Jumat, 19 April 2013

Landas Kontinen



"LANDAS KONTINEN"
 Oleh :
Anneka Saldian Mardhiah
M Zainul Arifin
Saputra

Sumber : 'Mbah Google

NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pada taraf integrasi masyarakat dunia saat ini, masyarakat-masyarakat sudah terorganisir dalam suatu satuan-satuan politik yang bebas satu dari yang lainnya sebagai Negara yang berdaulat, dimana masing-masing Negara tersebut mempunyai Pemerintah sendiri, penduduk, dan wilayah. Sehingga kekuatan dari tindakan politik suatu Negara merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum laut.
“Pemikiran-pemikiran atau konsepsi-konsepsi tentang hukum laut tumbuh dan berkembang melalui adanya hukum kebiasaan internasional, suatu pemikiran-pemikiran yang masih sangat sederhana terkait bagaimana dengan penggunaan dan pemanfaatan laut, karena hukum internasional akan dapat menjadi hukum yang lebih efektif dan dapat diterima masyarakat internasional, apabila dapat memberi manfaat bersama untuk Negara-negara. Untuk mengamati perkembangan dan pembentukan hukum laut maka diperlukan suatu penelitian dan analisis atas kepentingan-kepentingan yang mendasari sikap-sikap Negara sebagai anggota atau bagian dari masyarakat internasional”. [1]
Negara-negara yang sedang berkembang akan berusaha melakukan penguasaan atas laut guna perluasan yurisdiksi untuk melindungi kepentingan-kepentingannya, apalagi kemajuan teknologi yang semakin maju mendorong adanya keinginan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang akan dapat memberikan keuntungan bagi suatu negara. Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan keinginan-keinginan dan mengatur kepentingan-kepentingan Negara-negara internasional agar tidak terjadi tumpang tindih antar kepentingan tersebut maka diadakanlah konvensi-konvensi hukum laut internasional, dimana terakhir telah berhasil dilaksanakannya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)1982 yang telah menghasilkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) III, yang diantaranya mengatur terkait batas-batas maritim meliputi batas-batas laut territorial (Territorial Sea), Zona Ekonomi Eksklusif (Economic Exclusive Zone), dan begitu juga dengan batas-batas Landas Kontinen (Continental Shelf) yang nantinya akan menjadi pokok pembahasan dalam penulisan ini.
Pada awalnya landas kontinen hanya memiliki pengertian geografis dan geologis saja. Secara geografis dan geologis Landas Kontinen diartikan sebagai plate-form atau daerah dasar laut yang terletak antara dasar laut dangkal dan dan titik dimana dasar laut menurun secara tajam atau terjal, yang dinamakan lereng kontinen.
Salah satu Negara yang telah mengesahkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut adalah Indonesia. Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang sudah diakui secara internasional. Negara yang terdiri dari 17.504 pulau dengan luas total wilayah 7,9 Juta Kilometer Persegi, yang terdiri atas 1,9 Juta Kilometer Persegi daratan dan 5,8 Juta Kilometer Persegi berupa Lautan. Dengan kata lain luas wilayah laut Indonesia adalah tiga kali luas wilayah daratannya. Oleh karena itu sudah sepatutnyalah Pemerintah Indonesia perlu memberikan perhatian khusus dalam hal penetuan batas-batas maritim dengan Negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia,terlebih lagi yang berhubungan dengan Batas Landas Kontinen karena hal ini menyangkut pengamanan, pencadangan, dan pemanfaatan daripada sumber-sumber kekayaan mineral dasar laut dan tanah di bawahnya, seperti pengaturan batas-batas maritim Indonesia dengan Malaysia, Singapura, Thailand, India, Papua Nugini, Australia, Vietnam, Filipina, dan Palos.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam hal-hal  yang berkaitan dengan pengaturan batas-batas maritim suatu Negara dalam hukum laut internasional terkhususnya pengaturan mengenai Landas Kontinen, maka Penulis merasa tertarik untuk mengangakat perihal landas kontinen dalam sebuah makalah dengan judul “LANDAS KONTINEN”
B.     Rumusan Masalah
Dilandasi latar belakang masalah tersebut di atas serta agar tidak terjadi kerancuan dalam pembahasan makalah nantinya, maka penulis membatasi permasalahan dengan rumusannya yaitu:
1.      Bagaimanakah sejarah dan pengertin daripada Landas Kontinen ?
2.      Apakah Yurisdiksi, Hak dan Kewajiban Negara Pantai Pada Landas Kontinen ?
  1. Bagaimanakah Batas Landas Kontinen dan Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Indonesia ?
4.      Apakah bentuk contoh kasus yang berkaitan dengan Landas Kontinen?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mendeskripsikan sejarah dan pengertian daripada Landas Kontinen.
2.      Untuk mengetahui Yurisdiksi, Hak, dan Kewajiban Negara Pantai pada Landas Kontinennya.
3.      Untuk mengetahui batas landas kontinen dan penetapan garis batas landas kontinen Indonesia.
4.      Untuk mendeskripsikan bentuk contoh kasus yang berkaitan dengan Landas Kontinen.
D.    Manfaat Penulisan
1.      Secara teoritis berguna untuk menambah wawasan mengenai Landas Kontinen; yaitu dimulai dari sejarah, defenisi, garis batas Landas Kontinen, hingga sampai kepada contoh kasus yang berkaitan dengan Landas Kontinen itu sendiri. Sehingga dapat memberikan pandangan yang luas akan pentingnya pemanfaatan daripada wilayah laut Landas Kontinen.
2.      Secara praktis penulisan ini diharapkan akan dapat bermanfaat bagi para Pelajar, Mahasiswa, Pengajar, Pemerintah pada khususnya serta bagi masyarakat pada umumnya terkait pemahaman mengenai Landas Kontinen.







BAB II
PEMBAHASAN
A.     Sejarah dan Pengertian Landas Kontinen
Berkembangnya lapangan hukum laut dalam hal Landas Kontinen erat kaitannya dengan bertambah majunya teknologi, teknik penggalian kekayaan alam terutama minyak bumi, yang dalam perkembangannya memungkinkan eksplorasi dan eksploitasi tidak hanya di daratan tapi juga di dalam tanah di bawah dasar laut.
Landas Kontinen dapat dikatakan sebagai perkembangan baru pasca Perang Dunia II.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja menyebutkan bahwa, “ Diantara faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan dalam hukum laut internasional setelah akhir Perang Dunia ke- II dapat dikemukakan tiga faktor yang terpenting sebagai berikut:
Sebagai faktor Pertama dapat disebut banyaknya jumlah Negara yang menjadi merdeka sehingga mengakibatkan perubahan peta bumi politik yang tidak kecil di dalam dunia setelah Perang Dunia ke- II. Faktor Kedua adalah kemajuan teknologi sebagai akibat samping atau tambahan daripada kemajuan-kemajuan dalam teknologi yang terjadi dengan pesatnya selama Perang Dunia ke- II. Faktor Ketiga adalah tambahan bergantungnya bangsa-bangsa pada laut sebagai sumber kekayaan alam, baik kekayaan hayati ( Living Resources ) maupun kekayaan mineral termasuk minyak bumi dan gas. “ [2]
Berbicara mengenai pranata hukum laut, khususnya tentang Landas Kontinen, pertama kalinya berawal dari adanya Proklamasi Presiden Amerika Serikat Harry S Truman pada tanggal 28 September 1945 yang didasarkan pada tindakan penguasaan sepihak, ialah dengan tujuan memanfaatkan, mengamankan, dan mencadangkan kekayaan mineral dasar laut (seabed) dan tanah di bawahnya (subsoil) yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerika Serikat.
“Di dalam pertimbangannya Proklamasi Trauman tersebut di atas antara lain menyatakan perlunya dirangsang pencarian sumber-sumber baru daripada minyak bumi dan barang tambang lain mengingat kebutuhan dunia jangka panjang akan sumber minyak bumi dan barang tambang lainnya.”[3] Proklamasi Trauman tahun 1945 tersebut menjadi titik tolak yang menciptakan suatu perkembangan baru dan mengakibatkan suatu perubahan yang besar dalam hukum laut internasional.
Tindakan pemerintah Amerika Serikat terkait dataran kontinen (Continental Shelf) ini didasarkan atas pendapat ahli-ahli geologi minyak bumi bahwa bagian-bagian tertentu dari dataran kontinen di luar batas 3 mil mengandung endapan-endapan minyak bumi yang sangat berharga yang memungkinkan untuk mengeksploitasikan secara teratur suatu daerah di bawah permukaan laut (submarine area).
Proklamasi Trauman Tahun 1945 tersebut tidak menimbulkan protes dari Negara-negara lain, bahkan sejak tindakan Amerika Serikat yang hanya didasarkan pada pernyataan-pernyataan sepihak terkait masalah Landas Kontinen berkembang dan mendapat perhatian dari Negara-negara Amerika Latin yang justru mengikuti jejak dan langkah dari Amerika Serikat tersebut, diantaranya seperti Chili, Equador, dan Peru tepatnya pada Deklarasi Santiago 18 Agustus 1952, dimana ketiga Negara tersebut mengklaim bahwa area lautan beserta dasar laut dan tanah di bawahnya dalam jarak 200 mil laut dari pantainya berada di bawah kedaulatannya.
Pada perkembangan berikutnya Negara-negara internasionalpun kembali membicarakan pengaturan hukum mengenai Landas Kontinen dalam Konvensi Jenewa 1958 atau disebut juga dengan Konvensi Hukum Laut 1958, diadakan oleh Internasional Law Commission yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yang dihadiri oleh 700 delegasi dari 86 negara. Pasal 1 Konvensi Jenewa 1958 berbunyi :
“For the purpose of these articles, the term “continental shelf” is used as refering (a) to the seabed and subsoil of the submarine areas adjacent to the coast but autside the area of the territorial sea, to a depth of 200 metres or beyond that limit, to where the superjecent waters admits of the exploitation of the natural resources of the said areas to seabed and subsoli of similar submarine areas adjacent to the coast of islands”.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang bersambungan dengan pantai tetapi di luar laut teritorial, sampai pada kedalaman 200 meter atau lebih sepanjang dalamnya air laut di atasnya masih memungkinkan untuk dapat mengeksplorasinya dan mengeksploitasi sumber-sumber daya alam. Artinya, Landas Kontinen merupakan kedaulatan Negara pantai sampai di kedalaman 200 meter atau di luar batas itu sampai di kedalam air yang memungkinkan eksploitasi sumber-sumber alam dari daerah tersebut, serta hak Negara pantai atas Landas Kontinen tidak bergantung pada pendudukan atau proklamasi yang diumumkan, sehingga dapat diartikan bahwa tidak ada Negara lain yang dapat melakukan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam pada Landas Kontinen suatu Negara pantai tanpa adanya persetujuan dari Negara pantai tersebut.
Beberapa tahun setelah dilaksanakannya Konvensi Jenewa 1958, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tahun 1982 menentukan untuk mengadakan Konvensi Hukum Laut 1982, yang merupakan puncak karya dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang hukum laut, yang dijadikan sebagai penyempurnaan daripada Konvensi Jenewa 1958, Konvensi yang disetujui di Montego Bay – Jamaica yang membicarakan pengaturan lebih lanjut daripada Landas Kontinen.

Gambar.1. Landas Kontinen
Sumber : Google.com
Pada Konvensi Hukum Laut 1982 atau yang lebih dikenal dengan United Nations Convention on the Law of the Sea III (UNCLOS III), Pasal 76 angka 1 menyebutkan bahwa Landas Kontinen suatu Negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut.
Di Indonesia sendiri Landas Kontinen mendapat perhatian lebih ialah sekitar Tahun 1969, dimana Pemerintah Indonesia mengeluarkan Pengumuman tertanggal 17 Februari 1969 dengan memuat pokok-pokok sebagai berikut :
1)      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam Landas Kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara Indonesia;
2)      Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas Landas Kontinen dengan Negara tetangga melalui perundingan;
3)      Jika tiada perjanjian garis batas, maka batas Landas Kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan titik terluar wilayah Negara tetangga;
4)      Klaim di atas tidak mempengaruhi sifat serta status daripada perairan di atas Landas Kontinen Indonesia, maupun ruang udara di atasnya. [4]
Pengumuman tersebut dianggap sebagai dasar kebijakan untuk membuat perjanjian-perjanjian bilateral dengan Negara-negara tetangga, hal tersebut ditunjukkan dengan untuk pertama kalinya Indonesia melakukan perjanjian garis batas Landas Kontinen dengan Malaysia di Tahun 1969, yang kemudian disusul oleh perjanjian-perjanjian bilateral lainnya . Pengumuman yang disampaikan Indonesia di Tahun 1969 tersebut dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973.
Yang disebut dengan Landas Kontinen Indonesia berdasarkan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1973 adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut territorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampaidengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman.

B.     Yurisdiksi, Hak dan Kewajiban Negara Pantai Pada Landas Kontinen
1.Yurisdiksi Eksklusif Negara Pantai
Yurisdiksi eksklusif ini muncul didorong oleh keinginan dan kemampuan Negara-negara untuk mengeksplorasi dasar laut dan tanah dibawahnya serta mengeksploatasi sumber daya alamnya sebagai akibat dari kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ( kelautan ). Dimana yang pada awalnya Negara–negara melakukan klaim sepihak untuk membenarkan tindakannya mengeksplorasi dasar laut dan tanah dibawahnya serta mengeksplorasi sumber daya alam yang terkandung didalamnaya.
Pada Pasal 77 ayat 1 Konvensi Hukum Laut 1982 merumuskan bahwa Negara pantai melaksanakan hak berdaulat (soverign right) pada landasan kontinennya untuk tujuan mengeksplorasinya serta mengeksploitasi sumber kekayaan alamnya. Selanjutnya pada Pasal 77 ayat 2 konvensi tersebut merumuskan bahwa hak-hak seperti pada ayat 1 tersebut adalah bersifat eksklusif dalam pengertian bahwa jika Negara pantai tidak mengeksplorasinya maupun mengeksploitasi sumberdaya alamnya, tidak ada seorang atau suatu Negara pun dapat melakukan aktivitasnya itu atau melakukan klaim atas landasan kontinen tersebut tanpa persetujauan dari Negara pantai .
Dalam kovensi hukum laut 1982 ,walaupun isi dan ruanglingkup landas kontinen ini sudah semakin tegas dengan batas-batasnya, namun hak atau kewenagan atau yurisdiksi Negara pantai atas landas kontinennya maupun atas sumber daya alamnya yang terkandung didalamnya tetaplah yurisdiksi eksklusif. [5]
Negara lain yang hendak melakukan kegiatan serupa pada landasan kontingen haruslah mendapatkan izin terlebih dahulu atau persetujauan dari Negara pantai yang memiliki yurisdiksi eksklusif tersebut. Perlu ditegaskan bahwa Negara pantai tidak memiliki kedaulatan penuh atas landasan kontinen, melainkan hanya memiliki hak berdaulat yang sifatnya eklusif yang terbatas pada hal-hal tertentu saja.
2.      Hak Negara Pantai
Atas dasar yurisdiksi eksklusif yang dimiliki oleh Negara pantai atas Landas Kontinen di atas, maka Negara pantai pun memiliki hak-hak atas Landas Kontinennya, diantaranya ialah :
a.       Hak eksplorasi dan eksploitasi
b.      Hak untuk memasang kabel dan pipa saluran
Hak memasang kabel dan pipa laut dilandas kontinen diatur dalam Pasal 79 UNCLOS 1982 ,yaitu:
1)      Semua Negara berhak untuk meletakkan kabel dan pipa bawah laut di atas landas kontinen sesuai dengan ketentuan pasal ini.
2)      Dengan tunduk pada haknya untuk mengambil tindakan yang patut untuk mengeksplorasi landas kontinen, mengekploitasi sumber kekayaan alamnya dan untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari pipa, Negara pantai tidak boleh menghalangi pemasangan atau pemeliharaan kabel atau pipa demikian.
3)      Penentuan arah jalannya pemasangan pipa laut demikian di atas landas kontinen harus mendapat persetujuan Negara pantai.
4)      Tidak satupun ketentuan dalam Bab ini mempengaruhi hak Negara pantai untuk menetapkan persyaratan bagi kabel atau pipa yang memasuki wilayah atau laut teritorialnya, atau mempengaruhi yurisdiksi negara pantai atas kabel dan pipa yang dipasang atau dipakai bertalian dengan eksplorasi landas kontinennya atau eksploitasi sumber kekayaan alamnya atau operasi pulau buatan, instalasi dan bangunan yang ada di bawah yurisdiksinya.
5)      Apabila memasang kabel atau pipa bawah laut, Negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya kabel atau pipa yang sudah ada. Khususnya, kemungkinan untuk perbaikan kabel dan pipa yang sudah ada tidak boleh dirugikan.
c.       Hak memberikan wewenang melakukan pengeboran pada Landasan Kontinen.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 UNCLOS 1982, yaitu bahwasanya negara pantai mempunyai hak eklusif untuk mengizinkan dan mengatur pemboran dilandas kontinen untuk segala keperluan
d.      Hak membangun dan mempergunakan pulau-pulau buatan, instalasi- instalasi dan bangunan.
Mengenai Hak Negara pantai atas hak yang satu ini diatur dalam Pasal 80 UNCLOS 1982 dan lebih lanjut juga dijelaskan pada Pasal 60 Konvensi tersebut, ialah bahwa mengenai pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan di zona ekonomi eksklusif berlaku secara mutatis mutandis di landas kontinen. Hak tersebut dinyatakan sebagai hak eksklusif negara pantai. Termasuk kedalam hak-hak ini, yaitu yuridiksi (kewenangan) yang berkaitan dengan perundang-undangan bea cukai dan fiskal, kesehatan, keselamatan dan imigrasi.
3.Kewajiban Negara Pantai
Dengan adanya hak yang dimiliki oleh Negara panatai atas Landas Kontinen maka tentunya juga akan diiringi dengan adanya kewajiban, diantara kewajiban Negara panatai atas Landas Kontinennya adalah :
a.       Kewajiban untuk melakukan pembayaran atau sumbangan.
Mengenai kewajiban ini diatur dalam Pasal 82 UNCLOS 1982, yaitu dapat diberlakukan ketika negara pantai mengeksploitasi sumber kekayaan alam non hayati landas kontinen di luar 200 mil laut dihitung dari garis pangkal untuk mengukur luas laut teritorial.
b.      Kewajiban untuk menetapkan batas/delimitasi landas kontinen.
Kewajiban ini timbul ketika pantai dari suatu Negara berhadapan atau berdampingan dengan pantai Negara lainnya. Bagi negara-negara yang landas kontinennya berhadapan dan atau berdampingan dalam menetapkan garis batas landas kontinennya harus ditetapkan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil. Untuk mencapai keadilan ini Konvensi memberikan pedoman persetujuan penetapan garis batas tersebut harus dilandasi oleh pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, yang secara umum diakui sebagai sumber hukum internasional.
c.       Kewajiban untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut.
Pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh kegiatan di landas kontinen dapat terjadi dengan berbagai cara seperti kebocoran yang berasal dari pipa, pipa saluran dari dan ke pantai dan tabrakan antara kapal-kapal dan instalasi-instalasi pengeboran di landas kontinen akibat tidak adanya atau kurangnya tanda penerangan pada instalasi-instalasi tersebut. [6]
Sehubungan dengan hal tersebut, negara pantai berkewajiban mengambil tindakan-tindakan untuk mengurangi sejauh mungkin terjadinya pencemaran lingkungan laut sebagaimana yang telah diatur lebih lanjut pada Pasal 194 Konvensi Hukum Laut 1982.
4.Hak dan Kewajiban Negara lain pada Landas Kontinen
a.       Kebebasan berlayar dan penerbangan
Dalam melaksanakan hak-hak eksplorasi dan eksploitasi di landas kontinen negara pantai tetap menjamin hak negara lain dalam melakukan pelayaran dan penerbangan di perairan diatas landas kontinen dan udara diatasnya. Hal ini bermakna bahwasanya tanpa suatu alasan yang jelas negara pantai tidak boleh menghalang-halangi pelayaran dan penerbangan yang dilakukan oleh kapal atau pesawat asing tersebut. Oleh sebab itu maka untuk kepentingan pelayaran dan penerbangan ini negara asing berkewajiban untuk mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara pantai .
b.      Kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
Disamping adanya hak negara lain untuk memasang kabel dan pipa di bawah laut tentu adanya suatu kewajiban, ialah dimana negara lain berkewajiban mematuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan negara pantai, seperti penentuan jalannya pipa harus mendapat persetujuan negara pantai. Dan dalam pemasangan kabel dan pipa bawah laut ini harus memperhatikan sebagaimana mestinya kabel-kabel atau pipa-pipa yang sudah ada,agar kemungkinan untuk perbaikan kabel-kabel dan pipa yang sudah ada tidak boleh dirugikan (Pasal 79 ayat 5 UNCLOS 1982)
c.       Hak untuk menangkap ikan
Dengan diterimanya konsepsi landas kontinen dalam konverensi Hukum Laut PBB III, maka kebebasan penangkapan ikan di perairan diatas landas kontinen sejauh 200 mil sudah tidak ada lagi karena perairan 200 mil ini sudah menjadi perairan zona ekonomi eksklusif, oleh karena itu pengaturannya tunduk pada rejim hukum zona ekonomi eksklusif. Negara lain dapat melakukan penangkapan ikan di perairan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara negara pantai dengan negara lain tersebut. Berbeda dengan perairan di atas landas kontinen di luar 200 mil, perairan ini merupakan perairan laut lepas oleh karena itu pengaturannya tunduk pada rejim hukum laut lepas. Sesuai dengan status perairan itu sebagai laut lepas, maka semua negara bebas untuk melakukan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan konvensi.
d.      Kebebasan untuk melakukan riset ilmiah
Pasal 246 Konvensi Hukum Laut 1982 menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan yurisdiksinya Negara pantai memiliki hak untuk mengatur, mengizinkan dan menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam Landas Kontinen, sehingga oleh karena itu ketika Negara lain akan melakukan Riset ilmiah di Landas Kontinen maka terlebih dahulu harus meminta izin kepada Negara pantai yang bersangkutan. [7]
C.     Batas Landas Kontinen dan Penetapan Garis Batas Landas Kontinen
1. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1958.
Ketentuan mengenai batasan dari Landas Kontinen jika didasarkan pada Konvensi Jenewa 1958 sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1, yaitu “dasar laut dan tanah di bawahnya yang bersambungan dengan pantai tetapi diluar laut teritorial, sampai pada kedalaman 200 meter atau lebih, sepanjang dalamnya air laut di atasnya masih memungkin kan untuk dapat mengekplorasi-nya dan mengekploitasi sumber-sumber daya alamnya”.
Sedangkan ketentuan mengenai penetapan Garis Batas Landas Kontinen, dapat dilihat dari rumusan Pasal 6 Konvensi Jenewa 1958 tersebut, yaitu :
a.       Dalam hal landas kontinen bersambung ke wilayah dua atau lebih negara lain yang pantainya saling berhadapan, batas dari landas kontinen ditentukan melalui suatu perjanjian internasional.
b.      Apabila perjanjian seperti itu tidak ada maka garis batas biasanya adalah garis tengah
2. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982.
Ketentuan mengenai batasan dari Landas Kontinen jika didasarkan pada Konvensi Hukum Laut PBB 1982 sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 76, yaitu “Pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah hingga daratannya hingga pinggiran luar kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorialnya diukur”. Dan lebih lanjut ayat (2) nya menyebutkan bahwa “Landas Kontinen suatu negara pantai tidak boleh melebihi dari batas-batas sebagaimana ditentukan dalam ayat 4 hingga ayat 6”.
Sedangkan ketentuan mengenai penetapan Garis Batas Landas Kontinen berdasarkan Konvensi ini adalah :
a.       Batas Landas Kontinen dari Negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau bersambung, dilakukan dengan perjanjian atas dasar hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (Pasal 83 ayat (1)), yaitu :
1)      Perjanjian-perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
2)      Keebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum
3)      Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab;
4)      Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi  penetapan kaedah-kaedah hukum
b.      Apabila tidak dicapai persetujuan, harus digunakan prosedur dalam Bab XV tentang Penyelesaian sengketa. (Pasal 83 ayat (2)).

Gambar. 2. Batas Wilayah Laut Indonesia
Sumber : Google.com
3.Pengaturan Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dengan Negara-negara tetangga.
Sebagaimana yang telah dijabarkan pada pembahasan sebelumnya, dapat diketahui bahwasanya setelah sepakatinya mengenai peraturan hukum laut pada Konvensi Hukum Laut PBB 1982, sebagai bentuk tindak lanjutnya, Negara Indonesia yang merupakan Negara yang merdeka dan berdaulat mengeluarkan pengumuman terkait Landas Kontinen Indonesia kepada Negara-negara di dunia sekitar Tahun 1969 yang dikukuhkan dengan dibuat dan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, maka semenjak itulah mulai diadakannya kesepakatan atau perjanjian-perjanjian terkait pengaturan Garis Batas Landas Kontinen dengan Negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
Diantara beberapa perjanjian yang pernah dilakukan Indonesia dengan Negara tetangga untuk kejelasan pengaturan atau penetapan Garis batas Landas Kontinen diantaranya adalah :
a.       Indonesia – Malaysia
Untuk pertama kalinya Indonesia melakukan perjanjian batas Landas Kontinen adalah dengan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat, pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969.
Batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ditarik dari dekat Singapura dan berakhir di dekat Pulau Batu Mandi di Selat Malaka. Artinya tidak ada batas perairan yang berupa batas laut wilayah antara Malaysia dan Indonesia setelah Pulau Batu Mandi ke arah Barat Laut di Selat Malaka. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang ditetapkan pada tahun 1969. Namun sampai sekarang ini masih ada dari batas-batas Landas Kontinen Indonesia – Malaysia yang masih belum jelas kepastiannya akibat klaim masing-masing Negara atas wilayahnya.
b.      Indonesia – Singapura
Batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura ditentukan atas dasar hukum internasional. Perjanjian ini didasari atas Konvensi PBB Tentang batas wilayah laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982. Kedua negara juga turut meratifikasi UNCLOS. Ratifikasi dari batas wilayah laut yang disetujui ini merupakan kelanjutan dari perjanjian batas wilayah laut yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua negara sebelumnya pada 25 Mei 1973.
Perjanjian tersebut akan menentukan dasar hukum bagi petugas berwenang kedua negara dalam menjaga keamanan, keselamatan navigasi, penegakan hukum dan pengamanan atas zona maritim berdasarkan hukum yang berlaku. Indonesia dan Singapura masih harus menyelesaikan masalah perbatasan mereka di wilayah timur antara Batam dan Changi dan lokasi diantara Bintan serta South Ledge, Middle Rock dan Batu Puteh. Penyelesaian batas wilayah timur ini masih menunggu negosiasi antara Singapura dan Malaysia yang masih harus dilakukan usai Pengadilan Internasional memerintahkan Singapura dan Malaysia untuk melakukan perundingan.
c.       Indonesia – Filipina
Proses perundingan batas maritim RI – Filipina yang dilakukan sampai dengan tahun 2007 telah mencapai kemajuan yang signifikan dengan dihasilkannya kesepakatan atas garis batas diantara kedua Tim Teknis Perunding. Saat ini proses perundingan masih tertunda karena persoalan internal di pihak Filipina, yaitu dikeluarkannya Republic Act No. 9522 bulan Maret 2009, yang berisikan perubahan dari penetapan titik-titik dasar garis pangkal (baseline) negara kepulauan Filipina, yang sebelumnya ditetapkan dalam Republic Act No. 3046 tahun 1961 dan Republic Act No. 5446 tahun 1968. Pada kesempatan pertemuan bilateral tingkat kepala negara antara RI-Filipina yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2011, Menteri Luar Negeri kedua negara telah menandatangani Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the Republic of the Philippines concerning Maritime Boundary Delimitation, yang intinya:
1)      Mempercepat proses penyelesaikan penetapan batas  maritim RI-Filipina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982;
2)      Menginstruksikan Tim Teknis Bersama Penetapan Batas Maritim antara Republik Indonesia dan Republik Filipina untuk bertemu dalam waktu yang secepat mungkin
d.      Indonesia – Thailand
Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara terletak di Selat Malaka dan laut Andaman. Perjanjian ini ditandatangai tanggal 17 Desember 1971, dan berlaku mulai 7 April 1972.
Jika ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman.
e.       Indonesia – Vietnam
Indonesia dan Viet Nam telah menyelesaikan perjanjian batas Landas Kontinen pada tahun 2003. Batas landas kontinen antara Indonesia – Vietnam ditarik dari pulau besar ke pulau besar (main land to main land). Dalam perjanjian tersebut Indonesia berhasil meyakinkan Vietnam untuk menggunakan dasar Konvensi Laut UNCLOS 1982. Dengan demikian prinsip Indonesia sebagai negara Kepulauan telah terakomodasi.
f.        Indonesia – Australia
Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi wilayah  yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi sesuatu yang menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS 1982 maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.[8]
D.    Contoh Kasus ( Sengketa Ambalat )

Gambar. 3. Lokasi Ilustratif Blok Ambalat
Sumber : Google.com
Pada bulan Februari 2005, hubungan Indonesia dan Malaysia mengalami ketegangan karena sengketa kepemilikan atas blok Ambalat, yaitu blok dasar laut (Landas Kontinen) seluas 15.235 km2 yang berlokasi di sebelah timur Pulau Borneo (Kalimantan).  Ambalat memiliki keistimewaan yaitu memiliki kakayaan laut dan bawah laut, khususnya untuk pertambangan minyak.
Sengketa ini muncul pada saat perusahaan minyak Malaysia, Petronas, memberikan konsesi eksplorasi minyak kepada perusahaan Shell pada tanggal 16 Februari 2005. Sementara itu, Indonesia sudah memberikan konsesi untuk wilayah dasar laut yang sama kepada Unocal pada tanggal 12 Desember 2004, Dengan kata lain, dalam perspektif Indonesia, Malaysia telah mengklaim kawasan yang sebelumnya telah dikelola oleh Indonesia. Adanya tumpang tindih pemberian konsesi inilah yang menjadi pemicu ketegangan antara kedua Negara, khususnya hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan di Indonesia.
Pada dasarnya Indonesia mengacu pada UNCLOS, sementara Malaysia bersikukuh pada peta yang disiapkannya tahun 1979. Peta 1979 adalah peta sepihak Malaysia yang tidak mendapat pengakuan dari negara tetangga dan dunia internasional. Meski demikian, Pata 1979 tetap menjadi peta resmi yang berlaku di Malaysia (setidaknya secara sepihak) bahkan hingga saat ini . Padahal Indonesia dan Malaysia sama-sama telah meratifikasi/menjadi anggota UNCLOS. Indonesia bahkan sudah menandatangani UNCLOS pada tahun 1985 melalui UU No. 17 Tahun 1985, sedangkan Malaysia melakukan ratifikasi pada tanggal 14 Oktober 1996 (United Nations, 2009). Ini berarti bahwa Indonesia dan Malaysia harus mengikuti ketentuan UNCLOS dalam melakukan klaim atas kawasan laut seperti laut teritorial, ZEE dan landas kontinen. Artinya, dalam menyatakan hak atas Ambalat pun kedua negara harus mengacu pada UNCLOS.
Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin diperparah saat Indonesia kalah suara ketika International Court of Justice (ICJ) menyatakan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan termasuk kedalam wilayah kedaulatan Malaysia. Diberikannya kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia oleh International Court of Justice pada tahun 2002 melahirkan potensi berubahnya konfigurasi garis pangkal Indonesia dan Malaysia di sekitar Laut Sulawesi. Ada kemungkinan bahwa Malaysia akan menggunakan kedua pulau tersebut sebagai titik pangkal. Konsekuensinya, wilayah laut yang bisa diklaim oleh Malaysia akan melebar ke bagian selatan menuju Blok Ambalat. Hal inilah yang menjadi dasar pandangan bahwa Sipadan dan Ligitan berpengaruh pada klaim Malaysia atas Ambalat dan dapat membahayakan klaim Indonesia atas Ambalat. [9]























BAB III
PENUTUP

A.     Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, maka dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
1.      Perkembangan lapangan hukum laut dalam hal Landas Kontinen erat kaitannya dengan bertambah majunya teknologi, teknik penggalian kekayaan alam terutama minyak bumi. Yaitu dimulai dari adanya Proklamasi Trauman oleh Presiden Amerika serikat Tahun 1945, Konvensi Hukum Laut 1958, dan dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang dalam perkembangannya tersebut memiliki pengertian/defenisinya masing-masing. Indonesia sebagai salah satu Negara yang ikut meratifikasi konvensi tersebut juga telah mengesahkan dan mengukuhkannya dalam peraturan perundang-undangan nasional, salah satunya UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen.
2.      Seiring perkembangannya pandangan masyarakat internasional dalam hal yurisdiksi, hak, dan kewajiban Negara pantai di Landas Kontinen juga mengalami penyempurnaan ke arah yang lebih memperhatikan kepentingan-kepentingan dari Negara-negara dunia. Dimana semuanya itu ada batasannya, sebagaimana yang telah diatur di dalam United Nations Convetion on the Law Of the Sea III (UNCLOS III).
3.      Secara umum batas landas kontinen sudah diatur di dalam UNCLOS, namun dalam hal penetapan garis batas landas kontinen suatu Negara dapat merealisasikannya dengan mengadakan perjanjian-perjanjian bilateral dengan Negara-negara yang berbatasan langsung dengan garis batas landas kontinennya sebagai upaya untuk menghindari terjadinya konflik perbatasan.
4.      Salah satu bentuk contoh kasus yang berkaitan erat dengan Landas Kontinen dan sedang marak-maraknya terjadi pada saat ini serta belum terselesaikan sampai sekarang adalah Kasus Ambalat, Blok dasar laut yang dipersengketakan oleh Indonesia dan Malaysia.
B.     Saran
Memperhatikan kesimpulan tersebut di atas serta dengan adanya kesempatan bagi penulis dalam penulisan ini, maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang kemungkinan ada gunanya bagi penulis sendiri, para pembaca umumnya, maupun Instansi Pemerintah terkait pada khususnya. Adapun saran-saran yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut.
1.      Pemerintah suatu Negara, diharapkan agar lebih memberikan perhatian khusus terhadap wilayah laut Landas Kontinen, agar lebih memperhatikan secara seksama Penetapan Garis Batas Landas Kontinen, apalagi dengan Negara yang berbatasan langsung dengan Negara tersebut.
2.      Khususnya untuk Pemerintah Negara Republik Indonesia diharapkan agar dapat lebih tegas lagi dalam menyikapi klaim-klaim Negara tetangga terhadap klaim kedaulatan wilayah laut Indonesia. Salah satunya adalah dengan mempertegas pencantuman pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan Nasional. Selain itu mengenai Perbatasan Garis Landas Kontinen agar lebih diperjelas dengan melakukan Perjanjian-perjanjian bilateral dan melaporkannya secara berkala ke Komisi Batas Landas Kontinen, dimana tujuannya adalah untuk menghindari konflik-konflik yang kemungkinan akan dapat terjadi di masa yang akan datang jika tidak diantisipasi dari awal.


            [1] Ramlan, Hukum Laut Internasional, Universitas Jambi, Jambi, 2006, hal. 28.
            [2] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Bina Cipta, Bandung, 1986, hal. 81.
            [3] Ibid., hal. 83.          
            [4] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Bina Cipta, Bandung, 1983,hal. 199.
            [5] I Wayan Parthiana ,Pengantar Hukm Internasional, PT Mandar Maju, hal. 326.

           [6] http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/1498,10, diakses pada tangal 10 April 2013, pukul 20.00 WIB.
            [7] Ibid.
                pada tanggal 11 April 2013, pukul 11.03 WIB.

            [9] http://ojs.unud.ac.id/index.php/widya/article/download/3673/2701 , diakses pada tanggal 31
                Maret 2013, pukul 05.45 WIB.

20 komentar:

  1. mohon ijin untuk dicopy sebagai tambahan bahan referensi.,.. makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo untuk tambahan referensi,,,yaa silahkan,,di izinkan...

      terima kasih sudah manfaatin tulisan ini utk hal yg positif...

      Hapus
  2. izin copy sedikit untuk referensi ya, membantu sekali. terima kasih :)

    BalasHapus
  3. maaf neng, ku copy tulisannya tuk menambah referensi'ku. makasih yah........

    BalasHapus
  4. izin copy untuk nambahin refrensi yaa . terima kasih banyak dan sangat membantu

    BalasHapus
  5. Maaf,..ijin Copy yach,Ibu Anneka Saldian Mardhiah,,,,

    BalasHapus
  6. makasih ya mbak atas ilmu nya, sangat berguna

    BalasHapus
  7. terimakasih sangat membantu materinya untuk menjawab tugas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah tulisan ini bs bermanfaat bt saudara, dan terima kasih sudah berkunjung ke blog saya ini.

      Hapus
  8. izin copy Ibu Anneka.. terima kasih

    BalasHapus
  9. izin copas yah kak,
    untuk tambahan referensi makalah hukum laut

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  11. saya izin copas buat referensi ya mbak.
    termikasih

    BalasHapus
  12. Ijin Copy Paste ya mbak. Terima kasih

    BalasHapus
  13. izin ya mbak untuk referensi, terimakasih

    BalasHapus
  14. izin copy ya kak, buat referensi jga

    BalasHapus
  15. izin copy ya kak, buat referensi jga

    BalasHapus