Kamis, 07 Juni 2012

TINDAK KEJAHATAN KOMPUTER

NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta

BAB I
PENDAHULUAN


  
A.     Latar Belakang Masalah

Secara alamiah, manusia tidak mungkin dilepaskan dari kemajuan teknologi yang tujuannya adalah untuk memudahkan kehidupannya. Secara alamiah pula, manusia tidak mungkin dilepaskan dari hukum yang tujuannya adalah menjaga eksistensi keberadaannya. Teknologi tanpa disertai hukum akan mengakibatkan kekacauan yang nantinya akan merusak kehidupan manusia itu sendiri, salah satu contohnya adalah komputer.
Komputer adalah suatu perangkat ataupun sistem elektronik yang mengolah atau memproses data atau informasi sebagaimana yang diperintahkan (Makarim, 2004: 54).
Keberadaan komputer tidak dapat dilepaskan dari keberadaan orangnya, karena komputer sebagai perangkat adalah untuk membantu keperluan dari si orangnya untuk melakukan komputasi.
Komputer semakin berkembang sesuai dengan kemajuan zaman dan teknologi, yaitu perkembangan teknologi input, pemrosesan, output, dan penyimpanan. Kemudian daripada itu dalam sistem pengoperasiannya juga sudah menggunakan sistem digital, bahkan jaringan telekomunikasipun juga berkembang menjadi digital, yaitu dengan adanya Integrated Service Digital Network (Makarim, 2004: 66).
Seiring perkembangan teknologi tersebut mulailah bermunculan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mementingkan kepentingan pribadinya hingga menciptakan suatu tindak kejahatan yang merupakan pelanggaran hukum di bidang teknologi, khususnya teknologi komputer.
Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya. Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Hal ini salah satunya disebabkan oleh ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, dan tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang (Rian, 2009).
Penyalahgunaan komputer ini erat kaitannya dengan berbagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pengguna komputer di dunia maya, yang sekarang ini sangat diminati oleh masyarakat dan pada keadaan seperti inilah orang-orang yang tidak bertanggun jawab tersebut mengambil kesempatan untuk melakukan pelanggaran telematika seperti Hacker, Cracker, Samp, Spayware. Sehingga pembahasan dalam bab ini lebih menekankan pada kejahatan komputer yang berhubungan erat dengan internet (cyberspace).
Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam suatu kejahatan komputer, hacker, cracker, samp, dan spayware, maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat perihal kejahatan komputer dalam sebuah makalah dengan judul pilihan adalah TINDAK KEJAHATAN KOMPUTER.

B. Rumusan Masalah
Dilandasi latar belakang masalah tersebut di atas serta agar tidak terjadi kerancuan dalam pembahasan makalah nantinya, maka penulis membatasi permasalahan dengan rumusannya yaitu
  1. Apakah yang dimaksud dengan Kejahatan komputer ?
  2. Apakah yang dimaksud dengan Hacker?
  3. Apakah yang dimaksud dengan Cracker?
  4. Apakah yang dimaksud dengan Samp?
  5. Apakah yang dimaksud dengan Spayware?
C. Tujuan Penulisan
  1. Untuk mendeskripsikan suatu kejahatan komputer.
  2. Untuk mendeskripsikan maksud dari Hacker.
  3. Untuk mendeskripsikan maksud dari Cracker.
  4. Untuk mendeskripsikan maksud dari Samp.
  5. Untuk mendeskripsikan maksud dari Spayware.

D. Manfaat Penulisan
  1. Ditujukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang agar melakukan cheks and balance dengan lebih mempersempit ruang gerak orang-orang yang ingin melakukan kejahatan komputer untuk mencegah penyalahgunaan komputer dan tetap menjaga hak privasi individu, yaitu dengan membentuk, memperjelas, dan memperketat undang-undang yang mengatur mengenai kejahatan yang dilakukan dengan perantara komputer. Kemudian sekaligus ditujukan kepada aparat kepolisian agar lebih cermat mengamati kasus-kasus kejahatan komputer, dan segera menindaklanjuti suatu perkara kejahatan komputer jika adanya suatu pelaporan.
  2. Secara akademis ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, dan pengajar sebagai sumbangan Ilmu Pengetahuan dimana akan menambah wawasan pelajar, mahasiswa, pengajar mengenai praktek-praktek kejahatan komputer, sehingga mereka akan memiliki pandangan yang bagus ke depan sebagai bentuk pandangan positif bahwa berbagai kejahatan komputer; hacker, creacker,samp, spayware, dan lain sebagainya merupakan suatu tindakan yang tidak bermoral yang mengandung unsur pidana. Selain itu juga sebagai titik tolak bagi pelajar, mahasiswa, pengajar untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
  3. Ditujukan kepada masyarakat yaitu dapat menambah wawasan yang lebih luas mengenai kejahatan komputer,agar kedepannya masyarakat dapat lebih berhati-hati dan dapat melakukan kontrol sosial pada orang-orang yang ada di lingkungan sekitarnya.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Kejahatan Komputer

Di saat sekarang ini, seiring perkembangan zaman, teknologipun semakin berkembang. Teknologi tidak hanya menjamur di kalangan pejabat, menengah atas, menengah bawah, tapi bahkan mereka yang tidak mampu yang notabenenya adalah orang-orang dengan pendapatan finansialnya di bawah rata-rata, apalagi di saat sekarang sudah adanya perpaduan teknologi komputer, media dan teknologi informasi yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu, salah satu contohnya ialah internet yang telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat. Di masa yang serba otomatis dan terhubung ini tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer yang menimbulkan suatu tindak pidana konvensional (Makarim, 2004: 394).
Kejahatan komputer adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tindak pidana atau komputer itu sendiri sebagai obyek tindak pidana (Makarim, 2004: 395).
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul aspek-aspek pidana di bidang komputer, kejahatan komputer adalah segala aktivitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tindak pidana (Ujeng, 2009).
Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari pengguna komputer secara tidak sah atau illegal merupakan suatu kejahatan. Sementara itu jika kejahatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana cyber, maka kejahatan komputer dan cyber dapat berbentuk penipuan komputer; perbuatan pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri; hacking; perbuatan pidana komunikasi; perbuatan pidana perusakan sistem komputer; perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, dan lain-lain. Namun terlepas dari semua kejahatan yang terjadi itu, tentu ada penyebabnya, diantaranya karena sistem keamanan jaringan yang lemah; para pelaku merupakan orang-orang yang cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatic akan teknologi komputer; kurangnya perhatian masyarakat, mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern; akses internet yang tidak terbatas dan lain sebagainya.
Maka dalam menghadapi perkembangan kejahatan komputer dan cyber itu semua, yang melibatkan berbagai pihak dalam juridiksi, teritorial, waktu, hukum, negara, pemerintah/negara harus tanggap, apakah masih dapat diselesaikan dengan hukum nasional yang berlaku, atau perlu pembaharuan dan kalau demikian apa perlu adanya konvensi internasional.

B. Hacker


Hacker adalah sekelompok orang yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat,menemukan, dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software.
Menurut Bapak Rusbagio Ishak (Kombes Pol/49120373), Kadit Serse Polda Jateng (Makalah penanganan tindak pidana di Indonesia, dibacakan pada seminar tentang Hacking yang diadakan Neo Tek Agustus 2002 di Semarang), Hacker adalah seseorang yang mampu dan dapat memprogram jaringan serta mempelajari sistem jaringan namun tidak merusak/mencuri data.
Pada prakteknya hacker dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu hacker jahat dan hacker baik, namun terlepas dari hal itu keduanya tetap melakukan suatu akses secara illegal atau dengan kata lain hacker tersebut telah melakukan suatu penyusupan terhadap sistem komputer.
Kegiatan yang dilakukan oleh seorang hacker untuk mencari informasi melalui program yang ada dengan menggunakan komputer disebut hacking. Hacking merupakan bentuk yang banyak mendapat sorotan dan sering disebut sebagai first crime karena jika dilihat dari segi aspek teknis, hacking mempunyai kelebihan-kelebihan dibandingkan cyber crime yang lain karena: Pertama, orang yang melakukan hacking sudah barang tentu dapat melakukan bentuk cyber crime yang lain karena dengan kemampuan masuk ke dalam sistem komputer dan kemudian mengacak-acak sistem tersebut, termasuk dalam hal ini misalnya cyber terrorism, cyber pornografi, dan sebagainya. Kedua, secara teknis pelaku hacking, kualitas yang dihasilkan dari hacking lebih serius bila dibandingkan dengan bentuk cybercrime yang lain (Firmansyah, 2008: 54).


C. Cracker

Cracker adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak, menembus dan mengganti halaman suatu situs yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti:pencurian data, penghapusan,virus, dan banyak yang lainnya (Sahalmi, 2009).
Beberapa hal yang memotivasi cracker melakukan penyerangan, di antaranya karena kecewa atau balas dendam, petualangan, mencari keuntungan, dan lain sebagainya.


D. Spam

Spam adalah segala pesan, email atau bahkan komentar yang sama/sejenisnya, yang biasanya sering dijadikan berisi pesan promosi, dan disebarkan secaramassa, baik secara manual ataupun menggunakan aplikasi dan tidak diharapkan kehadirannya oleh si penerima atau dibenci karena isinya yang cendrung tidak menarik atau dianggap tidak penting.
Berbagai tujuan dikirimkannya spam, yaitu sebagai media publikasi dan promosi, media penyebaran virus dan worm. Terlepas dari itu semua spam berdampak buruk bagi orang yang menerimanya, diantaranya Virus Trojan menyusup dalam email spam bias menjadi masalah pada komputer, biaya koneksi membengkak akibat spam, harddisk menjadi cepat penuh karena terpakai untuk spam.
Namun, setiap ada masalah tentu ada cara untuk mengatasinya. Spam dapat di atasi dengan menginstal anti-spam, gunakan firewall bawaan OS dan personal firewall, abaikan setiap email spam yang masuk dan langsung hapus jika ada subjek yang tidak dikenal (Ujeng, 2009).


E. Spayware

Spayware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh produsen pembuatnya dan disebarluaskan di internet agar mereka bias mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka melakukan browsing.
Tanda-tanda yang dirasakan pengguna komputeryang apabila spayware sudah benar-benar menginfeksi, yaitu: Pertama, kinerja komputer akan terasa lambat,terutama setelah terhubung dengan komputer.Kedua,browser terkadang atau sering macet pada saat akan membuka halaman web tertentu. Ketiga, alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah. Keempat, terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu(Sahalmi, 2009).



BAB III
CONTOH KEJAHATAN KOMPUTER


A. Kasus Mutasi Kredit Fiktif Melalui Komputer Oleh Bank Office Computer BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya

Kasus yang berawal dari R. Saroso sudarmadji (terdakwa) sebagai Bank Office Computer pada BDN cabang Jakarta Bintaro Jaya, pada antara bulan agustus 1998 samapai dengan Januari 1989, di Bank tersebut dengan serangkaian perbuatan berturut-turut, dengan sarana komputer tipe L I merek Olivetti, meng-entry (membukukan) mutasi kredit atau setoran tanpa nota ke dalam rekening nasabah.
Pasal 1 ayat 1 sub b Undang-undang No.3 tahun 1971 lengkapnya berbunyi : “Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini mendapatkan uang Bank Dagang Negara Jakarta Cabang Bintaro Jaya adalah menjadi tujuan si pelaku (terdakwa) dan untuk mencapai tujuan itu terdakwa harus dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai bank office
computer yaitu melakukan mutasi-mutasi tanpa nota (fiktif) terhadap rekening nasabah pada Bank Dagang Negara tersebut. Terdakwa dalam jangka waktu dari bulan Agustus 1988 sampai dengan Januari 1989 telah melakukan penarikan uang sebanyak 174 kali dengan Bilyet giro dan cek BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.525. 132.300,00,yaitu dengan meminjam rekening serta Bilyet giro dan cek nasabah atas nama Ny. Hartati dan M. Soleh Yahya. Di sini terbukti bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menunjukan penyimpangan dari tugas yang dibebankan kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa dalam melakukan hal-hal tersebut di atas harus sepengetahuan dan instruksi dari Supervisor melalui nota yang langsung dikeluarkan oleh atasan langsung dari Terdakwa, serta untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut di atas Terdakwa menggunakan alat komputer yang dikuasainya.
Melalui kenyataan yang ada, maka sesuai keputusan hakim yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa R.Saroso sudarmadji telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menggunakan komputer sebagai alat untuk memuluskan aksinya, kemudian menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan (Hamzah, 1996: 77-99).


B. Kasus Pemalsuan/Pencurian Melalui Akses Komputer di Bank Danamon Pusat

Kasus pemalsuan / pencurian di Bank Danamon Pusat tahun 1998 yang melibatkan terdakwa BH secara bersama-sama dengan KH sehingga mengakibatkan kerugian Bank Danamon sebesar Rp.372.100.000. Adapun proses perbuatan tersebut diawali dengan membuka rekening di Bank Danamon Cabang Utama dengan alamat dan nama palsu,dan KH yang bekerja di ruang reknosihasi pada cabang tersebut membantunya.KH dengan cara diam-diam mempelajari bagaimana mengoperasikan komputer untuk melakukan akses. Setelah mengerti, KH menggunakan komputer di ruang kerjanya dan dengan menggunakan ID user dan password tertentu memindahkan uang dari rekening rupa-rupa uang muka kantor pusat. Dari sini kemudian dikreditkan ke rekening yang telah dibuka BH di Cabang Utama Bank Danamon. BH Dituntut jaksa melakukan tindak pidana pemalsuan Pasal 264(2)KUHPidana. Putusan Pengadilan Negeri Pusat No.68/Pid/ B/1991/ Pengadilan Negeri, tanggal 20 Agustus 1991 menjatuhkan pidana penjara kepada BH selama 18 (delapan belas) bulan, dikurangi masa tahanan dan biaya perkara Rp 2.500 (Soepraptomo, 2010).



C. Penangkapan Pembobol Website Partai Golkar Oleh Mabes Polri

Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006.Dikatakan,penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. Tersangka diduga kuat membobol  website Partai Golkar dari pulau itu. Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 36/1999  tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan Pasal 406  KUHP tentang perusakan barang. Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah.Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”.Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri (Faris, 2009).



D. Kasus Pembobolan Bank Negara Indonesia di New York

Kasus pembobolan BNI New York, ialah kasus seorang pegawai yang pernah bekerja di BNI Cabang New Yorksejak tahun 1980 sampai dengan September 1986. Pada waktu masih bekerja yang bersangkutan bertugas sebagai operator komputer untuk mengakses City Bank New Yorkatau Mantrust New York, oleh karenanya yang bersangkutan memegang password dengan kode tertentu. Pada tanggal 31 Desember 1986 yang bersangkutan bekerjasama dengan orang lain berhasil mengoperasikan komputer di sebuah hotel untuk melakukan transfer ke rekening bank tertentu, ialah dengan menggunakan USER ID dan password enter dengan melawan hukum. Proses tersebut dimulai dengan memerintahkan City Bank New York untuk mentransfer dana atas beban rekening BNI kepada rekening BNI di Mantrust. Dari sini kemudian yang bersangkutan mentransfer dana ke beberapa bank lainnya untuk keuntungan sendiri. Yang menarik dalam kasus ini ternyata penggunaan landasan hukum mengenai pasal pencurian (Pasal 363 KUH Pidana) tidak dapat diterima, demikian juga Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan karena unsur melawan hukum yang dituduhkan tidak termasuk kriterium Undangundang tersebut. Hal ini karena tidak terbukti adanya kerjasama dengan pegawai negeri, atau lebih tepatnya tidak terbukti adanya penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seorang pegawai negeri. Pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsidair, lebih subsidair tidak tepat, karena korupsi yang memakai penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat justru terdapat pada rumusan pasal 1 ayat (1) sub b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang justru oleh Jaksa tidak digunakan dalam menyusun dakwaan. Jadi aspek hukum pidana yang digunakan untuk dakwaan primer adalah Pasal 1(1)a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana. Dakwaan subsidair adalah Pasal 1(2) jo. Pasal 1(1) sub a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke KUH Pidana. Dakwaan lebih subsidair lagi adalah pasal 363 (1) KUH Pidana, dan yang lebih subsidair lagi adalah pasal 363 (1) ke 4 jo. Pasal 53 KUH Pidana. Kasus ini menyebabkan kerugian BNI yang cukup besar (US$ 9.100.000) dan dilakukan oleh orang-orang yang cukup ahli di bidang komputer, ialah pembobolannya dilakukan dengan menggunakan Personal Komputer Apple IIC,Keyboard , dan Smart Modem, dan berbekal password dan code yang pernah diketahui. Ini suatu peringatan jika suatu perusahaan melakukan mutasi pada petugas operator komputer yang berhak mengakses operasi komputer yang rawan terhadap terjadinya penyalahgunaan, harus diikuti dengan penggantian kode password , sehingga tidak ada pihak lain yang dapat mengakses (Hamzah, 1996: 50-76).



BAB IV
PENUTUP


A. Simpulan

Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, maka dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
1. Kejahatan komputer adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan       dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tindak pidana atau komputer itu sendiri sebagai obyek tindak pidana.
2.  Hacker adalah sekelompok orang yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat,menemukan, dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software.
3.  Cracker adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak, menembus dan mengganti halaman suatu situs yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti:pencurian data, penghapusan,virus, dan banyak yang lainnya.
4. Spam adalah segala pesan, email atau bahkan komentar yang sama/sejenisnya, yang biasanya sering dijadikan berisi pesan promosi, dan disebarkan secaramassa, baik secara manual ataupun menggunakan
aplikasi dan tidak diharapkan kehadirannya oleh si penerima atau dibenci karena isinya yang cendrung tidak menarik atau dianggap tidak penting.
5. Spayware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh produsen pembuatnya dan disebarluaskan di internet agar mereka bias mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka melakukan browsing.
6. Berbagai contoh kasus kejahatan komputer yang terjadi, diantaranya:
a. Kasus mutasi kredit fiktif melalui komputer oleh Bank Office Computer BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya.
b. Kasus pemalsuan/pencurian melalui akses komputer di Bank Danamon Pusat.
c.   Penangkapan pembobol website Partai Golkar oleh Mabes Polri.
d.   Kasus pembobolan Bank NegaraIndonesiadiNew York.


B. Saran

Diperhatikan kesimpulan tersebut di atas serta dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada gunanya bagi penulis sendiri, para pembaca umumnya, pejabat pemerintah, para pembaca umumnya maupun aparat penegak hokum pada khususnya. Adapun saran-saran yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut.
1.Hendaklah Negara melakukan modernnisasi hukum pidana Nasional beserta        hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang   terkait dengan kejahatan komputer tersebut.
2.Hendaklah meningkatkan system pengamanan jaringan komputer nasional sesuai Standar Internasional.
3.Hendaklah meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
4.Hendaknya pidana/sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak kejahatan komputer haruslah yang dapat membuat si pelaku jera.
5.Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
6.Hendaklah meningkatkan kerja sama antar Negara, baik bilateral, regional maupun multilateral dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.


DAFTAR PUSTAKA Disembunyikan

7 komentar:

  1. izin copas ya...
    trima kasih sebelumnya :)

    BalasHapus
  2. iya...
    semoga bermanfaat...

    tapi tetap inget ya,,buat ngehargai hasil karya/tulisan orang lain dengan tidak mem"plagiat"...
    cantumkan sumber/penulisnya...

    ok!

    BalasHapus
  3. Hi Anneka Saldian M, ijin copas yah...
    sumber dan penulis pasti saya cantumkan..
    Thanx.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hi Leonardo Cappucino..
      terima kasih kembali...

      semoga bermanfaat

      :)

      Hapus
  4. Anneka Saldian Mardhiah saya minta izin mau copast yaaa
    TERIMA KASIH ILMUnya :)

    BalasHapus
  5. Izin copas, kak. Buat dijadiin referensi untuk tugas makalah, hehe. Link nya nanti aku tulis di daftar isi. Terima kasih~

    BalasHapus