Kamis, 18 April 2013

ANALISIS UNDANG-UNDANG PERADILAN ANAK



ANALISIS

PASAL 29 DAN PASAL 30 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG

PERADILAN ANAK
 By : Anneka Saldian Mardhiah


Sumber : 'Mbah Google

NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta

1.      Pasal 29 UU No.3 Tahun 1997
Anak nakal yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah anak yang telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin,yaitu anak yang melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Secara keseluruhan rumusan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang terdiri atas 9 (sembilan) ayat adalah mengatur tentang pidana bersyarat bagi anak nakal. Aturan dalam Pasal 29 UU No 3 Tahun 1997 ini merupakan aturan khusus yang mengenyampingkan aturan umum sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan kata lain hal ini sesuai dengan prinsip atau azas Lex Specialis Derogat Lege Generalis ialah dimana aturan yang khusus mengenyampingkan aturan yang umum. Di dalam KUHP pengaturan terkait pidana bersyarat di atur dalam Pasal 14a hingga Pasal 14f.
Dengan adanya ketentuan khusus untuk anak nakal tersebut di dalam UU No 3 Tahun 1997 tentunya diharapakan akan lebih memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak tersebut, akan tetapi jika dilihat, dicermati, dan dibandingkan dengan ketentuan pidana bersyarat dalam KUHP maka yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu dimana ketentuan pidana bersyarat dalam KUHP lebih memberikan perlindungan bagi orang dewasa dibandingkan kepentingan anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Beberapa kelemahan yang dapat dilihat dari ketentuan Pasal 29 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak adalah :

HUKUM LAUT INTERNASIONAL




ANALISIS
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT)
By : Anneka Saldian Mardhiah
Sumber : "Mbah Google"

NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta
United Nations Convention On the Law Of The Sea (UNCLOS III) atau yang sering dikenal dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 merupakan produk hukum internasional yang terakhir disepakati oleh Negara-negara dunia yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai pengaturan laut berskala internasional, merupakan suatu bentuk usaha masyarakat internasional untuk mengatur masalah kelautan. Sebelumnya rejim hukum laut sudah mulai diatur dalam Konvensi Jenewa 1958, namun belum mencapai suatu kesempurnaan dalam pengaturan rejim hukum laut dari segala aspeknya, karena dilihat dalam masa perkembangannya menunjukkan bahwa perlu adanya suatu konvensi hukum laut yang baru dan dapat diterima secara umum.
United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS III) sebagai hasil dari Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) 1982 ditandatangani oleh 117 negara peserta PBB tepatnya di Montego Bay-Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Dibandingkan dengan Konvensi Jenewa 1958, Konvensi ini mengatur rejim-rejim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh, dimana satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Indonesia adalah salah satu Negara yang ikut menandatangani konvensi tersebut dan sebagai bentuk perhatian Indonesia terhadap rejim hukum laut dan untuk memperkuat kedaulatan atas wilayah laut, maka 3 (tiga) tahun berselang setelah ditandatanganinya United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS III) Indonesia pun meratifikasi atau mengesahkan konvensi tersebut dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut). Tindakan Indonesia ini menimbulkan adanya hak-hak dan kewajiban yang melekat pada Indonesia sendiri dalam kancah internasional, khususnya dalam bidang kelautan, dimana Indonesia harus menghormati, mentaati, dan melaksanakan aturan-aturan sesuai dengan ketentuan didalam United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS III).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 ini disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1985 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto. Undang-undang tersebut terdiri atas 2 Pasal, yaitu :

Jumat, 08 Maret 2013

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI



ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 57/PUU-X/2012 TENTANG  PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
BY : ANNEKA SALDIAN MARDHIAH

NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta


A.    
OBJEK DAN SUBJEK PERKARA
1.      Objek Perkara
Objek perkara yang dimaksud di sini adalah terkait perkara apa yang  dimohonkan oleh pihak Pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Objek perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi  sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi, diantaranya adalah:
a.       Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.       Memutus pembubaran partai politik;dan
d.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pada contoh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-X/2012 tersebut terlihat jelas bahwasanya objek dari perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi tersebut adalah terkait pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya rumusan Pasal 310 undang-undang tersebut, yaitu berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00- (Satu Juta Rupiah)
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor  yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00- (Dua Juta Rupiah)
(3) Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah)
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp. 12.000.000,00- (Dua Belas Juta Rupiah)

2.      Subjek Hukum ( Para Pihak )
Pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi tentu ada para pihak atau subjek hukum yang mengajukan permohonan perkara tersebut. Para pihak dalam perkara di Mahkamah Konstitusi tersebut tidak mengenal yang namanya Penggugat dan Tergugat, akan tetapi memakai istilah pihak Pemohon sebagai pihak yang mutlak harus ada dan jelas tercantumkan di dalam suatu surat permohonan, kemudian adanya pihak Termohon atau Pihak Terkait.
Syarat-syarat dari para pihak yang dapat dikatakan sebagai Pemohon dalam pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi adalah tergantung pada 4 (empat) bentuk permohonan perkara (objek perkara) yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi itu sendiri, dimana masing-masing tersebut telah diatur di dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi, diantaranya :

Sabtu, 26 Januari 2013

KEWENANGAN BADAN HUKUM YAYASAN


KEWENANGAN BADAN HUKUM YAYASAN
BY : ANNEKA SALDIAN MARDHIAH



NB
: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta

 
PENDAHULUAN
  
A.     Latar Belakang Masalah
 
Tanggung jawab pembangunan Nasional merupakan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia, sehingga tidak hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga tanggung jawab semua warga negara.
Perwujudan pembangunan dan partisipasi telah terlihat nyata terutama dalam bidang ekonomi, juga tidak terlepas dari bidang-bidang yang lain seperti dalam bidang agama, social, budaya, dan sebagainya yang melahirkan perkumpulan-perkumpulan, organisasi-organisasi, dan kelompok-kelompok dalam bentuk lain yang kita kenal dengan Badan hukum.
Badan hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya manusia.
Menurut R. Subekti, Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan/perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat/menggugat di depan hakim (Subekti, 2005: 19).
Salah satu Badan hukum yang ada adalah Yayasan. Yayasan merupakan bentuk badan hukum perdata, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum Perdata (Machmudin, 2003: 35).
Pada masa lalu pendirian yayasan hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat dan yurisprudensi. Ketiadaan Undang-undang yayasan telah menimbulkan sengketa sesama organ yayasan ataupun yayasan dalam
tugasnya tidak sesuai lagi dengan wewenangnya sebagaimana mestinya, sehingga terjadi tindakan-tindakan yang dapat melawan hukum.

Rabu, 07 November 2012

CONTOH LAPORAN POLISI


Laporan Polisi
BY: ANNEKA SALDIAN MARDHIAH 
 "FAKULTAS HUKUM-UNIVERSITAS JAMBI"


NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
RESOR KOTA JAMBI
Jln. Pangeran Muda No. 1 Jambi

PRO JUSTITIA


LAPORAN - POLISI
No. POL : B / 258/ VI / 2012 / Resor Kota Jambi
 

IDENTITAS PELAPOR :
Nama SUSI SUSANTI , 21 Tahun, Tempat Tanggal Lahir Jambi 21 Januari 1991, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Tempat Tinggal Jalan

Kamis, 27 September 2012

PELUANG INDONESIA DI TENGAH KRISIS GLOBAL “TETAP OPTIMIS MESKIPUN KRISIS”



 “TETAP OPTIMIS MESKIPUN KRISIS”
BY: ANNEKA SALDIAN MARDHIAH

By : Mbah Google
NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan/Referensi sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll)  
        BUKAN untuk DITIRU secara keseluruhan
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta
 

Krisis global adalah suatu keadaan gawat yang terjadi di seluruh dunia, keadaan tersebut mempengaruhi laju perekonomian negara-negara di dunia. Krisis global yang melanda dunia saat ini sangat terasa dampaknya terhadap negara-negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang. Bagi negara berkembang hal ini tentu sangat dirasakan karena negara berkembang merupakan negara yang notabenenya merupakan negara yang masih berusaha untuk bangkit mencapai suatu “kemajuan”, sedikit berbeda halnya negara maju yang sudah tentu lebih dahulu merasakan manisnya “kemajuan”.
Secara umum krisis global itu berdampak terhadap perekonomian suatu negara, yaitu akan mempengaruhi neraca perdagangan dan neraca pembiayaan. Ketika krisis global melanda perekonomian dunia akan terlihat suatu realita bahwa transaksi eksport menjadi tersendat, menurunnya nilai mata uang (kurs), bahkan jika suatu negara tidak pandai-pandai menghadapi krisis global ini maka krisis moneter akan melanda negara tersebut, harga barang-barang di pasaran akan menjadi naik, yang secara tidak langsung hal ini tentu akan memberatkan masyarakat.  Bagaimana tidak? Harga barang-barang di pasaran menjadi naik sedangkan pendapatan masyarakat tetap/tidak naik, bahkan malah lebih parah lagi ketika ada karyawan-

Senin, 09 Juli 2012

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA


NB: Dierbolehkan CoPas Untuk keperluan Pendidikan..
        Biasakanlah Minta izin kepada Penulis terlebih dahulu..
        Tapi hanya dapat sebagai Landasan sebuah Penulisan (tugas, makalah,dll).
        Hargai lah hasil karya orang lain >> STOP PLAGIAT!!
@hak cipta

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
NOMOR: 01/ G/ TUN/2003/PTUN.JBI
BY : ANNEKA SALDIAN MARDHIAH

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya sengketa Tata Usaha Negara terjadi karena adanya seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Gugatan yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum yang merasa dirugikan tersebut haruslah dengan alasan-alasan sesuai yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No 5 Tahun 1986.
Secara umum jika kita kaji mengenai Isi atau bagian-bagian dari suatu Putusan, maka hal ini diatur dalam Pasal 109 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu  memuat:
a.       Kepala putusan harus berbunyi: “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “.
b.      Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman para pihak yang bersengketa.
c.       Ringkasan gugatan dan jawaban Tergugat yang jelas.
d.      Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.
e.       Alasan hakim yang menjadi dasar putusan.
f.        Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara.
g.       Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Menurut hemat Penulis, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Jambi Nomor: 01/ G/ TUN/ 2003/  PTUN.JBI secara keseluruhan sudah memuat semua bagian-bagian isi dari suatu putusan sesuai Pasal 109 ayat (1) di atas.