Jumat, 01 Juni 2012

BEA MATERAI







NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..

        Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!

@hak cipta






-->
Di Indonesia, mengenai pembagian pengelolaan pajak terdiri atas Pajak Pusat dan Pajak daerah. Di sini akan lebih membicarakan mengenai pengelolaan pajak di pusat, khususnya pajak Bea Materai. Namun, sebelumnya tentu kita harus tahu dahulu mengenai pajak itu sendiri. Pajak adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan Undang-undang dan tidak mendapatkan kontra prestasi secara langsung.
Pajak pusat ditetapkan oleh pemerintah pusat yang merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat itu sendiri, dimana pajak ini berlaku bagi wajib pajak di Negara Indonesia. Diantara yang termasuk kedalam pajak pusat ini salah satunya adalah BEA MATERAI.

DEFENISI BEA MATERAI
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-Undang Bea Materai menjadi objek Bea Materai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Materai tersebut harus sudah dibubuhi benda Materai atau pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen tersebut digunakan.

DASAR HUKUM
Pengaturan mengenai Bea Materai yang berlaku di Indonesia sekarang terdapat pada :
  • UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
  • PP No. 24 Tahun 2000 Tentangperubahan tarif  Bea Materai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Materai.
*Sejarah singkat terbentuknya peraturan mengenai Bea Materai*
Pengenaan Bea Materai di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun 1817, yaitu pada masa penjajahan Belanda, yang disebut De Hetting Van Het Recht Kleinnegel. Tahun 1885 aturan pengenaan Bea Materai di atas tersebut diganti dengan Ordonantie Op De Heffing Van Het Legel Recht In Nederhlands Indie dan berlaku sampai tahun 1921.
Sejak tahun 1921, berlaku aturan Bea Materai 1921 (Zegel Verordening 1921), yang mengalami beberapa perubahan, yaitu menjadi UU No. 2 Tahun 1965, dan kemudian ditetapkan menjadi UU No. 7 Tahun 1969. Dimana Undang-undang ini sifatnya perubahan atau penyempurnaan dari aturan Bea Materai 1921. Selanjutnya, sejak pemerintahan Orde Baru tahun 1966 banyak kebijakan-kebijakan baru / dilakukannya reformasi di bidang perpajakan, yaitu dengan dibentuknya beberapa Undang-undang pajak pada umumnya, diantaranya ialah Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, yang merupakan pengganti dari aturan Bea Materai tahun 1921. Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 disahkan & diundangkan di Jakarta pada Tanggal 27 Desember 1985 dan dinyatakan mulai berlaku Tanggal 1 Januari 1986. Latar belakang perlu dibentuknya Undang-undang ini ialah sesuai dengan yang terdapat pada konsideran UU No. 13 Tahun 1985 itu sendiri.
Akibat perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin maju & kompleks, pemerintah kemudian mengatur lebih jauh mengenai tarif Bea Materai. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 13 Tahun 1985. Berdasarkan pasal tersebut, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun1995 Tentang Perubahan tarif Bea Materai, yang mana PP tersebut diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Bea Materai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Matera, yang masih berlaku sampai sekarang.

OBJEK BEA MATERAI
Objek dari Bea Materai adalah Dokumen, yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
  • Dokumen yang dikenakan Bea Materai
Pada umumnya dokumen yang harus dikenakan materai adalah dokumen yang menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 dokumen yang dikenakan Bea Materai antara lain adalah :

3.      Akta-akta yang di buat PPAT beserta rangkapnya.
4.      Surat berharga seperti wesel, promes, cek dengan nominal di atas Rp. 1000.000
5.      Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
a.       Yang menyebutkan penerimaan uang
b.      Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
c.       Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
d.      Yang berisi pengakuan bahwa uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

·        Dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai
Pada umumnya dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara. Berdasarkan pasal 4 UU No. 13 Tahun 1985 dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai antara lain adalah :
1.      Dokumen yang berupa :
a.       Surat penyimpanan barang
b.      Konosemen
c.       Surat angkutan penumpang dan barang
d.      Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang
e.       Bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
f.        Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
g.       Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
2.      Segala bentuk Ijazah.
3.      Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4.      Tanda bukti penerimaan uang Negara dan kas Negara, kas pemerintah daerah dan bank.
5.      Kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas Negara, kas pemerintah daerah dan bank.
6.      Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
7.      Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
8.      Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
9.      Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan efek, dengan nama dan bentuk apapun.

TARIF BEA MATERAI
  1. Tarif Bea Materai Rp. 6000 untuk dokumen :
a.       Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
b.      Akta-akta notaries termasuk salinannya.
c.       Surat berharga seperti wesel, promes, cek.
d.      Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
  1. Untuk dokumen huruf d dan e pada Pasal 2 UU No 13 Tahun 1985 dikenakan:
a.       Nominal sampi Rp. 250.000 Tidak dikenakan Bea Materai
b.      Nominal antara Rp. 250.000 sampai Rp. 1000.000 dikenakan Bea Materai Rp. 3000
c.       Nominal di atas Rp. 1000.000 dikenakan Bea Materai Rp. 6000
  1. Cek dan Bilyet giro dikenakan Bea Materai dengan tariff sebesar Rp. 3000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal (Pasal 3 PP 24 Tahun 2000 ).
  2. Efek dengan nama  dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1000.000 dikenakan Bea Materai Rp. 6000
  3. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1000.000 dikenakan Bea Materai Rp. 3000, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1000.000 dikenakan Bea Materai dengan tariff sebesar Rp.6000.

SUBJEK BEA MATERAI
Subjek Bea Materai adalah pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

JENIS-JENIS PEMATERAIAN
  1. Materai tempel
  2. Kertas materai
  3. Materai dengan mesin teraan
  4. Materai dengan teknologi percetakan
  5. Materai dengan sistem komputerisasi.


PEMENUHAN DALAM BEA MATERAI
  1. Berdasarkan Pasal 5 UU No 13 Tahun 1985 Saat terutang Bea Materai adalah ditentukan dalam hal-hal :
Ø      Dokumen yang dibuat 1 pihak, adalah pada saat dokumen diserahkan.
Ø      Dokumen yang dibuat lebih dari 1 pihak, adalah pada saat dokumen selesai dibuat.
Ø      Dokumen yang dibuat di Luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
  1. Pemateraian kemudian
Ø      Merupakan cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya
Ø      Dokumen-dokumen yang semula tidak dikenakan Bea Materai, apabila akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan dikenakan materai Rp. 6000 dengan cara pemateraian kemudian.
  1. Cara pelunasan Bea Materai :
Ø      Menggunakan benda materai, yaitu dapat dengan merekatan materai temple di tempat dimana tanda tangan dibubuhkan pada dokumen yang dikenakan Bea Materai.
Ø      Menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

SANKSI
1.      Sanksi denda
Pelunasan Bea Materai terhadap konsumen yang besarnya Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar, yang harus dilunasi oleh pemegang dokumen dengan cara pemateraian kemudian.
2.      Sanksi administrasi
Sanksi administrasi dikenakan kepada Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya melakukan hal-hal:
a.       Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dibayar.
b.      Melekatkan dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan.
c.       Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dan dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dibayar.
d.      Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Materainya.
3.      Sanksi pidana
Berdasarkan Pasal 14 UU No. 13 Tahun 1985, bahwa Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelunasan Bea Materai tanpa izin menteri keuangan, yang akan menimbulkan keuntungan bagi pemilik atau yang menggunakannya, dan sebaliknya akan menimbulkan kerugian bagi Negara, dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Pada Pasal 13 UU No. 13 Tahun 1985 juga mengatur bahwa sanksi pidana dapat diterapkan apabila terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,yaitu:
a.       Barangsiapa meniru atau memalsukan Materai tempel dan kertas materai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan materai.
b.      Barangsiapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau dimasukkan ke Negara Indonesia materai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
c.       Barangsiapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia materai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktu mempergunakannya telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak.
d.      Barangsiapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahui digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda matera.

DAFTAR PUSTAKA Disembunyikan


15 komentar:

  1. boleh tau daftar pustaka nya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh atau nggak nya..."tergantung" sihh mas,, :)

      Hapus
  2. izin sedot min untuk tugas kelompok matkul hukum pajak , kalau boleh minta daftar pustakanya juga

    BalasHapus
  3. ijin copas dasar hkmnya yaa buat tugas :) makasih

    BalasHapus
  4. ijin copas beberapa point2nya ya,, sekalian boleh tau daftar pustakanya mbak ? makasih

    BalasHapus
  5. izin copaaaassss :'))

    BalasHapus
  6. daftar pustakanya ya peraturan perpajakan pasti, gitu aja pake dirahasiakn hoho..kirain ada pendapat atau opinii trkait bea meterai makanya kaya terlarang bgt buat copas seenaknya, trnyt cm rangkuman peraturan terkait,

    BalasHapus
  7. Ijin kutip bbrp point ya admin :) trimakasih ..

    BalasHapus
  8. ijin copas ya admin untuk bahan diskusi, trmaksih

    BalasHapus
  9. ijin copas yaa untuk tugas.. makasih

    BalasHapus
  10. ijin copas bberapa untuk tugas yaa :) terimakasih

    BalasHapus
  11. izin copaaaassss :'))

    BalasHapus