Kamis, 07 Juni 2012

PAHLAWAN DEVISA INDONESIA YANG BERKORBANKAN DERITA (untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum ketenagakerjaan)

  Model : Udink dan kawan seperjuangan...."siap-siap melakukan perjalanan"
NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Di Indonesia, kebutuhan masyarakat untuk bekerja sangatlah tinggi, namun karena kurangnya lapangan kerja, dimana semakin hari tidak bisa lagi menampung Tenaga kerja, menjadi hambatan dan permasalahan yang cukup besar dalam ketenagakerjaan, intinya adalah semakin bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan akan pekerjaanpun semakin meningkat, tapi lapangan kerjapun semakin berkurang. Sehingga persaingan dalam medapatkan pekerjaan di dalam Negeripun semakin ketat,sedangkan keadaan ekonomi keluargapun semakin memburuk. Akibatnya, mendorong banyak dari mereka sebagai pencari kerja, baik pria maupun wanita, terpaksa memilih memberanikan diri untuk mencari pekerjaan di luar negeri, bahkan

diantara mereka ada yang hanya bermodalkan nekad untuk bekerja di luar negeri tanpa didukung dengan keahlian sumber daya manusianya yang memadai. Selain itu yang memotivasi para tenaga kerja lebih memilih untuk mengadu nasib di luar negeri adalah dipengaruhi oleh imbalan gaji yang lebih besar dibandingkan
besarnya gaji jika bekerja di dalam negeri sendiri (Indonesia) dan peningkatan taraf hidup yang layak serta tawaran pekerjaan yang melimpah turut menjadi pendorong mereka untuk bekerja di Luar negeri. Mereka yang bekerja di Luar negeri ini sering kita kenal dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah
Pada pengertian Tenaga Kerja Indonesia di atas ialah menekankan bahwa warga Negara Indonesia yang bekerja di Luar negeri tersebut adalah mereka yang memenuhi syarat. Syarat seseorang dapat bekerja di Luar negeri adalah:
  1. Berusia sekurang-kurangnya 18 Tahun,kecuali bagi calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 Tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan.
  4. Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Dasar atau yang sederajat.
  5. Mengurus dokumen-dokumen terkait pengiriman Tenaga Kerja dengan lengkap.
Bertitik tolak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan sesuai dengan Pasal 31 UU No.13 Tahun 2003 ,bahwa “ Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”. Itu merupakan suatu kelonggaran bagi warga Negara Indonesia yang di beri kebebasan untuk memilih bekerja di dalam ataupun di Luar negeri.
Indonesia merupakan salah satu Negara pengekspor Buruh Migrant terbesar di dunia setiap tahunnya, mereka tersebar di berbagai Negara yang menjalin hubungan kerja dengan Indonesia, seperti Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Kuwait, Hongkong, Amerika serikat, dan Kanada( http://yudicare.wordpress.com/2011/03/17/perlindungan-hukum-tenaga-kerja-indonesia-tki-informal/ ).
“Pahlawan Devisa” itulah julukan yang diberikan bagi tenaga kerja Indonesia yang mengadu nasib ke luar negeri. Di media massa gencar disebutkan bahwa Buruh migrant Indonesia adalah “ Pahlawan Devisa ”, bahkan di Bandara Soekarno Hatta, tepat di pintu masuk khusus bagi para pekerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeripun terpampang tulisan “Pahlawan Devisa”. Kata “Pahlawan Devisa” tersebut mengandung makna dan menggambarkan bahwa kontribusi Tenaga Kerja Indonesia terhadap perekonomian Nasional tidaklah sedikit. Kontribusi devisa yang mereka berikan sangat berperan penting dalam pembangunan bangsa Indonesia, di samping mereka adalah sebagai tulang punggung bagi keluarganya sendiri.
Namun sungguh ironi, julukan sebagai “Pahlawan Devisa” ternyata tidak sesuai dengan perlakuan yang mereka dapatkan, baik di dalam negeri sendiri bahkan di Negara tempat mereka bekerja. Dari dalam negeri sendiri ialah kurangnya perhatian dari Pemerintah mengenai perlindungan terhadap mereka sebagai Tenaga kerja,yang juga melekat padanya Hak Azasi sebagai seorang manusia.Bahkan masyarakat Indonesia sendiripun memandang rendah, memandang dengan sebelah mata para Tenaga Kerja Indonesia, contoh kecilnya saja adalah dengan masih digunakannya istilah “Buruh” untuk sebutan bagi mereka yang bekerja kepada orang lain, apalagi mereka yang bekerja di luar negeri, karena istilah buruh sejak dulu diidentikkan dengan pekerjaan kasar, pendidikan rendah, dan penghasilan rendah pula, padahal seharusnya sikap kita kepada mereka adalah selalu menjaga harkat dan martabat mereka. Sedangkan dari luar negeri, tempat dimana mereka bekerja, mereka harus menjalani kehidupan yang keras,harus menghadapi berbagai macam suasana pergaulan di lingkungan tempat bekerja, dan berbagai macam karakter majikan yang harus mereka hadapi dengan peraturan-peraturan yang berbeda-beda. Sehingga, barangkali kalimat yang tepat untuk menggambarka nasib Buruh migrant Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah “ Jadi buruh di negeri sendiri, Jadi budak di Negara orang “.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam mengenai permasalahan ketenagakerjaan, khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI), maka Penulis merasa tertarik untuk mengangkat perihal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam sebuah makalah dengan judul pilihan adalah PAHLAWAN DEVISA INDONESIA YANG BERKORBANKAN DERITA
B. Rumusan Masalah
Dilandasi latar belakang masalah tersebut di atas serta agar tidak terjadi kerancuan dalam pembahasan makalah nantinya, maka penulis membatasi permasalahan dengan rumusannya yaitu
  1. Apakah bentuk contoh kasus kekerasan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia(TKI) di luar negeri dan bagaimana analisis dari sudut pandang aturan Undang-Undang di Indonesia ?
  2. Bagaimanakah peran Pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ?
  3. Apakah penyebab dan akibat terjadinya kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia(TKI) di luar negeri ?
  4. Apakah upaya untuk meminimalisir terjadinya tindakan kesewenang-wenangan terhadap Tenaga Kerja Indonesia(TKI) di luar negeri ?
C. Tujuan Penulisan
  1. Untuk mendeskripsikan bentuk contoh kasus kekerasan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia(TKI) di luar negeri beserta analisisnya berdasarkan aturan Undang-undang di Indonesia.
  2. Untuk mendeskripsikan peranan Pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia.
  3. Untuk mendeskripsikan penyebab dan akibat terjadinya kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia(TKI) di luar negeri.
  4. Untuk mendeskripsikan upaya-upaya untuk meminimalisir terjadinya tindakan kesewenang-wenangan terhadap Tenaga Kerja Indonesia(TKI) di luar negeri.
D. Manfaat Penulisan
  1. Ditujukan kepada para pejabat Pemerintah khususnya Instansi terkait dengan ketenagakerjaan, sebagai pandangan agar tidak lagi terjadi kasus-kasus kesewenang-wenangan ( penyiksaan, kekerasan, penganiayaan, pelecehan seksual, dll )terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, serta agar Pemerintah dapat memecahkan masalah TKI di luar negeri dengan Solutif dan Efisien.
  2. Secara akademis ditujukan kepada para Pelajar, Mahasiswa, dan Pengajar sebagai sumbangan Ilmu Pengetahuan, dimana akan menambah wawasan Pelajar, Mahasiswa, dan Pengajar mengenai kenyataan hidup yang terjadi di lingkungan sekitar mereka, salah satunya yaitu permasalahan yang harus dihadapi para Tenaga Kerja Indonesia(TKI) di luar negeri, sehingga mereka akan memiliki pandangan yang bagus kedepan sebagai bentuk anggapan positif bahwa kepedulian terhadap nasib Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang berada di luar negeri itu sangat perlu, walaupun mereka hanya bekerja sebagai Pembantu rumah tangga, harkat dan martabat mereka harus tetap dijaga dan dilindungi. Selain itu, juga sebagai titik tolak bagi Pelajar, Mahasiswa, Pengajar untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
  3. Ditujukan kepada masyarakat, yaitu dapat menambah wawasan yang lebih luas mengenai Tenaga Kerja Indonesia, khususnya permasalahan-permasalahan yang harus mereka hadapi di Negara tempat mereka bekerja, agar kedepannya masyarakat lebih peduli dengan kasus-kasus yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia, memberikan apresiasi yang besar dengan melakukan pembelaan terhadap sesama warga negaranya yang menderita karena banyaknya penyiksaan-penyiksaan terhadap TKI yang terjadi, agar para Tenaga kerja serta Negara secara umumnya tidak dipandang rendah, karena ini juga menyangkut harkat dan martabat bangsa Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN


A. Bentuk Contoh Kasus Kekerasan yang Menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri Beserta Analisis Dari Sudut Pandang Aturan Undang-undang di Indonesia

Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Negara-negara yang telah menjalin hubungan kerja dengan Indonesia melalui diadakannya Perjanjian Kerja Antar Negara, tidak hanya membawa dampak positif, tapi dalam praktek penyelenggaraannya timbul beberapa dampak negatif, seperti terjadinya tindakan-tindakan di luar batas perikemanusiaan yang menimpa para Tenaga Kerja tersebut, ini jelas merugikan Tenaga Kerja Indonesia secara individual dan dapat merusak citra bangsa Indonesia( Asyhadie, 1993 : 216 ).
Prinsip Negara kita “ Tidak seorangpun boleh diperbudak,diperulur atau diperhamba ;perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan serta segala perbuatan berupa apapun yang dilarang untuk itu dilakukan “ ( Soepomo, 2003: 8 ).
Diperkuat juga dengan apa yang telah diatur pada Pasal 20 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, bahwa “ Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba”.
Penggalan kalimat-kalimat serta yang termaktub pada Pasal di atas bermakna bahwa tidak seorangpun boleh diperbudak, maka walaupun seorang buruh/tenaga kerja itu bekerja sebagai seorang pembantu rumah tangga,mereka tidak boleh diperlakukan diskriminatif, diperlakukan dengan sewenang-wenang tanpa mengindahkan Hak Azasi yang melekat pada mereka. Sehingga banyak kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang kita temui, lihat, dan kita dengar. Diantara kasus- kasus itu adalah:
  1. Kasus yang menimpa Sumiati binti Mustofa di Arab Saudi.
Pada November 2010, Sumiati, warga Negara Indonesia, bekerja sebagai TKI di arab Saudi mengalami penyiksaan di luar batas perikemanusiaan. Akibat fisik yang dialami sumiati akibat penyiksaan yang diterimanya adalah kulit mengelupas, luka baker, dan bibir digunting.
  1. Kasus yang menimpa Kikim Komalasari.
TKW yang berasal dari cianjur Jawa Barat ini bkerja sebagai Tenaga kerja di Kota Abha, Arab Saudi. November 2010 lalu Kikim komalasari di bunuh dan mayatnya ditemukan sudah tidak di tempat pembuangan sampah dan diduga tewas karena disiksa oleh majikannya.
  1. Kasus penganiayaan terhadap TKI di Syiria
Amelia yang berasal dari purwakarta, warga negara Indonesia yang bekrja sebagai tenaga kerja wanita di syiria mengalami penganiayaan, yang dilakukan oleh majikannya.
  1. Kasus kekerasan sekaligus perkosaan di Malaysia
September 2010, TKI asal Lampung, Winfaidah (26 tahun) harus kehilangan keperawanannya karena nafsu bejat orang tidak bertanggung jawab.
  1. Kasus yang menimpa Ruyati di Arab Saudi
Ruyati binti Satubi adalah TKW yang bersal dari Kampung Ceger,Kecamatan Sukatani,Bekasi-Jawa Barat ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Pada tanggal 18 Juni 2011, Ruyati dihukum mati dengan dakwaan membunuh majikannya.
Ruyati dihukum pancung akibat perbuatannya membunuh majikannya sendiri, namun Ruyati mengaku bahwasanya Ia melakukan hal tersebut dengan terpaksa,karena pertengkaran yang terjadi dengan majikannya sebagai akibat dari majikannya tersebut yang melarang/tidak memperbolehkan Ruyati untuk pulang kampung.
Selain kasus-kasus kekerasan di atas, Tenaga Kerja Indonesia juga sering mendapatkan perlakuan yang kurang manusiawi. Selain tidak diberikan tempat tinggal yang layak, TKI juga sering tidak memperoleh jatah makan yang selayaknya, kadang dalam sehari mereka hanya mendapatkan jatah makan sekali, padahal mereka bekerja dari pagi hingga tengah malam. Mereka juga tidak mendapatkan hari libur, sebagai pembantu rumah tangga, mereka bekerja 7 hari dalam seminggu, mereka juga tidak memiliki asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, sehingga apabila mereka sakit, ataupun meninggal dunia, tidak ada jaminan biaya untuk pengobatan dan pengembalian Jenazah ke Indonesia.
Banyaknya terjadi kasus-kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia yang notabenenya adalah sebagai pemasok devisa terbesar di Indonesia, sangat erat kaitannya dengan hak azasi manusia, ialah dengan adanya terjadi pelanggaran hak azasi seseorang sebagai manusia. Walaupun para “Pahlawan Devisa” tersebut dianggap atau dipekerjakan sebagai pembantu oleh Majikannya, namun para Tenaga kerja tersebut tetaplah sebagai seorang manusia dengan berbagai hak-hak yang secara kodrat melekat pada diri mereka masing-masing, yang seorangpun tidak berhak melanggarnya. Sehingga jika kita kaitkan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, TKI sebagai Pahlawan Devisa bagi bangsa Indonesia memiliki hak untuk bekerja. Sesuai yang termaktub dalam Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999, bahwa “Setiap warga Negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak“.
Berpengalaman dari kasus-kasus kekerasan yang menimpa sebagian besar TKI, diantaranya seperti kasus-kasus yang disebutkan di atas, maka oleh karena perlu ditekankan bahwa mereka juga memiliki hak untuk tidak disiksa, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 33 ayat (1), bahwa “ Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya“. Begitu juga hak paling dasar yang melekat pada seorang manusia,yaitu pada Pasal 4 UU No.39 Tahun 1999, bahwa “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun “.
Kasus-kasus di atas juga dapat kita hubungkan dengan Pasal 9 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menyatakan bahwa “ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Seperti yang telah disebutkan di atas, jelaslah bahwa maksud dari Pasal tersebut menyatakan bahwa bagi para Tenaga kerja, khususnya Tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, yang disanjung-sanjung sebagai “Pahlawan Devisa”, mereka memiliki hak atas jaminan-jaminan sebagai seorang Tenaga kerja. Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 41 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, bahwa “ Setiap warga Negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh ”.
Dengan banyaknya terjadi Kasus-kasus yang merugikan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, maka baru-baru ini Pemerintah Indonesia telah men-sah-kan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( UU BPJS ), sebagai bentuk pelaksanaan nyata dari aturan-aturan yang telah ada pada UU sebelumnya. Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini akan sangat berguna bagi para Tenaga Kerja Indonesia tersebut, apalagi bagi mereka yang mengalami hal-hal yang kita lihat sangat memilukan. Sehingga jika ada Tenaga Kerja Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri, tidak ada lagi masalah yang melilit keluarga Tenaga kerja tersebut ketika jenazahnya dikembalikan ke Indonesia, seperti masalah administrasi. Begitu juga ketika setelah mereka mendapatkan perlakuan yang kasar dari Majikannya yang mengakibatkan cacat fisik pada Tenaga kerja tersebut, maka kesejahteraan mereka tetap terjamin setelah kembali ke Indonesia, karena sekarang telah diatur UU mengenai Penyelenggaraan jaminan kesehatan, hari tua, dan pensiun.



B. Peran Pemerintah Dalam Melindungi Tenaga Kerja Indonesia(TKI)

Peran Pemerintah dalam perlindungan terhadap TKI banyak disinggung dalam peraturan-peraturan ketenagakerjaan, serta dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Aline IV menyatakan bahwa “… membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa… “.
Tenaga kerja, baik bekerja di dalam maupun di luar negeri, tidak hanya memiliki hak untuk dilindungi oleh majikan atau perusahaan tempat mereka bekerja, tapi peranan Pemerintah juga sangat diperlukan, selain dalam hubungan kerja, yaitu peran penting Pemerintah dalam melindungi para Pekerja, khususnya mereka yang bekerja di luar negeri dari perbuatan-perbuatan/tindakan-tindakan Majikannya yang tidak manusiawi, berupa penyiksaan, penganiayaan, pelecehan seksual, ketidakadilan dalam pemenuhan hak pekerja, dan lain sebagainya (penderitaan). Permasalahan-permasalahan yang dialami Tenaga Kerja Indonesia tersebut, menunjukkan bahwa Pemerintah masih belum maksimal dalam melindungi warga negaranya.
Tujuan perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin berlangsungnya system hubungan kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Perlindungan terhadap tenaga kerjapun merupakan salah satu tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan.
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban, diantaranya adalah hak untuk bekerja. Namun sebaliknya, Negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Sesuai dengan yang termaktub dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu “Perlindungan terhadap pekerja/buruh wajib dilakukan oleh pemerintah baik terhadap pekerja lokal maupun pekerja migrant”.
Secara umum peranan Pemerintah dalam mengatasi masalah Ketenagakerjaan adalah: Pertama, memperluas kesempatan dan lapangan kerja, yaitu salah satunya dengan mendirikan industri yang bersifat padat karya. Kedua, meningkatkan mutu tenaga kerja, dengan mendirikan berbagai pusat latihan kerja, sehingga mereka memiliki keahlian dalam bidangnya masing-masing, akibatnya mereka tidak akan canggung jika sudah mulai untuk dipekerjakan. Dengan hasil kerja yang bagus, maka yang mempekerjakannyapun akan puas dengan hasil kerjanya tersebut.
Perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntutan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak azasi manusia, perlindungan fisik dan teknis serta social dan ekonomi melalui norma yang berlaku dalam lingkungan kerja itu ( Asyhadie, 1993: 75 ).
Peranan pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia ialah mencakup segala hal, mulai dari buruh/pekerja yang masih berada di dalam negeri yang akan diberangkatkan ke luar negeri, hingga mereka berada di Negara tempat mereka dipekerjakan dan sampai mereka kembali lagi ke Indonesia. Oleh karena itulah, perlu adanya hukum ketenagakerjaan yang benar-benar membela hak buruh/tenaga kerja yang secara komprehensif dan konkret dari pemerintah untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari Pengusaha, majikan, sehingga terjaganya ketertiban, keamanan dan keadilan bagi pihak-pihak yang terkait dalam ketenagakerjaan. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, bahwa “ Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri
Peran pemerintah dalam melindungi TKI, ketika mereka masih berada di dalam negeri:
  1. Pemerintah berperan penting dalam meng-asah keahlian para tenaga kerja sebelum dipekerjakan di luar negeri.
  2. Memberikan izin secara legal oleh pemerintah kepada tenaga kerja, bagi mereka yang benar-benar telah memenuhi semua syarat-syarat untuk menjadi TKI, karena hal ini adalah sangat berpengaruh pada resmi atau tidak resmi, legal atau illegalnya status seorang pekerja sebagai tenaga kerja yang dikirim dari suatu Negara.
  3. Dalam hal mengurus perjalanan para Tenaga Kerja Indonesia ke Negara tujuan tempat mereka bekerja, diurus atau diatur oleh pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh PJTKI yang ditunjuk pemerintah, maka untuk dapat menjadi PJTKI pun harus memenuhi syarat-syarat yang ada, karena itu akan ada hubungannya nanti dengan pertanggungjawaban perlindungan terhadap para Pekerja selama perjalanannya ke luar negeri samapai pada penempatan kerja merka. Sebagaiman yang telah di atur dalam Pasal-pasal yang terdapat dalam BAB IV UU No. 39 Tahun 2004 mengenai pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri.
  4. Dalam hal penempatan kerja, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan penempatan Tenaga kerja, karena penempatan kerja merupakan titik berat upaya penanganan permasalahan ketenagakerjaan. Terlebih lagi seperti yang kita ketahui, bahwa Indonesia tergolong Negara yang memiliki jumlah Penduduk peringkat atas di dunia, sehingga penempatan angkatan kerja juga harus diatur sedemikian rupa secara terpadu sebagai bentuk perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia.
Selanjutnya, peran pemerintah dalam melindungi TKI, ketika mereka sudah berada di Negara penempatan kerja (Luar Negeri) adalah:
    1. Melindungi TKI dalam hal teknis.
Merupakan perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga pekerja/buruh dari bahaya kecelakaan yang dapat berdampak buruk pada tubuh, bahkan nyawa pekerja/buruh, selama ia berada di Negara tempatnya bekerja.
             2. Melindungi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dari kejahatan-kejahatan, penyiksaan, penganiayaan, serta pelecehan seksual yang mungkin saja dapat menimpa diri Pekerja selama Ia bekerja dengan majikannya.
             3. Jika terjadi kasus-kasus yang melanggar hak-hak dari Tenaga Kerja Indonesia tersebut, maka peran Pemerintah sangatlah dituntut untuk dapat menyelesaikan hal tersebut,membela hak-hak warga negaranya.
Semua perlindungan hukum terhadap TKI yang bekerja di luar negeri ditegaskan dalam Pasal 77 UU No. 39 Tahun 2004, bahwa “ (1) Setiap calon TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perlindungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, samapai dengan purna penempatan”.


C. Penyebab Terjadinya Kasus yang Menimpa Tenaga Kerja Indonesia(TKI) di Luar Negeri

Bertitik tolak dari berbagai kasus yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negara tempat mereka bekerja, Maka dapat dikaji penyebab-penyebab terjadinya kasus-kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia tersebut.
Faktor-faktor penyebabnya adalah:
  1. Pemilihan Tenaga kerja yang dikirim tidak dilakukan secara selektif, sehingga TKI yang dikirim tersebut belum siap pakai, keterampilannya masih kurang. TKI yang bekerja di luar negeri kebanyakan adalah bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sehingga ketika mereka bekerja di rumah majikannya, hasil kerjanya tidak memuaskan bagi pemilik rumah. Hal ini dapat membuat pemilik rumah (majikan) sering marah,membentak, bahkan bisa jadi sampai kepada perlakuan fisik yang kasar, disebabkan karena ketidakpuasannya tadi, akibatnya membuat hubungan antara pekerja dengan majikan tidak harmonis.
  2. Karena kurangnya bentuk nyata perlindungan terhadap TKI sendiri dari Negara dimana pekerja itu bekerja.
    Istilah bagi Negara tersebut adalah “ Sudah Besar Kepala”, maksudnya disini,Negara tersebut menjadi besar kepala atau sombong, karena Tenaga kerja kita (Indonesia) bekerja di negaranya, bahkan kebanyakan sebagai pembantu, jadi itu membuat mereka memandang rendah para pekerja tersebut, sehingga timbul anggapan kalau mereka itu adalah “Budak” yang dapat diperlakukan sekehendak hati mereka. Akibat dari itu adalah terjadinya tindakan semena-mena terhadap Tenaga kerja.
  1. Karena kurangnya kepedulian dan perhatian Pemerintah Indonesia mengenai perlindungan terhadap TKI, ini terbukti dengan adanya kasus-kasus yang sudah lama terjadi, namun pemerintah baru mengetahuinya jauh dikemudian hari, bahkan pada beberapa kasus pemerintah Indonesia sudah mendapat informasi dari konsulat Indonesia di luar negeri, namun pemerintah tak bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus yang melilit Tenaga kerja tersebut.
  2. Karena rendahnya tingkat pendidikan dan skill, membuat Tenaga Kerja Indonesia pada umumnya hanya dapat mengisi sektor-sektor domestik atau pekerjaan berkategori kotor/kumuh, berbahaya, dan berat.


D.Upaya Untuk Meminimalisir Terjadinya Tindakan Kesewenang-wenangan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia(TKI) di Luar Negeri

Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir tindakan kesewenang-wenangan terhadap Tenaga Kerja Indonesia adalah:
  1. Lebih meningkatkan mutu Tenaga kerja,baik di bidang keahlian maupun bidang akadmik (pendidikan ilmu pengetahuan), karena ini sangat berpengaruh sekali pada cara memandang seseorang kepada orang lain. Lebih tinggi ilmu seseorang, maka harkat dan martabat/ harga dirinyapun akan semakin tinggi.
  2. Pemerintah harus bias membuka kesempatan kerja di dalam negeri seluas-luasnya. Hal ini tentu berpengaruh pada pola piker masyarakat, bahwa dengan mudahnya masyarakat mendapat pekerjaan di dalam negeri, tentu mereka tidak akan lagi melirik ke Negara lain untuk bekerja.
  3. Menjalin komunikasi yang baik dengan Majikan beserta keluarganya, sehingga permusuhan tidak mudah terjadi dan terjauhkan dari keinginan untuk berbuat jahat.
  4. Pemerintah harus cepat tanggap dan tegas dalam menghadapi tindakan warga suatu negra yang telah merugikan Tenaga Kerja Indonesia dan merusak citra bangsa Indonesia.
  5. Pemerintah harus selalu melindungi TKI, mulai dari mereka berangkat ke Negara penempatan kerja, sampai mereka selesai bekerja dan kembali lagi ke Indonesia.
  6. Melakukan Pengawasan rutin terhadap pelaksanaan Undang-undang ketenagakerjaan serta Undang-undang Penempatan kerja dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
  7. Rutin melakukan pembinaan bersama-sama dengan pengurus perusahaan, pengusaha/majikan, dan tenaga kerja untuk mencegah timbulnya hal-hal yang merugikan TKI, maupun kedua belah pihak.

 BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, maka dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
1. Berbagai macam penderitaan yang harus di hadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, diantaranya perlakuan kekerasan, penganiayaan, pelecehan seksual, dan yang lebih tragis lagi adalah pembunuhan terhadap TKI, seperti kasus kekerasan yang dialami oleh sumiati di Arab Saudi, kasus pembunuhan Kikim komalasari,dll.
2. Peran pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia adalah menjaga Hak Azasi Tenaga kerja tersebut baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
3. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, mulai dari kurangnya keahlian pekerja karena jenjang pendidikan yang rendah, sampai pada keterpaksaan TKI melakukan suatu tindak pidana terhadap majikan/keluarga majikannya sebagai upaya untuk membela diri dari ancaman pelecehan seksual.
4. Berbagai upaya dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kasus- kasus kekerasan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, diantaranya adalah dengan meningkatkan mutu tenaga kerja, membuka kesempatan kerja seluas-luasnya di Negara sendiri, dan melakukan pengawasan serta binaan oleh Pemerintah.
B. Saran
Diperhatikan kesimpulan tersebut di atas serta dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada gunanya bagi penulis sendiri, para pembaca umumnya, pejabat pemerintah, maupun aparat penegak hukum pada khususnya. Adapun saran-saran yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut.
1.Peraturan-peraturan perlindungan terhadap Tenaga kerja yang telah terdapat dalam UU No. 39 Tahun 2004 hendaklah ditindak lanjuti dengan aturan pelaksanaanya yang lebih nyata.
2.Pemerintah hendaklah lebih cepat tanggap dalam menyelesaikan kasus-kasus yang menimpa TKI dan harus tegas menghadapi Negara yang warga negaranya tidak mengindahkan Hak Azasi seorang Tenaga kerja
3.Negara Indonesia, yang dalam hal ini Pemerintah,harus mencantumkan aturan-aturan/sanksi-sanksi yang tegas dalam mengadakan perjanjian kerja dengan suatu Negara,sehingga keselamatan TKI pun dapat terjamin.
4. Dengan telah disahkannya UU No.24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, hendaklah Badan yang ditunjuk tersebut agar melaksanakan tugasnya, merealisasikan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam UU tersebut, hendaklah dana yang dialokasikan untuk jaminan sosial tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan semestinya, sehingga kesejahteraan masyarakat, khususnya para Tenaga Kerja Indonesia/buruh migrant terjamin.
5. Hendaklah dilakukan penelaahan lebih lanjut lagi mengenai masalah-masalah yang melilit para Tenaga Kerja Indonesia dan penganalisaannya lebih lanjut dengan Undang-undang terkait, agar kedepannya kasus-kasus tersebut tidak ada lagi, minimal dapat mengurangi terjadinya kasus-kasus kekerasan yang menimpa TKI tersebut.

 DAFTAR PUSTAKA disembunyikan

6 komentar:

  1. Bang Ko Daftar Pustakanya disembunyiin se.
    tolong dong, minta bt tugas MK

    BalasHapus
  2. assalamualikum
    permisi sebelumnya mbak saya ingin minta izin nya buat mengambil beberapa kata dari makalah anda, agar bisa dijadikan sumber maupun landasan bagi saya dalam pembuatan makalh, sekiranya saya berharap agar di izinkan...
    mohon bantuan nya
    terima kasih

    BalasHapus
  3. ,Izinkan Saya Mbah Agus Darma Untuk Memberikan Solusi Terbaik Untuk Anda Yang Sangat Membutuhkan.Ada Berbagai Cara Untuk Membantu Mengatasi Masalah Perekonomian,Dengan Jalan ; 1,Melalui Angka Togel Jitu ; Supranatural 2,Pesugihan Serba Bisa 3,Pesugihan Uang Balik/Bank ghaib 4,Ilmu Pengasihan 5,DLL HANYA DENGAN BERMODALKAN KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN,INSYA ALLAH ITU SEMUANYA AKAN BERHASIL SESUAI DENGAN KEINGINAN ANDA... Dunia yang akan mewujudkan impian anda dalam sekejab dan menuntaskan masalah keuangan anda dalam waktu yang singkat. Mungkin tidak pernah terpikir dalam hidup kita untuk menyentuh hal hal seperti ini. Ketika terpikirkan kekuasaan, uang dalam genggaman, semua bisa dikendalikan sesuai keinginan kita.Semua bisa diselesaikan secara logika.Tapi akankah logika selalu bisa menyelesaikan masalah kita. Pesugihan Mbah Agus Darma memiliki ilmu supranatural yang bisa menghasilkan angka angka putaran togel yang sangat mengagumkan, ini sudah di buktikan member bahkan yang sudah merasakan kemenangan(berhasil), baik di indonesia maupun di luar negeri.. ritual khusus di laksanakan di tempat tertentu, hasil ritual bisa menghasilkan angka 2D,3D,4D,5D.6D. sesuai permintaan pasien.Mbah bisa menembus semua jenis putaran togel. baik itu SGP/HK/Malaysia/Sydnei,Dll maupun putaran lainnya. Mbah Akan Membantu Anda Dengan Angka Ghoib Yang Sangat Mengagumkan "Kunci keberhasilan anda adalah harus optimis karena dengan optimis.. angka hasil ritual pasti berhasil !! BERGABUNGLAH DAN RAIH KEMENANGAN ANDA..! Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar dengan sangat Membutuhkan Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!! Apakah anda Termasuk dalam Kategori Ini 1. Di Lilit Hutang 2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel 3. Barang berharga Anda Sudah Habis Buat Judi Togel 4. Anda Sudah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang tepat Jangan Anda Putus Asa…Selama Mentari Masih Bersinar Masih Ada Harapan Untuk Hari Esok.Kami akan membantu anda semua dengan Angka Ritual Kami..Anda Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya Saja… Apabila Anda Ingin Mendapatkan Nomor Jitu 2D 3D 4D 6D Dari Mbah Agus Darma Selama Lima Kali Putaran,Silahkan Bergabung dengan Uang Pendaftaran Paket 2D Sebesar Rp. 500.000 Paket 3D Sebesar Rp. 700.000 Paket 4D Sebesar Rp. 1.000.000 Paket 6D Sebesar Rp. 1.500.000 dikirim Ke Rekening BRI.Atas Nama:No Rekening PENDAFTARAN MEMBER FORMAT PENDAFTARAN KETIK: Nama Anda#Kota Anda#Kabupaten#Togel SGP/HKG#DLL LALU kirim ke no HP : ( 0823-8738-4409 ) SILAHKAN HUBUNGI EYANG GURU:0823-8738-4409

    BalasHapus