Jumat, 25 Mei 2012

HUKUM ROKOK DALAM PANDANGAN ISLAM

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia sumber adalah asal sesuatu. Pada hakekatnya yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali suatu hukum. Hukum Islam memiliki suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian dan satu sama lainnya berkaitan kebergantungan. Setiap elemen terdiri atas bagian-bagian kecil yang berkaitan tanpa dapat dipisah-pisahkan. Hukum sebagai suatu sistem sampai sekarang dikenal adanya empat sistem hukum yaitu Eropah Kontinental,sistem Hukum Anglo Saxon(Amerika), sistem Hukum Islam dan sistem Hukum Adat. Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum islam disebut juga dengan istilah dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar hukum islam.Dilihat dari sumbernya-sumber hukumnya, sumber hukum islam merupakan konsepsi hukum islam yang berorientasi kepada agama dengan dasar doktrin keyakinan dalam membentuk kesadaran hukum manusia untuk melaksanakan syari’at, sumber hukumnya merupakan satu kesatuan yang berasal dari hanya firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni : 1. Al Quran merupakan kitab suci agama Islam 2. Sunnah merupakan sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad SAW 3. Ijma merupakan kesepakatan antara para ulama 4. Qiyas merupakan pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya ( http://id.wikipedia.org/wiki/Ushul_fiqh) Sumber pertama itu dikenal dengan Al-Quran, sedangkan sumber kedua dikenal pula dengan Al-Hadits. Tetapi kita harus betul-betul menyadari bahwa “kebenaran hakiki pada sumber pertama itu” terletak pada segenap teksnya semata, sedangkan pada saat melakukan “translit dan interpretasinya dinyatakan bersifat relatif”. Ini adalah sebuah kenyaaan yang faktual, di mana segenap pakar Al-Quran (Mufassirin) telah menyepakati tentang kemurnian Al-Quran, tetapi setelah tiba pada translitnya, apa lagi pada saat menginterpretasikannya, maka para pakar tersebut senantiasa tidak luput dari situasi kontradiksi pemikiran (Ikhtilaf). Selanjutnya harus pula kita menyadari bahwa “kebenaran hakiki pada sumber kedua” terletak pada kepribadian Rasulullah SAW itu sendiri (fi’ilnya, qaulnya atau taqrirnya), jika ditelaah maka akan dapatlah kita ketemukan keterkaitan yang erat antara hadist nabi dengan yang terkandung di dalam ayat-ayat suci Al-Quran. Dimana hadist akan memperjelas ketentuan atau aturan yang terdapat di dalam Al-Quran. Di samping itu Al-Quran memberikan tugas kepada Rasul untuk memberikan penjelasan isinya dan kepada ahli piker untuk mengerahkan segenap kemampuan nalar mereka memahami isi kandungannya, dengan memperhatikan petunjuk kata-katanya,susunan kalimatnya dan saling hubungan antara setiap petunjuknya. Kesemuanya itu merupakan dalil terhadap ada atau tidak adanya hukum sesuatu peristiwa/masalah. Siapapun tidak dibenarkan membuat hukum fiqh tanpa dalil yang diakui, yaitu Al-Quran atau dalil lain yang ditunjuk oleh Al-Quran. Oleh karena itu setiap orang yang ingin mengetahui atau merumuskan hukum fiqh, mutlak perlu mengetahui ushul fiqh. Bermacam corak dan bentuk ushul fiqh bermunculan dan berkembang ke seluruh negeri islam. Di samping itu ulama-ulama negeri islam pun ikut menyusun ushul fiqh baik dalam bahasa arab ataupun dalam bahasanya sendiri, baik merupakan terjemahan, saduran maupun susunan baru. Di Indonesia sendiri dewasa ini, cukup banyak kitab ushul fiqh yang disusun dalam bahasa Indonesia yang pada umumnya dimulai dengan mengetengahkan pengertian, kegunaan, tujuan, dan pokok bahasan, sebagai pendahuluan. Kemudian pembahasan materi dimulai dari Hukum Islam, dalil-dalilnya, cara beriistidlal dan seterusnya (Abdullah: v-vi). Uraian di atas itu, jikalau kita terapkan kepada pengkajian tentang hukum merokok dalam pandangan Islam, tentu kita akan mencarinya dari dua sumber yang authentik, yakni : Al-Quran dan Al-Hadits. Itu pun harus dalil yang bersifat qath’i bukan dalil yang bersifat zhanni Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam Hukum Merokok, maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat perihal Hukum Merokok dalam sebuah makalah dengan judul pilihan adalah HUKUM ROKOK DALAM PANDANGAN ISLAM. B. Rumusan Masalah Dilandasi latar belakang masalah tersebut di atas serta agar tidak terjadi kerancuan dalam pembahasan makalah nantinya, maka penulis membatasi permasalahan dengan rumusannya yaitu “Bagaimana sikap Islam terhadap rokok?”. C. Tujuan Penulisan Tujuan penulisan makalah ini adalah ”Untuk mendeskripsikan sikap islam terhadap rokok”. D. Manfaat Penulisan 1. Ditujukan kepada para ulama atau ahli hadist/fiqh yang menjadi kepercayaan masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan penafsiran yang terkandung sumber-sumber hukum islam 2. Secara akademis ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, dan pengajar sebagai sumbangan Ilmu Pengetahuan dimana akan menambah wawasan pelajar, mahasiswa, pengajar mengenai hukum merokok,bagaimana pandangan islam pada rokok itu sendiri,sehingga mereka akan memiliki pandangan yang bagus ke depan bagaimana seharusnya menyikapi rokok. Selain itu juga sebagai titik tolak bagi pelajar, mahasiswa, pengajar untuk melakukan penelitian lebih lanjut. 3. Ditujukan kepada masyarakat yaitu dapat menambah wawasan yang lebih luas mengenai pandangan islam mengenai rokok, agar kedepannya masyarakat dapat melakukan kontrol dalam masyarakat lain di lingkungan sekitarnya,terutama memberikan arahan dan mengawasi generasi muda. 4. Khusus ditujukan kepada orang tua, dapat memberikan wawasan yang lebih luas mengenai bagaimana sikap islam terhadap rokok sehingga pengarahan dan pengawasan dapat lebih efektif, karena langsung dapat ditujukan kepada anak-anak mereka. BAB II PEMBAHASAN Sikap Islam Terhadap Rokok Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut. Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji,baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.ketentuan hukum rokok itu adalah bersifat khilafiyah. Al-Quran dan Al-Hadist sebagai sumber hukum Islam mengatur segala ketentuan yang berhubungan dengan pengaturan hidup manusia menjalankan kehidupan di dunia ini. Al-Quran sebagai sumber hukum, memiliki keluwesan dan kesuburan dan bahwa ia merupakan kumpulan hukum yang dibentuk di atas azas dan prinsip umum yang membantu pembuat hukum untuk merealisir keadilan dan kemaslahatan sepanjang masa dan tidak bertentangan dengan undang-undang apaun yang mencita-citakan terwujudnya kemaslahatan atau kepentingan manusia (Abdullah: 195). Menurut Luthfi As-Syaukanie di dalam karyanya “Politik, HAM, dan Isu-Isu Teknologi dalam Fikih Kontemporer” tertulis bahwa, ketentuan hukum rokok itu adalah bersifat khilafiyah, yaitu adanya tiga pandangan. Pertama, rokok itu hukumnya haram yang beralasan kepada faktor kesehatan dan kesepakatan ahli medis. Kedua, rokok itu hukumnya makruf karena ditemukan alasan faktor kesehatan dan ditambah dengan faktor social serta ekonomi. Ketiga, rokok itu hukumnya mubah yang beralasan kepada kaidah Ushul Fiqh, yaitu “الأصل في الأشياء إباحة” (segenap sesuatu itu pada mulanya adalah mubah). Oleh Karen rokok itu tidak pernah disebut-sebut secara resmi pada daftar haram dalam Al-Quran dan Al-Hadits,maka merokok itu hukumnya boleh saja. Keputusan hukum rokok menurut ketiga sudut pandang tersebut tidak satupun kalimat yang kita temukan berdalilkan dari Al-Quran dan Al-Hadist. Hal tersebut membuktikan tentang ketiadaan hukum yang Qath’i dalam Al-Quran dan Al-Hadist tentang kedudukan hukum rokok tersebut. Sabda Rasulullah SAW: الجاهلية يأكلون أشياء ويتركون أشياء تقذرا. فبهث اللـه تعالى نبيه وأنزل كتابه وأحلّ حلاله وحرم حرامه. فماأحل فهو حلال وماحرم فهو حرام. وماسكت عنه فهو عفو وتلا “Masyarakat jahiliyah memakan segenap sesuatu, lalu menafikan pula segenap sesuatu karena menganggap kotor. Lalu Allah mengutus nabi-Nya serta memberikan ketetapan penting, di mana Allah sudah menghalalkan sesuatu, dan sudah pula mengharamkan sesuatu. Yang halal itulah halal, dan yang haram itu pula yang haram. Sedangkan sesuatu yang tidak disebutkan merupakan kebolehan” (https://alqursif.wordpress.com/2010/07/13/hukum-rokok-dalam-syariat-islam/). Dalam pendapat lain mengatakan bahwa merokok adalah haram, karena dapat menghilangkan kesucian yang dapat berbahaya bagi fisik dan mendatangkan bau yang tidak sedap sedangkan Islam adalah agama yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.Telah diriwayatkan dalam sebuah hadist : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة “Tidak boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi). Di dalam Al-Quran di tegaskan dalam surat Al-A’raf ayat 157 bahwa “…Dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk”. Di dalam dunia kedokteran pun telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalilnya lainnya adalah firman Allah SWT ( النساء : 5 ) وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا “ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan”(An Nisa:5). Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang. Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini rokok termasuk menyia-nyiakan harta. Di Indonesia sekarang ini dapat kita lihat, beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwasanya merokok itu adalah haram dan pernyataan ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia dengan berbagai alasan untuk mematahkan fatwa MUI tersebut. BAB III PENUTUP A. Simpulan Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, maka dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut. 1. Ada tiga sudut pandang mengenai hukum rokok dengan berbagai faktor alasan, yaitu rokok hukumnya haram, makruh, dan mubah. 2. Di Indonesia Majelis Ulama Indonesia mengharamkan rokok/merokok, bahwa merokok adalah sesuatu yang dapat merugikan penggunanya terutama dalam hal kesehatan.Para ulama mengeluarkan fatwa ini berlandaskan pada dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran dan Al-Hadist. B. Saran Diperhatikan kesimpulan tersebut di atas serta dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada gunanya bagi penulis sendiri, maupun para pembaca pada umumnya. Adapun saran-saran yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut. 1. Hendaklah dilakukan penelaahan lebih dalam lagi mengenai hukum yang tepat mengenai merokok yang sesuai/berlandaskan pada sumber-sumber hukum islam, tidak hanya dilakukan oleh para ulama atau orang-orang yang ahli di bidang itu saja tapi juga di harapkan kepada masyarakat untuk mencermati segala hal yang ada hubungannya dengan rokok, bagaimana kandungannya?, apakah ada manfaatnya bagi kesehatan?apakah ada mudharatnya? Dan sebagainya, sehingga dari penelaahan tersebut masyarakat juga dapat memberikan penilaian. 2. Hendaklah para ulama melakukan klasifikasi yang lebih jelas lagi mana hadist yang bersifat sahih, hasan, ataupun dho’if, karena tidak semua masyarakat bisa membedakan atau memahami lebih jauh tentang hal itu, dan ini adalah upaya agar masyarakat itu sendiri tidak salah pedoman pada hadist yang sebenarnya tidaklah sahih yang belum jelas kebenaran hadist tersebut. Sehingga dalam menentukan bagaimana hukum rokok itupun nantinya akan lebih jelas ketentuannya. 3. Dalam makalah ini penulis baru bisa mengangkat pembahasan yang berkaitan dengan hukum rokok dalam pandangan Islam. Maka penulis menyarankan kepada pemakalah berikutnya agar diadakan pengembangan lebih lanjut dari makalah ini dengan penelaahan lebih jauh dan lebih terperinci lagi, mengenai sumber-sumber hukum islam yang lainnya atau melakukan pengembangan lebih lanjut dari makalah ini dengan penelaahan lebih jauh dan lebih terperinci lagi mengenai berbagai hal-hal dalam kehidupan ini sesuai dengan pandangan Islam. DAFTAR PUSTAKA Abdullah, Sulaiman. 2004. Sumber Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika. https://alqursif.wordpress.com/2010/07/13/hukum-rokok-dalam-syariat-islam/ http://data.tp.ac.id/dokumen/+hukum+merokok

3 komentar:

  1. klu sebatang-sebatang ga apa2 lah ya...hahahaha...

    BalasHapus
  2. Hahaha...weeeiiiis komentar perdana,,,permula_aaan...hahaiii


    sebatang-sebatang..tapi kan nanti jadi kebon bos,,,malah luaaas pula...gimanee..iya tooh


    hehe

    BalasHapus