ANALISIS
PASAL 29 DAN PASAL 30 UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG
PERADILAN ANAK
By : Anneka Saldian Mardhiah
NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
Tapi
hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)
BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP
PLAGIAT!!
@hak cipta
1. Pasal 29 UU No.3 Tahun 1997
Anak nakal yang dimaksud dalam undang-undang tersebut
adalah anak yang telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18
tahun dan belum pernah kawin,yaitu anak yang melakukan tindak pidana atau
melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan
perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku
dalam masyarakat yang bersangkutan.
Secara keseluruhan rumusan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang terdiri atas 9 (sembilan) ayat adalah
mengatur tentang pidana bersyarat bagi anak nakal. Aturan dalam Pasal 29 UU No
3 Tahun 1997 ini merupakan aturan khusus yang mengenyampingkan aturan umum sebagaimana
yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan kata lain
hal ini sesuai dengan prinsip atau azas Lex
Specialis Derogat Lege Generalis ialah dimana aturan yang khusus
mengenyampingkan aturan yang umum. Di dalam KUHP pengaturan terkait pidana
bersyarat di atur dalam Pasal 14a hingga Pasal 14f.
Dengan adanya ketentuan khusus untuk anak nakal
tersebut di dalam UU No 3 Tahun 1997 tentunya diharapakan akan lebih memberikan
jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak tersebut, akan tetapi jika
dilihat, dicermati, dan dibandingkan dengan ketentuan pidana bersyarat dalam
KUHP maka yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu dimana ketentuan pidana
bersyarat dalam KUHP lebih memberikan perlindungan bagi orang dewasa
dibandingkan kepentingan anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Beberapa kelemahan yang dapat dilihat dari ketentuan
Pasal 29 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak adalah :




