikah dengan seorang WNA melakukan Perjanjian kawin, maka tidak akan ada pencampuran harta, sehingga harta dimiliki oleh masing-masing pihak akan menjadi milik mereka masing-masing. Tapi jika tidak melakukan Perjanjian kawin, maka harta yang dimiliki selama perkawinan menjadi harta bersama, dengan kata lain pihak WNA terhadap hak atas tanah menjadi pemilik setengah dari tanah tersebut.
Selanjutnya, persoalan yang mempengaruhi hak WNA atas tanah di Indonesia ialah ketika mereka dihadapkan pada suatu kenyataan yang terjadi, yaitu disaat orang asing telah menjadi WNI, namun pasangannya masih WNA, dimana pernikahannya dilakukan di Negara asal ( di luar Indonesia ), sehingga ini dapat dikatakan suatu perkawinan campuran.
Maka berdasarkan Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam hal perkawinan campuran tersebut, orang asing yang telah menjadi WNI tersebut tetap tidak dapat memiliki hak atas tanah Hak Milik, hak guna usaha, ataupun hak guna bangunan. Hal ini karena sesuai dengan pemaparan sebelumnya dan sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan, bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama “.
Di dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang juga mengatur tentang pemindahan hak atas tanah terhadap orang asing, yaitu suatu jual beli hak atas tanah kepada orang asing adalah batal karena hukum dan tanahnya akan jatuh kepada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak lain yang diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali. Hal ini secara jelas telah diatur dalam pasal 26 ayat (2) UUPA yang menyebutkan, bahwa:
Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga Negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2) adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali “.

Dalam kaitannya pemindahan hak atas tanah, maka di sini fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai peranan yang utama, walaupun kita tahu tentang pemindahan hak atas tanah kepada orang asing yang tidak berhak, dapat saja dilakukan dengan Kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali. Maka di sinilah perlunya kejelian Pejabat Pembuat Akta Tanah.


KESIMPULAN ANALISIS


Berdasarkan analisis ke Tiga Artikel mengenai hak atas tanah oleh Warga Negara Asing di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.      Warga Negara Asing tidak memiliki hak atas tanah Hak Milik karena telah diatur oleh Undang-Undang.
2.      Warga Negara Asing dapat memiliki hak atas tanah, dengan syarat memenuhi segala ketentuan kepemilikan terhadap hak atas tanah yang ada, seperti Warga Negara Asing memiliki Hak Pakai atas tanah, Hak sewa untuk bangunan.
3.      Seorang Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing, yang menimbulkan suatu status perkawinan campuran. Maka WNI tersebut tidak memiliki hak atas harta yang ada di Indonesia (seperti tanah ).
4.      Warga Negara Asing dapat menggunakan atau memanfaatkan tanah yang telah diperuntukkan bagi Warga Negara Asing di Indonesia, namun dengan luas yang terbatas dan dalam waktu yang tidak lama (sementara).

18 komentar:

  1. ijin copas yaaa..untuk referensi bahan makalah ku....makaciiiih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Boy Suwandi 28 Apr 2014.
    Ijin Copas untuk menjawab pertanyaan rekan di Taiwan.
    Terima kasih
    081380114600 - ptejtm@centrin.net.id

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum. Sy minta izinnya buat mnjadikan article ini sbgai bagian dr tgs analisis sy. Terimakasih sebelumnya krn sdh menulis article tentang hak atas tanah ini. Wassalam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalaam..

      OK.. :)

      Terima kasih udah "berkunjung" ke blog saya..

      Semoga bermanfaat

      Hapus
  4. ada alamat email atau kontak untuk menghubungi ibu maria sumarjono? ada keperluan untuk skripsi. trimakasih

    BalasHapus
  5. misi.... ijin copas ya buat tugas praktek SMP. mencari hubungan negara Indonesia sama negara asing. Makasih ya udah bikin blog ini. Saya merasa terbantuuuuuuu banget.


    Delia S.

    BalasHapus
  6. ijin copas ya mb buat penulisan akhir, terimakasih

    BalasHapus
  7. ijin copas ya mb buat penulisan akhir, terimakasih

    BalasHapus
  8. izin untuk copas artikelnya..ini artikelnya buat referensi tugas makalah saya...

    terima kasih

    BalasHapus
  9. Bagaimana jika WNI pindah kewarganegaraan tapi bukan karena menikah. Apakah jika sudah punya rumah di INDONESIA maka akan kehilangan hak juga atas rumah tersebut.

    BalasHapus
  10. Sulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Ny. Mainunah Elsa saya adalah warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tetapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin memberi tahu Anda semua hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (KARINA ROLAND LOAN COMPANY). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan para peminjam pinjaman palsu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com

    NAMA PERUSAHAAN = PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA
    EMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
    EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
    ACCOUNT NUMBER = 0826401612
    NAMA ACCOUNT = PINJAMAN YANG DISEDIAKAN MAINUNAH ELSAAP = RP150.000.000
    BANK KODE = 004
    BANK NEGARA INDONESIA

    BalasHapus