NB: Dierbolehkan Untuk keperluan Pendidikan, Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!@hak cipta
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Badan hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban, dapat melakukan
perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat dipertanggungjawabkan
seperti halnya manusia.
Menurut R.
Subekti, Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan/perkumpulan yang dapat
memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki
kekayaan sendiri, dapat digugat/menggugat di depan hakim (Subekti, 2005: 19).
Salah satu
Badan hukum yang ada adalah Yayasan. Yayasan merupakan bentuk badan hukum
perdata, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum Perdata
(Machmudin, 2003: 35).
Pada masa lalu
pendirian yayasan hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat dan yurisprudensi.
Ketiadaan Undang-undang yayasan telah menimbulkan sengketa sesama organ yayasan
ataupun yayasan dalam tugasnya tidak sesuai lagi dengan
wewenangnya sebagaimana mestinya, sehingga terjadi tindakan-tindakan yang dapat
melawan hukum.
Sekarang
Undang-undang yayasan telah diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2001 yang
dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai
yayasan, menjamin kepastian hukum dan ketertiban hukum, sehingga ada aturan
yang mengatur bagaimana kewenangan yayasan sebagai suatu badan hukum yang
diwakilkan oleh organ dan apa tindakan yang dapat dilakukan oleh yayasan
sebagai suatu badan hukum.
Berdasarkan hal
tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam wewenang dan tindakan yayasan
sebagai badan hukum, maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat perihal
Badan hukum Yayasan dalam sebuah makalah dengan judul pilihan adalah KEWENANGAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
B. Rumusan Masalah
Dilandasi latar
belakang masalah tersebut di atas serta agar tidak terjadi kerancuan dalam
pembahasan makalah nantinya, maka penulis membatasi permasalahan dengan
rumusannya yaitu
- Bagaimana
wewenang pengurus sebagai wakil dari badan hukum yayasan ?
- Bagaimana
yayasan sebagai suatu badan hukum bertindak terhadap organ atau pengurusnya ?
- Apakah bentuk
contoh kasus yang terjadi dalam lingkup badan hukum yayasan ?
C.
Tujuan Penulisan
- Untuk
mendeskripsikan wewenang pengurus sebagai wakil dari badan hukum yayasan.
- Untuk
mendeskripsikan tindakan atau sikap badan hukum yayasan terhadap pengurus.
- Untuk
mendeskripsikan bentuk contoh kasus yang terjadi dalam lingkup badan hukum
yayasan.
D. Manfaat
Penulisan
- Ditujukan
kepada mereka yang menjadi pengurus di dalam suatu badan hukum yayasan
sebagai pandangan agar terus memperbaiki kinerja mereka dalam mengurus
suatu badan hukum yayasan.
- Secara
akademis ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, dan pengajar sebagai
sumbangan Ilmu Pengetahuan dimana akan menambah wawasan pelajar,
mahasiswa, pengajar mengenai kewenangan badan hukum yayasan dan bagaimana
yayasan bertindak pada pengurus yang terdapat di dalamnya, sehingga mereka
akan memiliki pandangan yang bagus ke depan bagaimana untuk menjadi wakil
atau pengurus dengan kinerja yang bagus dalam suatu yayasan. Selain itu
juga sebagai titik tolak bagi pelajar, mahasiswa, pengajar untuk melakukan
penelitian lebih lanjut.
- Ditujukan kepada masyarakat yaitu dapat menambah wawasan yang lebih luas mengenai badan hukum yayasan agar kedepannya masyarakat bisa ikut andil mengawasi kinerja para pengurus yayasan dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Wewenang Pengurus sebagai Wakil dari Badan Hukum Yayasan
Pengurus
menempati kedudukan sentral dalam mengendalikan yayasan dan hal ini memberikan
tanggung jawab yang besar, baik kedalam maupun keluar. Dengan di Undangkannya
Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, maka berbagai ketentuan diatur
di dalamnya mengenai pertanggungjawaban pengurus yang dapat dihubungkan dengan
tugas dan wewenang yang melandasi kegiatan para pengurus tersebut.
Wewenang
pengurus badan hukum yayasan adalah untuk mengurus diantaranya :
- Pengurus
diberi tugas untuk membina yayasan sesuai dengan pembatasan yang
ditentukan dalam anggaran dasar.
Jika pengurus melakukan perbuatan
hukum untuk dan atas nama yayasan, maka anggaran dasar dapat membatasi
kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk perbuatan hukum tertentu
diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan atau pengawas, misalnya
untuk menjaminkan kekayaan yayasan guna membangun sekolah atau rumah sakit.
- Pengurus
yayasan tidak berwenang mengadakan perikatan harta kekayaan, mengadakan
pembelian, membuat utang, mengikat yayasan sebagai mitra debitur, kecuali
jika dimungkinkan/dibolehkan dalam anggaran dasar.
Kewenangan bertindak pengurus
yayasan, seperti halnya kewenangan bertindak pengurus suatu badan hukum
dirumuskan dalam anggaran dasarnya. Dimana anggaran dasar merupakan hukum
positif yang mengikat semua organ yayasan, sehingga kekuatan mengikat anggaran
dasar tidak dapat dikesampingkan.
- Pengurus mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan kecuali jika Undang-undang menentukan lain (Damawir, 1991: 58).
4. Pasal 35
ayat 3 Undang-Undang yayasan No. 16 Tahun 2001 menjelaskan bahwa dalam
menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pengurus dapat
mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan (Chatamarrasjid, 2006:
106).
- Penyelewengan
penggunaan uang negara oleh mantan presiden Soeharto(Alm).
- Jabatan
rangkap dalam tubuh pengelolaan Yayasan Sawit Anggur Jambi
B.
Tindakan Badan Hukum Yayasan Terhadap Organ/Pengurusnya
Pertanggungjawaban
pengurus merupakan landasan kegiatan para pengurus pada tugas dan wewenangnya.
Mengenai kewenangan bertindak pengurus serta pertanggungjawaban yayasan sebagai
suatu badan hukum atas tindakan-tindakan yang dilakukan pengurus terhadap pihak
ketiga, maka disini pengurus yayasan mewakili yayasan di dalam dan di luar
Pengadilan.
Dalam hubungan
ini ada dua sisi yang harus diperhatikan, yaitu kekuasaan pengurus untuk
mewakili, guna bertindak untuk serta atas nama yayasn. Sedangkan pada sisi
lain, kewenangan pengurus mewakili yayasan ataupun kewenangan bertindak
pengurus dengan segala persyaratan serta pembatasannya sebagaimana ditentukan
dalam anggaran dasar. Standard of Care
and Diligence untuk pengurus mensyaratkan pengurus untuk bertindak pada
tindakan yang patut dari suatu kehati-hatian, sesuai dengan kewenangan atau
ketidaksewenangan (Chatamarrasjid, 2006: 111).
Maka yayasan
sebagai badan hukum dalam bertindak diwakilkan oleh pengurusnya dimana tindakan
tersebut bersumber dari kontrak, kepatutan/kewajaran, peraturan
perundang-undangan serta anggaran dasar.
C. Bentuk Contoh Kasus yang Terjadi dalam
Lingkup Badan Hukum Yayasan
Berbagai macam
kasus yang terjadi dalam lingkup badan hukum yayasan, baik yang berhubungungan
dengan lingkungan luar maupun yang terjadi dalam badan hukum yayasan itu
sendiri. Bentuk contoh kasusnya diantara lain adalah :
Perkara yang melibatkan Almarhum Soeharto
dalam kasus-kasus kepemilikan berbagai yayasan, Soeharto ditetapkan sebagai
tersangka dalam dugaan penyelewengan penggunaan uang negara oleh tujuh buah
yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan
Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti,
Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan,
Yayasan Trikora.
Seperti pada Yayasan Supersemar,
kasus ini menunjukkan bahwa terjadinya Pelanggaran terhadap anggaran dasar yayasan,
tepatnya melanggar ketentuan Pasal 5 tentang kekayaan negara, yang telah
disepakati di Notaris yang telah ditunjuk (Lismawati, 2009)
Sebuah yayasan sosial di Kotamadya
Jambi yang pendirinya terdiri dari lima
orang yang kesemuanya duduk dalam kepengurusan sebagai; Ketua, Wakil,
Sekretaris, dan Bendahara (Saragi, 1991: 54).
Masih banyak lagi hal yang seperti
ini terjadi di Badan Hukum Yayasan lainnya. Jika dibandingkan keadaan di atas
dengan administrasi sekarang, terlihat adanya penyimpangan meskipun dari segi
hukum tidak/belum menimbulkan masalah karena belum adanya peraturan itu, sebab
dengan adanya jabatan rangkap ini akan dapat mengacaukan pembagian tugas maupun
pembatasan kewenangan bertindak dari pengurus itu. Dengan adanya pembagian
tugas maka dapat diketahui siapa-siapa dan di bagian mana dia didudukan sesuai
dengan keahlian dan kemampuannya. Sedangkan dengan adanya jabatan rangkap ini
seakan-akan ada unsur memaksakan diri sendiri untuk menduduki jabatan tertentu
tanpa mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki. Seakan-akan dengan adanya
jabatan rangkap ini mereka ingin menguasai yayasan secara keseluruhan hingga
dapat menimbulkan kesan kalau yayasan itu hanya sekedar alat untuk memperkaya
diri pribadi.
Jabatan rangkap akan menimbulkan
akibat negatif bagi kemajuan yayasan,
baik itu yayasan apa saja dalam hal hubungannya dengan pihak ketiga yaitu akan
terjadinya kesewenangan bertindak. Terutama akan mengacaukan masalah
pertanggungjawaban dan melemahkan sistem pengawasan atau mungkin akan membuat
tidak jalan sama sekali. Kepada siapa pertanggungjawaban diminta apabila
pengurus yang akan mempertanggungjawabkan itu juga sebagai pendiri atau siapa
yang akan mengawasi yayasan itu karena orang yang mengawasi dan orang yang
diawasi itu adalah orang yang sama.
Maka dengan adanya jabatan rangkap
antara pendiri dengan pengurus pada suatu yayasan akan berakibat tidak jelasnya
batas kewenangan bertindak pengurus dan akan bertentangan dengan isi anggaran
dasar.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan
uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul
dalam bab pendahuluan makalah ini, maka dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan
sebagai berikut.
1. Wewenang
pengurus sebagai wakil dari badan hukum yayasan
a. Diberikan
wewenang untuk membina yayasan sesuai dengan
pembatasan yang ditentukan dalam anggaran
dasar
b. Tidak
berwenang mengadakan perikatan harta kekayaan, mengadakan
pembelian, membuat utang, mengikat yayasan
sebagai mitra debitur,
kecuali jika dibolehkan dalam anggaran
dasar
c. Mewakili
yayasan di dalam dan di luar pengadilan kecuali jika Undang
undang menentukan lain
d. Pengurus
dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan
yayasan
2. Tindakan
badan hukum yayasan terhadap organ/pengurusnya
Yayasan di dalam bertindak
diwakilkan oleh pengurusnya dimana tindakan tersebut harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah di atur dalam anggaran dasar, jika melakukan
pelanggaran yayasan akan menindaki pelanggaran tersebut sesuai aturan yang ada.
3. Bentuk contoh
kasus yang terjadi dalam lingkup badan hukum yayasan
a. Penyelewengan
penggunaan uang negara oleh mantan presiden Soeharto (Alm)
b. Jabatan
rangkap dalam tubuh pengelolaan Yayasan Sawit Anggur Jambi di kotamadya Jambi
B.
Saran
Diperhatikan
kesimpulan tersebut di atas serta dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam
penulisan ini, maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada
gunanya bagi penulis sendiri, para pembaca umumnya maupun pengurus/organ badan
hukum yayasan pada khususnya. Adapun saran-saran yang penulis sampaikan adalah
sebagai berikut.
- Hendaklah
diadakannya pelatihan, pendidikan, seminar, dan lain sebagainya secara
rutin bagi mereka yang memiliki jabatan sebagai pengurus/organ di suatu
badan hukum yayasan, tujuannya adalah agar tetap menjaga kinernya terus
berkualitas sehingga dapat menghindari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus/organ itu sendiri
untuk kepentingan pribadinya.
- Hendaklah
dilakukan inspeksi atau pemantauan yang rutin oleh pejabat pemerintah atau
pihak yang berwenang ke yayasan yang ada di lingkup kepemerintahannya,
supaya terus adanya kontrol terhadap yayasan-yayasan yang ada untuk
meniadakan/meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam badan hukum yayasan,
seperti terjadinya kepengurusan rangkap, penggunaan aliran dana yayasan
dan lain sebagainya.
- Dalam makalah
ini penulis baru bisa mengangkat masalah yang berkaitan dengan kinerja
organ/pengurus badan hukum yayasan. Maka penulis menyarankan kepada pemakalah
berikutnya agar diadakan pengembangan lebih lanjut dari makalah ini dengan
penelaahan lebih jauh dan lebih terperinci lagi, khususnya mengenai
tindakan-tindakan atau sanksi-sanksi pada pelanggaran kewenangan yang
terjadi di lingkup badan hukum yayasan.
DAFTAR PUSTAKA
Ais, Chatamarrasjid. 2006. Badan Hukum Yayasan, Bandung :
PT Citra Aditya Bakti.
Damawir. 1991. Perwakilan dan Badan Hukum, Padang :
Departemen Pendidikan Nasional.
Lismawati, Ita.2009. Kasus Penyelewengan Dana Yayasan, (Online), (http://vivanews.com,
diakses 16 April 2011).
Machmudin, Dudu Duswara. 2003. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung : PT Refika Aditama.
Saragi, Luhut Parulian. 1991. Suatu Tinjauan tentang Pendirian Yayasan
(STICHTING) Ditinjau dari Segi Hukum dan Permasalahannya di Kotamadya Jambi.
Skripsi tidak diterbitkan, Jambi: Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Subekti, S. 2005. Badan Hukum, Bandung :
PT Alumni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar