Kamis, 25 April 2013

HUKUM PIDANA MILITER



"PENEGAKAN HUKUM PIDANA MILITER"

Sumber : "Mbah Google

NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta

BAB I
PENDAHULUAN
 
Latar Belakang
Pengertian militer berasal dari bahasa Yunani “ Milies “ yang berarti seseorang yang dipersenjatai dan siap untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan. [1]
Dilihat pada pertumbuhan dan perkembangan daripada hukum militer itu sendiri, maka pada hakekatnya hukum militer itu lebih tua dari konstitusi-konstitusi Negara-negara yang tertua di dunia ini. Karena militer sebagai orang yang siap untuk bertempur untuk mempertahankan negeri atau kelompoknya sudah ada sejak zaman dahulu sebelum adanya konstitusi-konstitusi tersebut.
Hukum Pidan Militer berkembang berdasarkan kebutuhan karena sesuai dengan situasi dan kondisi. Hukum militer merupakan suatu hukum yang khusus karena terletak pada sifatnya yang keras, cepat, dan prosedur-prosedurnya yang berbeda dengan prosedur-prosedur yang berlaku dalam hukum yang umum.
Hukum pidana militer merupakan suatu aturan hukum yang diberlakukan khusus untuk orang-orang yang berada dibawah nama besar “Tentara Nasional Indonesia”, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer terhadap kaidah-kaidah hukum militer oleh seorang militer, dimana kejahatan militer itu sendiri dapat terdiri atas kejahatan militer biasa dan kejahatan perang.
Kejahatan militer biasa (military crime) yaitu perbuatan seseorang militer yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum militer yang diberi sanksi pidana, misalnya melakukan desersi atau melarikan diri seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana MIliter. Sedangkan yang dimaksud dengan Kejahatan perang (war crime) yaitu perbuatan seseorang militer yang bertentangan dengan kaidah-kaidah sebagai yang terdapat dalam konvensi-konvensi internasional. [2]
Militer adalah orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Oleh arena itulah  bagi mereka (militer) diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus, dimana mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya di awasi dengan ketat dan norma-norma/kaidah-kaidah khusus itulah yang terdapat di dalam hukum pidana militer yang dituangkan kedalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
Untuk mengurangi dan menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer sebagaiamana yang disebutkan sebelumnya , maka oleh setiap militer semenjak ia dinyatakan diterima masuk militer seharusnya sudah tahu benar dan memahami semua kewajiban-kewajiban hukumnya yang pokok maupun yang bersifat esensial.
Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia merupakan negara hukum”. Hal tersebut menunjukkan bahwasanya hukummemiliki peranan yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Maka selain adanya hukum yang bersifat umum, di indonesia pun juga mengatur terkait hukum pidana militer. Hukum militer yang berlaku sekarang di Indonesia sebagian masih merupakan hukum yang berasal dari zaman penjajahan hindia belanda.
Di Indonesia hukum militer belum sepenuhnya mendapat perhatian dari semua kalangan masyarakat, hal ini dapat dimungkinkan karena dipengaruhi oleh eksistensi daripada penerapan hukum militer itu sendiri yang masih kurang, dimana pembahsan mengenai hukum militer itu sendiri tidak begitu secara terbuka dibicarakan dalam kehidupan masyarkat Indonesia, hal tersebut dipengaruhi paradigma masyarakat yang masih sempit bahwasanya hukum militer hanya diberlakukan di kalangan militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan hanya untuk orang-orang dikalangan militer. Padahal seharusnya masyarakat Indonesia yang berada di bawah naungan Negara hukum juga harus memberikan perhatian yang khusus terhadap hukum pidana militer.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam mengenai eksistensi penegakan hukum pidana militer, khususnya di Indonesia, maka Penulis merasa tertarik untuk mengangakat perihal pembahsan dalam hukum pidana militer dalam sebuah makalah dengan judul “PENEGAKAN HUKUM PIDANA MILITER”.

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Penegakan Hukum Pidana Militer di Indonesia
Dr.L.J.Van Apeldoorn merumuskan bahwa hukum adalah segala peraturan-peraturan yang mengandung petunjuk-petunjuk bagaimana manusia hendaknya bertindak-tanduk, jadi peraturan-peraturan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi manusia.
Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer menyebutka bahwasanya dengan adanya hukum pidana militer bukan berarti hukum pidana umum tidak berlaku bagi militer, akan tetapi sebaliknya hukum pidana umum akan tetap berlaku selama tidak diatur dalam hukum pidana militer.
Dalam hukum pidana militer, mereka yang diberlakukan hukum militer atau hukum pidana militer adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, berbunyi :
(1)   mereka yang dalam Angkatan Perang secara sukarela membuat ikatan dinas untuk diwajibkan terus-menerus dalam dinas yang sebenarnya, selama waktu seluruhnya dari ikatan dinas itu.
(2)   Semua anggota sukarela lainnya dalam angkatan dan para militer wajib, sejauh mana atau selama mereka itu dalam dinas yang sebenarnya, demikian juga apabila mereka diluar yang sebenarnya dalam waktu mereka itu dapat dipanggil untuk dinas itu, melakukan yang diatur dalam Pasal 97, 99 dan 139 KUHP.
Penegakan hukum disegala bidang hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik itu hukum yang bersifat materil maupun hukum formilnya. Salah satu bidang hukum itu adalah hukum pidana militer.  Hukum pidana militer merupakan bagian dari hukum militer, yakni suatu peraturan-peraturan khusus yang hanya berlaku bagi anggota militer itu sendiri. Namun dalam artian hukum pidana yang berlaku bagi militer tidak hanya terpaku kepada hukum pidana militer, akan tetapi hukum pidana umum sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan tetap atau masih berlaku bagi militer yang dalam hal ini adalah Tentara Nasional Indonesia, yaitu berlaku selama tidak diatur di dalam undang-undang khusus (KUHPidana Militer).
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat di wilayah kaedaulatannya. Pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan oleh badan-badan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang merupakan alat kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam pasal 24 atay (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa : “ Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan ”.
Sebagai negara yang termasuk ke dalam kelompok negara-negara berkembang, kondisi penegakan hukum di Indonesia belum dapat disejajarkan dengan negara-negara maju, karena dilihat dalam praktek pelaksanaannya masih belum mencapai kepada suatu titik tertinggi dalam penegakan hukum itu sendiri, khususnya dalam hal penegakan hukum pidana militer di Indonesia. Hal tersebut disamping karena kurangnya kinerja dari pada pejabat-pejabat atau aparat penegak hukum dalam usaha menjungjung tinggi hukum sebagaimana mestinya, juga dipengaruhi oleh kondisi masyarakat Indonesia sendiri, yaitu sangat sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada hukum militer itu sendiri . hal ini disebabkan mungkin sebagian orang menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja, padahal hakikatnya Indonesia sebagai Negara hukum rakyatnya harus memberikan perhatian khusus terkait jalannya hukum pidana militer tersebut sebagai bentuk pengawasan, karena pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan penegakan hukum pidana militer itu sendiri secara menyeluruh.
Oleh karena tersebut di atas, perlu adanya perubahan paradigma atau pola berfikir masyarakat agar lebih membuka diri dalam berbagai proses yang menyangkut hukum pidana militer, terlebih lagi dalam sistem peradilan militer itu sendiri. Karena Peradilan militer, bukan hanya milik militer dan bagi kepentingan militer saja melainkan milik masyarakat secara umum dan untuk kepentingan masyarakat umum pula, kpentingan yang lebih mendasar adalah terkait perlindungan hukum bagi masyarakat luas.
Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari suatu masyarakat atau bangsa yang melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas utamanya adalah bertempur. [1]
Penegakan hukum pidana militer yang masih kurang di indonesia terlihat jelas dalam kejadian terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta yang baru-baru ini terjadi dan hangat diberitakan di media massa, dimana kasus tersebut menyeret para oknum Tentara Nasional Indonesia, yang pada kelanjutan kasusnya tersebut diputuskan untuk diselesaikan melalui Peradilan Militer. Proses Peradilan Militer terhadap para oknum TNI tersebut harus dilakukan secara terbuka – transparan serta harus mendapat perhatian yang khusus dari masyarakat luas agar penegakan hukum pidana militer itu sendiri dapat dilakukan sebagaiamana mestinya. Karena jika tidak diawasi dengan saksama oleh berbagai pihak maka akan berdampak kepada hukum pidana militer yang kurang ditegakkan di Indonesia.
B.     Peran Hukum Pidana Militer Dalam Menegakkan Disiplin Militer
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwasanya hukum pidana militer merupakan suatu aturan hukum yang diberlakukan khusus untuk orang-orang yang berada dibawah nama besar “Tentara Nasional Indonesia”, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer terhadap kaidah-kaidah hukum militer oleh seorang militer, dimana kejahatan militer itu sendiri dapat terdiri atas kejahatan militer biasa dan kejahatan perang.
Tindak pidana militer yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran. Tindak pidana militer murni adalah suatu tindak pidana yang hanya dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus militer, sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana militer campuran adalah suatu perbuatan yang terlarang yang sebenarnya sudah ada peraturannya, hanya peraturan itu berada pada perundang-undangan yang lain.
Dalam Angkatan Perang Republik Indonesia yang ber-Sapta Marga dan ber-Sumpah Prajurit sebagai Bhayangkari Negara dan bangsa, dalam bidang pertahanan keamanan Negara adalah penindak dan penyanggah awal, pengaman, pengawal, penyelamat bangsa dan Negara, serta sebagai kader, pelopor dan pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan pertahanan keamanan Negara dalam menghadapi setiap bentuk ancaman musuh atau lawan dari manapun datangnya. [2]
Disiplin secara umum pada dasarnya memiliki sikap ketergantungan pada kuasa orang lain atau peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan alat kekuasaan untuk memaksakan ketaatan sebagai pengendali sosial dalam tata kehidupan. Sebagai tulang punggung pertahanan negara, institusi militer dituntut untuk dapat menjamin disiplin dan kesiapan prajuritnya dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap keamanan dan keselamatan negara. [3]
Sebagaimana yang disebutkan pada pembahasan sebelumnya, bahwa kebanyakan orang hanya menganggap bahwa yang terpenting bagi militer adalah disiplin, hal tersebut tentu benar, namun walaupun begitu orang-orang hendaknya juga jangan lupa bahwasanya salah satu unsur untuk menegakkan disiplin itu adalah hukum. Maka hukum itu secara tak langsung melakukan penyelenggaraan pemeliharaan terhadap disiplin militer. Artinya adalah bahwa Walaupun aturan terkait disiplin militer sudah diatur secara terpisah, namun keberadaan hukum pidana militer itu tetap sangat berpengaruh atau berperan dalam penegakan disiplin militer itu sendiri.
Hukum pidana militer berperan dalam membentuk disiplin prajurit yang mutlak harus ditegakkan demi tumbuh dan berkembangnya Angkatan Perang Republik Indonesia dalam mengemban dan mengamalkan tugas yang dipercayakan oleh bangsa dan Negara kepadanya.
Bentuk-bentuk disiplin yang harus ditegakkan dalam kehidupan ketentaraan sebagai bentuk penegakkan hukum pidana militer itu sendiri, diantaranya adalah :
1.      Menepati semua peraturan-peraturan tentara dan semua perintah kedinasan dari tiap atasan juga mengenai hal-hal yang kecil tertib, tepat sempurna, dan kesadaran tinggi.
2.      Menegakkan kehidupan dalam militer yang baru dan teratur.


BAB III
PENUTUP
A.     Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, maka dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
1.      Penegakan hukum pidana militer di Indonesia sampai saat sekarang ini masih belum mencapai tingkat kesempurnaannya atau dengan kata lain hukum pidana militer itu sendiri dalam pelaksanaannya belum ditegakkan secara keseluruhan, yang salah satu penyebabnya adalah karena rakyat Indonesia yang masih kurang menaruh perhatian pada hukum militer itu sendiri.
2.      Hukum pidana militer sangat berperan dalam terciptanya penegakan disiplin militer, karena salah satu unsur terpenting dalam penegakan  disiplin itu sendiri adalah hukum.
B.     Saran
Memperhatikan kesimpulan tersebut di atas serta dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada gunanya bagi penulis sendiri, para pembaca umumnya, maupun Instansi Pemerintah terkait pada khususnya. Bahwasanya hendaknya pelaksanaan dari pada hukum pidana militer itu sendiri di Indonesia harus mendapatkan perhatian yang khusus, agar penegakan hukum pidana militer yang sebagaiamana diinginkan oleh masyrakat dapat dilakukan dengan baik dan secara keseluruhan, salah satunya adalah dengan selalu dilakukannya pengawasan dalam proses peradilan militer itu sendiri.
Selain itu, menurut hemat Penulis hendaknya dilakukan revisi ulang terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang masih merupakan warisan hukum Hindia Belanda yang masih berlaku sampai sekarang di Indonesia. Perubahan tersebut hendaknya lebih memberikan atau mengarah kepada keterbukaan dalam proses peradilan daripada militer itu sendiri, dimana kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan oknum-oknum Tentara Nasional Indonesia agar dapat dijadikan pengalaman dan pelajaran untuk “hukum” Indonesia yang lebih baik kedepannya.


DAFTAR PUSTAKA Disembunyikan

 


22 komentar:

  1. saya mohon copy mbak, untuk referensi tugas hukum pidana khusus,.
    terima kasih.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. ku ijin ea mbk, tlisan mbk sngat mmbntu tgas sya, trimksh bnyak.

    BalasHapus
  4. izin copy mba untuk tugas, trims

    BalasHapus
  5. nama saya anugrah, saya mahasiswa f. Hukum universitas swasta dibogor. saya mohon izin copas sebagai referensi untuk mata kuliah H. Pidana Militer. saya sangat terima kasih karna mbak sudah ikhlas berbagai. salam hangat, salam mahasiswa.

    BalasHapus
  6. Tarimokasih Uni.. makalah uni awak jadikan referensi tambahan untuk sejarah hukum pidana militer yoo.. sehat dan sukses selalu untuk uni Dian..

    BalasHapus
  7. izin ea di jadikan referensi artikelnya

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus