"PENEGAKAN HUKUM PIDANA MILITER"
Sumber : "Mbah Google
NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi
hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)
BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP
PLAGIAT!!
@hak cipta
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pengertian militer berasal dari bahasa Yunani “ Milies
“ yang berarti seseorang yang dipersenjatai dan siap untuk melakukan
pertempuran-pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan
keamanan. [1]
Dilihat pada pertumbuhan dan perkembangan daripada
hukum militer itu sendiri, maka pada hakekatnya hukum militer itu lebih tua
dari konstitusi-konstitusi Negara-negara yang tertua di dunia ini. Karena
militer sebagai orang yang siap untuk bertempur untuk mempertahankan negeri
atau kelompoknya sudah ada sejak zaman dahulu sebelum adanya
konstitusi-konstitusi tersebut.
Hukum Pidan Militer berkembang berdasarkan kebutuhan
karena sesuai dengan situasi dan kondisi. Hukum militer merupakan suatu hukum
yang khusus karena terletak pada sifatnya yang keras, cepat, dan
prosedur-prosedurnya yang berbeda dengan prosedur-prosedur yang berlaku dalam
hukum yang umum.
Hukum pidana militer merupakan suatu aturan hukum yang
diberlakukan khusus untuk orang-orang yang berada dibawah nama besar “Tentara
Nasional Indonesia”, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau
kejahatan militer terhadap kaidah-kaidah hukum militer oleh seorang militer,
dimana kejahatan militer itu sendiri dapat terdiri atas kejahatan militer biasa
dan kejahatan perang.
Kejahatan militer biasa (military crime) yaitu
perbuatan seseorang militer yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum
militer yang diberi sanksi pidana, misalnya melakukan desersi atau melarikan
diri seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana MIliter.
Sedangkan yang dimaksud dengan Kejahatan perang (war crime) yaitu perbuatan
seseorang militer yang bertentangan dengan kaidah-kaidah sebagai yang terdapat
dalam konvensi-konvensi internasional. [2]
Militer adalah orang terdidik, dilatih dan
dipersiapkan untuk bertempur. Oleh arena itulah
bagi mereka (militer) diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang
khusus, dimana mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang
ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya di awasi dengan ketat dan
norma-norma/kaidah-kaidah khusus itulah yang terdapat di dalam hukum pidana
militer yang dituangkan kedalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
Untuk mengurangi dan menghindari terjadinya
pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer sebagaiamana yang disebutkan
sebelumnya , maka oleh setiap militer semenjak ia dinyatakan diterima masuk
militer seharusnya sudah tahu benar dan memahami semua kewajiban-kewajiban
hukumnya yang pokok maupun yang bersifat esensial.
Negara Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia merupakan negara hukum”.
Hal tersebut menunjukkan bahwasanya hukummemiliki peranan yang sangat penting
dan mendasar bagi kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Maka selain adanya hukum
yang bersifat umum, di indonesia
pun juga mengatur terkait hukum pidana militer. Hukum militer yang berlaku
sekarang di Indonesia
sebagian masih merupakan hukum yang berasal dari zaman penjajahan hindia
belanda.
Di Indonesia hukum militer belum sepenuhnya mendapat
perhatian dari semua kalangan masyarakat, hal ini dapat dimungkinkan karena
dipengaruhi oleh eksistensi daripada penerapan hukum militer itu sendiri yang
masih kurang, dimana pembahsan mengenai hukum militer itu sendiri tidak begitu
secara terbuka dibicarakan dalam kehidupan masyarkat Indonesia, hal tersebut
dipengaruhi paradigma masyarakat yang masih sempit bahwasanya hukum militer
hanya diberlakukan di kalangan militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
dan hanya untuk orang-orang dikalangan militer. Padahal seharusnya masyarakat Indonesia
yang berada di bawah naungan Negara hukum juga harus memberikan perhatian yang
khusus terhadap hukum pidana militer.
Berdasarkan
hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam mengenai eksistensi
penegakan hukum pidana militer, khususnya di Indonesia, maka Penulis merasa
tertarik untuk mengangakat perihal pembahsan dalam hukum pidana militer dalam
sebuah makalah dengan judul “PENEGAKAN HUKUM PIDANA MILITER”.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penegakan Hukum Pidana Militer di Indonesia
Dr.L.J.Van Apeldoorn merumuskan bahwa hukum adalah segala
peraturan-peraturan yang mengandung petunjuk-petunjuk bagaimana manusia
hendaknya bertindak-tanduk, jadi peraturan-peraturan yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban bagi manusia.
Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer menyebutka bahwasanya
dengan adanya hukum pidana militer bukan berarti hukum pidana umum tidak
berlaku bagi militer, akan tetapi sebaliknya hukum pidana umum akan tetap
berlaku selama tidak diatur dalam hukum pidana militer.
Dalam hukum pidana militer, mereka yang diberlakukan hukum militer atau
hukum pidana militer adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Militer, berbunyi :
(1) mereka yang dalam Angkatan
Perang secara sukarela membuat ikatan dinas untuk diwajibkan terus-menerus
dalam dinas yang sebenarnya, selama waktu seluruhnya dari ikatan dinas itu.
(2) Semua anggota sukarela lainnya
dalam angkatan dan para militer wajib, sejauh mana atau selama mereka itu dalam
dinas yang sebenarnya, demikian juga apabila mereka diluar yang sebenarnya
dalam waktu mereka itu dapat dipanggil untuk dinas itu, melakukan yang diatur
dalam Pasal 97, 99 dan 139 KUHP.
Penegakan hukum disegala bidang hukum harus dilakukan secara menyeluruh,
baik itu hukum yang bersifat materil maupun hukum formilnya. Salah satu bidang
hukum itu adalah hukum pidana militer. Hukum
pidana militer merupakan bagian dari hukum militer, yakni suatu
peraturan-peraturan khusus yang hanya berlaku bagi anggota militer itu sendiri.
Namun dalam artian hukum pidana yang berlaku bagi militer tidak hanya terpaku
kepada hukum pidana militer, akan tetapi hukum pidana umum sebagaimana yang
diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan tetap atau masih
berlaku bagi militer yang dalam hal ini adalah Tentara Nasional Indonesia,
yaitu berlaku selama tidak diatur di dalam undang-undang khusus (KUHPidana
Militer).
Indonesia merupakan negara
yang menjunjung tinggi hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat di wilayah
kaedaulatannya. Pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan oleh badan-badan
peradilan dibawah Mahkamah Agung yang merupakan alat kekuasaan kehakiman
sebagaimana diatur dalam pasal 24 atay (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa : “ Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan ”.
Sebagai negara yang termasuk ke dalam kelompok negara-negara berkembang,
kondisi penegakan hukum di Indonesia belum dapat disejajarkan dengan
negara-negara maju, karena dilihat dalam praktek pelaksanaannya masih belum
mencapai kepada suatu titik tertinggi dalam penegakan hukum itu sendiri,
khususnya dalam hal penegakan hukum pidana militer di Indonesia. Hal tersebut
disamping karena kurangnya kinerja dari pada pejabat-pejabat atau aparat
penegak hukum dalam usaha menjungjung tinggi hukum sebagaimana mestinya, juga
dipengaruhi oleh kondisi masyarakat Indonesia sendiri, yaitu sangat
sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada
hukum militer itu sendiri . hal ini disebabkan mungkin sebagian orang
menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer
saja, padahal hakikatnya Indonesia sebagai Negara hukum rakyatnya harus
memberikan perhatian khusus terkait jalannya hukum pidana militer tersebut
sebagai bentuk pengawasan, karena pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan
sebagai salah satu upaya untuk menciptakan penegakan hukum pidana militer itu
sendiri secara menyeluruh.
Oleh karena tersebut di atas, perlu adanya perubahan
paradigma atau pola berfikir masyarakat agar lebih membuka diri dalam berbagai
proses yang menyangkut hukum pidana militer, terlebih lagi dalam sistem
peradilan militer itu sendiri. Karena Peradilan militer, bukan hanya milik
militer dan bagi kepentingan militer saja melainkan milik masyarakat secara
umum dan untuk kepentingan masyarakat umum pula, kpentingan yang lebih mendasar
adalah terkait perlindungan hukum bagi masyarakat luas.
Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem
hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari suatu
masyarakat atau bangsa yang melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan
negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas
utamanya adalah bertempur. [1]
Penegakan hukum pidana militer
yang masih kurang di indonesia terlihat jelas dalam kejadian terakhir di
Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta yang baru-baru ini terjadi dan
hangat diberitakan di media massa, dimana kasus tersebut menyeret para oknum
Tentara Nasional Indonesia, yang pada kelanjutan kasusnya tersebut diputuskan
untuk diselesaikan melalui Peradilan Militer. Proses Peradilan Militer terhadap
para oknum TNI tersebut harus dilakukan secara terbuka – transparan serta harus
mendapat perhatian yang khusus dari masyarakat luas agar penegakan hukum pidana
militer itu sendiri dapat dilakukan sebagaiamana mestinya. Karena jika tidak
diawasi dengan saksama oleh berbagai pihak maka akan berdampak kepada hukum
pidana militer yang kurang ditegakkan di Indonesia.
B. Peran Hukum Pidana Militer Dalam Menegakkan
Disiplin Militer
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya
bahwasanya hukum pidana militer merupakan suatu aturan hukum yang diberlakukan
khusus untuk orang-orang yang berada dibawah nama besar “Tentara Nasional
Indonesia”, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan
militer terhadap kaidah-kaidah hukum militer oleh seorang militer, dimana
kejahatan militer itu sendiri dapat terdiri atas kejahatan militer biasa dan
kejahatan perang.
Tindak pidana militer yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu
tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran. Tindak pidana
militer murni adalah suatu tindak pidana yang hanya dilakukan oleh seorang
militer, karena sifatnya khusus militer, sedangkan yang dimaksud dengan tindak
pidana militer campuran adalah suatu perbuatan yang terlarang yang sebenarnya sudah
ada peraturannya, hanya peraturan itu berada pada perundang-undangan yang lain.
Dalam Angkatan Perang Republik Indonesia yang
ber-Sapta Marga dan ber-Sumpah Prajurit sebagai Bhayangkari Negara dan bangsa,
dalam bidang pertahanan keamanan Negara adalah penindak dan penyanggah awal,
pengaman, pengawal, penyelamat bangsa dan Negara, serta sebagai kader, pelopor
dan pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan pertahanan keamanan Negara dalam
menghadapi setiap bentuk ancaman musuh atau lawan dari manapun datangnya. [2]
Disiplin secara umum pada dasarnya memiliki sikap
ketergantungan pada kuasa orang lain atau peraturan perundang-undangan,
sehingga diperlukan alat kekuasaan untuk memaksakan ketaatan sebagai pengendali
sosial dalam tata kehidupan. Sebagai
tulang punggung pertahanan negara, institusi militer dituntut untuk dapat
menjamin disiplin dan kesiapan prajuritnya dalam menghadapi segala bentuk
ancaman terhadap keamanan dan keselamatan negara. [3]
Sebagaimana yang disebutkan pada pembahasan
sebelumnya, bahwa kebanyakan orang hanya menganggap bahwa yang terpenting bagi
militer adalah disiplin, hal tersebut tentu benar, namun walaupun begitu
orang-orang hendaknya juga jangan lupa bahwasanya salah satu unsur untuk
menegakkan disiplin itu adalah hukum. Maka hukum itu secara tak langsung
melakukan penyelenggaraan pemeliharaan terhadap disiplin militer. Artinya
adalah bahwa Walaupun aturan terkait disiplin militer sudah diatur secara
terpisah, namun keberadaan hukum pidana militer itu tetap sangat berpengaruh
atau berperan dalam penegakan disiplin militer itu sendiri.
Hukum pidana militer berperan dalam membentuk disiplin
prajurit yang mutlak harus ditegakkan demi tumbuh dan berkembangnya Angkatan
Perang Republik Indonesia
dalam mengemban dan mengamalkan tugas yang dipercayakan oleh bangsa dan Negara
kepadanya.
Bentuk-bentuk disiplin yang harus ditegakkan dalam
kehidupan ketentaraan sebagai bentuk penegakkan hukum pidana militer itu
sendiri, diantaranya adalah :
1.
Menepati semua peraturan-peraturan tentara dan semua
perintah kedinasan dari tiap atasan juga mengenai hal-hal yang kecil tertib,
tepat sempurna, dan kesadaran tinggi.
2.
Menegakkan kehidupan dalam militer yang baru dan
teratur.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai
jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, maka
dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
1.
Penegakan hukum pidana militer di Indonesia sampai saat sekarang ini masih belum
mencapai tingkat kesempurnaannya atau dengan kata lain hukum pidana militer itu
sendiri dalam pelaksanaannya belum ditegakkan secara keseluruhan, yang salah
satu penyebabnya adalah karena rakyat Indonesia yang masih kurang menaruh
perhatian pada hukum militer itu sendiri.
2.
Hukum pidana militer sangat berperan dalam terciptanya
penegakan disiplin militer, karena salah satu unsur terpenting dalam
penegakan disiplin itu sendiri adalah
hukum.
B. Saran
Memperhatikan kesimpulan tersebut di atas serta dengan
adanya kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka penulis mencoba
memberikan saran-saran yang kemungkinan ada gunanya bagi penulis sendiri, para
pembaca umumnya, maupun Instansi Pemerintah terkait pada khususnya. Bahwasanya
hendaknya pelaksanaan dari pada hukum pidana militer itu sendiri di Indonesia
harus mendapatkan perhatian yang khusus, agar penegakan hukum pidana militer
yang sebagaiamana diinginkan oleh masyrakat dapat dilakukan dengan baik dan
secara keseluruhan, salah satunya adalah dengan selalu dilakukannya pengawasan
dalam proses peradilan militer itu sendiri.
Selain itu, menurut hemat Penulis hendaknya dilakukan
revisi ulang terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang masih
merupakan warisan hukum Hindia Belanda yang masih berlaku sampai sekarang di Indonesia.
Perubahan tersebut hendaknya lebih memberikan atau mengarah kepada keterbukaan
dalam proses peradilan daripada militer itu sendiri, dimana kasus-kasus yang
pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan oknum-oknum Tentara Nasional
Indonesia agar dapat dijadikan pengalaman dan pelajaran untuk “hukum” Indonesia yang
lebih baik kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA Disembunyikan
izin
BalasHapusyup...
BalasHapusizin yaaaa
BalasHapussiiipp...
HapusIzin ya
BalasHapussaya mohon copy mbak, untuk referensi tugas hukum pidana khusus,.
BalasHapusterima kasih.
ijin ya mba
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusku ijin ea mbk, tlisan mbk sngat mmbntu tgas sya, trimksh bnyak.
BalasHapusizin ya mba.mksh byk
BalasHapusizin copy mba untuk tugas, trims
BalasHapusthanks atas artikelnya . silahkan kunjungi Anti Corruption Youth Camp Training
BalasHapusmakasih infonya, klik disini juga Hukum Membuat Negara Menjadi Jaya
BalasHapusIzin jadi refrensi yah
BalasHapusIzin jadi refrensi yah
BalasHapusnama saya anugrah, saya mahasiswa f. Hukum universitas swasta dibogor. saya mohon izin copas sebagai referensi untuk mata kuliah H. Pidana Militer. saya sangat terima kasih karna mbak sudah ikhlas berbagai. salam hangat, salam mahasiswa.
BalasHapusTarimokasih Uni.. makalah uni awak jadikan referensi tambahan untuk sejarah hukum pidana militer yoo.. sehat dan sukses selalu untuk uni Dian..
BalasHapusizin ea di jadikan referensi artikelnya
BalasHapusizin referensi
BalasHapusbaru cek blog lg saya..semoga sukses
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusizin
BalasHapus