NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta
ANALISIS
A.
SYARAT-SYARAT FORMIL DAN MATERIL DARI SEBUAH SURAT GUGATAN ATAS SUATU
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG
Berdasarkan
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara menyebutkan bahwa, Gugatan adalah permohonan yang berisi
tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke
Pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Tuntutan yang dimaksud di
atas ialah suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret,
individual, dan final, yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang merugikan kepentingan seseorang atau badan hukum
perdata, sehingga menyebabkan timbulnya Sengketa Tata Usaha Negara .
Secara
garis besar Sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU
No.5 Tahun 1986 diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Karena pada Pasal 62 ayat
(1) huruf a menyatakan bahwa gugatan yang diajukan dapat dinyatakan
tidak diterima atau tidak berdasar jika seseorang atau Badan Hukum dalam
mengajukan suatu gugatan, dimana pokok gugatan tersebut nyata-nyata
tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
Sebagai suatu
permohonan, sudah tentu tidak setiap gugatan harus diterima oleh
Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, jika syarat-syarat
dari gugatan belum atau tidak dipenuhi, baik syarat formil maupun
syarat materil.
Di sini Penulis akan menguraikan syarat-syarat formil maupun materil sebuah surat gugatan berdasarkan pada Undang-undang.
Syarat-Syarat Formil Surat Gugatan
1. Identitas
Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004 menyebutkan bahwa suatu gugatan harus memuat :
a. Identitas Penggugat
Penggugat
adalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya
dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan
gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan
agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal
atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
rehabilitasi.
Menurut Indroharto di dalam bukunya “Usaha Memahami
Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara”, pengertian
kepentingan dalam kaitannya dengan hukum Acara Tata Usaha Negara itu
mengandung arti, yaitu menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh
hukum dan kepentingan proses, ialah menunjuk kepada apa yang hendak
dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan yang bersangkutan (Wiyono,
2007: 50).
Identitas penggugat meliputi:
Nama lengkap penggugat
Kewarganegaraan penggugat
Tempat tinggal
Pekerjaan penggugat
Berdasarkan
Pasal 57 ayat (1) UU no.5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa “Para pihak yang
bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang
atau beberapa orang kuasa”.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 UU
No.5 Tahun 1986, bahwa identitas kuasa penggugat juga harus dicantumkan
dengan lengkap, sebagaimana halnya identitas penggugat.
b. Identitas Tergugat
Menurut
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No.5 Tahun 1986, yang disebut dengan
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan
keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan
kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Identitas Tergugat meliputi:
Nama jabatan
Tempat kedudukan
Mengenai
ketentuan identitas, selain diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, juga diatur lebih lanjut di dalam
Surat Edaran No.2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa
Ketentuan Dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1986, pada Bagian I angka 6,
menyebutkan bahwa :
a) Identitas penggugat harus dicantumkan
secara lengkap, agar memudahkan pengiriman turunan surat gugatan dan
panggilan-panggilan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
b) Di
dalam surat gugatan, harus disebutkan terlebih dahulu nama dari pihak
penggugat dan baru disebutkan nama kuasa yang mendampinginya, hal ini
bertujuan untuk memudahkan penanganan kasus-kasus dan demi keseragaman
model surat gugatan.
2. Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan
Ketentuan
mengenai tenggang waktu ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No.5
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu “ Gugatan dapat
diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak
saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara “.
Mengenai masalah tenggang waktu mengajukan
gugatan, yang harus diperhatikan juga adalah ketentuan dalam Pasal 3
Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004, yakni
dalam hal Badan atau Pejabat Tata Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan
Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewajibannya, Maka setelah
lewat jangka waktu yang diatur dalam perundang-undangan dimaksud dapat
diajukan gugatan Tata Usaha Negara. Penghitungan daluwarsa mengajukan
gugatan dalam hal itu adalah sejak lewat waktu yang diatur dalam
perundang-undangan dimaksud dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara ,
atau kalau tidak ada ketentuan tenggang waktu Maka setelah lewat waktu
empat bulan.
3. Diberi Tanggal
Suatu gugatan biasanya selalu
diberi tanggal, hal ini akan akan sangat berguna untuk mengetahui sudah
atau belum daluwarsanya pengajuan suatu surat gugatan, yaitu dengan
membandingkan tanggal pengajuan gugatan dengan tanggal atau kapan sebuah
keputusan yang digugat itu disampaikan atau diketahui oleh Penggugat.
Dimana hal ini juga harus dibuktikan lebih lanjut dalam acara
pembuktian, begitu juga dengan adanya pemberian Tanggal pada surat
gugatan akan berguna untuk mengetahui apakah suatu gugatan adalah
Prematur atau tidak.
4. Ditandatangani
Suatu surat gugatan
haruslah ditandatangani oleh Penggugat atau oleh kuasanya yang sah untuk
itu. Sehubungan dengan itu, berdasarkan Surat Edaran No.2 Tahun 1991
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa, surat gugatan tidak perlu diberi
Materai, karena hal tersebut tidak diisyaratkan oleh Undang-undang. Ini
disebabkan oleh karena biaya Materai tersebut sudah dihitung dalam biaya
perkara.
Dalam hal surat gugatan yang oleh Penggugatnya
dikuasakan kepada Kuasanya, Maka surat gugatan tersebut ditandatangani
oleh kuasanya tersebut, seperti yang diatur lebih lanjut dalam Surat
Ketua Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Tanggal 24 Maret 1992 Nomor 051/Td.TUN/III/1992, Perihal: Juklak Yang
Dirumuskan Dalam Peningkatan Keterampilan Hakim Peradilan Tata USaha
Negara II Tahun 1991 pada Bagian I angka 2 huruf d, bahwa “ Apabila di
dalam 1 (satu) surat gugatan disebutkan beberapa kuasa sebagai yang
mengajukan/membuat surat gugatan, Maka semua kuasa yang disebut dalam
surat gugatan tersebut harus turut serta menandatangani surat gugatan
itu ”.
Syarat-Syarat Materil Surat Gugatan
1. Objek Gugatan
Objek
gugatan harus disebutkan secara jelas dalam surat gugatan. Objek dari
sebuah gugatan ialah Keputusan Tata Usaha Negara. Menurut Pasal 1 angka 3
Undang-Undang No.5 Tahun 1986, “ Keputusan Tata Usaha Negara adalah
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang
berdasrkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat
konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata.
Yang dimaksud dengan
“penetapan tertulis” dalam Pasal di atas adalah menunjukkan kepada isi
Keputusan Tata Usaha Negara, bukan kepada bentuk Keputusan Tata Usaha
Negara. Hal ini dibuktikan lebih lanjut oleh Pasal 3 ayat (1) UU No.5
Tahun 1986, bahwa “ Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak
mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, Maka hal
tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara “. Keputusan yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara seperti pada
Pasal 3 ayat (1) UU No.5 Tahun 1986 di atas dapat disebut juga dengan
Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif.
Yang dimaksud dengan penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final adalah :
a.
Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata
Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat
ditentukan.
b. Bersifat individual, artinya Keputusan Tata Usaha
Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu, baik alamat
maupun hal yang dituju.
c. Bersifat final, artinya sudah definitive dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.
Suatu
keputusan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baru dapat
ditentukan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 3, jika sudah dikeluarkan dari kantor pada Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang.
Namun terdapat
pengecualian yang tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara,
berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No.9 Tahun 2004, yang tidak termasuk
dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan.
d.
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP
dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum
pidana.
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar
hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai Tata Usaha Tentara Nasional Indonesia.
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
2. Dasar gugatan (fundamentum petendi / posita)
Dasar gugatan atau Posita berisikan dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan, yang diuraikan secara ringkas dan sederhana.
Dasar
gugatan ini fungsinya sangat penting dan menentukan pada pemeriksaan di
siding Pengadilan Tata Usaha Negara nantinya. Oleh karena itu, uraian
mengenai dasar gugatan harus jelas atau terang, sehingga tidak
menimbulkan kekaburan. Karena berdasrkan Pasal 62 ayat (1) huruf c
menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan dapat menyatakan bahwa gugatan tidak
diterima atau tidak berdasar karena gugatan tersebut tidak didasarkan
pada dalil-dalil atau alasan- alasan yang layak.
Posita atau dasar gugatan biasanya terdiri atas :
a.
Kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa, merupakan uraian mengenai
duduk perkaranya yang tertuju pada dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha
Negara oleh Tergugat yang oleh Penggugat dirasa merugikan.
b.
Fakta hukum, berisikan fakta-fakta secara kronologis tentang adanya
hubungan hukum anatara Penggugat dan Tergugat maupun dengan objek
gugatan. Dalam fakta hukum juga menguraikan kapan keputusan yang menjadi
objek gugatan dikeluarkan, atau diberitahukan kepada penggugat atau
kapan mulai merasa kepentingan terganggu karena adanya keputusan
tersebut.
Di dalam surat gugatan, Posita atau dasr gugatan ini
harus dikemukakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2)
Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004, yaitu
alasan-alasan yang dapat digunakan dalam menggugat suatu Keputusan Tata
Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
3. Petitum
Petitum adalah kesimpulan gugatan yang berisikan hal-hal yang dituntut oleh Penggugat untuk diputuskan oleh Hakim.
Pada umumnya ada 5 bentuk gugatan Penggugat atau petitum, ialah:
a. Pencabutan gugatan
b. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara
c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru
d. Ganti rugi
e. Rehabilitasi
Semua
syarat-syarat di atas harus terpenuhi dalam sebuah surat gugatan dan
disusun dengan sebaik-baiknya agar dapat diproses di Pengadilan Tata
Usaha Negara, karena berdasrkan Pasal 62 ayat (1) huruf b Undang-Undang
No.5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa sebuah gugatan dapat dinyatakan tidak
diterima atau tidak berdasar oleh Pengadilan, jika syarat-syarat gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat,
sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
B. ANALISIS SYARAT-SYARAT FORMIL DAN MATERIL YANG TERDAPAT PADA CONTOH SURAT GUGATAN
Pada
pembahasan sebelumnya telah diuraikan mengenai syarat-syarat formil dan
materil dari surat gugatan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang
berlaku.
Pada pembahasan ini, Penulis akan mencoba menguraikan
implementasi dari syarat-syarat formil dan materil pada pembahasan
sebelumnya denga contoh bentuk surat gugatan atau mencocokkan
syarat-syarat tersebut dengan contoh surat gugatan yang Penulis
lampirkan pada bagian awal Penulisan ini.
Berpandangan pada Pasal 1
angka 5 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, contoh surat di atas merupakan salah satu bentuk surat gugatan,
karena secara garis besar berisi mengenai permohonan tuntutan terhadapap
Badan ayau Pejabat Tata Usaha Negara yang diajukan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara. Jika kita perhatikan contoh surat gugatan di atas, Maka
hal ini dapat terlihat dengan adanya pencantuman “Perihal : Gugatan” dan
disana dituliskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan
Tata Usaha Jambi.
Sebelum kita menguraikan lebih jauh mengenai
apakah syarat-syarat formil dan materil pada contoh surat gugatan
tersebut sudah terpenuhi atau belum. Hal terpenting yang harus pihak
Penggugat ( penulis surat gugatan) perhatikan sebelum di ajukan ke
Pengadilan dan yang harus di perhatikan oleh Pengadilan ketika ada surat
gugatan yang akan diproses adalah “apakah kompetensi relative dari
surat gugatan tersebut sudah sesuai atau belum?”.
Pasal 54 ayat
(1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa “ Gugatan sengketa
Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat “.
Jadi, pada contoh
surat di atas, jika dilihat dari tempat kedudukan Tergugat adalah di
Jambi, Maka pengajuan surat gugatan di atas ke Pengadilan Tata Usaha
Negara Jambi sudah benar dan tepat.
Selanjutnya, kita akan masuk
pada pokok pembahasan, yaitu analisis syarat-syarat formil dan materil
yang terdapat pada contoh surat gugatan. Namun, untuk mempermudah
pemahaman pembaca, apakah contoh surat gugatan di atas sudah memenuhi
syarat formil dan materil sebuah gugatan atau belum, Maka Penulis akan
mencoba menjelaskan atau menguraikannya satu persatu dari syarat formil
dan materil yang terkandung dalam surat gugatan tersebut dalam bentuk
pertanyaan-pertanyaan.
Syarat-Syarat formil
Secara garis besar Syarat formil suatu surat gugatan adalah Identitas, tenggang waktu, diberi tanggal, dan tanda tangan.
1. Apakah sudah disebutkan siapa saja pihak-pihak yang terkait pada contoh surat gugatan di atas?
Para pihak pada contoh surat gugatan tersebut sudah disebutkan dengan
jelas. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penyebutan penggugat dan
tergugat, seperti adanya kalimat:
• “Untuk selanjutnya disebut sebagai…..PENGGUGAT”
• “Untuk selanjutnya disebut sebagai…..TERGUGAT I”
• “Untuk selanjutnya disebut sebagai…..TERGUGAT II”
2.
Apakah identitas penggugat sudah dicantumkan secara lengkap sesuai
perintah dari Surat Edaran No.2 Tahun 1991 yang berdasarkan pada Pasal
56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986?
Pada surat gugatan
tersebut sudah mencantumkan identitas penggugat, terbukti dengan
dituliskannya identitas penggugat sebagai berikut
Nama : Mardiana
Tempat/Tgl lahir : Riau, 15 Juni 1939
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. D.I Panajaitan No.25 RT.27 RW.008
Kel.Jelutung Kec. Jelutung Kota Jambi
Namun
identitas penggugat yang dicantumkan pada surat gugatan tersebut masih
belum bisa dikatakan lengkap, karena identitas penggugat pada contoh
surat gugatan di atas masih memiliki kekurangan, yaitu dengan tidak
dicantumkannya pekerjaan penggugat, padahal yang harus dimuat pada
identitas penggugat berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5
Tahun 1986 salah satunya adalah harus memuat pekerjaan penggugat.
3. Apakah penggugat pada surat gugatan tersebut menggunakan kuasa hukum? Bagaimanakah pencantuman identitasnya?
Pada surat gugatan tersebut, penggugat penggugat yang dalam hal ini
adalah Mardiana, menggunakan kuasa dalam perkara gugatan tersebut. Hal
ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Kuasa Khusus Nomor
:01/LOASA/SKK/PTUN-JBI/VIII/2010, tanggal 30 Agustus 2010 Kepada Adi
saputra, SH dan Siti hatijah, SH.
Identitas kuasa hukum penggugat
berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986
juga mengisyaratkan untuk mencantumkannya dengan lengkap. Identitas kuas
penggugat pada contoh surat gugatan di atas dapat terlihat dari adanya
pencantuman;
“Dengan ini memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor: 01/LOASA/SKK/PTUN-JBI/VIII/2010, tanggal 30 Agustus 2010
kepada ;
ADI SAPUTRA, SH, SITI HATIJAH, SH, Pekerjaan: Advokat,
Kewarganegaraan: Indonesia, yang tergabung pada Law Office Adi Saputra
& Associates, selaku Kuasa Hukum yang beralamat di Jl. Briyan II
No.22 RT.13 Komp. PU Kel.Pasir Putih Kec.Jambi Selatan Kota Jambi”.
4.
Apakah identitas tergugat sudah dicantumkan secara lengkap berdasarkan
pada ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986?
Identitas tergugat pada surat gugatan di atas sudah sesuai dengan
ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986, ialah
terbukti dengan adanya pencantuman identitas tergugat seperti sebagai
berikut;
TERGUGAT I
Nama jabatan : Walikota Jambi
Kedudukan : Jl. Basuki Rahmad No.1 Kec. Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi
TERGUGAT II
Nama jabatan : Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi
Tempat kedudukan: Jl. H. Zainir Havis, BA No.60 Kec. Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi.
5.
Apakah dalam contoh surat gugatan tersebut susunan penulisan nama para
pihak sudah berdasarkan pada ketentuan Bagian I angka 6 Surat Edaran
No.2 Tahun 1991, seperti yang telah disebutkan pada pembahasan
sebelumnya?
Pada surat gugatan di atas, susunan penulisan nama
para pihak sudah berdasarkan pada ketentuan Bagian I angka 6 Surat
Edaran No.2 Tahun 1991, dimana hal itu terlihat dari pencantuman
identitas para pihak, yang terlebih dahulu mencantumkan identitas
penggugat, setelah itu baru disebutkan identitas kuasa yang mendampingi
penggugat, dan kemudian mencantumkan identitas tergugat.
6. Apakah
pengajuan gugatan tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan
oleh ketentuan Undang-Undang atau peraturan lainnya?
Berdasarkan
uraian tentang duduk perkara pada contoh surat gugatan di atas, serta
mengacu pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, dimana objek-objek gugatan yang diterbitkan
oleh para tergugat dan jeda waktu penggugat mengajukan gugatan masih
dalam tenggang waktu yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Karena pada
perkara gugatan ini, penggugat (Mardiana)baru dikemudian hari mengetahui
adanya suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Maka, selain Pasal 55
Undang-Undang No.5 Tahun 1986 sebagai landasan untuk memperkuat bahwa
gugatan tersebut masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan, juga
diperkuat dengan adanya Surat Edaran No.2 Tahun 1991 yang dikeluarkan
oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Bagian ke-5 angka 3, yang
menyatakan bahwa “ Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan
Tata Usaha Negara tetapi merasa kepentingannya dirugikan, Maka tenggang
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis
sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha
Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut.
7. Adakah di dalam contoh surat gugatan di atas dicantumkan tanggal pembuatan atau pengajuan gugatan?
Contoh surat gugatan di atas sudah memenuhi salah satu syarat formil
gugatan, yaitu adanya pencantuman tanggal. Hal ini dapat terlihat di
bagian atas halaman pertama surat gugatan, dimana gugatan tersebut
dibuat atau diajukan di Jambi pada tanggal 13 September 2010.
8. Apakah gunanya pencantuman tanggal pada contoh surat gugatan tersebut?
Pemberian tanggal pada surat gugatan sangat berguna sekali untuk
mengetahui sudah atau belum daluwarsanya suatu surat gugatan, yaitu
dengan membandingkan tanggal pengajuan gugatan dengan tanggal/kapan
suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu dikeluarkan atau
disampaikan atau diketahui oleh penggugat, Misalnya pada contoh surat
gugatan di atas adalah
Objek gugatan : 1. Surat Keputusan
Walikota Jambi Nomor : 648/137/5/JTG-2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang
Izin Mendirikan Bangunan/Mengubah Bangunan yang diterbitkan oleh
Tergugat I.
Diketahui oleh Penggugat pada bulan April 2010 (Duduk perkara, Point ke-11).
2.
Surat Nomor : 640/296/Distarum/2010 Tanggal 5 Agustus 2010, Perihal
Permohonan Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan an.ADEK yang diterbitkan
oleh Tergugat II.
Tanggal pengajuan gugatan : 13 September 2010
Maka
dari perbandingan di atas, dapat terlihat bahwa surat gugatan di atas
belum habis tenggang waktu pengajuannya atau belum daluwarsa.
9. Apakah pada contoh surat gugatan di atas mencantumkan tanda tangan penggugat?
Dikarenakan pada surat gugatan di atas pihak Penggugat memberikan kuasa
kepada kuasa hukumnya dalam mengajukan atau membuat surat gugatan, Maka
penandatanganan pada surat gugatan tersebut dilakukan oleh kuasa
hukumnya.
Karena kuasa Penggugat lebih dari satu orang dan atas
dasar Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara Tanggal 24 Maret 1992 No. 051/Td.TUN/III/1992, Maka
semua kuasa yang disebut dalam surat gugatan tersebut harus turut serta
menandatangani surat gugatan tersebut.
Pada contoh surat gugatan
di atas, penandatanganan surat gugatan dapat dilihat pada halaman
terakhir gugatan, ialah ditandatangani oleh Adi saputra, SH dan Siti
hatijah, SH.
Syarat-Syarat Materil
Objek gugatan
1. Apakah objek gugatan dari contoh surat gugatan di atas?
Yang menjadi objek gugatan dari gugatan di atas adalah:
a.
Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor : 648/137/5/JTG-2001 tanggal 20
Maret 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan/Mengubah Bangunan yang
diterbitkan oleh Tergugat I.
b. Surat Nomor :
640/296/Distarum/2010 Tanggal 5 Agustus 2010, Perihal Permohonan
Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan an.ADEK yang diterbitkan oleh
Tergugat II.
2. Kenapa objek gugatan pada contoh surat gugatan di
atas dapat dikatakan sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sehingga
dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara?
Karena objek
gugatan pada contoh surat gugatan tersebut merupakan suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
berisikan tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang sifatnya konkret, individual, dan
final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata. Jika akibat hukumnya tersebut merugikan kepentingan seseorang
atau badan hukum perdata, Maka oleh karena itulah dapat di gugat di
Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, objek gugatan pada contoh
surat gugatan tersebut dapat dikatakan sebagai suatu Keputusan Tata
Usaha Negara, karena keputusan tersebut tidak termasuk ke dalam
pengecualian yang bukan termasuk ke dalam pengertian Keputusan Tata
Usaha Negara sesuai dengan yang tercantum di dalam Pasal 2 Undang-Undang
No.5 Tahun 1986, seperti yang telah diuraikan pada pembahasan
sebelumnya.
Dasar gugatan / Posita
1. Apakah yang menjadi
dasar gugatan dari Penggugat untuk menggugat tergugat dalam mengajukan
gugatan tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara?
Bertitik tolak
kepada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986, bahwa alasan-alasan
penggugat untuk menggugat adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada
contoh surat gugatan di atas, keputusan yang bertentangan dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku, lebih mengarah kepada aspek
formal atau prosedur yang tidak sesuai, dimana hal itu dapat kita lihat
pada penjabaran tentang duduk perkara-point ke 14, yang menyebutka
bahwasanya di dalam proses penerbitan keputusan tersebut Penggugat
sebagai pemilik sah Tanah Sertifikat Hak Milik No.1868 Sei.Asam sama
sekali tidak pernah dilibatkan oleh Tergugat I dan II. Pihak Tergugat
tidak pernah langsung melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk
memastikan apakah benar permohonan IMB yang di ajukan berdasarkan
permohonan ADEK sudah sesuai dan benar atau belum. Seharusnya Tergugat
meneliti terlebih dahulu atas suatu permohonan penerbitan IMB yang
diajukan oleh ADEK,Karena bangunan yang didirikan tersebut bukan di atas
tanah hak milik ADEK.
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pada
contoh surat gugatan di atas, hal ini dapat dilihat atau dibuktikan
pada penjabaran tentang duduk perkara-point ke 22, yaitu dimana Tergugat
II tidak mengabulkan permohonan Penggugat Perihal Permohonan Pembatalan
Izin Mendirikan Bangunan an.ADEK, karena tanah tempat ADEK mendirikan
bangunan tersebut sahnya adalah milik Penggugat.
Sehingga hal tersebut bertentangan dengan asas-asa umum pemerintahan yang baik, yaitu
Asas kepastian hukum
Asas motivasi
Asas bertindak cermat: Pada contoh surat gugatan di atas, terbukti
bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak bertindak cermat, yaitu
kurang pertimbangankan masak-masak semua kepentingan terkait. Seperti
di dalam proses penerbitan keputusan, Tergugat I maupun Tergugat II
tidak pernah melibatkan tergugat sebagai pemilik sah tanah, dan ketika
proses penerbitan izin mendirikan bangunan, Tergugat I melalui Tergugat
II tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Itu semua
terjadi karena kurang cermatnya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang bersangkutan.
2. Pada Posita biasanya terdiri atas
kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa dan fakta hukum. Bagaimanakah
uraian singkat mengenai kejadian/peristiwa yang merupakan duduk perkara
gugatan yang tertuju kepada dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara
oleh tergugat pada contoh surat gugatan di atas?
Pada dasarnya
Penggugat (Mardiana) adalah pemilik sebidang tanah, dengan Nomor
sertifikat seperti yang tercantum di dalam surat gugatan tersebut. Akan
tetapi anak pertama Penggugat yang bernama Adek, tanpa sepengetahuan
Penggugat mengurus Izin Mendirikan Bangunan atas nama Adek, bukan atas
nama Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah, yang pada akhirnya
membuat Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang terkaitpun mengabulkan
izin mendirikan bangunan yang diurus oleh Adek dengan dikeluarkannya
Keputusan Tata Usaha Negara, seperti yang dicantumkan pada objek gugatan
tersebut.
3. Apakah fakta hukum yang terjadi pada Posita di contoh surat gugatan di atas?
Fakta hukum yang terjadi pada perkara gugatan di atas adalah bahwa atas
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara, seperti yang tercantum pada objek gugatan, menyebabkan
status hukum Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah menjadi hilang,
sehingga ini merugikan Penggugat.
Petitum
Pada contoh
surat gugatan di atas, Apakah yang menjadi tuntutan Penggugat untuk
diputuskan oleh Hakim terhadap perkara gugatan tersebut?
Pada contoh surat gugatan di atas, yang menjadi tuntutan penggugat adalah:
a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor :
648/137/5/JTG-2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang Izin Mendirikan
Bangunan/Mengubah Bangunan yang diterbitkan oleh Tergugat I
c.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor : 640/296/Distarum/2010
tanggal 5 Agustus 2010, Perihal Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) an.ADEK yang diterbitkan oleh Tergugat II
d. Memerintahkan
kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara
berupa Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor : 648/137/5/JTG-2001 tanggal
20 Maret 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan/Mengubah Bangunan
e.
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut Surat Nomor :
640/296/Distrum/2010 tanggal 5 Agustus 2010, Perihal Pembatalan Izin
Mendirikan Bangunan(IMB) an. ADEK
f. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat.
KESIMPULAN
Dari
analisis diatas, kita dapat mengetahui apa-apa saja yang menjadi
syarat-syarat formil dan materil dari suatu gugatan. Syarat formil
gugatan terdiri atas identitas(Penggugat/kuasa dan Tergugat),pemberian
tanggal, tenggang waktu, dan tanda tangan. Sedangkan syarat materil
gugatan adalah harus adanya objek gugatan, dasar gugatan, dan Petitum.
Dengan
adanya anilisis syarat-syarat formil dan materil terhadap contoh surat
gugatan di atas, Maka kita dapat mengetahui apakah surat gugatan
tersebut sudah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari gugatan
atau belum. Menurut penulis,dari analisis tersebut, secara garis besar
contoh surat gugatan di atas sudah memenuhi semua syarat-syarat suatu
gugatan, baik formil maupun materil. Oleh karena itu Surat gugatan
tersebut dapat diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara.
DAFTAR PUSTAKA Disembunyikan