Senin, 09 Juli 2012

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA


NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
NOMOR: 01/ G/ TUN/2003/PTUN.JBI
BY : ANNEKA SALDIAN MARDHIAH

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya sengketa Tata Usaha Negara terjadi karena adanya seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Gugatan yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum yang merasa dirugikan tersebut haruslah dengan alasan-alasan sesuai yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No 5 Tahun 1986.
Secara umum jika kita kaji mengenai Isi atau bagian-bagian dari suatu Putusan, maka hal ini diatur dalam Pasal 109 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu  memuat:
a.       Kepala putusan harus berbunyi: “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “.
b.      Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman para pihak yang bersengketa.
c.       Ringkasan gugatan dan jawaban Tergugat yang jelas.
d.      Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.
e.       Alasan hakim yang menjadi dasar putusan.
f.        Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara.
g.       Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Menurut hemat Penulis, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Jambi Nomor: 01/ G/ TUN/ 2003/  PTUN.JBI secara keseluruhan sudah memuat semua bagian-bagian isi dari suatu putusan sesuai Pasal 109 ayat (1) di atas.

ANALISIS PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN



sumber : http://yustisi.com/2012/02/ketua-fraksi-demokrat-dprd-nusda-tenggara-barat-dijebloskan-ke-sel-tahanan/


NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta




 KASUS

Pembunuh Rekan Satu Sel Dituntut 12 Tahun



Jumat, 1 Juni 2012
BANDARLAMPUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septriana Sari menuntut Paryono dengan pidana penjara selama 12 tahun. Narapidana (napi) Lapas Kelas I Bandarlampung yang menjadi pesakitan lantaran diduga membunuh Rudi Suroso, rekan satu selnya, ini dinilai terbukti melanggar 338 KUHP. ’’Berdasarkan analisis yuridis, semua unsur pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer telah terpenuhi. Sehingga, kami tidak akan membuktikan lagi unsur dakwaan subsider yang tercantum dalam pasal 353 ayat 3 KUHP dan lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP,’’ papar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang kemarin (31/5). JPU menyatakan, Paryono dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana kepada diri terpidana kasus pencurian dengan kekerasan itu. ’’Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan terdakwa sedang menjalani hukuman penjara. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah menyesali dan mengakui perbuatannya serta bersikap sopan dalam persidangan,’’ tutur Eka.Dalam kasus ini, barang bukti berupa lumpang yang terbuat dari batu