Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 April 2013

ANALISIS UNDANG-UNDANG PERADILAN ANAK



ANALISIS

PASAL 29 DAN PASAL 30 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG

PERADILAN ANAK
 By : Anneka Saldian Mardhiah


Sumber : 'Mbah Google

NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta

1.      Pasal 29 UU No.3 Tahun 1997
Anak nakal yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah anak yang telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin,yaitu anak yang melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Secara keseluruhan rumusan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang terdiri atas 9 (sembilan) ayat adalah mengatur tentang pidana bersyarat bagi anak nakal. Aturan dalam Pasal 29 UU No 3 Tahun 1997 ini merupakan aturan khusus yang mengenyampingkan aturan umum sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan kata lain hal ini sesuai dengan prinsip atau azas Lex Specialis Derogat Lege Generalis ialah dimana aturan yang khusus mengenyampingkan aturan yang umum. Di dalam KUHP pengaturan terkait pidana bersyarat di atur dalam Pasal 14a hingga Pasal 14f.
Dengan adanya ketentuan khusus untuk anak nakal tersebut di dalam UU No 3 Tahun 1997 tentunya diharapakan akan lebih memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak tersebut, akan tetapi jika dilihat, dicermati, dan dibandingkan dengan ketentuan pidana bersyarat dalam KUHP maka yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu dimana ketentuan pidana bersyarat dalam KUHP lebih memberikan perlindungan bagi orang dewasa dibandingkan kepentingan anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Beberapa kelemahan yang dapat dilihat dari ketentuan Pasal 29 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak adalah :

Rabu, 07 November 2012

CONTOH LAPORAN POLISI


Laporan Polisi
BY: ANNEKA SALDIAN MARDHIAH 
 "FAKULTAS HUKUM-UNIVERSITAS JAMBI"


NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
RESOR KOTA JAMBI
Jln. Pangeran Muda No. 1 Jambi

PRO JUSTITIA


LAPORAN - POLISI
No. POL : B / 258/ VI / 2012 / Resor Kota Jambi
 

IDENTITAS PELAPOR :
Nama SUSI SUSANTI , 21 Tahun, Tempat Tanggal Lahir Jambi 21 Januari 1991, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Tempat Tinggal Jalan