BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia sumber adalah asal sesuatu. Pada
hakekatnya yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat
menemukan atau menggali suatu hukum.
Hukum Islam memiliki suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang
terdiri dari bagian-bagian dan satu sama lainnya berkaitan
kebergantungan. Setiap elemen terdiri atas bagian-bagian kecil yang
berkaitan tanpa dapat dipisah-pisahkan. Hukum sebagai suatu sistem
sampai sekarang dikenal adanya empat sistem hukum yaitu Eropah
Kontinental,sistem Hukum Anglo Saxon(Amerika), sistem Hukum Islam dan
sistem Hukum Adat.
Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam.
Sumber hukum islam disebut juga dengan istilah dalil hukum islam atau
pokok hukum islam atau dasar hukum islam.Dilihat dari
sumbernya-sumber hukumnya, sumber hukum islam merupakan konsepsi
hukum islam yang berorientasi kepada agama dengan dasar doktrin
keyakinan dalam membentuk kesadaran hukum manusia untuk melaksanakan
syari’at, sumber hukumnya merupakan satu kesatuan yang berasal dari
hanya firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :
- Al Quran merupakan kitab suci agama Islam
- Sunnah merupakan sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad SAW
- Ijma merupakan kesepakatan antara para ulama
- Qiyas merupakan pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya ( http://id.wikipedia.org/wiki/Ushul_fiqh)Salah satu diantara sumber hukum islam itu adalah sunnah atau Hadist, jika ditelaah maka akan dapatlah kita ketemukan keterkaitan yang erat antara hadist nabi dengan yang terkandung di dalam ayat-ayat suci Al-Quran, maka disini akan menimbulkan suatu tanda Tanya bagaimana sebenarnya peranan hadist tersebut, apakah berdiri sendiri atau sebaliknya.Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam perana dari sunnah Rasul atau Hadist, maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat perihal Sumber-sumber Hukum Islam dalam sebuah makalah dengan judul pilihan adalah PERAN HADIST SEBAGAI SALAH SATU SUMBER HUKUM ISLAM DALAM MENGATUR SEGALA ASPEK KEHIDUPAN MANUSIA.
B. Rumusan Masalah
Dilandasi latar belakang masalah tersebut di atas serta agar tidak terjadi kerancuan dalam pembahasan makalah nantinya, maka penulis membatasi permasalahan dengan rumusannya yaitu “ Bagaimana peranan Hadist sebagai salah satu sumber hukum islam dalam mengatur segala aspek kehidupan manusia?”.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah ”Untuk mendeskripsikan peranan penting Hadist sebagai salah satu sumber hukum Islam dalam mengatur segala aspek kehidupan manusia”.D. Manfaat Penulisan- Ditujukan kepada para ulama atau ahli hadist/fiqh yang menjadi kepercayaan masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan penafsiran yang terkandung dalam hadist-hadist Rasulullah.
- Secara akademis ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, dan pengajar sebagai sumbangan Ilmu Pengetahuan dimana akan menambah wawasan pelajar, mahasiswa, pengajar mengenai peran hadist Nabi di dalam mengatur segala aspek kehidupan manusia,sehingga mereka akan memiliki pandangan yang bagus ke depan bagaimana peranan hadist nabi yang erat hubungannya dengan Al-Quran. Selain itu juga sebagai titik tolak bagi pelajar, mahasiswa, pengajar untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
- Ditujukan kepada masyarakat yaitu dapat menambah wawasan yang lebih luas mengenai Hadist nabi sebagai salah satu sumber hukum islam agar kedepannya masyarakat dapat memahami kandungan dalam hadist-hadis yang memiliki peranan penting dalam mengatur segala aspek kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN
Sikap Islam Terhadap Rokok
Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan
petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari
kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka
dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari
belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam membersihkan manusia dari
kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya
untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan
mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap
dan takut. Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat
dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan
keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan
cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti
luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang
sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan
mengharamkan setiap yang keji,baik makanan, minuman, pakaian,
pernikahan dan lainnya.ketentuan hukum rokok itu adalah bersifat
khilafiyah.
Menurut Luthfi As-Syaukanie di dalam karyanya “Politik, HAM, dan
Isu-Isu Teknologi dalam Fikih Kontemporer” tertulis bahwa,
ketentuan hukum rokok itu adalah bersifat khilafiyah, yaitu adanya
tiga pandangan. Pertama, rokok itu hukumnya haram yang beralasan
kepada faktor kesehatan dan kesepakatan ahli medis. Kedua, rokok itu
hukumnya makruf karena ditemukan alasan faktor kesehatan dan ditambah
dengan faktor social serta ekonomi. Ketiga, rokok itu hukumnya mubah
yang beralasan kepada kaidah Ushul Fiqh, yaitu “الأصل
في الأشياء إباحة” (segenap sesuatu itu pada
mulanya adalah mubah)
Artinya:
“ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku
Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan
akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia
pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW
memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai
sumber hukum Islam yang kedua, juga Rasulullah:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا اَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةُ رَسُوْلِهِ
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا اَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةُ رَسُوْلِهِ
( رواه همام
ما لك)
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah rasulnya”. (HR Imam Malik).
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah rasulnya”. (HR Imam Malik).
Secara garis besar Hadist berperan untuk memperkuat hukum-hukum yang
telah ditentukan oleh Al-Quran, sehingga keduanya (AL-Quran dan
Hadist) menjadi sumber hukum untuk hal yang sama
Namun dari pada itu untuk lebih memperinci bagaimana peranan Hadist
itu sebagai salah satu sumber hukum yang mengatur segala aspek
kehidupan manusia di samping Al-Quran dan sebagai penguat dari
Al-Quran, diantaranya :
1. Memberikan penjelasan dan perincian terhadap ayat-ayat suci
Al-Quran yang masih bersifat umum.
Misalnya ialah ayat suci Al-Quran yang memerintahkan untuk shalat,
membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya itu bersifat
garis besar. Tidak dijelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara
melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, serta
tidak memaparkan cara-cara melaksanakan haji. Namun semua itu
dijelaskan di dalam Hadist Nabi.
Contoh
* Al-Quran surat An-Nisa ayat 77 dan Al-Baqarah ayat 183
“…Dan dirikanlah Shalat dan bayarlah zakat…”. (QS.
An-Nisa:77)
“ Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertaqwa”. (QS> Al-Baqarah:183)
*Sabda Rasulullah SAW:
“Tanya malaikat Jibril, “Hai Muhammad, terangkan kepadaku tentang
Islam”.Muhammad menjawab, “ Islam itu ialah persaksianmu bahwa
tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu pesuruh Allah, tindakanmu
mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan
pergi haji ke Baitullah bila kamu mampu melaksanakan perjalanan ke
tempat itu”. (HR.Muslim).
(Tim pengajar hukum islam, 2007: 51)
Contoh lain, dalam surat Al-Maidah ayat 3:
“…Diharamkan bagimu bangkai, darah, dan daging babi…”
Dalam ayat tersebut jelaslah bahwa bangkai itu haram dimakan, tetap
tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian
datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan,
yakni bangkai ikan dan belalang, Sabda Rasulullah SAW:
الْكَبِدُ وَالطِّحَالِ
:الدَّمَانِ اُحِلَّتْ
لَنَا مَيْتَتَانِ وَ دَمَانِ, فَامَّا
الْمَيْتَتَانِ : الْحُوْتُ
وَالْجَرَادُ, وَاَمَّا
( رواه ابن الماجه و الحاكم)
Artinya:Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah.
Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua
macam darah adalah hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah).
2. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati di dalam
Al-Quran.
Misalnya cara mensucikan bejana yang dijilat Anjing, dengan
membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
طُهُوْرُ
اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلِغَ فِيْهِ
الْكَلْبُ اَنْ يُغْسِلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ
اَوْلَهِنَّ بِالتُّرَابِ
(البيهقى رواه مسلم و هحمد و
هبو داود و)
Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan
cara membasuh sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan
tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi).
Contoh lain dari Hadist nabi yang tidak menjelaskan isi Al-Quran
tetapi berdiri sendiri untuk menjelaskan dan mengatur aspek kehidupan
manusia adalah diwajibkannya oleh Nabi Muhammad SAW adanya
saksi-saksi dalam suatu pernikahan.
3. Memberi pembatasan bagi ayat-ayat yang mutlak.
Misalnya, ayat mengenai pemotongan tangan bagi pencuri laki-laki dan
perempuan. Kemudian Rasulullah memberikan nisab atau minimal
pencurian dan syarat-syarat pemotongan, sehingga aturan untuk masalah
itu dapat terkontrol dengan baik, tidak sewenang-wenag.
4. Memberikan keterangan atas ayat-ayat suci Al-Quran yang Mujmal
atau yang belum terang.
Misalnya:
“Dirikanlah Shalat. Sesungguhnya Shalat itu bagi orang-orang mukmin
adalah kewajiban yang sudah ditentukan waktunya” (QS. An-Nisa:103).
Kemudian Rasulullah akan menjelaskan atau menerangkan waktu-waktu
shalat, jumlah rakaat, syarat-syarat, dan rukun-rukunnya dengan
mempraktekkan shalat, lalu setelah itu beliau berkata:
“ Bersembahyanglah kamu seperti yang kamu lihat bagaimana aku
mengerjakan sembahyang (shalat).“ (HR.Bukhari).
Kesemua poin-poin di atas merupakan penjabaran dari peran-peran
hadist yang sangat penting sebagai salah satu sumber hukum islam yang
terdapat dalam yurisprudensi Islam di samping Al-Quran sebagai kitab
suci agama Islam, Ijma’ yang merupakan sumber hukum islam tercipta
dengan adanya kesepakatan antara para ulama, dan Qiyas yaitu sumber
hukum islam yang merupakan pengkiasan dengan perkara yang telah
diketahui hukumnya.
BAB III
PENUTUP
- Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas
permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, maka
dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
1. Hadist merupakan sumber hukum kedua dalam
islam, setelah Al-Qur’an, ialah sumber hukum islam yang berupa
ucapan, perbuatan Rasulullah, dan ucapan maupun perbuatan para
sahabat nabi yang merupakan persetujuan Rasulullah SAW.
2. Hadist sebagai salah satu sumber hukum memiliki
peran yang sangat penting dalam pengaturan segala aspek kehidupan
manusia. Namun secara garis besar, hadist berperan untuk memperkuat
hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Quran, sehingga keduanya
menjadi sumber hukum untuk hal yang sama.
B. Saran
Diperhatikan kesimpulan tersebut di atas serta
dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka
penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada
gunanya bagi penulis sendiri, maupun para pembaca pada umumnya.
Adapun saran-saran yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut.
1. Hendaklah dilakukan penelaahan lebih dalam lagi terhadap
hadis-hadis nabi, tidak hanya dilakukan oleh para ulama atau
orang-orang yang ahli di bidang itu saja tapi juga di harapkan kepada
masyarakat banyak untuk ikut
andil mempelajari hadist nabi, sehingga nantinya
masyarakat tidak mudah diperbodoh begitu
saja nantinya pada hal-hal yang berkaitan dengan hadist, apakah suatu
hadist itu sahih, hasan, ataupun dho’if.
2. Hendaklah para ulama melakukan klasifikasi
yang lebih jelas lagi mana hadist yang bersifat sahih, hasan, ataupun
dho’if, karena tidak semua masyarakat bisa membedakan atau memahami
lebih jauh tentang hal itu, dan ini adalah upaya agar masyarakat itu
sendiri tidak salah pedoman pada hadist yang sebenarnya
tidaklah sahih yang belum jelas kebenaran hadist tersebut.
3. Dalam makalah ini penulis baru bisa mengangkat pembahasan yang
berkaitan dengan peranan hadist sebagai salah satu dari sumber hukum
islam. Maka penulis menyarankan kepada pemakalah berikutnya agar
diadakan pengembangan lebih lanjut dari makalah ini dengan penelaahan
lebih jauh dan lebih terperinci lagi, mengenai sumber-sumber hukum
islam yang lainnya atau melakukan pengembangan lebih lanjut dari
makalah ini dengan penelaahan lebih jauh dan lebih terperinci lagi
mengenai hadist sebagai sumber hukum islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Najwan,
Johni, dkk. 2007. Buku Bahan Ajar Hukum
Islam, Fakultas Hukum Universitas
Jambi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sunnah
http://hbis.wordpress.com/2008/12/05/sumber-sumber-hukum-islam/
http://irfanaseegaf.multiply.com/journal/item/3
klu lbarat hukum indonesia, hadits setara Undang-undang, dan Al Quran setara UUD 1945...betul ga tuh..
BalasHapus.....cuma,,UUD 1945 asalnya tueteep dari Manusia
BalasHapus.....tapi,, AL-QUR'AN langsung dari Sang Pencipta
hehhehee