Kamis, 07 Juni 2012

ANALISIS SYARAT-SYARAT FORMIL DAN MATERIL TERHADAP SURAT GUGATAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA



NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta



ANALISIS


A. SYARAT-SYARAT FORMIL DAN MATERIL DARI SEBUAH SURAT GUGATAN ATAS SUATU KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG 

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa, Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Tuntutan yang dimaksud di atas ialah suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingan seseorang atau badan hukum perdata, sehingga menyebabkan timbulnya Sengketa Tata Usaha Negara .
Secara garis besar Sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU No.5 Tahun 1986 diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Karena pada Pasal 62 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa gugatan yang diajukan dapat dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar jika seseorang atau Badan Hukum dalam mengajukan suatu gugatan, dimana pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
Sebagai suatu permohonan, sudah tentu tidak setiap gugatan harus diterima oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, jika syarat-syarat dari gugatan belum atau tidak dipenuhi, baik syarat formil maupun syarat materil.
Di sini Penulis akan menguraikan syarat-syarat formil maupun materil sebuah surat gugatan berdasarkan pada Undang-undang.


Syarat-Syarat Formil Surat Gugatan
1. Identitas
Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004 menyebutkan bahwa suatu gugatan harus memuat :
a. Identitas Penggugat
Penggugat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Menurut Indroharto di dalam bukunya “Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara”, pengertian kepentingan dalam kaitannya dengan hukum Acara Tata Usaha Negara itu mengandung arti, yaitu menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum dan kepentingan proses, ialah menunjuk kepada apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan yang bersangkutan (Wiyono, 2007: 50).
Identitas penggugat meliputi:
 Nama lengkap penggugat
 Kewarganegaraan penggugat
 Tempat tinggal
 Pekerjaan penggugat
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) UU no.5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa “Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa”.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 UU No.5 Tahun 1986, bahwa identitas kuasa penggugat juga harus dicantumkan dengan lengkap, sebagaimana halnya identitas penggugat.
b. Identitas Tergugat
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No.5 Tahun 1986, yang disebut dengan Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Identitas Tergugat meliputi:
 Nama jabatan
 Tempat kedudukan
Mengenai ketentuan identitas, selain diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, juga diatur lebih lanjut di dalam Surat Edaran No.2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1986, pada Bagian I angka 6, menyebutkan bahwa :
a) Identitas penggugat harus dicantumkan secara lengkap, agar memudahkan pengiriman turunan surat gugatan dan panggilan-panggilan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
b) Di dalam surat gugatan, harus disebutkan terlebih dahulu nama dari pihak penggugat dan baru disebutkan nama kuasa yang mendampinginya, hal ini bertujuan untuk memudahkan penanganan kasus-kasus dan demi keseragaman model surat gugatan.
2. Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan
Ketentuan mengenai tenggang waktu ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu “ Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara “.
Mengenai masalah tenggang waktu mengajukan gugatan, yang harus diperhatikan juga adalah ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004, yakni dalam hal Badan atau Pejabat Tata Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewajibannya, Maka setelah lewat jangka waktu yang diatur dalam perundang-undangan dimaksud dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara. Penghitungan daluwarsa mengajukan gugatan dalam hal itu adalah sejak lewat waktu yang diatur dalam perundang-undangan dimaksud dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara , atau kalau tidak ada ketentuan tenggang waktu Maka setelah lewat waktu empat bulan.
3. Diberi Tanggal
Suatu gugatan biasanya selalu diberi tanggal, hal ini akan akan sangat berguna untuk mengetahui sudah atau belum daluwarsanya pengajuan suatu surat gugatan, yaitu dengan membandingkan tanggal pengajuan gugatan dengan tanggal atau kapan sebuah keputusan yang digugat itu disampaikan atau diketahui oleh Penggugat. Dimana hal ini juga harus dibuktikan lebih lanjut dalam acara pembuktian, begitu juga dengan adanya pemberian Tanggal pada surat gugatan akan berguna untuk mengetahui apakah suatu gugatan adalah Prematur atau tidak.
4. Ditandatangani
Suatu surat gugatan haruslah ditandatangani oleh Penggugat atau oleh kuasanya yang sah untuk itu. Sehubungan dengan itu, berdasarkan Surat Edaran No.2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa, surat gugatan tidak perlu diberi Materai, karena hal tersebut tidak diisyaratkan oleh Undang-undang. Ini disebabkan oleh karena biaya Materai tersebut sudah dihitung dalam biaya perkara.
Dalam hal surat gugatan yang oleh Penggugatnya dikuasakan kepada Kuasanya, Maka surat gugatan tersebut ditandatangani oleh kuasanya tersebut, seperti yang diatur lebih lanjut dalam Surat Ketua Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tanggal 24 Maret 1992 Nomor 051/Td.TUN/III/1992, Perihal: Juklak Yang Dirumuskan Dalam Peningkatan Keterampilan Hakim Peradilan Tata USaha Negara II Tahun 1991 pada Bagian I angka 2 huruf d, bahwa “ Apabila di dalam 1 (satu) surat gugatan disebutkan beberapa kuasa sebagai yang mengajukan/membuat surat gugatan, Maka semua kuasa yang disebut dalam surat gugatan tersebut harus turut serta menandatangani surat gugatan itu ”.

Syarat-Syarat Materil Surat Gugatan
1. Objek Gugatan
Objek gugatan harus disebutkan secara jelas dalam surat gugatan. Objek dari sebuah gugatan ialah Keputusan Tata Usaha Negara. Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1986, “ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasrkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Yang dimaksud dengan “penetapan tertulis” dalam Pasal di atas adalah menunjukkan kepada isi Keputusan Tata Usaha Negara, bukan kepada bentuk Keputusan Tata Usaha Negara. Hal ini dibuktikan lebih lanjut oleh Pasal 3 ayat (1) UU No.5 Tahun 1986, bahwa “ Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, Maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara “. Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara seperti pada Pasal 3 ayat (1) UU No.5 Tahun 1986 di atas dapat disebut juga dengan Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif.
Yang dimaksud dengan penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final adalah :
a. Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan.
b. Bersifat individual, artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu, baik alamat maupun hal yang dituju.
c. Bersifat final, artinya sudah definitive dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.
Suatu keputusan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baru dapat ditentukan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, jika sudah dikeluarkan dari kantor pada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang.
Namun terdapat pengecualian yang tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No.9 Tahun 2004, yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan.
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai Tata Usaha Tentara Nasional Indonesia.
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
2. Dasar gugatan (fundamentum petendi / posita)
Dasar gugatan atau Posita berisikan dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan, yang diuraikan secara ringkas dan sederhana.
Dasar gugatan ini fungsinya sangat penting dan menentukan pada pemeriksaan di siding Pengadilan Tata Usaha Negara nantinya. Oleh karena itu, uraian mengenai dasar gugatan harus jelas atau terang, sehingga tidak menimbulkan kekaburan. Karena berdasrkan Pasal 62 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan dapat menyatakan bahwa gugatan tidak diterima atau tidak berdasar karena gugatan tersebut tidak didasarkan pada dalil-dalil atau alasan- alasan yang layak.
Posita atau dasar gugatan biasanya terdiri atas :
a. Kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa, merupakan uraian mengenai duduk perkaranya yang tertuju pada dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Tergugat yang oleh Penggugat dirasa merugikan.
b. Fakta hukum, berisikan fakta-fakta secara kronologis tentang adanya hubungan hukum anatara Penggugat dan Tergugat maupun dengan objek gugatan. Dalam fakta hukum juga menguraikan kapan keputusan yang menjadi objek gugatan dikeluarkan, atau diberitahukan kepada penggugat atau kapan mulai merasa kepentingan terganggu karena adanya keputusan tersebut.
Di dalam surat gugatan, Posita atau dasr gugatan ini harus dikemukakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004, yaitu alasan-alasan yang dapat digunakan dalam menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
3. Petitum
Petitum adalah kesimpulan gugatan yang berisikan hal-hal yang dituntut oleh Penggugat untuk diputuskan oleh Hakim.
Pada umumnya ada 5 bentuk gugatan Penggugat atau petitum, ialah:
a. Pencabutan gugatan
b. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara
c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru
d. Ganti rugi
e. Rehabilitasi
Semua syarat-syarat di atas harus terpenuhi dalam sebuah surat gugatan dan disusun dengan sebaik-baiknya agar dapat diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena berdasrkan Pasal 62 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa sebuah gugatan dapat dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar oleh Pengadilan, jika syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat, sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.



B. ANALISIS SYARAT-SYARAT FORMIL DAN MATERIL YANG TERDAPAT PADA CONTOH SURAT GUGATAN

Pada pembahasan sebelumnya telah diuraikan mengenai syarat-syarat formil dan materil dari surat gugatan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Pada pembahasan ini, Penulis akan mencoba menguraikan implementasi dari syarat-syarat formil dan materil pada pembahasan sebelumnya denga contoh bentuk surat gugatan atau mencocokkan syarat-syarat tersebut dengan contoh surat gugatan yang Penulis lampirkan pada bagian awal Penulisan ini.
Berpandangan pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, contoh surat di atas merupakan salah satu bentuk surat gugatan, karena secara garis besar berisi mengenai permohonan tuntutan terhadapap Badan ayau Pejabat Tata Usaha Negara yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika kita perhatikan contoh surat gugatan di atas, Maka hal ini dapat terlihat dengan adanya pencantuman “Perihal : Gugatan” dan disana dituliskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Jambi.
Sebelum kita menguraikan lebih jauh mengenai apakah syarat-syarat formil dan materil pada contoh surat gugatan tersebut sudah terpenuhi atau belum. Hal terpenting yang harus pihak Penggugat ( penulis surat gugatan) perhatikan sebelum di ajukan ke Pengadilan dan yang harus di perhatikan oleh Pengadilan ketika ada surat gugatan yang akan diproses adalah “apakah kompetensi relative dari surat gugatan tersebut sudah sesuai atau belum?”.
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa “ Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat “.
Jadi, pada contoh surat di atas, jika dilihat dari tempat kedudukan Tergugat adalah di Jambi, Maka pengajuan surat gugatan di atas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi sudah benar dan tepat.
Selanjutnya, kita akan masuk pada pokok pembahasan, yaitu analisis syarat-syarat formil dan materil yang terdapat pada contoh surat gugatan. Namun, untuk mempermudah pemahaman pembaca, apakah contoh surat gugatan di atas sudah memenuhi syarat formil dan materil sebuah gugatan atau belum, Maka Penulis akan mencoba menjelaskan atau menguraikannya satu persatu dari syarat formil dan materil yang terkandung dalam surat gugatan tersebut dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan.


Syarat-Syarat formil

Secara garis besar Syarat formil suatu surat gugatan adalah Identitas, tenggang waktu, diberi tanggal, dan tanda tangan.
1. Apakah sudah disebutkan siapa saja pihak-pihak yang terkait pada contoh surat gugatan di atas?
 Para pihak pada contoh surat gugatan tersebut sudah disebutkan dengan jelas. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penyebutan penggugat dan tergugat, seperti adanya kalimat:
• “Untuk selanjutnya disebut sebagai…..PENGGUGAT”
• “Untuk selanjutnya disebut sebagai…..TERGUGAT I”
• “Untuk selanjutnya disebut sebagai…..TERGUGAT II”
2. Apakah identitas penggugat sudah dicantumkan secara lengkap sesuai perintah dari Surat Edaran No.2 Tahun 1991 yang berdasarkan pada Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986?
 Pada surat gugatan tersebut sudah mencantumkan identitas penggugat, terbukti dengan dituliskannya identitas penggugat sebagai berikut
Nama : Mardiana
Tempat/Tgl lahir : Riau, 15 Juni 1939
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. D.I Panajaitan No.25 RT.27 RW.008
Kel.Jelutung Kec. Jelutung Kota Jambi
Namun identitas penggugat yang dicantumkan pada surat gugatan tersebut masih belum bisa dikatakan lengkap, karena identitas penggugat pada contoh surat gugatan di atas masih memiliki kekurangan, yaitu dengan tidak dicantumkannya pekerjaan penggugat, padahal yang harus dimuat pada identitas penggugat berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 salah satunya adalah harus memuat pekerjaan penggugat.
3. Apakah penggugat pada surat gugatan tersebut menggunakan kuasa hukum? Bagaimanakah pencantuman identitasnya?
 Pada surat gugatan tersebut, penggugat penggugat yang dalam hal ini adalah Mardiana, menggunakan kuasa dalam perkara gugatan tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Kuasa Khusus Nomor :01/LOASA/SKK/PTUN-JBI/VIII/2010, tanggal 30 Agustus 2010 Kepada Adi saputra, SH dan Siti hatijah, SH.
Identitas kuasa hukum penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 juga mengisyaratkan untuk mencantumkannya dengan lengkap. Identitas kuas penggugat pada contoh surat gugatan di atas dapat terlihat dari adanya pencantuman;
“Dengan ini memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/LOASA/SKK/PTUN-JBI/VIII/2010, tanggal 30 Agustus 2010 kepada ;
ADI SAPUTRA, SH, SITI HATIJAH, SH, Pekerjaan: Advokat, Kewarganegaraan: Indonesia, yang tergabung pada Law Office Adi Saputra & Associates, selaku Kuasa Hukum yang beralamat di Jl. Briyan II No.22 RT.13 Komp. PU Kel.Pasir Putih Kec.Jambi Selatan Kota Jambi”.
4. Apakah identitas tergugat sudah dicantumkan secara lengkap berdasarkan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986?
 Identitas tergugat pada surat gugatan di atas sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986, ialah terbukti dengan adanya pencantuman identitas tergugat seperti sebagai berikut;
TERGUGAT I
Nama jabatan : Walikota Jambi
Kedudukan : Jl. Basuki Rahmad No.1 Kec. Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi
TERGUGAT II
Nama jabatan : Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi
Tempat kedudukan: Jl. H. Zainir Havis, BA No.60 Kec. Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi.
5. Apakah dalam contoh surat gugatan tersebut susunan penulisan nama para pihak sudah berdasarkan pada ketentuan Bagian I angka 6 Surat Edaran No.2 Tahun 1991, seperti yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya?
 Pada surat gugatan di atas, susunan penulisan nama para pihak sudah berdasarkan pada ketentuan Bagian I angka 6 Surat Edaran No.2 Tahun 1991, dimana hal itu terlihat dari pencantuman identitas para pihak, yang terlebih dahulu mencantumkan identitas penggugat, setelah itu baru disebutkan identitas kuasa yang mendampingi penggugat, dan kemudian mencantumkan identitas tergugat.
6. Apakah pengajuan gugatan tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh ketentuan Undang-Undang atau peraturan lainnya?
 Berdasarkan uraian tentang duduk perkara pada contoh surat gugatan di atas, serta mengacu pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana objek-objek gugatan yang diterbitkan oleh para tergugat dan jeda waktu penggugat mengajukan gugatan masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Karena pada perkara gugatan ini, penggugat (Mardiana)baru dikemudian hari mengetahui adanya suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Maka, selain Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 sebagai landasan untuk memperkuat bahwa gugatan tersebut masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan, juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran No.2 Tahun 1991 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Bagian ke-5 angka 3, yang menyatakan bahwa “ Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi merasa kepentingannya dirugikan, Maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut.
7. Adakah di dalam contoh surat gugatan di atas dicantumkan tanggal pembuatan atau pengajuan gugatan?
 Contoh surat gugatan di atas sudah memenuhi salah satu syarat formil gugatan, yaitu adanya pencantuman tanggal. Hal ini dapat terlihat di bagian atas halaman pertama surat gugatan, dimana gugatan tersebut dibuat atau diajukan di Jambi pada tanggal 13 September 2010.
8. Apakah gunanya pencantuman tanggal pada contoh surat gugatan tersebut?
 Pemberian tanggal pada surat gugatan sangat berguna sekali untuk mengetahui sudah atau belum daluwarsanya suatu surat gugatan, yaitu dengan membandingkan tanggal pengajuan gugatan dengan tanggal/kapan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu dikeluarkan atau disampaikan atau diketahui oleh penggugat, Misalnya pada contoh surat gugatan di atas adalah
 Objek gugatan : 1. Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor : 648/137/5/JTG-2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan/Mengubah Bangunan yang diterbitkan oleh Tergugat I.
 Diketahui oleh Penggugat pada bulan April 2010 (Duduk perkara, Point ke-11).
2. Surat Nomor : 640/296/Distarum/2010 Tanggal 5 Agustus 2010, Perihal Permohonan Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan an.ADEK yang diterbitkan oleh Tergugat II.
 Tanggal pengajuan gugatan : 13 September 2010
Maka dari perbandingan di atas, dapat terlihat bahwa surat gugatan di atas belum habis tenggang waktu pengajuannya atau belum daluwarsa.
9. Apakah pada contoh surat gugatan di atas mencantumkan tanda tangan penggugat?
 Dikarenakan pada surat gugatan di atas pihak Penggugat memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya dalam mengajukan atau membuat surat gugatan, Maka penandatanganan pada surat gugatan tersebut dilakukan oleh kuasa hukumnya.
Karena kuasa Penggugat lebih dari satu orang dan atas dasar Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tanggal 24 Maret 1992 No. 051/Td.TUN/III/1992, Maka semua kuasa yang disebut dalam surat gugatan tersebut harus turut serta menandatangani surat gugatan tersebut.
Pada contoh surat gugatan di atas, penandatanganan surat gugatan dapat dilihat pada halaman terakhir gugatan, ialah ditandatangani oleh Adi saputra, SH dan Siti hatijah, SH.


Syarat-Syarat Materil

Objek gugatan
1. Apakah objek gugatan dari contoh surat gugatan di atas?
 Yang menjadi objek gugatan dari gugatan di atas adalah:
a. Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor : 648/137/5/JTG-2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan/Mengubah Bangunan yang diterbitkan oleh Tergugat I.
b. Surat Nomor : 640/296/Distarum/2010 Tanggal 5 Agustus 2010, Perihal Permohonan Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan an.ADEK yang diterbitkan oleh Tergugat II.
2. Kenapa objek gugatan pada contoh surat gugatan di atas dapat dikatakan sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sehingga dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara?
 Karena objek gugatan pada contoh surat gugatan tersebut merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisikan tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sifatnya konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Jika akibat hukumnya tersebut merugikan kepentingan seseorang atau badan hukum perdata, Maka oleh karena itulah dapat di gugat di Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, objek gugatan pada contoh surat gugatan tersebut dapat dikatakan sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara, karena keputusan tersebut tidak termasuk ke dalam pengecualian yang bukan termasuk ke dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan yang tercantum di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1986, seperti yang telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya.
Dasar gugatan / Posita
1. Apakah yang menjadi dasar gugatan dari Penggugat untuk menggugat tergugat dalam mengajukan gugatan tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara?
 Bertitik tolak kepada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986, bahwa alasan-alasan penggugat untuk menggugat adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada contoh surat gugatan di atas, keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, lebih mengarah kepada aspek formal atau prosedur yang tidak sesuai, dimana hal itu dapat kita lihat pada penjabaran tentang duduk perkara-point ke 14, yang menyebutka bahwasanya di dalam proses penerbitan keputusan tersebut Penggugat sebagai pemilik sah Tanah Sertifikat Hak Milik No.1868 Sei.Asam sama sekali tidak pernah dilibatkan oleh Tergugat I dan II. Pihak Tergugat tidak pernah langsung melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar permohonan IMB yang di ajukan berdasarkan permohonan ADEK sudah sesuai dan benar atau belum. Seharusnya Tergugat meneliti terlebih dahulu atas suatu permohonan penerbitan IMB yang diajukan oleh ADEK,Karena bangunan yang didirikan tersebut bukan di atas tanah hak milik ADEK.
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pada contoh surat gugatan di atas, hal ini dapat dilihat atau dibuktikan pada penjabaran tentang duduk perkara-point ke 22, yaitu dimana Tergugat II tidak mengabulkan permohonan Penggugat Perihal Permohonan Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan an.ADEK, karena tanah tempat ADEK mendirikan bangunan tersebut sahnya adalah milik Penggugat.
Sehingga hal tersebut bertentangan dengan asas-asa umum pemerintahan yang baik, yaitu
 Asas kepastian hukum
 Asas motivasi
 Asas bertindak cermat: Pada contoh surat gugatan di atas, terbukti bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak bertindak cermat, yaitu kurang pertimbangankan masak-masak semua kepentingan terkait. Seperti di dalam proses penerbitan keputusan, Tergugat I maupun Tergugat II tidak pernah melibatkan tergugat sebagai pemilik sah tanah, dan ketika proses penerbitan izin mendirikan bangunan, Tergugat I melalui Tergugat II tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Itu semua terjadi karena kurang cermatnya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
2. Pada Posita biasanya terdiri atas kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa dan fakta hukum. Bagaimanakah uraian singkat mengenai kejadian/peristiwa yang merupakan duduk perkara gugatan yang tertuju kepada dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh tergugat pada contoh surat gugatan di atas?
 Pada dasarnya Penggugat (Mardiana) adalah pemilik sebidang tanah, dengan Nomor sertifikat seperti yang tercantum di dalam surat gugatan tersebut. Akan tetapi anak pertama Penggugat yang bernama Adek, tanpa sepengetahuan Penggugat mengurus Izin Mendirikan Bangunan atas nama Adek, bukan atas nama Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah, yang pada akhirnya membuat Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang terkaitpun mengabulkan izin mendirikan bangunan yang diurus oleh Adek dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, seperti yang dicantumkan pada objek gugatan tersebut.
3. Apakah fakta hukum yang terjadi pada Posita di contoh surat gugatan di atas?
 Fakta hukum yang terjadi pada perkara gugatan di atas adalah bahwa atas dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, seperti yang tercantum pada objek gugatan, menyebabkan status hukum Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah menjadi hilang, sehingga ini merugikan Penggugat.
Petitum
 Pada contoh surat gugatan di atas, Apakah yang menjadi tuntutan Penggugat untuk diputuskan oleh Hakim terhadap perkara gugatan tersebut?
 Pada contoh surat gugatan di atas, yang menjadi tuntutan penggugat adalah:
a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor : 648/137/5/JTG-2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan/Mengubah Bangunan yang diterbitkan oleh Tergugat I
c. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor : 640/296/Distarum/2010 tanggal 5 Agustus 2010, Perihal Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) an.ADEK yang diterbitkan oleh Tergugat II
d. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor : 648/137/5/JTG-2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan/Mengubah Bangunan
e. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut Surat Nomor : 640/296/Distrum/2010 tanggal 5 Agustus 2010, Perihal Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) an. ADEK
f. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat.


KESIMPULAN

Dari analisis diatas, kita dapat mengetahui apa-apa saja yang menjadi syarat-syarat formil dan materil dari suatu gugatan. Syarat formil gugatan terdiri atas identitas(Penggugat/kuasa dan Tergugat),pemberian tanggal, tenggang waktu, dan tanda tangan. Sedangkan syarat materil gugatan adalah harus adanya objek gugatan, dasar gugatan, dan Petitum.
Dengan adanya anilisis syarat-syarat formil dan materil terhadap contoh surat gugatan di atas, Maka kita dapat mengetahui apakah surat gugatan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari gugatan atau belum. Menurut penulis,dari analisis tersebut, secara garis besar contoh surat gugatan di atas sudah memenuhi semua syarat-syarat suatu gugatan, baik formil maupun materil. Oleh karena itu Surat gugatan tersebut dapat diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara.


DAFTAR PUSTAKA Disembunyikan

9 komentar:

  1. KOMNAS PK-PU INDONESIA " BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" (ANSORY)

    BalasHapus
    Balasan
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

      Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Hapus
  2. mohon izin copas yah . btw ada contoh izinnya ndak ?

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  5. Makasih kak sangat membantu, izin coppas yaa

    BalasHapus