Senin, 09 Juli 2012

ANALISIS PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN



sumber : http://yustisi.com/2012/02/ketua-fraksi-demokrat-dprd-nusda-tenggara-barat-dijebloskan-ke-sel-tahanan/


NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta




 KASUS

Pembunuh Rekan Satu Sel Dituntut 12 Tahun



Jumat, 1 Juni 2012
BANDARLAMPUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septriana Sari menuntut Paryono dengan pidana penjara selama 12 tahun. Narapidana (napi) Lapas Kelas I Bandarlampung yang menjadi pesakitan lantaran diduga membunuh Rudi Suroso, rekan satu selnya, ini dinilai terbukti melanggar 338 KUHP. ’’Berdasarkan analisis yuridis, semua unsur pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer telah terpenuhi. Sehingga, kami tidak akan membuktikan lagi unsur dakwaan subsider yang tercantum dalam pasal 353 ayat 3 KUHP dan lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP,’’ papar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang kemarin (31/5). JPU menyatakan, Paryono dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana kepada diri terpidana kasus pencurian dengan kekerasan itu. ’’Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan terdakwa sedang menjalani hukuman penjara. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah menyesali dan mengakui perbuatannya serta bersikap sopan dalam persidangan,’’ tutur Eka.Dalam kasus ini, barang bukti berupa lumpang yang terbuat dari batu
berwarna hitam dengan diameter 20 cm berbentuk bulat, satu unit ponsel berwarna hitam merah berikut dua simcard dirampas untuk dimusnahkan.Dalam sidang perdana beberapa waktu lalu, JPU menjerat Paryono dengan dakwaan primer melanggar pasal 338 KUHP, subsider pasal 353 ayat 3 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Peristiwa itu terjadi Jumat (2/12/2011). Sekitar pukul 00.15 WIB, Paryono yang hendak tidur mendengar Rudi Suroso menghubungi seseorang melalui ponsel. Mereka menghuni sel Blok B-2 kamar nomor sembilan bersama lima napi lain. Curiga dengan Rudi, Paryono lantas menguping pembicaraan. Dari situ, Paryono yakin bahwa Rudi menelepon seorang wanita yang tak lain istri Paryono. Lantaran cemburu, sekitar pukul 02.00 WIB Paryono pergi ke dapur. Ia kemudian menemukan lumpang berdiameter 20 cm. Alat penumbuk cabai itu kemudian dipukulkan ke kepala Rudi yang sedang tidur tengkurap. Sementara napi lain, Ismail dan Abdul Amin, terbangun. Saat itu, mereka melihat Rudi terkapar dan ditutupi sarung. Karena penasaran, Ismail mendatangi Rudi dan membuka kain sarung yang menutupi kepalanya. Melihat kondisi Rudi, Ismail kemudian memanggil petugas lapas. Luka parah di kepalanya menyebabkan Rudi tewas.

 

 
KESIMPULAN KASUS

Paryono yang merupakan Narapidana Lapas Kelas I Bandarlampung kasus pencurian dan kekerasan, sekarang harus menjalani sidang dengan kasus yang berbeda di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang
terkait pembunuhan yang dilakukannya terhadap Rudi Suroso yang merupakan rekan satu sel terdakwa di Lapas kelas I Bandarlampung. Sampai kasus di atas diberitakan, jalannya pemeriksaan kasus yang bersangkutan di sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang hingga tanggal 31 Mei 2012 baru sampai pada tahap Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum. Kasus tersebut bermula dari kecemburuan Pelaku terhadap Korban yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Istri Pelaku, hingga akhirnya pada Tanggal 2 Desember 2011 sekitar pukul 02.00 WIB Pelaku pergi ke dapur dan menemukan lumpang berdiameter 20 cm, kemudian dengan lumpangan tersebut Pelaku memukul kepala Korban (Rudi Suroso) yang ketika itu sedang tidur. Akibat pemukulan tersebut Korban meninggal di tempat kejadian, yang diketahui oleh rekan satu sel Pelaku dan Korban, yaitu Ismail dan Abdul Amin.



ANALISIS KASUS
“Pembunuhan Rekan Satu Sel Dituntut 12 Tahun”

Setelah suatu kasus melewati proses-proses, yang dimulai dari tahap Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan, Maka akhirnya sampailah pada proses acara pemeriksaan perkara pidana di sidang Pengadilan.
Dari 3 bentuk acara pemeriksaan yang ada dalam Hukum Acara Pidana, kasus “pembunuhan rekan satu sel” dengan tersangka Paryono yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang adalah termasuk kedalam bentuk Pemeriksaan Acara Biasa. Kasus tersebut termasuk kedalam bentuk Pemeriksaan Acara Biasa karena dari segi pembuktiannya yang tidak mudah dan tidak sederhana dan dari segi ancaman hukumannya yang tidak sebentar serta berdasarkan atas pendapat Penuntut Umum bahwa sidang dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Biasa.

A.     Kewenangan Mengadili dan Penetapan Hari Sidang
Jalannya pemeriksaan suatu kasus di Pengadilan tentu sebelumnya tidak lepas dari adanya kewenangan pengadilan untuk mengadili. Berdasarkan Pasal 152 KUHAP :  
(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan Hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.
Pada kasus “pembunuhan rekan satu sel” di atas, Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dari Penuntut Umum dan telah diperiksa bahwa kasus pembunuhan tersebut merupakan kewenangan relatif  dari Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang untuk mengadili. Kemudian untuk memimpin jalannya persidangan kasus pembunuhan Rudi Soroso ada 3 orang Hakim, yang terdiri atas 1 orang Hakim Ketuaa,dan 2 orang Hakim anggota, serta Hakim tersebut sudah menetapkan hari pertama digelarnya sidang.
(2) Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Pada sidang kasus pembunuhan di atas, Penuntut Umum telah memanggil Terdakwa dan Saksi dengan cara yang patut atau sudah berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, yaitu pemanggilan dalam bentuk tertulis dengan jangka waktu maksimal 3 hari sebelum dilangsungkannya persidangan di hari pertama.

B.     Prosedur Pemeriksaan di Persidangan
Secara keseluruhan selama  pemeriksaan di persidangan berjalan, Pasal 153 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menetapkan bahwa “ Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh oleh Terdakwa dan Saksi”. Pada kasus “pembunuhan rekan satu sel” di atas, pemeriksaan selama persidangan berlangsung sudah dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang bisa dimengerti oleh Paryono (Terdakwa), Ismail dan Abdul amin ( Saksi) yang merupakan rekan-rekan satu sel dengan Terdakwa dan Korban. Tahap-tahap jalannya pemeriksaan di persidangan adalah :
1.      Pembukaan sidang oleh Hakim ketua
Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa “untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau  terdakwanya anak-anak”
Pada sidang kasus pembunuhan terhadap Rudi Suroso yang dilakukan oleh Terdakwa Paryono di atas, Hakim Ketua sidang telah mengatakan bahwa “ sidang terbuka untuk umum”, sehingga apa yang diatur dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP di atas sudah dipenuhi, dan secara tidak langsung hal ini sudah memenuhi salah satu azas dalam hukum acara pidana, yaitu azas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum. Selanjutnya Hakim Ketuapun memerintahkan Terdakwa yang dalam kasus ini adalah Paryono dipanggil untuk memasuki ruang sidang dengan berpenampilan rapi dan sopan serta dalam keadaan bebas/tanpa dibelenggu/tanpa diborgol, karena seperti yang tergambar dalam kasus tersebut bahwa sebelum pemeriksaan di persidangan atas kasus pembunuhan tersebut pelaku sudah menjalani masa penahanan.
2.      Pemeriksaan identitas Terdakwa
Pada permulaan sidang kasus “pembunuhan rekan satu sel” di atas, Hakim ketua sudah melaksanakan salah satu proses awal dimulainya pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, yaitu menanyakan kepada terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaannya, serta hal lain yang bagi Hakim perlu untuk diingatkan terkait jalannya sidang.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Fakta kasus di atas sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 155 ayat (1) KUHAP.
3.      Pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum
Mengenai pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di atur di dalam Pasal 155 ayat (2) huruf a KUHAP bahwa “...Hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan”.
Pada sidang perdana kasus pembunuhan di atas Jaksa Penuntut Umum yang dalam hal ini adalah Eka Septriana Sari sudah melakukan pembacaan surat dakwaan, yaitu dengan menjerat Paryono (Terdakwa) dengan dakwaan primer melanggar Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain yang didahului dengan tindakan penganiayaan.
4.      Kesempatan Terdakwa atau Penasehat Hukum untuk mengajukan keberatan (EKSEPSI)
Dalam pemeriksaan perkara pidana di persidangan kepada Terdakwa atau Penasehat hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, ialah terkait pengadilan yang tidak berwenag mengadili perkara tersebut atau dakwaan yang tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Namun jika dicermati pada kasus “pembunuhan rekan satu sel” di atas, Terdakwa(Paryono) maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan. Hal ini dapat dilihat atau dibuktikan dari penggalan kalimat yang ada pada uraian kasus di atas, yaitu “…Terdakwa telah menyesali dan mengakui perbuatannya…”. Jadi dari kutipan tersebut tersirat bahwa dengan mengakui perbuatan dan membenarkan pembunuhan yang telah dilakukannya, Terdakwa tidak ada lagi alasan untuk mengajukan keberatan atau Eksepsi.
5.      Pemeriksaan Saksi-saksi, Terdakwa, dan Pembuktian
Pada sidang selanjutnya adalah agenda pemeriksaan saksi, terdakwa dan pembuktian, hal ini di atur dalam Pasal 159 sampai Pasal 174 KUHAP. Dalam hal sebelum memberikan keterangan, para saksi wajib untuk mengucapkan sumpah menurut cara agamanya masing-masing, kecuali dalam hal yang ditentukan Pasal 171 KUHAP. Setelah keterangan saksi di dengarkan, Hakim ketua sidang akan menanyakan pendapat dari Terdakwa terkait kesaksian yang diberikan.
Dalam kasus “pembunuhan rekan satu sel” di atas Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan para saksi  dan keterangan mereka sudah diperdengarkan, dimana mereka adalah rekan satu sel Korban dan Terdakwa saat menjadi narapidana di Lapas Kelas I Bandarlampung, yaitu Ismail dan Abdul Amin. Hal yang sama juga dilakukan terhadap terdakwa( Paryono) untuk dimintai keterangannya yang disertai dengan memperlihatkan barang-barang bukti di persidangan. Barang bukti yang diperlihatkan di  persidangan kasus pembunuhan Rudi Suroso oleh Terdakwa Paryono adalah berupa lumping yang terbuat dari batu berwarna hitam dengan diameter 20cm berbentuk bulat, 1 unit ponsel berwarna hitam merah beserta 2 simcard yang dirampas terdakwa untuk dimusnahkan.
Dalam pemeriksaan saksi maupun terdakwa di persidangan Hakim atau Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum atas izin dari Hakim Ketua dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Kemudian dalam Pasal 177 ayat (1) menyebutkan bahwa “Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan”.
6.      Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum
Setelah pemeriksaan saksi,terdakwa dan pembuktian selesai, proses selanjutnya adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.
 Sidang kasus “pembunuhan rekan satu sel” yang dilakukan Paryono terhadap Rudi Suroso yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang pada tanggal 31 Mei 2012 adalah mengagendakan pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum. Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum-Eka Septriana Sari, menuntut Paryono dengan pidana penjara selama 12 Tahun, Paryono dinyatakan bersalah karena memenuhi semua unsur Pasal 338 KUHP dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa yang juga terpidana kasus pencurian dengan kekerasan.

7.      Pembelaan oleh Terdakwa dan/atau Penuntut Umum (PLEDOI)
Setelah adanya tuntutan pidana dari Penuntut Umum, tahap pemeriksaan selanjutnya adalah pengajuan pembelaan dari terdakwa  dan atau penasehat hukum, hal ini di atur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP.
Jika kita hanya melihat bacaan pada uraian kasus di atas, Maka yang tergambar jelas sampai pada sidang yang terakhir dilaksanakan 31 Mei 2012 barulah sampai kepada tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sedangkan tahap pemeriksaan berikutnya baru ada dan dilaksanakan pada hari persidangan selanjutnya yang ditetaapkan oleh Hakim.
Namun walaupun begitu, Penulis akan tetap mencoba untuk menganalisa bagaimana gambaran kedepannya kelanjutan proses pemeriksaan di persidangan terhadap kasus pembunuhan di atas terkait tahap Terdakwa dan atau Penasehat hukum mengajukan pembelaannya.
Jika mencermati kasus yang sedang disidangkan, yaitu kasus “pembunuhan rekan satu sel” dan dilihat dari tuntutan JPU 12 tahun penjara, serta dari pengakuan Terdakwa bahwa “benar ia melakukan pembunuhan”. Sehingga dalam kasus ini Terdakwa tidak bisa menyangkal lagi, akan tetapi pembelaan yang dapat diajukan Terdakwa atau Penasehat hukumnya hanyalah bahwa dalam hukuman pidananya agar Hakim dapat mempertimbangkan bahwa Terdakwa patut untuk lebih diringankan dari tuntutan JPU selama 12 Tahun, karena di dalam persidangan Terdakwa menyesali akan kesalahannya, berkelakuan baik dan sopan, serta tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit.
8.      Jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan (REPLIK)
Pada kasus di atas, menurut pencermatan Penulis walaupun Terdakwa menyampaikan pembelaan sebagaimana dijelaskan pada point sebelumnya, tapi dalam hal ini dimungkinkan Jaksa Penuntut Umum akan tetap pada pendirian awalnya bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut selama 12 Tahun penjara yang didasarkan atas bukti-bukti yang ada.
9.      Jawaban Terdakwa atau Penasehat Hukum terhadap Replik (DUPLIK)
Agenda pada persidangan berikutnya sesuai dengan proses/jalannya pemeriksaan di persidangan adalah mendengarkan jawaban Terdakwa atau Penasehat hukum terhadap jawaban Penuntut Umum(replik). Pada dasarnya pada kasus pembunuhan di atas, tentu Terdakwa ataupun Penasehat hukum akan tetap pada apa yang telah disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya , yaitu pada penyampaian pembelaan Terdakwa dan atau Penasehat hukum.   

Berdasarkan uraian analisis kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa jalannya pemeriksaan di persidangan pada kasus “pembunuhan rekan satu sel” yang dilakukan oleh Tersangka ( Paryono) terhadap Korban (Rudi Suroso) di atas, sudah sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah diatur di dalam Acara Pemeriksaan biasa di persidangan, yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

12 komentar:

  1. Numpang copas-edit mbak, 1jam lagi dikumpulin. hehehe

    BalasHapus
  2. Izin copas-edit tuk pembelajaran analisisnya....

    BalasHapus
  3. bro judul lage nya apaan y

    BalasHapus
    Balasan
    1. "judul lage" ???

      maksud lu apaan broh? :D

      Hapus
  4. mbak aku izin ambil materi analisis ini ya makasih

    BalasHapus
  5. Permisi izin copy-paste ya analisanya
    Terima Kasih :)

    BalasHapus
  6. izin copas kerangka proses persidangannya..terimakasih

    BalasHapus
  7. Izin copas, untuk tugas pkn disekolah. Makasih

    BalasHapus
  8. Izin copas utk tugas kuliah ya mbak dan izin minta putusannya ini email saya egidheafc10@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hii..salam sukses

      trm ksh sdah mampir..semoga tulisannya membantu ya

      mohon maaf, krn udh lama, dan file2 sy banyak yg gak ketemu, jd gak bs share putusannya..

      salam sukses untuk kalian yg berjuang menuntut ilmu yaa

      Hapus